Secara singkat, Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 karyawan adalah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
Pengertian PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri atau disebut dengan wajib pajak.
Pembayar PPh disebut sebagai Wajib Pajak dan hal yang dibayarkan disebut sebagai Objek Pajak.
Objek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh pihak Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Lalu, tahukah anda kalau Aplikasi Payroll Talenta bisa mempermudah dan mempercepat penghitungan gaji dan pajak penghasilan karyawan.
Anda bisa buktikan dengan CobaTalenta Gratis Sekarang dengan klik gambar yang ada dibawah ini.
Terus apa lagi yang perlu kamu tahu dari PPh 21 karyawan? Berikut ini panduan lengkapnya dari Talenta by Mekari.
Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP adalah setiap orang yang menerima penghasilan atau dikenakan pajak secara personal.
Berdasarkan profesinya, WPOP diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Pertama adalah WPOP yang memperoleh penghasilan dari usaha.
Kedua WPOP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas. Kemudian yang ketiga adalah WPOP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan.
Mengacu pada peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3, pihak yang wajib menjadi peserta pajak pribadi adalah pegawai, pensiunan, non-pegawai, anggota dewan komisaris dan mantan pegawai.
Pengertian Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan adalah sekelompok orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Pihak yang termasuk dalam badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Elemen Pajak Penghasilan 21
Sebagai berikut dibawah.
Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.
Biaya Pensiun
Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Saat ini lebih dikenal sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), badan hukum publik yang memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden memiliki tugas utama yaitu memberikan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh warga negara Indonesia.
Beroperasi secara resmi sejak tahun 2014, pemerintah Indonesia mengoperasikan BPJS dengan produknya yang bernama BPJS Kesehatan. Program tersebut mewajibkan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki asuransi kesehatan. Dari upah pekerja, biaya yang diambil untuk alokasi BPJS Kesehatan berjumlah 1 persen.
Sementara itu, program BPJS lainnya yaitu BPJS Ketenagakerjaan telah beroperasi sejak 1 Juli 2015. BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah fasilitas yang menggantikan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Iuran yang dikeluarkan setiap bulannya untuk masing-masing jaminan adalah 2 persen untuk JHT, 1% untuk JP, 0,24%untuk JKK dan 0,3% untuk JK.
Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah upah pekerja yang akan dikenakan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan lainnya.
Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen penting yang merupakan pengurang jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP terbaru:
PTKP PRIA/WANITA LAJANG | PTKP PRIA KAWIN | PTKP SUAMI ISTRI DIGABUNG | |||
TK/0 | Rp54.000.000 | K/0 | Rp58.500.000 | K/I/0 | Rp112.500.000 |
TK/1 | Rp58.500.000 | K/1 | Rp63.000.000 | K/I/1 | Rp117.000.000 |
TK/2 | Rp63.000.000 | K/2 | Rp67.500.000 | K/I/2 | Rp121.500.000 |
TK/3 | Rp67.500.000 | K/3 | Rp72.000.000 | K/I/2 | Rp126.000.000 |
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21
Note : Hitung Gaji dan PPh 21 dengan Menggunakan Tax Calculator Talenta di Sini
Cara Menghitung PPh 21 Gross, Gross Up, dan Nett
Warga negara yang telah bekerja dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib membayar pajak. Setiap pekerjaan dibebankan biaya jabatan, serta elemen penambah dan pengurang lainnya.
PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri atau disebut dengan wajib pajak.
Ada 6 kategori yang masuk dalam peserta wajib pajak PPh 21 yaitu:
A. Pegawai,
B. Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, yaitu:
-
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris,
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya,
- Olahragawan,
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah,
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan,
- Agen iklan,
- Pengawas atau pengelola proyek;
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara,
- Petugas penjaja barang dagangan,
- Petugas dinas luar asuransi,
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
C. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama,
D. Mantan pegawai
E. Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
-
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya,
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja,
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu,
- Peserta pendidikan dan pelatihan,
- Peserta kegiatan lainnya.
Note : Protokol bekerja saat new normal, Baca artikel Panduan Kembali Bekerja di Kantor dengan Aman saat New Normal
Bagaimana Cara Menghitung PPh 21?
Secara umum ada 3 metode yang bisa dilakukan untuk menghitung PPh 21 yaitu dengan metode perhitungan pajak penghasilan Nett, Gross, dan Gross Up. Sebelum menghitung, ada baiknya melihat lapisan Tarif PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15 persen.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.
Metode Nett
Menghitung PPh 21 dengan menggunakan metode Nett adalah pemotongan pajak dimana perusahaan yang menanggung pajak karyawannya.
Metode Gross
Menghitung PPh 21 dengan menggunakan metode Gross adalah pemotongan pajak dimana karyawan yang menanggung pajak.
Bagaimana cara menghitungnya? Misalnya, berapa sih pajak yang ditanggung perusahaan dengan gaji yang ditawarkan Rp11.000.000 per bulan untuk seorang karyawan yang berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0)?
Hitung Penghasilan Neto: Pendapatan Bruto – Biaya Jabatan =
Gaji Rp 11.000.000
Biaya Jabatan
5% x Gaji: Rp 550.000
__________________________________________ –
Penghasilan Neto Sebulan Rp 10.450.000
Penghasilan Neto Setahun Rp 125.400.000
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
Rp 125.400.000 – Rp 54.000.000 = Rp 71.400.000
Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif (Karena Rp 71.400.000 Lebih dari Rp 50.000.000)
(5% x 50.000.000 = Rp 2.500.000) + (15% x 21.400.000 = Rp 3.210.000) = Rp 5.710.000.
Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Rp 5.710.000 : 12 = Rp 475.833
Note : Mau tahu ulasan lengkap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan? Baca artikel Panduan Lengkap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Metode Gross Up
Menghitung PPh 21 dengan metode Gross Up adalah pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. Metode Gross Up ini lebih rumit.
Adapun tunjangan pajak dihitung berdasarkan besarnya penghasilan kena pajak (PKP) dengan mengikuti formula Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Lapisan 1 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp0 – Rp47.500.000 (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0,
Lapisan 2 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp47.500.000 – Rp217.500.000 (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000,
Lapisan 3 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp217.500.000 – Rp405.000.000 (PKP setahun – Rp217.500.000) x 25/75 + Rp32.500.000,
Lapisan 4 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Lebih dari Rp405.000.000 (PKP setahun – Rp405.000.000) x 30/70 + Rp95.000.000.
Berikut ini cara menghitungnya dengan gaji Rp11.000.000 per bulan untuk seorang karyawan yang berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0):
Hitung Gaji Pokok Setahun: 12 x Rp11.000.000 = Rp132.000.000
Hitung Penghasilan Bersih Setahun: Gaji Pokok Setahun – Pengurang
Pengurang didapat dari biaya jabatan setahun yaitu 12 x 5% x Rp11.000.000 = Rp6.600.000. Sehingga Penghasilan bersih setahun adalah Rp132.000.000 – Rp6.600.000 = Rp125.400.000
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): yaitu (Penghasilan Bersih Setahun – PTKP)
Rp125.400.000 – Rp54.000.000 = Rp71.400.000
Karena PKP setahun Rp 71.400.000, maka berlaku rumus lapisan kedua untuk mendapatkan Tunjangan Pajak, yaitu PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000 =
Rp71.400.000 – Rp47.500.000 x 15/85 + Rp2.500.000 = Rp6.717.647
Hitung Tunjangan Pajak Sebulan Rp6.717.647 : 12= Rp559.803
Setelah itu, masukkan Tunjangan Pajak ke penghasilan bruto untuk menghitung PPh 21 karyawan. Jika benar maka besarnya tunjangan pajak sama dengan potongan PPh 21.
Hitung Gaji Pokok: Gaji Pokok + Tunjangan PPh 21
Rp11.000.000 + Rp559.803 = Rp11.559.803
Hitung Penghasilan Bersih: Gaji Pokok – Biaya Jabatan =
Biaya jabatan: 5% x Rp11.000.000 = Rp550.000 —>
Rp11.559.803 – Rp 550.000 = Rp11.009.803
Hitung Penghasilan Bersih Setahun:
12 x Rp11.009.803 = Rp132.117.636
Hitung Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan Bersih Setahun – PTKP =
Rp132.117.636 – Rp54.000.000 = Rp78.117.636
Hitung Tarif PPh 21 Setahun dengan tarif progresif:
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp28.117.636 = Rp4.217.645
(Rp2.500.000 + Rp4.217.645 = Rp6.717.645)
Hitung Tarif PPh 21 Sebulan:
Rp 6.717.645 : 12 = Rp 559.803
Contoh Menghitung PPh 21 Karyawan dari Berbagai Macam Gaji
Sebagai berikut.
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Harian Lepas
Karyawan atau Pekerja Harian Lepas (PHL) biasanya melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya berubah terutama menyangkut waktu dan volume pekerjaan. Untuk itu, gaji yang diberikan biasanya dihitung berdasarkan pada kehadiran karyawan per harinya. Sehingga perhitungan PPh 21 juga berbeda.
Dasar Aturan Karyawan Harian Lepas
Karyawan harian lepas diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No Kep-100/Men/Vi/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Kepmen ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Note : Baca selengkapnya tentang PPh 21 Karyawan Lepas di Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Harian Lepas dan Contoh Simulasinya
Karyawan Harian Lepas menurut Kepmen ini merupakan bagian dari PKWT yang diatur dalam Pasal 10 sampai dengan pasal 12. Namun demikian, karyawan harian lepas ini memiliki pengecualian di beberapa ketentuan umum PKWT. Adapun beberapa syarat perjanjian kerja harian lepas antara lain:
- Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran,
- Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam satu bulan,
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
PPh 21 Karyawan Harian Lepas
PPh 21 karyawan harian lepas dihitung dengan dasar upah harian dan jumlah akumulasi upah harian yang diterima karyawan lepas dalam satu bulan (masa pajak).
Menurut ketentuan PPh pasal 21, upah harian adalah upah atau imbalan yang terutang atau dibayarkan secara harian. Penerimanya adalah karyawan tidak tetap atau lepas.
Pajak penghasilan upah harian dikenakan atas jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 sehari. Setelah jumlah kumulatif upah harian melebihi Rp4.500.000, PPh pasal 21 dikenakan atas upah harian secara penuh.
Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh 21 karyawan harian lepas adalah lapisan pertama tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yaitu 5%. Berikut adalah penjelasannya lebih lanjut.
Penghasilan 1 Hari | Penghasilan Kumulatif 1 bulan | Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
< Rp 450.000 | < Rp 4.500.000 | Tidak Dikenakan PPh 21 |
> Rp 450.000 | < Rp 4.500.000 | 5% x (Upah – Rp 450.000) |
< Rp 450.000 | > Rp 4.500.000 | 5% x {Upah – (PTKP/360)} |
> Rp 450.000 | > Rp 4.500.000 | 5% {Upah – (PTKP/360)} |
< Rp 450.000 | > Rp 10.200.000 | Tarif pada undang-undang pajak penghasilan pasal 17 ayat (1) huruf (a) |
Metode Menghitung PPh 21 Karyawan Harian Lepas
Menghitung PPh 21 karyawan harian lepas dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Tentukan besarnya upah harian yang diterima seorang karyawan lepas,
- Apabila upah harian belum melebihi Rp 450.000 dan jumlah kumulatifnya dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000, tidak ada pemotongan PPh pasal 21,
- Jika upah harian telah melebihi Rp 450.000 dan jumlah kumulatifnya dalam bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000, PPh pasal 21 adalah upah harian setelah dikurangi Rp 450.000 dikalikan 5%,
- Jika jumlah upah kumulatif dalam bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000 dan kurang dari Rp 10.200.000, PPh 21 adalah upah harian setelah dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%,
- Jika upah kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 10.200.000, PPh 21 dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 atas jumlah upah bruto satu bulan yang disetahunkan dikurangi PTKP. PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
Contoh Soal:
Cakra belum menikah. Pada bulan Januari 2020 dia bekerja sebagai karyawan harian di PT Kali Besar. Upah harian yang diberikan sebesar Rp 450.000 per hari.
Dengan memperhatikan ketentuan PPh pasal 21, penghasilan kena pajak (PKP) dengan dasar upah yang diterima setiap hari adalah nihil.
Upah Sehari Rp 450.000
Batas Upah Harian Tidak Dipotong PPh Rp 450.000
__________________________________________________
Penghasilan Kena Pajak Rp –
Cakra akhirnya harus dikenakan PPh 21 di hari ke 11 dia bekerja. Saat itu, upah kumulatif yang sudah diterima sebesar Rp4.950.000, atau di atas ambang batas Rp4.500.000.
Upah Selama 11 Hari Rp 4.950.000
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
11 x (Rp 54.000.000: 360) Rp 1.650.000
____________________________________________________
Pendapatan Kena Pajak 11 Hari Rp 3.300.000
PPh 21 Terutang untuk 11 Hari
5% x Rp 3.300.000 Rp 165.000
Sehingga, di hari ke 11 tersebut Cakra hanya menerima upah bersih sebesar Rp285.000. Lantas bagaimana untuk hari-hari selanjutnya?
Misalnya untuk hari ke 12, maka perhitungannya:
Upah Harian Rp 450.000
PTKP Sehari (Rp 54.000.000 : 360) Rp 150.000
____________________________________________________
Rp 300.000
Jadi, PPh 21 yang dipotong di hari ke 12 adalah sebesar Rp 15.000. Angka tersebut didapat dari 5% x Rp300.000. Sehingga upah bersih Cakra di hari ke 12 adalah Rp435.000.
Note : Hitung Gaji dan PPh 21 dengan Menggunakan Tax Calculator Talenta di Sini
Contoh Soal 2:
Menghitung PPh 21 dengan gaji di atas Rp450.000 per Hari
Bagaimana cara menghitung PPh 21 untuk karyawan harian lepas dengan gaji di atas Rp450.000 per hari? Misalnya, Cakra mendapatkan upah sebesar Rp650.000 per hari. Dengan upah tersebut, Cakra dikenakan potongan PPh 21 dengan dasar upah harian:
Dasar Perhitungan PPh Upah Harian:
Rp 650.000 – Rp 450.000 = Rp 200.000
PPh 21 Terutang:
5% x Rp 200.000 = Rp 10.000
Sehingga, gaji harian bersih yang diterima Cakra hingga hari keenam bekerja adalah Rp 640.000 (hasil dari Rp 650.000 – Rp 10.000).
Pada hari ketujuh selama bekerja di bulan Januari itu, Cakra telah menerima penghasilan sebesar Rp 4.550.000 (7 × Rp 650.000). Gaji yang diterima telah melebihi ambang batas yaitu sebesar Rp 4.500.000.
Langkah-langkah penghitungan PPh 21 pada hari ketujuh adalah sebagai berikut:
Upah harian selama 7 hari pertama:
7 × Rp 650.000 = Rp 4.550.000
PTKP:
7 × (Rp 54.000.000 : 360) = Rp 1.050.000
PKP (langkah 1 – langkah 2):
Rp 4.550.000 – Rp 1.050.000 = Rp 3.500.000
Penerapan tarif PPh:
5% × Rp 3.500.000 = Rp 175.000
PPh pasal 21 yang sudah dipotong selama 6 hari pertama:
6 × Rp 10.000 = Rp 60.000
PPh 21 yang dipotong pada hari ketujuh (langkah 4 – langkah 5):
Rp 175.000 – Rp 60.000 = Rp 115.000
Sehingga, gaji harian bersih yang diterima Cakra pada hari ketujuh hanya sebesar Rp 535.000 yang didapat dari Rp 650.000 – Rp 115.000.
Pada hari kerja kedelapan dan seterusnya dalam bulan kalender yang bersangkutan, pemotongan harian dilakukan dengan tahap-tahap penghitungan berikut:
Upah harian: Rp 650.000
PTKP harian:
Rp 54.000.000 : 360 = Rp 150.000
PKP (tahap 1 – tahap 2):
Rp 650.000 – Rp 150.000 = Rp 500.000
PPh 21 terutang:
5% × Rp 500.000 = Rp 25.000
Dengan demikian, upah bersih yang diterima Cakra pada hari kerja kedelapan dan seterusnya selama masa pajak Januari adalah Rp 625.000 yang didapat dari Rp 650.000 – Rp 25.000.
Cara Menghitung PPh 21 Uang Lembur
Dari sudut pandang perusahaan, kerja lembur adalah bentuk upaya peningkatan produktivitas. Perusahaan tidak perlu menambah karyawan baru, hanya menambah jam kerja karyawan yang sudah ada.
Ketika upah lembur diberikan kepada karyawan, uang tersebut juga dikenakan pajak atau PPh 21 Uang Lembur.
Kalau dilihat dari sisi kepentingan perusahaan, overtime atau kerja lembur bisa diasumsikan sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas. Pertimbangannya adalah perusahaan tidak perlu menambah karyawan baru, hanya cukup menambah jam kerja karyawan yang sudah ada.
Setiap perintah kerja lembur tentu harus mengikuti ketentuan. Aturannya ada dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada Pasal 78 Ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi standar waktu kerja maka harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan karyawan yang bersangkutan untuk mau kerja lembur.
Karyawan wajib mendapatkan tambahan upah yang juga disebut upah lembur. Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat 2 dan 4 dan pasal 85.
Uang lembur yang diterima pekerja adalah termasuk penghasilan teratur yang diberikan secara periodik berdasar ketentuan yang ditetapkan oleh pengusaha. Uang lembur dihitung dengan mengalikan tambahan jam kerja dengan tarif uang lembur yang ditetapkan pemberi kerja.
Walaupun ditambahkan ke dalam gaji pekerja, upah lembur juga dikenakan pajak penghasilan atau PPh 21 Uang Lembur.
Penghitungan PPh 21 Uang Lembur tidak jauh berbeda karena dasar hukumnya tetap mengacu Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 yang diperbarui menjadi Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berikut adalah contoh penghitungannya:
Rani adalah karyawati PT Maju Pantang Mundur. Statusnya sudah menikah dan belum memiliki anak. Gaji pokok yang diterima Rani adalah Rp8.500.000 per bulan. Sementara itu, Rani rutin membayar iuran pensiun per bulannya sebesar Rp50.000.
Pada bulan Januari 2020, Rani mendapatkan uang lembur sebesar Rp2.000.000. Berapa PPh 21 yang harus dia bayar?
Langkah 1: Gaji Pokok + Uang Lembur = Pendapatan Kotor
Rp 8.500.000 + Rp 2.000.000 = Rp 10.500.000
Langkah 2: Biaya Jabatan + Iuran Pensiun = Komponen Pengurang
Rp 500.000 + Rp 50.000 = Rp 550.000
Langkah 3: Pendapatan Kotor – Komponen Pengurang = Gaji Bersih
Rp 10.500.000 – Rp 550.000 = Rp 9.950.000
Langkah 4 – Hitung Gaji Bersih Setahun
12 x Rp 9.950.000 = Rp 119.400.000
Langkah 5 – Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Rp 54.000.000 (PTKP/0) + Rp 4.500.000 (tambahan 1 suami) = Rp 58.500.000
Langkah 6 – Hitung Penghasilan Kena Pajak Setahun yaitu Gaji Bersih Setahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak
Rp 119.400.000 – Rp 58.500.000 = Rp 60.900.000
Langkah 7 – Hitung PPh 21 Terutang Setahun
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 10.900.000 = Rp 1.635.000
Rp 2.500.000 + Rp 1.635.000 = Rp 4.135.000
Langkah 8 – Hitung PPh 21 Terutang Sebulan
Rp 4.135.000 : 12 Bulan = Rp 344.583
Jadi PPh 21 yang harus Rani bayar di bulan Januari 2020 adalah Rp 344.583.
Note : Baca Selengkapnya PPh 21 Uang Lembur di Menghitung PPh 21 Uang Lembur dengan Cepat dan Mudah Disini
Cara Menghitung PPh 21 Kenaikan Gaji
Cara perhitungan pajak penghasilan akan berbeda ketika sebuah perusahaan memberikan kenaikan gaji kepada karyawannya. Pertimbangan lainnya juga jatuh kepada metode yang digunakan perusahaan dalam penghitungan PPh 21 kenaikan gaji yaitu surut (retrospektif) dan prospektif atau tidak surut.
Sebagai departemen HR, Anda harus cermat memperhatikan penghitungan karena ada kemungkinan besar pajak yang dipotong dan dibayarkan mengalami penambahan untuk masa pajak setelah kenaikan gaji.
Sementara itu, bagi para karyawan yang baru saja mengalami kenaikan gaji, ada baiknya Anda juga menyimak penghitungan ini untuk mengetahui proses distribusi gaji secara transparan.
Sebagai informasi, untuk kenaikan gaji yang berlaku surut (retrospektif), penghasilan selama beberapa bulan sebelumnya akan diakumulasikan. Sistem ini disebut rapel.
Sebagai contoh, kenaikan gaji ditetapkan pada bulan Agustus dan berlaku surut dari Januari. Kemudian, pada bulan Agustus, karyawan akan menerima akumulasi kenaikan gaji (rapel) tujuh bulan sebelumnya dan gaji baru yang sudah naik.
Agar lebih jelas menghitung PPh 21 atas rapel kenaikan gaji, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Jumlah rapel dibagi dengan jumlah bulan perolehan rapel (contoh: 7 bulan).
- Jumlah rapel per bulan harus sama dengan jumlah naik gaji yang ditetapkan. Contoh, gaji ditetapkan naik Rp 1.000.000 pada bulan Agustus dan berlaku surut dari Januari. Rapel yang diterima di bulan Agustus adalah Rp 7.000.000. Jumlah rapel yang dibagikan 7 bulan (Januari – Juli), hasilnya harus sama dengan besar kenaikan gaji, yaitu Rp 1.000.000.
- Hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum kenaikan gaji.
- PPh 21 atas gaji untuk bulan-bulan sebelumnya dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan.
- PPh 21 atas kenaikan gaji untuk beberapa bulan sebelum ditetapkannya kenaikan adalah selisih antara jumlah pajak yang memperhitungkan kenaikan gaji dengan jumlah pajak yang sudah dipotong pada bulan-bulan yang sama.
Note : Hitung Gaji dan PPh 21 dengan Menggunakan Tax Calculator Talenta di Sini
Contoh penghitungan rapel pajak kenaikan gaji
Budi berstatus sebagai karyawan tetap di PT Angin Ribut. Pada Januari 2019, dia memperoleh gaji bulanan sebesar Rp 6.750.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 200.000. Budi sudah kawin tetapi belum dikaruniai anak. Berapa PPh 21 yang harus dibayar Budi?
- Menghitung Penghasilan Bersih (Neto Sebulan):
Gaji Rp 6.750.000
Biaya Jabatan (5% x Gaji): Rp 337.500
Biaya Pensiun Rp 200.000
__________________________________________ –
Penghasilan Neto Sebulan Rp 6.212.500
Penghasilan Neto Setahun Rp 74.550.000
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/0 : Rp 74.550.000 – Rp 58.500.000 = Rp 16.050.000
- Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif : 5% x 16.050.000 = Rp 802.500
- Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Rp 802.500 : 12 = Rp 66.875
Sementara itu, di bulan Agustus Budi mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp1.000.000 menjadi Rp7.750.000. Kenaikan gaji tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2019. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Budi menerima rapel sejumlah Rp7.000.000 (selisih gaji yang seharusnya diterima untuk masa Januari – Agustus 2019). Berapa PPh 21 yang harus dibayar?
- Menghitung Penghasilan Bersih setelah kenaikan gaji (Neto Sebulan):
Gaji (naik Rp 1.000.000) Rp 7.750.000
Biaya Jabatan (5% x Gaji): Rp 387.500
Biaya Pensiun Rp 200.000
__________________________________________ –
Penghasilan Neto Sebulan Rp 7.162.500
Penghasilan Neto Setahun Rp 85.950.000
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) K/0 : Rp85.950.000 – Rp58.500.000 = Rp27.450.000
- Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif : 5% x Rp27.450.000 = Rp1.372.500
- Hitung PPh 21 Terutang Sebulan yaitu Rp1.372.500 : 12 = Rp114.375
- Potongan Januari – Juli yang seharusnya yaitu 7 x Rp114.375 = Rp800.625
- Potongan Januari – Juli yang sudah dilakukan yaitu 7 x Rp66.875 = Rp468.125
- PPh 21 rapel kenaikan gaji yaitu Rp800.625 – Rp468.125 = Rp332.500
Sehingga jumlah Rp332.500 ditambahkan dengan perhitungan PPh 21 untuk bulan Agustus yaitu sebesar Rp114.375 untuk kemudian dipotongkan terhadap gaji Budi di bulan itu ketika terjadi kenaikan gaji dan penerimaan rapel. Sehingga gaji yang didapat Budi setelah kenaikan gaji adalah Rp7.750.000 – Rp332.500 – Rp114.375 = Rp7.303.125.
Note : Baca Selengkapnya PPh 21 atas Kenaikan Gaji di Jangan Bingung, Ini Cara Mudah Menghitung PPh 21 Kenaikan Gaji
Cara Menghitung PPh Pasal 21 Bukan Karyawan
Menghitung Pajak Penghasilan orang pribadi Bukan Pegawai atau PPh 21 Bukan Pegawai sangat berbeda tetapi tidak terlalu sulit. Alasannya adalah, penghasilan yang diperoleh orang pribadi Bukan Pegawai merupakan imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Singkatnya adalah imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan yang terutang atau diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Contoh penghasilan yang diterima orang pribadi Bukan Pegawai adalah honorarium, komisi, dan fee. Adapun jenis pekerjaannya seperti pengajar, notaris, pengacara, dokter, hingga distributor perusahaan MLM (Multi Level Marketing).
Pajak jenis ini dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) per bulan.
Di dalam aturan tersebut, ketentuan PPh 21 Bukan Pegawai membedakan imbalan kepada Bukan Pegawai dalam dua kategori. Pertama adalah yang bersifat berkesinambungan dan kedua adalah tidak berkesinambungan.
Berkesinambungan berarti imbalan yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender. Sedangkan Tidak Berkesinambungan adalah imbalan yang dibayar atau terutang hanya satu kali saja dalam setahun kalender.
Sementara itu, dalam SPT PPh Bukan Pegawai dapat dicek pada formulir 1721-VI Bukti Potong Tidak Final. Penggolongan Bukan Pegawai telah disederhanakan lagi menjadi 6 kategori, yaitu:
- Imbalan kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM),
- Imbalan kepada Petugas Dinas Luar Asuransi,
- Imbalan kepada para Penjaja Barang Dagangan,
- Imbalan kepada Tenaga Ahli,
- Imbalan kepada Bukan Pegawai yang menerima Penghasilan/gaji bersifat berkesinambungan.
Sementara itu, imbalan untuk jenis pekerjaan yang termasuk bukan pegawai akan menerima pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh 21 dan 26 serta memperoleh penghasilan lainnya.
Agar dapat mendapatkan pengurangan berupa PTKP, penerima penghasilan bukan pegawai laki-laki harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP suami serta fotokopi surat nikah dan KK.
Sedangkan bagi penerima penghasilan Bukan Pegawai yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif 120% lebih tinggi.
Ada tiga cara menghitung PPh 21 Bukan Pegawai, yaitu:
- PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan : {(50% x Penghasilan Bruto) – PTKP 1 bulan} x Tarif Pasal 17
- PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan Tidak Menerima PTKP : {(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17}
- PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan : {(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17}
Berikut adalah contoh perhitungan tidak berkesinambungan:
Delima merupakan pengajar di sebuah bimbel bernama PT Kamu Harus Pintar dengan bayaran sebesar Rp6.000.000. Berapa PPh 21 yang harus dibayar Delima yang sudah memiliki NPWP?
Besarnya PPh 21 terutang dengan NPWP: (50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17
(50% x Rp 6.000.000) x 5% = Rp 150.000
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Tidak Tetap
Pajak Penghasilan atau PPh 21 Pegawai Tidak Tetap memiliki penghitungan pajak sendiri. Skema penghitungannya mirip dengan PPh 21 Pegawai Harian Lepas. Lantas bagaimana caranya?
Pengertian Pegawai Tidak Tetap
Sebelum melangkah lebih jauh, kenali dulu apa yang dimaksud dengan Pegawai tidak tetap.
Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau menyelesaikan suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Istilah yang digunakan bagi penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah borongan. Sementara itu, upah satuan yang diterima pegawai tidak tetap adalah upah atau imbalan yang dibayarkan berdasarkan jumlah unit output pekerjaan yang dihasilkan.
Dasar Aturan Pengenaan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
Dasar aturan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap adalah Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
Berikut ini ketentuan khusus PPh 21 Pegawai Tidak Tetap:
- Tidak dilakukan pemotongan PPh 21 jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000,
- Dilakukan pemotongan PPh 21 jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 450.000 merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,
- Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp 4.500.000, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,
- Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan,
- PTKP sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya,
- PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 54.000.000 dibagi 360 hari,
- Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Ada beberapa ketentuan khusus yang diatur, seperti:
- PPh 21 Pegawai Tidak Tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp 450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan penghasilan,
- Ketentuan penghasilan tidak kena pajak tidak berlaku jika:
- Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4.500.000 sebulan,
- Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan,
- Penghasilan berupa honorarium,
- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Note : Hitung Gaji dan PPh 21 dengan Menggunakan Tax Calculator Talenta di Sini
Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
Jumlah Penghasilan Harian | Penghasilan Kumulatif Sebulan | Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
< Rp 450.000 | < Rp 4.500.000 | Tidak Dipotong PPh 21 |
> Rp 450.000 | < Rp 4.500.000 | 5% x (Upah – Rp 450.000) |
< Rp 450.000 | > Rp 4.500.000 | 5% x (Upah – PTKP/360) |
> Rp 450.000 | > Rp 4.500.000 | 5% x (Upah – PTKP/360) |
< Rp 450.000 | > Rp 10.200.000 | Tarif pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf (a) atau 5% |
> Rp 450.000 | > Rp 10.200.000 | Tarif pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf (a) atau 5% |
Contoh Soal PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
Marini adalah seorang pegawai tidak tetap yang bekerja sebagai pembuat guci keramik di PT Keramik Anti Pecah. Gaji yang dibayar dihitung dari jumlah guci keramik yang diselesaikan. Jumlah bayarannya sebesar Rp100.000 per guci keramik dan dibayarkan tiap minggu.
Dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) dihasilkan 30 guci keramik dengan upah sebesar Rp3.000.000
Berapa PPh 21 upah satuan Marini yang diterima mingguan?
- Upah sehari berjumlah Rp 500.000 (Rp 3.000.000 : 6 hari). Sesuai ketentuan, jumlah upah sebesar Rp 500.000 lebih besar ketimbang ambang batas maksimal Rp 450.000 yang tidak dipotong pajak.
- Kelebihan kena pajak adalah Rp 500.000 – Rp 450.000 = Rp 50.000
- Upah seminggu yang terutang pajak adalah Rp 50.000 x 6 = Rp 300.000
- PPh 21 yang dipotong mingguan adalah 5% x Rp 300.000 = Rp 15.000.
Note : Baca Selengkapnya PPh 21 Bukan Karyawan di Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai Ternyata Tak Sulit, Begini Caranya
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan yang Tidak Punya NPWP
Ketika melamar ke kantor baru dan sampai ke tahap penandatanganan kontrak, departemen HR pasti akan menanyakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Direktur Jenderal Pajak (DJP) NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak atau pembayar pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Undang Undang Perpajakan dan tidak akan berubah meskipun Wajib Pajak berpindah domisili.
Selama ini, NPWP selalu digunakan untuk persyaratan administrasi; membuka rekening bank, mengajukan kartu kredit, menjual tanah dan juga keperluan lainnya. Namun, NPWP juga memiliki peran penting dalam proses penghitungan NPWP, maka itu pastikan Anda sudah memiliki NPWP atau membuat baru sesegera mungkin apabila belum ada.
Apa konsekuensi bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP? Tarif yang dikenakan bagi Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diberikan oleh pemberi gaji akan lebih besar dibandingkan dengan Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP.
Agar lebih jelas, berikut adalah contoh soal perhitungan PPh 21.
Gaji Rp 11.000.000
Biaya Jabatan
5% x Gaji: Rp 550.000
__________________________________________ –
Penghasilan Neto Sebulan Rp 10.450.000
Penghasilan Neto Setahun Rp 125.400.000
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
Rp 125.400.000 – Rp 54.000.000 = Rp 71.400.000
Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif (Karena Rp 71.400.000 Lebih dari Rp 50.000.000)
(5% x 50.000.000 = Rp 2.500.000) + (15% x 21.400.000 = Rp 3.210.000) = Rp 5.710.000.
Hitung PPh 21 Terutang Sebulan: Rp 5.710.000 : 12 = Rp 475.833
Kepemilikan NPWP penting untuk seluruh pekerja, karena hal tersebut membantu mereka dari pembayaran pajak yang jauh lebih tinggi. Setiap pekerja yang tidak memiliki NPWP dibebankan pajak sebesar 120%. Berikut adalah contoh perbandingannya.
Karyawan dengan NPWP | Karyawan Tidak Memiliki NPWP | ||
5% x Rp 50.000.000 | Rp 2.500.000 | 120% x 5% x Rp 50.000.000 | Rp 3.000.000 |
15% x Rp 21.400.000 | Rp 3.210.000 | 120% x 15% x Rp 21.400.000 | Rp 3.852.000 |
PPh 21 setahun | Rp 5.710.000 | PPh 21 setahun | Rp 6.852.000 |
PPh 21 sebulan | Rp 475.833 | PPh 21 sebulan | Rp 571.000 |
Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus
Sekilas tentang Tunjangan Hari Raya
Karyawan Indonesia memiliki pendapatan tambahan yang biasa diberikan setahun sekali bernama Tunjangan Hari Raya (THR). Menariknya, THR ini hanya ada di Indonesia dan rutin diberikan perayaan hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal.
THR pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada 1950-an. Jafar Suryomenggolo dalam bukunya “Politik Perburuhan Era Demokrasi Liberal 1950-an” menjelaskan bahwa THR muncul sebagai akibat kemiskinan absolut yang dialami oleh kaum buruh pada era tersebut.
Latar belakangnya, para buruh melakukan mogok kerja dan menuntut diberikannya THR untuk semua pekerja di Indonesia pada 13 Februari 1952. Setelah itu, implementasinya mengalami perkembangan dari masa ke masa. Sampai ke pengaturan THR saat ini yang diakomodir dalam kerangka peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang terdiri dari:
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
Menurut Pasal 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha (Perusahaan). Jika perusahaan terlambat membayarkan THR karyawan, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar atau tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika Pengusaha tidak membayarkan THR, maka sanksi yang diberikan dapat berupa: teguran tertulis, dan pembekuan kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Terdapat pula ketentuan mengenai besaran THR yang wajib dibayarkan, yakni:
- Untuk karyawan yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan, maka berhak atas THR dengan besaran minimal 1 kali upah;
- Sementara karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan secara terus-menerus tetapi belum mencapai 12 bulan, maka THR yang dibayarkan adalah dengan perhitungan proporsional.
Bagaimana Pengaturan Bonus di Indonesia?
Istilah bonus sendiri memang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, tetapi pengertiannya tidak dijabarkan secara lebih lanjut dan lebih jelas. Bonus hanya diartikan sebagai salah satu jenis pendapatan non-upah selain THR.
Aturan mengenai bonus juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa bonus bukan termasuk bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas.
Peraturan mengenai besaran bonus yang wajib perusahaan bayarkan tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Jika merujuk pada Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa :
“Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS” dan penjelasan pasal tersebut yang berbunyi “Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan.”
Perhitungan mengenai bonus pun juga masih belum diatur dalam kerangka hukum ketenagakerjaan hingga saat ini. Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan jo. Angka 2 huruf b Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah menyebutkan bahwa penentuan besaran bonus ada pada masing-masing perusahaan.
Oleh karena itu, penentuan perhitungan bonus karyawan didasarkan pada best practices setiap industri dan pasar tenaga kerja.
Note : Hitung Gaji dan PPh 21 dengan Menggunakan Tax Calculator Talenta di Sini
Pajak THR, Pajak Bonus, dan Cara Menghitungnya
Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pada sistem perpajakan di Indonesia, khususnya pajak penghasilan dikenal dalam dua tipe. Pertama adalah pajak atas penghasilan yang bersifat teratur dan kedua adalah pajak atas penghasilan yang sifatnya tidak teratur.
Dasar pengenaan pajak atas penghasilan tidak teratur tersebut ada pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.
Ketentuan yang lebih eksplisit juga dapat ditemukan pada Pasal 14 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER–31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Sebagai gambaran, berikut adalah contoh kasus penghitungan pajak penghasilan tidak teratur.
Contoh yang diambil adalah cara menghitung Pajak atas THR seorang Karyawan bernama Imam yang sudah bekerja di PT Cahaya Bersinar selama 10 tahun.
Gaji setiap bulan yang diterimanya adalah sebesar Rp8.000.000. Status Imam sekarang sudah berkeluarga tetapi belum memiliki anak. Berapakah jumlah THR yang Imam dapatkan setelah dipotong pajak?
Pajak Penghasilan Imam | ||
Keterangan | Perhitungan | Total |
Penghasilan dalam 1 bulan | – | 8,000,000 |
Penghasilan Bruto dalam Setahun | 12 x Rp 8,000,000 | 96,000,000 |
Biaya Jabatan | 5% x Rp 96,000,000 | 4,800,000 |
Penghasilan Neto | Rp 96,000,000 – Rp 4,800,000 | 91,200,000 |
PTKP (K/0) | Menikah dan belum memiliki anak | 58,500,000 |
PKP | Rp 91,200,000 – Rp 58,500,000 | 32,700,000 |
PPh Terutang Setahun | 5% x Rp 32,700,000 | 1,635,000 |
PPH Terutang Sebulan | Rp 1,635,000 / 12 | 136,250 |
Jadi PPh terutang Imam adalah sebesar Rp 1.665.000 per tahun atau Rp 136.250 per bulan.
Pajak atas THR Imam | ||
Keterangan | Perhitungan | Total |
THR (Sama dengan 1 kali gaji) | – | 8,000,000 |
Penghasilan Bruto | Rp 96,000,000 + Rp 8,000,000 | 104,000,000 |
Biaya Jabatan | 5% x Rp 104,000,000 | 5,200,000 |
Penghasilan Neto Bonus | Rp 104,000,000 – Rp 5,200,000 | 98,800,000 |
PTKP (K/0) | Menikah dan belum memiliki anak | 58,500,000 |
PKP | Rp 98,800,000 – Rp 58,500,000 | 40,300,000 |
PPh Terutang Setahun | 5% x Rp 40,300,000 | 2,015,000 |
PPh THR Terutang Setahun | Rp 2,015,000 – Rp 1,635,000 | 380,000 |
Jadi PPh THR terutang Imam adalah sebesar Rp 380.000.
Perhitungan pajak penghasilan dilakukan untuk penghasilan yang diperoleh selama satu tahun.
Sementara, normalnya THR diperoleh satu kali dalam jangka waktu satu tahun, sehingga perhitungan PPh-nya tidak perlu disetahunkan.
Namun, jika THR atau bonus ternyata dibayarkan lebih dari satu kali dalam satu periode pajak, maka total penghasilan neto atas penghasilan tidak teratur tersebut tetap harus disetahunkan.
Note : Baca Selengkapnya tentang PPh 21 THR dan Bonus di Trik Mudah Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus
Perhitungan PPh 21 Warga Negara Asing
Tenaga kerja asing baik buruh maupun staf manajerial menjadi suatu kebutuhan perusahaan yang terkadang tak terelakkan. Hal ini tentu berdasarkan kebutuhan bisnis dari perusahaan tersebut.
Sebagai tenaga kerja, gaji yang diterima tenaga kerja asing tetap akan dikenai pajak penghasilan (PPh 21) Warga Negara Asing.
Ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Berikut ini rinciannya.
Orang Pribadi sebagai SPDN
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Pada dasarnya, Warga Negara Asing termasuk SPLN. Namun, saat WNA telah memenuhi kriteria pertama di atas hingga menjadi SPDN, maka secara otomatis WNA tersebut akan dikenakan PPh Pasal 21 dan bukan lagi PPh Pasal 26.
SPDN ditetapkan sebagai Wajib Pajak karena memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang dibayarkan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Penghasilannya pun sudah melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp 54 juta.
Artinya, WNA tersebut telah terkena kewajiban subjektif dan objektif.
Berikut kriteria SPDN:
- Bertempat tinggal di Indonesia: mempunyai tempat tinggal (place of residence) yang tetap (permanent) untuk menjalani kehidupan secara biasa (ordinary course of life).
- Berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia, yang ditunjukkan dengan dokumen berupa visa bekerja atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), lalu menyewa tempat tinggal di Indonesia, bahkan memindahkan anggota keluarga ke Indonesia.
- Menyetujui, atau memperpanjang kontrak/perjanjian, selama lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari.
Selanjutnya, kewajiban perpajakan WNA yang telah menjadi SPDN dapat mengacu pada ketentuan perpajakan di Indonesia tentang Pajak Penghasilan orang pribadi.
Hanya saja, catatan penting untuk diperhatikan saat perhitungan PPh 21 WNA, terutama bagi WNA yang bekerja mulai pertengahan tahun, penghitungan PPh Pasal 21-nya harus disetahunkan.
Note : Hitung Gaji dan PPh 21 dengan Menggunakan Tax Calculator Talenta di Sini
Contoh soal:
Tom Hanks adalah seorang pria lajang dengan kewarganegaraan Amerika Serikat. Ia mulai bekerja di negara Indonesia yaitu di PT Mobil Bekas Sejahtera pada 1 September 2019. Di perusahaan tersebut, ia mendapat gaji Rp 19.000.000. Berapa PPh 21 yang harus Tom bayarkan?
Penghasilan bruto Rp 19.000.000
Penghasilan bruto setahun Rp 19.000.000 x 12 Rp 228.000.000
Biaya jabatan Rp 6.000.000
___________________________________________________________________-
Penghasilan neto disetahunkan Rp 222.000.000
Pengurangan:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 54.000.000
___________________________________________________________________-
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 168.000.000
PPH 21 Disetahunkan:
(5% x Rp 50.000.000) = Rp 2.500.000
(15% x Rp 118.000.000) = Rp 17.700.000
_______________________________________+
Rp 20.200.000
PPh 21 Setahun (4 Bulan):
(4/12 x Rp 20.200.000) = Rp 6.733.333,33
PPH 21 terutang Tom Hanks di September 2019:
(1/4 x Rp 6.733.333,33 = Rp 1.683.333,33
Mudahnya Menghitung Gaji dan PPh 21 dengan Talenta
Talenta memiliki fitur inti yaitu Payroll. Fitur proses Payroll atau gaji karyawan merupakan komponen vital lainnya dari HRIS.
Dari Talenta, fitur ini sudah berkesinambungan dengan elemen lain yang mempengaruhi gaji karyawan, seperti absensi, data tenaga kerja dan manajemen kinerja.
Talenta menyadari proses perhitungan gaji karyawan adalah salah satu pekerjaan yang rumit dalam ruang lingkup administrasi HR.
Alasannya, karena proses ini terintegrasi dengan banyak fungsi HR yang lain, seperti data kehadiran, status pernikahan, jabatan, struktur organisasi, kinerja, pajak, bahkan tunjangan-tunjangan tertentu yang sifatnya variabel.
Menjawab tantangan tersebut, Talenta kemudian menghadirkan solusi untuk proses payroll yang lebih cepat.
Solusi ini mampu mereduksi perhitungan keseluruhan payroll termasuk pajak dan kalkulasi dari absensi hingga 1 menit 30 detik per karyawan.
Pembayarannya pun bisa dipersonalisasikan dalam periode-periode sesuai kebutuhan perusahaan, memproses payroll secara bulanan atau mingguan.
Fitur self-service dari Talenta juga memungkinkan karyawan untuk mengakses slip gajinya secara mandiri tanpa birokrasi yang lama dan berbelit, bahkan secara mobile.
Keunggulan Penghitungan Gaji dan PPh 21 dengan Talenta
Dengan Talenta, payroll yang kompleks selesai dalam hitungan menit
Tinggalkan tugas-tugas HR rutin dan mulai fokus pada karyawan serta perkembangan bisnis
Manajemen Waktu
Fitur terlengkap untuk manajemen kehadiran dan lembur yang terintegrasi dengan sistem payroll
Benefit Karyawan
Berikan akses gaji lebih awal dan kesempatan modal pada karyawan dengan fitur Mekari Payday!
Kesimpulan
Kegiatan administrasi seperti menghitung PPh 21 gaji karyawan yang dilakukan oleh departemen HR memiliki tantangannya tersendiri, terlebih apabila menggunakan cara manual.
Oleh karena itu, kehadiran teknologi adalah suatu hal yang dibutuhkan bagi HR, khususnya dalam penghitungan gaji maupun PPh 21 karyawan.
Perusahaan yang berkembang tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja dan dengan jumlah mereka yang terus bertambah penghitungan gaji dengan jumlah dan komponen yang berbeda-beda akan lebih mudah dilakukan dengan teknologi HRIS.
Talenta memberikan kemudahan dalam penghitungan gaji dengan fitur-fiturnya yang terintegrasi dan komprehensif.
Tentunya termasuk untuk menghitung PPh 21 gaji karyawan. Pelajari Talenta sekarang dengan menekan gambar di bawah ini.