Cara Hitung Pajak dengan Metode Gross-Up PPh 21 dan Nett

Tayang
09 Jan, 2024
Diperbarui
21 Januari 2025

Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan bisa menjadi tugas yang membingungkan, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan konsep ini.

Setiap karyawan memiliki kesepakatan upah yang berbeda-beda tergantung pada hasil negosiasi saat proses penerimaan kerja.

Namun dalam artikel kali ini, Mekari Talenta akan memberikan panduan mengenai cara menghitung PPh 21 menggunakan berbagai metode seperti metode gross-up, gross, dan nett. Simak langkah-langkahnya selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Pengertian PPh 21?

Mari kita mulai dengan pengertian PPh 21.

PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri atau disebut dengan wajib pajak.

Ini wajib Anda pahami karena nantinya cara menghitung perhitungan PPh 21 baik dengan metode gross up, gross, atau nett akan lebih mudah setelah Anda memahami pengertian, kategori, dan ketentuan pajak penghasilan yang termasuk peserta wajib pajak di sini.

Ada 6 kategori yang masuk dalam peserta wajib pajak PPh 21 yaitu:

  1. Pegawai
  2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21
  3. Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, misalnya pekerja freelance, artis, influencer, dan lain sebagainya
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama
  5. Mantan pegawai
  6. Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya
    • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja
    • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
    • Peserta pendidikan dan pelatihan
    • Peserta kegiatan lainnya.

Baca juga: Apa Itu PPh dan Apa saja Komponen Pentingnya? Begini Penjelasannya

Langkah Pertama Adalah dengan Menghitung Komponen Perhitungan Pajak Penghasilan Terlebih Dahulu

Penghasilan Bruto PPh 21 yang meliputi:

  • Upah, tunjangan, dan p[enghasilan teratur lainnya, termasuk lembur
  • Penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur (bonus dan THR)
  • Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan iuran Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan
  • Premi asuransi yang dibayarkan perusahaan

Pengurangan Penghasilan Bruto, yang meliputi:

  • Biaya jabatan
  • Iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayar oleh pegawai melalui perusahaan (dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan)
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dari penjelasan di atas, Anda perlu memperhatikan beberapa poin.

Karena poin tersebut akan sangat mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan 21.

Misalnya, premi jaminan kecelakaan kerja yang dibagi  menjadi lima (5) kelompok yaitu:

  1. Kelompok I: premi 0.24% x upah sebulan
  2. Kelompok II: premi 0.54% x upah sebulan
  3. Kelompok III: premi 0.89% x upah sebulan
  4. Kelompok IV: premi 1.27% x upah sebulan
  5. Kelompok V: premi 1.74% x upah sebulan.

Selain premi jaminan kesehatan, perusahaan juga wajib menanggung iuran program jaminan kematian sebesar 0.3% dari gaji atau upah karyawan tersebut.

Komponen penghasilan bruto PPh 21 lainnya yaitu iuran jaminan pemeliharaan kesehatan BPJS Kesehatan yang dibayarkan perusahaan, yaitu sebesar 4% dari upah per bulan.

Pada pengurang penghasilan bruto meliputi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp500.000,00 per bulan.

Selain itu, beberapa komponen lainnya yang menjadi pengurang penghasilan bruto adalah jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2%, jaminan pensiun sebesar 1%, dan iuran pensiun yang ditanggung pegawai.

Baca juga: Pengaturan Pajak Bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak.

Dengan kata lain, jika penghasilan seorang pegawai belum melewati ambang batas PTKP, maka dia belum dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

Tujuan dari penerapan PTKP ini adalah untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah PTKP. Hal ini karena pada dasarnya, PPh dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Tarif PTKP Terbaru Tahun 2021

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No.101/PMK.010/2016, berikut adalah tarif PTKP terbaru tahun 2021:

  • Rp54.000.000,00/tahun atau Rp4.500.000,00/bulan untuk wajib pajak orang pribadi
  • Tambahan Rp4.500.000,00/tahun atau Rp375.000,00/bulan untuk wajib pajak yang kawin atau berkeluarga
  • Tambahan Rp54.000.000,00/tahun atau Rp4.500.000,00/bulan untuk wajib pajak orang pribadi yang bersuami dengan penghasilan gabungan
  • Tambahan Rp4.500.000,00/tahun atau Rp375.000,00/bulan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

Baca juga: Pertanyaan Tentang PPh Pasal 21 dan Kesalahan Yang Sering Terjadi

Rumus dan Cara Menghitung PPh 21 dengan Metode Gross Up, Gross, dan Nett

Secara umum, ada tiga metode yang bisa digunakan untuk menghitung PPh 21, yaitu metode Nett, Gross, dan Gross-Up.

Sebelum melakukan perhitungan, mari kita lihat lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dikenakan kepada wajib pajak:

  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp60.000.000,00 dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00 dikenakan tarif sebesar 15%.
  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00 dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000.000,00 dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
  • Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000,00 dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

Rumus Menghitung PPh 21 Metode Nett

Menghitung PPh 21 dengan menggunakan metode nett adalah pemotongan pajak di mana perusahaan yang menanggung pajak pegawainya dalam bentuk Benefit in Kind (BIK).

Berikut adalah cara menghitungnya:

Contoh: 

Seorang pegawai menerima upah sebesar Rp8.000.000,00 tanpa tanggungan dan dengan status tidak kawin (TK/0).

Hitung Metode Nett

Gaji per bulan = Rp. 8.000.000,00

TK/0 🡪 TER-A dengan tarif 1.5% per bulan yakni Rp8.000.000,00 x 1.5% = Rp120.000,00

Perhitungan pajak di Januari s/d November:

Rp120.000,00 X 11 = Rp1,320.000,00

Perhitungan pajak di Desember:

Gaji di setahunkan = Rp8.000.000,00 x 12 = Rp96.000.000,00

Faktor pengurang pajak: 

Tujangan jabatan (max Rp6.000.000,00 per tahun) + PTKP TK/0 (Rp54.000.000,00) = Rp60.000.000,00

Perhitungan pajak selama setahun: 

Gaji di setahunkan – (Tunjangan Jabatan + PTKP)

= Rp96.000.000,00 – Rp60.000.000,00

= Rp36.000.000,00

Potongan pajak per tahun sesuai dengan perhitungan tarif pajak progresif:

5% X Rp36.000.000,00   = Rp1.800.000,00

Tarif pajak setahun           = Rp1.800.000,00

Tarif pajak per bulan        = Rp1.800.000,00 / 12 = Rp150.000,00

Baca juga: Cara Mudah Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan Excel

Rumus Cara Menghitung PPh 21 Metode Gross

Menghitung PPh 21 dengan menggunakan metode gross adalah pemotongan pajak di mana pegawai yang menanggung pajak tersebut.

Berikut adalah cara menghitungnya:

Misalnya, berapa pajak yang ditanggung oleh pegawai dengan upah yang ditawarkan sebesar Rp11.000.000,00 per bulan untuk seorang pegawai yang berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0)?

Hitung Penghasilan Neto:

Pendapatan Bruto – Biaya Jabatan

Contoh perhitungan lengkapnya sebagai berikut:

Gaji pokok per bulan = Rp8.000.000,00

TK/0 🡪 TER-A dengan tarif 3% per bulan yakni Rp11.000.000,00 x 3% = Rp330.000,00

Perhitungan pajak di Januari s/d November:

Rp330.000,00 X 11 = Rp3,630.000,00

Perhitungan pajak di Desember:

Gaji di setahunkan = Rp.11.000.000,00 x 12 = Rp132.000.000,00

Faktor pengurang pajak: 

Tujangan jabatan (max Rp6.000.000,00 per tahun) + PTKP TK/0 (Rp54.000.000,00) = Rp60.000.000,00

Perhitungan pajak selama setahun: 

Gaji di setahunkan – (Tunjangan Jabatan + PTKP)

= Rp132.000.000,00 – Rp60.000.000,00

= Rp72.000.000,00

Potongan pajak per tahun sesuai dengan perhitungan tarif pajak progresif:

5% X Rp60.000.000,00   = Rp3.000.000,00

15% X Rp12.000.000,00 = Rp1.800.000,00

____________________________________ (+)

Tarif pajak setahun           = Rp4.800.000,00

 

Pajak per bulan:

Rp4.800.000,00 / 12 = Rp400.000,00

Sedangkan besaran pajak yang harus di bayarkan bulan Desember: 

Pajak setahun – pajak yang telah di bayarkan periode Januari s/d November yakni sebesar Rp3.630.000,00

= Rp4.800.000,00 – Rp3.630.000,00

= Rp1.170.000,00

Gaji karyawan per bulan yang diterima setelah pemotongan pajak:

Rp11.000.000,00 – Rp400.000,00 = Rp10.600.000,00

Baca juga: Cara Menghitung PPh Terutang Karyawan Lengkap

Rumus Cara Menghitung PPh 21 Metode Gross-Up

Menghitung PPh 21 dengan metode Gross-Up adalah pemotongan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama dengan pajak yang dipotong dari karyawan.

Meskipun rumus metode Gross-Up ini sedikit lebih rumit, namun dapat dikerjakan dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat.

Berikut ini cara menghitungnya dengan upah Rp8.000.000,00 per bulan untuk seorang pegawai yang berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0):

PTKP TK/0 masuk dalam kategori TER-A dengan tarif pajak 1,5%.

1. Perhitungan Tunjangan Pajak PPh 21

Tunjangan pajak Pph21 = Penghasilan bruto X TER/(100-TER)

= Rp8.000.000,00 X 1,5/(100-1,5)

= Rp8.000.000,00 X 1,5/98,5

= Rp167.512,00

2. PerhitunganPPh 21 Gross Up

PPh 21 per bulan = (Penghasilan bruto + Tunjangan pajak) X TER

= (Rp8.000.000,00 + Rp167.512,00) X 1.5%

= Rp167.512,00

Maka penghasilan yang bersangkutan secara gross up per bulan adalah sebesar:

= Rp8.000.000,00 + Rp167.512,00

= Rp8.167.512,00

Tarif Efektif Rata-rata

Informasi terbaru dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan PPh 21 digantikan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024.

Proses penghitungan ini lebih sederhana dengan tarif yang ditentukan berdasarkan tiga golongan merujuk pada status PTKP karyawan.

“Jadi mulai tahun depan insyaallah kita mulai metode pemungutan PPh pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata, yang lebih simpel, mudah, dan lebih memberi kepastian bagi si pemotong ataupun pemungut PPh 21 itu,” ucap Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak.

Tata cara pemotongan serta penghitungannya juga sudah dibuat melalui PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Secara umum, rumus cara menghitung PPh 21 menggunakan metode TER untuk karyawan tetap adalah sebagai berikut:

Penghasilan bruto x TER bulanan

Untuk tarif lengkapnya, Anda bisa mengecek artikel lengkap Mekari Talenta tentang perhitungan Tarif Efektif Rata-rata PPh 21 di sini.

Itulah beberapa hal terkait perhitungan PPh 21 dengan berbagai macam metode: gross, gross-up, dan nett.

Bagi banyak perusahaan, besaran pajak penghasilan juga dipengaruhi oleh faktor absensi. Jumlah absensi kehadiran kerja menentukan jumlah upah yang akan diterima karyawan dan besaran PPh 21 yang dihitung berdasarkan upah tersebut.

Oleh karena itu, faktor absensi sangat penting. Perusahaan perlu menggunakan absensi online secara tepat untuk mendata kehadiran karyawan secara terintegrasi, sehingga memudahkan perhitungan besaran PPh 21.

Mau lebih praktis? Anda bisa memanfaatkan software payroll atau software HR Talenta yang dilengkapi dengan perhitungan PPh 21 sesuai kebijakan perusahaan Anda.

Hitung Pajak Penghasilan Karyawan Lebih Mudah dengan Fitur Payroll Mekari Talenta

Mekari Talenta merupakan salah satu aplikasi HRIS berupa software HR yang bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin menghitung penggajian secara tepat waktu dan dengan perhitungan yang akurat.

Perhitungan metode gross up PPh 21 dengan fitur HRIS Talenta berupa aplikasi payroll jadi lebih mudah.

Sehingga, Anda tidak perlu lagi menghitung komponen dalam PPh 21 secara manual.

Tentu ini akan bisa permudah pekerjaan dan tugas HRD di perusahaan Anda.

Jika tertarik, Anda bisa mencoba software attendance management dari Mekari Talenta dengan gratis atau Anda bisa bertanya langsung kepada sales kami.

Caranya tinggal klik saja tombol di bawah ini. Pilih coba gratis jika anda ingin mencoba sendiri, atau yang lainnya jika ingin bertanya kepada sales kami dan jadwalkan demo langsung.

Tunggu apalagi? Coba gratis sendiri atau jadwalkan demo dengan sales Mekari Talenta sekarang.

Saya Mau Bertanya ke sales Mekari Talenta Sekarang

Reviewed by:

Yusri Hartadi, S.Kom., M.M., C.H.R.P., A.H.C.A. (email: yusrihartadi@yahoo.com)

Yusri (Mr.) is a dynamic and strategic HR executive with over 20+ years of experience in managing HR functions across diverse industries including finance, retail, FMCG, manufacturing, property and trading Co. His educational background includes a Master’s in Management with a focus on Human Capital – People & Leadership Management from Binus Business School, Jakarta, Indonesia, and a Bachelor’s degree in Computer Science.

Additionally, he has been an HR Business Partner and holds a Mini MBA certification from Binus Business School Executive Education as well as a Certified Human Resources Professional (CHRP) & Advance Human Capital Accomplish (AHCA) certification from Atma Jaya University, Jakarta.

Currently, Yusri serves as the Head of Human Resources & General Affairs at PT KDB Tifa Finance, Tbk (a subsidiary of Korea Development Bank, a state bank of South Korea) in Jakarta. In this role, his functions as Head of Human Resources & General Affairs and reports directly to the CEO.

LinkedIn

Dr. (cand) Henny Wang, LCPC, AHCA (hennywanglee@gmail.com)

Berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai konsultan, coach, trainer dan praktisi senior di bidang pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia. Aktif mengajar dan founder komunitas SDM: One-CHRP dan Yayasan SDM Manunggal, sekaligus founder dari PT Transformasi Insan Mulia.

Image
Wiji Nurhayat
Editor berpengalaman di industri produksi media. Seorang jurnalis yang terampil, dan memiliki keahlian di bidang content marketing, PR, media relations, dan seorang managing editor profesional.
WhatsApp Hubungi sales