-
Biaya jabatan adalah pengurang penghasilan bruto sebesar 5% (dengan batas maksimal tertentu) yang digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap.
-
Tarif biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menghitung PPh 21 tidak hanya bergantung pada tarif pajak, tetapi juga pada ketepatan setiap komponen pengurangnya, termasuk biaya jabatan.
Kesalahan dalam menerapkan biaya jabatan dapat memengaruhi besaran pajak yang dipotong, akurasi payroll, hingga kepatuhan pelaporan perusahaan.
Seiring meningkatnya kompleksitas penggajian dan perubahan regulasi perpajakan, tim HR dan payroll perlu memastikan setiap komponen PPh 21 dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini akan membahas pengertian biaya jabatan, dasar hukumnya, tarif, batas maksimal, cara menghitung, hingga contoh penerapannya dalam perhitungan PPh 21.
Pengertian Biaya Jabatan PPh 21

Pengertian biaya jabatan adalah biaya untuk menagih, mendapatkan dan juga memelihara penghasilan dan merupakan salah satu komponen PPh 21 yang sudah diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
Rinciannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh yang mengatur penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong PPh 21 setiap bulan adalah penghasilan bruto dikurangi #BiayaJabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dari staff hingga direktur utama akan mendapatkan hak pengurangan yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh seperti telah dijelaskan di atas.
Mengelola payroll dan kewajiban pajak karyawan memerlukan proses yang detail serta mengikuti regulasi yang terus berkembang.
Melalui Mekari Talenta Payroll Outsourcing, seluruh proses dapat ditangani secara lebih mudah, akurat, dan tetap sesuai ketentuan, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis.
Ketentuan Biaya Jabatan
Dasar dikenakannya biaya jabatan adalah sebesar 5 persen dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 dengan penjelasan sebagai berikut.
- Jika mulai dari awal tahun pegawai atau karyawan tersebut sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya ini akan mulai dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat karyawann atau pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja
- Jika seorang karyawan atau pegawai tersebut baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim/kalender, maka biaya ini akan dihitung sejak bulan pengangkatan karyawan atau pegawai sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja
- Jika seorangkaryawan atau pegawai tersebut telah berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya tersebut akan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat karyawan atau pegawai tersebut yang bersangkutan berhenti bekerja
Di dalam PMK itu dijelaskan bahwa tarif jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.
Secara umum dijelaskan bea jabatan dalam ketentuan PPh 21 adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pegawai tetap.
Dari sini diketahui kalau biaya jabatan tetap dapat dikurangkan (deductible), terlepas dari apakah pegawai mempunyai jabatan ataupun tidak di perusahaan.
Baca juga: Promosi Karyawan, Bisakah Tanpa Mendapat Kenaikan Gaji?
Cara Menghitung Biaya Jabatan Maksimal PPh 21
Sebelum menghitung biaya jabatan, pastikan Anda memahami bahwa komponen ini merupakan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap.
Besarnya biaya jabatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 (yang ketentuannya tetap dipertahankan dalam PMK 168/2023), yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.
Artinya, biaya jabatan yang dapat dikurangkan dihitung menggunakan rumus berikut:
Biaya Jabatan = 5% ร Penghasilan Bruto
Namun, apabila hasil perhitungannya melebihi Rp500.000 per bulan, maka biaya jabatan yang digunakan tetap dibatasi sebesar Rp500.000.
Begitu pula dalam perhitungan tahunan, total biaya jabatan tidak boleh melebihi Rp6.000.000 dalam satu tahun pajak.
Baca juga: Tunjangan Jabatan, Pengertian, Jenis, dan Besaran
Contoh Perhitungan Biaya Jabatan PPh 21 (Penghasilan di Bawah Batas Maksimal)

Anwar merupakan pegawai tetap berstatus TK/0 dengan penghasilan bruto sebesar Rp6.000.000 per bulan.
Biaya jabatan dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto, yaitu:
5% ร Rp6.000.000 = Rp300.000
Karena hasil perhitungan tersebut masih di bawah batas maksimal Rp500.000 per bulan, maka biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah Rp300.000.
Contoh Perhitungan Biaya Jabatan PPh 21 (Mencapai Batas Maksimal)
Apabila Anwar menerima penghasilan bruto sebesar Rp11.000.000 per bulan, maka perhitungan biaya jabatannya adalah:
5% ร Rp11.000.000 = Rp550.000
Namun sesuai ketentuan perpajakan, biaya jabatan dibatasi maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. Oleh karena itu, biaya jabatan yang dapat dikurangkan tetap sebesar Rp500.000.
Baca juga: Mengetahui Struktur dan Skala Upah bagi Perusahaan
Cara Menghitung PPh 21 dengan Biaya Jabatan
Sejak berlakunya PMK Nomor 168 Tahun 2023, pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap pada masa pajak Januari hingga November menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Sementara itu, biaya jabatan tetap diperhitungkan pada masa pajak terakhir (Desember) atau saat pegawai berhenti bekerja dalam proses rekonsiliasi PPh 21 tahunan.
Sebagai ilustrasi, misalkan seorang pegawai tetap berstatus TK/0 menerima gaji bruto sebesar Rp6.000.000 per bulan.
1. Pemotongan PPh 21 Bulanan (JanuariโNovember)
Karena menggunakan metode TER, perusahaan cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif sesuai kategori PTKP.
Misalnya, untuk pegawai TK/0 dengan penghasilan bruto Rp6.000.000, tarif TER yang berlaku adalah 0,75%.
PPh 21 = Rp6.000.000 ร 0,75%
= Rp45.000
Nilai tersebut merupakan PPh 21 yang dipotong pada bulan tersebut.
2. Rekonsiliasi PPh 21 pada Masa Pajak Terakhir
Pada masa pajak terakhir, perusahaan menghitung kembali PPh 21 setahun menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Pada tahap inilah biaya jabatan menjadi pengurang penghasilan bruto.
Contohnya:
Penghasilan bruto setahun
Rp6.000.000 ร 12
= Rp72.000.000
Biaya jabatan
5% ร Rp72.000.000 = Rp3.600.000
Karena masih di bawah batas maksimal Rp6.000.000 setahun, seluruhnya dapat dikurangkan.
Penghasilan neto
Rp72.000.000 โ Rp3.600.000
= Rp68.400.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp68.400.000 โ PTKP TK/0 (Rp54.000.000)
= Rp14.400.000
PPh 21 Terutang Setahun
5% ร Rp14.400.000
= Rp720.000
Selanjutnya, perusahaan membandingkan PPh 21 terutang setahun tersebut dengan total PPh 21 yang telah dipotong menggunakan metode TER selama Januari hingga November.
Apabila terdapat selisih, maka penyesuaian dilakukan pada masa pajak terakhir sesuai ketentuan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Baca juga: Panduan Lengkap Penghitungan PPh 21 Karyawan dengan Contoh Soal!
Hitung PPh Karyawan Lebih Mudah dengan Fitur Payroll Aplikasi HRIS Mekari Talenta
Mau lebih praktis? Anda bisa memanfaatkan software payroll atau software HR yang dilengkapi dengan fitur aplikasi perhitungan PPh 21 sesuai kebijakan perusahaan Anda.
Mekari Talenta merupakan salah satu software HRIS yang bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin menghitung penggajian secara tepat waktu dan dengan perhitungan yang akurat.
Selain itu Mekari Talenta juga mendukung sistem absensi karyawan hingga bermanfaat sebagai software attendance management yang terbaik di Indonesia.
Dengan ini, Anda tidak perlu lagi menghitung komponen dalam PPh 21 secara manual.
Dengan menggunakan aplikasi HRIS Mekari Talenta tentu akan meringankan pekerjaan dan juga tugas HRD di Perusahaan Anda.
Dengan begitu tugas divisi HRD perusahaan Anda bisa menghemat banyak waktu, dan bisa lebih fokus kepada pengembangan karyawan.
Jika tertarik, Anda bisa mencoba demo software attendance Indonesia dari Mekari Talenta secara gratis atau Anda bisa bertanya langsung kepada sales kami.

