Payroll 5 min read

Tarif Biaya Jabatan PPH 21 dan Cara Menghitung Nilai Maksimal

Tayang
13 Mar, 2023
Diperbarui
20 Maret 2024

Biaya jabatan adalah salah satu komponen dalam PPh 21. Bagaimana cara menghitung biaya jabatan maksimal dalam PPh 21? Selengkapnya ada di artikel Insight Talenta berikut ini.

Pernah melihat pada contoh slip gaji karyawan yang telah dipotong PPh 21?

Mengapa penghasilan bruto yang Anda terima selalu dipotong sebesar 5% untuk biaya jabatan?

Dengan membaca tulisan ini, Anda akan lebih memahami terkait hal ini dan bisa menjawab beberapa pertanyaan seperti:

  • Biaya jabatan yang dapat dikurangkan sehubungan dengan perhitungan penghasilan kena pajak.
  • Berapa jumlah tarif jabatan yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto pegawai tetap setiap bulan.

Pengertian Biaya Jabatan di PPh 21

Besar biaya jabatan maksimal adalah seberapa? juga cara menghitung juga pengertian biaya jabatan di PPh 21? Selengkapnya ada di artikel Insight Talenta berikut!

Pengertian biaya jabatan adalah biaya untuk menagih, mendapatkan dan juga memelihara penghasilan dan merupakan salah satu komponen PPh 21 yang sudah diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

Rinciannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh yang mengatur penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong PPh 21 setiap bulan adalah penghasilan bruto dikurangi #BiayaJabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dari staff hingga direktur utama akan mendapatkan hak pengurangan yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh seperti telah dijelaskan di atas.

Ketentuan Biaya Jabatan

Dasar dikenakannya biaya jabatan adalah sebesar 5 persen dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 dengan penjelasan sebagai berikut.

  1. Jika mulai dari awal tahun pegawai atau karyawan tersebut sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya ini akan mulai dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat karyawann atau pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja
  2. Jika seorang karyawan atau pegawai tersebut baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim/kalender, maka biaya ini akan dihitung sejak bulan pengangkatan karyawan atau pegawai sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja
  3. Jika seorangkaryawan atau pegawai tersebut telah berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya tersebut akan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat karyawan atau pegawai tersebut yang bersangkutan berhenti bekerja

Di dalam PMK itu dijelaskan bahwa tarif jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.

Secara umum dijelaskan bea jabatan dalam ketentuan PPh 21 adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan pegawai tetap.

Dari sini diketahui kalau biaya jabatan tetap dapat dikurangkan (deductible), terlepas dari apakah pegawai mempunyai jabatan ataupun tidak di perusahaan.

Baca juga: Promosi Karyawan, Bisakah Tanpa Mendapat Kenaikan Gaji?

Cara Menghitung Biaya Jabatan Maksimal di PPh 21 

Anda telah mempelajari dan mengerti tentang definisi biaya jabatan ini yaitu:

Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.

Anda perlu mengetahui hal diatas sebelum mulai melakukan perhitungan. Lalu Anda juga perlu tahu kalau:

Biaya jabatan yang dapat dikurangkan sehubungan dengan perhitungan penghasilan kena pajak adalah harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 yaitu sebesar 5%.

Atau diperjelas lagi dengan mengacu pada peraturan tersebut:

Jumlah biaya jabatan yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto pegawai tetap setiap bulan adalah sebesar 5% atau sebanyak banyaknya sebesar Rp6.000.000 dalam setahun atau sebesar Rp500.000 dalam sebulan.

Setelah mengetahui informasi tersebut baru Anda bisa mulai menghitungnya.

Sesuai cara menghitung yang sudah ada bea jabatan maksimal adalah sebesar seperti pada contoh perhitungan di bawah ini.

Baca juga: Tunjangan Jabatan, Pengertian, Jenis, dan Besaran

Contoh Cara Menghitung Biaya Jabatan dalam PPh 21 Pertama

Cara Menghitung Biaya Jabatan Maksimal di PPh 21 Adalah Berikut Ini.

Anwar merupakan karyawan tetap dengan status lajang di PT Gundala Putra Petir dengan gaji sebesar Rp6.000.000 per bulan.

Untuk mendapatkan penghasilan bersih atau neto, gaji Anwar harus dikurangkan biaya jabatan sebesar 5% yaitu Rp300.000 (5% x Rp6.000.000).

Penggunaan perhitungan dengan melakukan perkalian terhadap 5% dilakukan karena hasil perkalian dengan gaji Anwar di PT Gundala Putra Petir menghasilkan nilai lebih kecil dari maksimal biaya jabatan sebesar Rp500.000.

Contoh Cara Menghitung Biaya Jabatan dalam PPh 21 Kedua

Apabila Anwar dengan status yang sama mendapatkan gaji Rp11.000.000 per bulan, berapa biaya jabatan yang dia harus bayar?

Dari jumlah gaji yang didapatkan Andwar dalam sebulan, dapat diketahui dengan langsung kalau biaya jabatan yang ditanggung Anwar setiap bulan adalah sebesar Rp500.000.

Alasannya biaya jabatan yang diterima Anwar tidak dihitung berdasarkan rumus 5% × Rp11.000.000, karena hasil perhitungannya mendapatkan hasil Rp550.000, lebih besar dari Rp500.000 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Mengetahui Struktur dan Skala Upah bagi Perusahaan

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Secara Sederhana

Lalu untuk cara menghitung pph 21 pajak penghasilan karyawan adalah sebagai berikut:

Pertama:

Hitung Penghasilan Neto : Pendapatan Bruto – Biaya Jabatan ( Maksimal 5% ) =

Rp6.000.000 – (5% x 6.000.000) = Rp5.700.000.

Dari perhitungan ini dapat diketahui kalau Biaya Jabatan adalah salah satu faktor pengurang penghasilan bruto pegawai atau karyawan, dengan contoh perhitungan seperti di atas.

Kedua:

Hitung Penghasilan Neto Setahun :

12 x Rp5.700.000 = Rp68.400.000

Ketiga:

Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto Setahun –  Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0

Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000.

Keempat:

Hitung PPh 21 Terutang Setahun :

5% x Rp14.400.000 = Rp720.000

Kelima:

Hitung PPh 21 Terutang Sebulan :

Rp720.000 : 12 = Rp60.000

Mengenai PPh 21 ini sebenarnya bisa dinegosiasikan antara karyawan dengan perusahaan pada proses awal rekrutmen.

Apakah dipotong dari gaji karyawan yang telah disepakati atau perusahaan yang akan menanggungnya.

Bila proses rekrutmen perusahaan menggunakan aplikasi rekrutmen karyawan online tentu hasil negosiasi tersebut terekam pada database dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu perlu Anda ketahui kalau menghitung komponen pajak penghasilan karyawan ini akan lebih mudah dengan menggunakan bantuan aplikasi.

Baca juga: Panduan Lengkap Penghitungan PPh 21 Karyawan dengan Contoh Soal!

Hitung PPh Karyawan Lebih Mudah dengan Fitur Payroll Aplikasi HRIS Mekari Talenta

Mau lebih praktis? Anda bisa memanfaatkan software payroll atau software HR yang dilengkapi dengan fitur aplikasi perhitungan PPh 21 sesuai kebijakan perusahaan Anda.

Mekari Talenta merupakan salah satu software HRIS yang bisa menjadi solusi bagi Anda yang ingin menghitung penggajian secara tepat waktu dan dengan perhitungan yang akurat.

Selain itu Mekari Talenta juga mendukung sistem absensi karyawan hingga bermanfaat sebagai software attendance management yang terbaik di Indonesia.

Dengan ini, Anda tidak perlu lagi menghitung komponen dalam PPh 21 secara manual.

Saya Mau Bertanya ke Tim Sales Mekari Talenta Sekarang

YouTube video
 

Dengan menggunakan aplikasi HRIS Mekari Talenta tentu akan meringankan pekerjaan dan juga tugas HRD di Perusahaan Anda.

Dengan begitu tugas divisi HRD perusahaan Anda bisa menghemat banyak waktu, dan bisa lebih fokus kepada pengembangan karyawan.

Jika tertarik, Anda bisa mencoba demo software attendance Indonesia dari Mekari Talenta secara gratis atau Anda bisa bertanya langsung kepada sales kami.

Image
Wiji Nurhayat
Editor berpengalaman di industri produksi media. Seorang jurnalis yang terampil, dan memiliki keahlian di bidang content marketing, PR, media relations, dan seorang managing editor profesional.
WhatsApp Hubungi sales