Insight Talenta 3 min read

Beda Aturan Pekerja Harian Lepas dengan Karyawan Tetap

By RisnaPublished 02 Feb, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Aturan mempekerjakan freelance / buruh / tenaga pegawai pekerja harian lepas adalah sudah diatur oleh pemerintah berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Nah di sini, blog Mekari Talenta akan mengulasnya secara lengkap.

Dengan berbagai pertimbangan, ternyata tidak semua perusahaan harus mempekerjakan karyawan secara full time.

Karena alasan tertentu, perusahaan boleh mempekerjakan tenaga harian lepas dengan aturan tertentu.

Misalnya saja karena beban pekerjaan dan waktu yang dibutuhkan berubah-ubah membuat tugas tersebut lebih cocok diselesaikan buruh harian lepas.

Alasan fleksibilitas pekerja juga bisa menjadi pertimbangan perusahaan karena dapat menghubungi mereka kapan saja ketika dibutuhkan.

Saat ini, status tenaga harian lepas cukup populer karena dirasa memberikan peluang yang besar untuk berkembang dibandingkan pekerja tetap atau full time.

Pekerja harian lepas atau freelancer tidak terikat kontrak jabatan dengan perusahaan mana pun.

Kondisi ini membuka kesempatan lebih luas lagi untuk mengembangkan jaringan dan pengetahuan.

Meskipun begitu, mempekerjakan buruh harian lepas tidak bisa sembarangan.

Status tenaga harian lepas telah diatur secara resmi oleh hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Aturan Mempekerjakan Buruh Tenaga Pekerja Harian Lepas

Ada hak-hak buruh harian lepas yang harus Anda penuhi. Bagaimana aturannya secara lengkap dan detail?

Simak penjelasannya berikut di bawah ini.

Dasar Aturan Mempekerjakan Pekerja Harian Lepas

Dasar Aturan Mempekerjakan Pekerja Harian Lepas

Status pekerja harian lepas diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No/ KEP-100/Men/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Perjanjian Kerja Harian Lepas juga disebutkan pada Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 yang merupakan pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan tentang PKWT.

KEPMEN tersebut menjelaskan bahwa buruh harian lepas termasuk bagian PKWT.

Namun, pada prakteknya ada beberapa hal yang tidak menganut aturan PKWT.

Baca juga: Berikut Contoh dan Penjelasan Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, serta Freelance

Perhitungan Upah

Upah pekerja harian lepas dapat ditetapkan berdasarkan dua skema, yaitu berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Upah yang dibayarkan berdasarkan waktu ditentukan dari jumlah hari kehadiran karyawan di kantor.

Yang pertama, bagi perusahaan dengan sistem kerja 6 hari seminggu, maka upah bulanan dibagi 25.

Yang kedua, bagi perusahaan dengan sistem kerja 5 hari seminggu, maka upah bulanan dibagi 21.

Untuk skema upah berdasarkan hasil, maka besarnya upah yang diterima oleh freelance ini tergantung pada volume pekerjaan yang telah diselesaikan pada satu hari.

Dasar penetapan upah harian tergantung pada kebijakan perusahaan, bisa jadi setiap perusahaan memiliki nilai upah yang berbeda.

Tidak hanya volume pekerjaan, kehadiran karyawan juga bisa menjadi pertimbangan dalam besaran upah yang diterima.

Kelola absensi lebih efisien dengan software HR terautomasi.

Batas Waktu Kerja Pekerja Harian Lepas

Mempekerjakan pekerja harian lepas tidak bisa dilakukan secara terus-menerus.

Terdapat batas waktu yang mengatur, yaitu maksimal 21 hari dalam satu bulan.

Jika pelaksanaannya 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka status pekerja berubah dan harus diangkat secara resmi menjadi karyawan tetap melalui surat.

Jadi, pastikan bahwa perusahaan Anda tidak mempekerjakan pekerja harian lepas melebihi ketentuan yang berlaku.

Banyak perusahaan yang sekarang menggunakan aplikasi manajemen tugas dan proyek untuk membantu manajemen waktu kerja pekerja.

Baca juga: Pengertian dan Jenis Kontrak Kerja Karyawan

Penghitungan Pajak Tenaga Kerja Lepas

Setiap warga Indonesia yang berpenghasilan akan wajib dikenakan pajak penghasilan.

Namun bagaimana dengan aturan pajak penghasilan freelance?

Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, pajak penghasilan diberikan pada minimal penghasilan Rp4.500.000 per bulan.

Artinya jika tenaga harian lepas memiliki penghasilan di bawah Rp4.500.000 dalam satu bulan maka dibebaskan dari pembayaran PPh 21.

Pembebasan pajak penghasilan pph pasal 21 juga berlaku bagi pekerja harian lepas yang berhak atas upah tidak lebih dari Rp300.000 per hari.

Pajak akan kembali berlaku bagi karyawan yang memiliki upah di atas Rp450.000 per hari.

Jika pekerja lepas memiliki penghasilan kumulatif lebih dari Rp4.500.000 per bulan maka jumlahnya akan dikurangkan dari penghasilan kotor.

Itulah tadi aturan mempekerjakan freelance yang sesuai dengan kebijakan resmi pemerintah Indonesia.

Baca juga: Cara Hitung Gaji Karyawan dan Pentingnya Aplikasi Payroll

Kelola Pekerja Harian Lepas Dan Karyawan Tetap Lebih Mudah Dengan Mekari Talenta

Agar prosesnya mudah dan lancar, Anda dapat menggunakan bantuan software HRIS dalam mengatur jam kerja hingga pengupahan pekerja harian lepas.

Mekari Talenta adalah software HRD yang dilengkapi dengan fitur pengelolaan cuti kerja karyawan, fitur employee benefit, aplikasi absen online, penggajian otomatis, mendukung sistem payroll perusahaan, hingga potongan pajak.

Kelola Pekerja Harian Lepas Dan Karyawan Tetap Lebih Mudah Dengan Mekari Talenta

 

Saya Mau Bertanya ke Tim Sales Mekari Talenta

Nah, sudah dijelakan kalau mempekerjakan freelance / buruh / tenaga pegawai pekerja harian lepas adalah sudah diatur oleh pemerintah, dan bagaimana pengelolaanya lebih mudah dengan Mekari Talenta.

Silakan kunjungi website Talenta untuk mendapatkan informasi lengkap seputar produk-produk unggulan Talenta.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba gratis demo Mekari Talenta secara langsung dengan isi formulir ini.

Risna