Karyawan Tidak Membayar Penalti Kontrak Kerja, Bagaimana Aturannya?

Tayang
16 Jan, 2024
Diperbarui
20 Maret 2024

Apa yang terjadi jika karyawan tidak membayar penalti kontrak kerja jika ia mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis? Kontrak kerja karyawan mengatur berbagai perjanjian antara karyawan dengan pemberi pekerjaan yang salah satunya mengatur penalti.

Penalti ketika karyawan mengundurkan diri merupakan hal yang kerap ditakuti karyawan kontrak. Banyak kasus karyawan resign pada saat statusnya masih kontrak dan belum habis. Ini terjadi mungkin karena berbagai alasan entah itu tidak betah atau pekerjaannya kurang sesuai.

Ketika ini terjadi, banyak perusahaan yang menerapkan denda karena sudah melanggar kontrak kerja. Lalu, bagaimana sebenarnya peraturan ini idealnya diberlakukan? Apa yang harus masing-masing pihak lakukan? Simak penjelasan lengkapnya.

Apa itu penalti dalam kontrak kerja?

Bagaimana aturan karyawan yang tidak membayar penalti kontrak kerja

Penalti dalam konteks kontrak kerja adalah suatu ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak untuk memberikan hukuman finansial berupa denda atau konsekuensi lainnya jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Klausul ini dimaksudkan untuk memberi penjelasan pada pihak-pihak yang terlibat agar mematuhi perjanjian kontrak dengan sungguh-sungguh.

Dalam hal ini, penalti biasanya diatur secara rinci dalam kontrak kerja, yang mencakup ketentuan-ketentuan seperti jumlah atau persentase dari nilai kontrak sebagai besaran denda.

Besar penalti tersebut harus sebanding dengan potensi kerugian yang mungkin timbul akibat pelanggaran kontrak.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan penalti juga dijelaskan dalam kontrak dengan memberikan kejelasan mengenai kondisi-kondisi tertentu yang dianggap sebagai pelanggaran.

Proses penegakan penalti juga dapat diatur, termasuk langkah-langkah yang harus diikuti, seperti memberikan pemberitahuan tertulis atau memberikan kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran.

Baca juga: Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan PKWT dan PKWTT

Penjelasan aturan penalti kontrak kerja

Pemberian penalti umumnya diterapkan pada karyawan dengan kontrak kerja PKWT yang umumnya memiliki rentang masa kontrak antara 6 bulan sampai satu tahun.

Melansir dari situs Hukum Online, aturan terkait denda pada PKWT sudah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 62.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa ketika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja ketika jangka waktunya belum berakhir, pihak tersebut wajib membayar denda kepada pihak lainnya.

Ini berarti sudah jelas bahwa membayar penalti kontrak kerja berlaku dua arah, tidak hanya untuk karyawan saja.

Besarannya sendiri adalah sebesar total upah karyawan sampai waktu perjanjian kerja berakhir. Namun, peraturan ini memiliki pengecualian merujuk pada Pasal 61 ayat (1) sebagai berikut:

  • pekerja meninggal dunia
  • berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
  • adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Contoh penghitungan penalti kontrak kerja

Jika tadi Anda sudah membaca aturan resmi terkait penalti kontrak kerja, sekarang mari kita membahas contoh penghitungannya berikut ini.

Sebagai contoh, karyawan A bekerja di sebuah perusahaan dan memiliki penghasilan sebesar Rp6.000.000 per bulan. Karyawan A mulai bekerja di awal Januari dan merupakan karyawan yang dikontrak selama 12 bulan.

Namun pada bulan Juli karena satu dan lain hal, ia memutuskan untuk mengundurkan diri dengan sisa kontrak selama 4 bulan. Berapa denda yang harus dibayarkan karyawan A?

Gaji per bulan = Rp6.000.000

Sisa waktu kontrak = 4 bulan

Rp6.000.000 x 4 = Rp24.000.000

Dari contoh di atas, dapat diketahui bahwa karyawan A harus membayar denda sebanyak Rp24.000.000

penalty resign talenta

Karyawan PKWT yang resign dan potensi pidana

Perjanjian kerja merupakan sesuatu yang sifatnya mengikat antara karyawan dengan pemberi kerja. Ketika salah satu pihak melanggarnya, maka pihak yang dirugikan dapat meminta ganti rugi.

Dilansir dari Hukum Online hal tersebut diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata yang berisi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Dalam hukum, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan ingkar janji. Lalu merujuk pada definisi tindak pidana, ingkar janji karena melanggar kontrak kerja tidak dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga tidak ada ancaman pidananya.

Pasal 19 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa tidak ada yang boleh dipidanakan hanya karena alasan tidak mampu memenuhi kewajiban dari perjanjian utang-piutang.

Permasalahan terkait karyawan yang tidak membayar penalti kontrak kerja hanyalah perkara perdata dan penyelesaiannya bisa berupa teguran (somasi) terlebih dahulu agar kewajibannya dipenuhi atau mengajukan gugatan di pengadilan.

Baca juga: Cara Menghindari Resign Massal

Cara menghindari penalti kontrak kerja

Untuk menghindari agar karyawan tidak perlu membayar penalti kontrak kerja, penting untuk mempelajari isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya.

Berikut beberapa langkah untuk menghindari penalti kontrak kerja.

1. Memahami kontrak kerja terlebih dahulu

Karyawan perlu membaca klausul kontrak kerja secara teliti sebelum menandatanganinya. Mereka juga bisa meminta klarifikasi pada perusahaan ketika ada klausul yang maksudnya kurang jelas. Pahami berbagai hak dan kewajiban karyawan yang tercantum dalam kontrak kerja dengan baik.

2. Mematuhi aturan dan kebijakan perusahaan

Karyawan harus mematuhi aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Peraturan perusahaan sendiri umumnya mencakup penggunaan sumber daya perusahaan, jam masuk kantor, etika dalam bekerja, hingga kebijakan keamanan dan privasi perusahaan.

3. Berkomunikasi secara terbuka terkait kendala kerja

Seiring berjalannya waktu, karyawan mungkin akan mengalami kendala saat bekerja. Kendala ini penting untuk dikomunikasikan dengan manajer sehingga solusi serta mitigasi bisa segera ditemukan. Komunikasi yang baik memungkinkan karyawan untuk tetap bisa memenuhi kewajiban kerja dengan lebih optimal.

4. Menjalin hubungan yang baik dengan rekan kerja dan atasan

Di lingkungan kerja, menjaga hubungan serta komunikasi yang baik dengan rekan kerja serta atasan merupakan hal yang penting. Terjalinnya hubungan positif dengan rekan setim dapat menghindari terjadinya konflik yang bisa menjadi pemicu adanya pelanggaran peraturan di perusahaan.

5. Konsultasi jika tidak ada ketidakjelasan

Karyawan juga bisa berkonsultasi dengan HRD ataupun manajer jika memiliki kekhawatiran terkait kontrak kerja dan aturan perusahaan. Setidaknya, mereka dapat langsung memberikan klarifikasi dan juga panduan bagaimana cara agar memahami kontrak kerja dengan benar. Hal ini juga bisa membantu karyawan terhindar dari pelanggaran yang mungkin tidak disengaja.

6. Cari bantuan hukum jika perlu

Ketika ada perselisihan serius dan karyawan merasa ada pelanggaran terhadap hak mereka pada kontrak kerja, ada baiknya berkonsultasi dan mencari bantuan hukum. Ahli hukum bisa memberikan saran dan nasihat hukum menyesuaikan situasi yang dialami karyawan.

Itulah tadi penjelasan mengenai aturan terkait pembayaran penalti kontrak kerja. Secara umum jika karyawan tidak membayar penalti kontrak kerja mereka ketika resign sebelum kontrak usai, perusahaan dapat menyelesaikannya secara perdata sebagai langkah akhir.

Namun alangkah baiknya juga sebagai karyawan jika setidaknya bisa menyelesaikan kontrak kerjanya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk resign sebagai bagian dari komitmen kerja.

Jika pada akhirnya karyawan memutuskan untuk tetap resign, perusahaan juga dapat meningkatkan efisiensi proses offoarding karyawan dengan memanfaatkan fitur manajemen onboarding dan offboarding dari Mekari Talenta.

Fitur ini dapat mempermudah Anda dalam menyederhanakan proses pemutusan hubungan kerja lewat aplikasi.

Proses offboarding dapat berjalan lebih baik di mana Anda dapat melihat task apa saja yang perlu dilewati, misalnya melakukan exit interview, memutus akses sumber daya perusahaan, hingga mengoleksi semua aset perusahaan yang disimpan karyawan.

Jika tertarik dengan fitur in bersamaan dengan fitur Mekari Talenta lainnya, Anda bisa berkonsultasi bersama tim sales kami dan coba gratis demo aplikasinya sekarang juga.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.
WhatsApp Hubungi sales