Bagaimana cara menghitung pajak bpjs ketenagakerjaan? Sebelumnya ketahui juga contoh perhitungan PPh 21 dengan bpjs ketenagakerjaan di blog Insight Talenta di sini!
Sebelum mengetahui cara perhitungan PPh 21 dengan BPJS dan jamsostek, pahami dulu komponen PPh pasal 21 untuk dihitung secara manual ataupun online dengan aplikasi penghitung gaji Talenta.
Pada dasarnya, seluruh warga negara yang telah memiliki pekerjaan akan diwajibkan untuk melaporkan besaran penghasilan dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
Menurut peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor:PER-32/PJ/2015, PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa PPh 21 adalah pungutan wajib terhadap penerima penghasilan yang dikenakan atas setiap pendapatan berdasarkan peraturan atau undang-undang yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap pegawai atau non-pegawai, baik yang bekerja di suatu perusahaan atau pun memiliki usaha sendiri wajib membayar pajak penghasilan.
Lalu bagaimana cara menghitung PPh 21 menggunakan atau tanpa aplikasi PPh 21?
Contoh Perhitungan PPh 21 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jamsostek
Cara perhitungan tarif PTKP PPh 21 hingga bpjs ketenagakerjaan dan jamsostek atau cara menghitung pajak bpjs ketenagakerjaan sangatlah mudah.
Anda hanya perlu menyesuaikan penghasilan yang diperoleh setiap bulan dengan tarif pajak yang berlaku.
Namun sebelum mulai menghitung PPh 21, kenali dulu komponen-komponennya, termasuk pengurang penghasilan bruto pph 21.
Siapa Saja yang Wajib Membayar PPh 21?
Penerima penghasilan atau wajib pajak dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Wajib pajak orang pribadi adalah setiap orang yang memiliki penghasilan atau dikenakan pajak secara personal.
Berdasarkan profesinya, Wajib Pajak Orang Pribadi diklasifikan menjadi tiga jenis.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan.
Masih mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3, yang menjadi peserta wajib pajak pribadi antara lain: pegawai, pensiunan/penerima pesangon, non-pegawai (pemusik, pengajar, agen iklan dll), anggota dewan komisaris, dan mantan pegawai.
2. Wajib Pajak Badan (WP Badan)
Wajib pajak badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Yang termasuk dalam badan adalah Perseroan terbatas (TP), Perseroan Komanditer (CV), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Baca Juga : Dasar Pengenaan Pajak PPh 21, Begini Penjelasannya
Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak Dalam Contoh Cara Perhitungan PPh 21 Dengan Bpjs Ketenagakerjaan Dan Jamsostek
Sebelum mulai belajar contoh cara perhitungan PPh 21 dengan bpjs ketenagakerjaan dan jamsostek, Anda harus tahu mengenai PKP dan PTKP dibawah ini.
1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak merupakan penghasilan wajib pajak yang menjadi acuan untuk cara hitung pajak penghasilan dalam satu tahun.
Pegawai tetap dan penerima pensiun rutin bakal dikenakan PKP sebesar Penghasilan Netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) terbaru.
Sedangkan pegawai tidak tetap bakal dikenakan PKP dengan rumus Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.
Untuk pegawai yang tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah Penghasilan Bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.
Selain itu PKP memiliki tarif yang sudah ditetapkan, tarif tersebut sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah untuk ketepatan dalam pembayaran pajak.
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak
Sesuai namanya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pendapatan yang tidak dikenai pajak penghasilan.
Mengacu pada PMK No. 101/PMK. 010/2016, wajib pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan yang diperoleh sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000 dalam setahun. Ada pun tarif PTKP terbaru yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak PTKP orang pribadi: Rp54.000.000.
- Wajib Pajak PTKP orang yang sudah menikah: Rp4.500.000.
- Wajib Pajak PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami sebanyak: – Rp54.000.000.
- Tanggungan keluarga sedarah atau anak angkat paling banyak 3 orang: Rp4.500.000.
Baca Juga : Tentang Status PTKP TK/K1/K2/K3 di Perhitungan PPh 21
3. Tarif PPh Pasal 21 Dengan dan Tanpa NPWP
Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas objek pajak yang ditanggungnya.
Ini akan masu ke dalam contoh cara perhitungan PPh 21 dengan BPJS ketenagakerjaan dan Jamsostek.
Tarif PPh 21 untuk orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang tidak memiliki NPWP berbeda.
Besarnya tarif pajak penghasilan berbanding lurus dengan penghasilan yang diterima wajib pajak setiap tahunnya.
Bisa disimpulkan bahwa semakin tinggi penghasilan Anda, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
Menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, tarif PPh 21 bagi wajib pajak dengan NPWP adalah sebagai berikut:
- Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 5%
- Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 15%
- Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 25%
- Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 30%
Sedangkan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih tinggi dari tarif yang diberlakukan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang dari seperti yang dicantumkan di atas, maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan.
Namun, para wajib pajak harus tetap melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT melalui kantor pajak terdekat ataupun secara online.
Baca juga: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!
Elemen dalam Contoh Cara Perhitungan PPh 21 Dengan Bpjs Ketenagakerjaan Dan Jamsostek
Dalam contoh cara perhitungan PPh 21 dengan BPJS ketenagakerjaan dan jamsostek, pastinya beberapa elemen terkait penghasilan yang dilibatkan.
Beberapa di antaranya adalah penghasilan bruto, penghasilan tidak rutin, iuran BPJS atau premi asuransi karyawan yang dibayarkan perusahaan, jaminan kecelakaan kerja ( JKK ), jaminan kematian ( JKM ), jaminan kesehatan, tunjangan PPh 21, tunjangan BPJS, pengurang penghasilan bruto seperti biaya jabatan, biaya pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak.
Penghasilan Bruto atau Penghasilan kotor Perhitungan PPh 21 Dengan Bpjs Ketenagakerjaan Dan Jamsostek
Penghasilan bruto merupakan penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Penghasilan rutin termasuk dalam kategori penghasilan bruto, yakni pendapatan yang diterima secara berkala dalam jangka waktu tertentu.
Penghasilan rutin terbagi menjadi dua, yakni gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok adalah gaji dasar yang telah ditentukan dari sebuah pekerjaan menurut skala upah yang berlaku di sebuah badan usaha atau perusahaan.
Sementara itu, tunjangan merupakan penghasilan esktra atau tambahan di luar gaji pokok sebagai bantuan dari perusahaan atau institusi tempat bekerja.
Biasanya, tunjangan digabung dengan gaji bulanan.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan yang Tidak Memiliki NPWP
Penghasilan Tidak Rutin Dalam Perhitungan PPh 21 Dengan Bpjs Ketenagakerjaan Dan Jamsostek
Yang dimaksud penghasilan tidak rutin adalah penghasilan yang diterima secara tidak teratur, seperti bonus, tunjangan hari raya keagamaan, lemburan.
Ini juga merupakan salah satu komponen yang masu ke dalam contoh cara perhitungan PPh 21 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan jamsostek.
Bonus adalah penghasilan tambahan di luar gaji, yang diberikan suatu perusahaan kepada pegawai sebagai bentuk apresiasi.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah penghasilan nonupah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pegawai yang masa kerjanya telah mencapai 1 bulan.
Untuk perhitungan PPh 21 THR akn dipotong pajak secara proposional dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
Sedangkan uang lemburan adalah tambahan gaji yang dibayarkan perusahaan karena bekerja lebih lama dari waktu kerja normal yang telah ditentukan.
Iuran BPJS/Premi Asuransi Karyawan Dalam Perhitungan PPh 21 Dengan Bpjs Ketenagakerjaan Dan Jamsostek
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah program jaminan sosial yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk menjadi anggotanya setelah tinggal selama lebih dari 6 bulan di Indonesia.
Iuran ini dibayarkan bersama-sama oleh penyedia kerja dan pegawai secara berkala selama pegawai tersebut masih bekerja di suatu perusahaan.
Premi asuransi karyawan dapat berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Jaminan kesehatan dihitung atas dasar gaji pokok dengan tarif 5%, 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pegawai.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah kompensasi bagi pegawai atau tenaga kerja yang mengalami kecelakaan terhitung sejak berangkat kerja hingga kembali lagi ke rumah.
Berdasarkan besarnya kompensasi yang didapatkan, JKK digolongkan ke dalam beberapa kelompok.
Yakni kelompok 1 yang mendapatkan premi sebesar 0,24%, kelompok 2 sebesar 0,54%, kelompok 3 sebesar 0,89%, kelompok 4 sebesar 1,27%, dan kelompok 5 sebesar 1,74%.
Keseluruhannya dikali dengan gaji yang didapatkan dalam sebulan.
Jaminan kematian adalah jaminan yang diperuntukkan bagi pewaris peserta program BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia dan tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Tarif jaminan kematian adalah 0,3% dari gaji atau upah.
Yang terakhir, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang berfungsi mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
Tarif jaminan pensiun adalah 3%, 2% dibayarkan oleh penyedia kerja dan 1% dibayarkan oleh pegawai.
Apabila tunjangan-tunjangan tersebut dibayarkan secara penuh oleh penyedia kerja, maka itu dianggap sebagai penambah penghasilan bruto.
Namun, jika hanya dibayarkan sebagian, maka sisanya termasuk pengurang penghasilan bruto.
Baca Juga: Kenali PPh Pasal 21 dan Cara Hitungnya
Tunjangan PPh 21
Tidak semua penyedia kerja memberikan tunjangan PPh 21 kepada pegawainya.
Namun, jika tunjangan pajak PPh 21 diberikan secara penuh atau sebagian, maka itu termasuk penambah penghasilan bruto.
Metode perhitungan gaji yang digunakan apabila pegawai mendapat tunjangan PPh 21 adalah metode gross up atau gaji bersih.
Tunjangan BPJS
Sama seperti tunjangan PPh 21, tidak semua penyedia kerja memberikan tunjangan BPJS kepada para pegawai.
Jika tunjangan BPJS (JKK, JK, JP, JKes) diberikan secara penuh oleh penyedia kerja dan dihitung menggunakan metode perhitungan gaji gross up, maka jenis tunjangan karyawan ini termasuk ke dalam komponen penambah penghasilan bruto.
Pengurang Penghasilan Bruto
Pengurang PPh 21 penghasilan bruto merupakan komponen-komponen yang dapat mengurangi penghasilan bruto.
Yang termasuk pengurang penghasilan bruto adalah biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran bpjs yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Biaya jabatan merupakan pengeluaran selama satu tahun yang berkaitan dengan pekerjaan.
Tarif biaya jabatan PPh 21 adalah 5% dari penghasilan bruto dan maksimal Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.
Sedangkan biaya pensiun adalah penghasilan bruto yang dipotong dari penghasilan penerima pensiun per bulan.
Tarif biaya pensiun yang berlaku adalah 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200.000 per bulan dan Rp2.400.000 per tahun.
Metode Penghitungan PPh 21
Umumnya, terdapat tiga jenis metode yang digunakan untuk contoh cara perhitungan PPh 21 dengan bpjs ketenagakerjaan dan jamsostek, yakni metode Gross, metode Gross Up, dan metode Net.
Metode Gross merupakan metode pemotongan pajak yang mana pegawai menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
Berbeda dengan metode Gross, metode Gross Up adalah metode pemotongan pajak di mana perusahaan memberi tunjangan pajak berjumlah sama dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. Untuk cara perhitunganya, Anda bisa menggunakan rumus gross up PPh 21.
Yang terakhir, metode Nett, merupakan metode pemotongan pajak, di mana justru perusahaan perusahaan yang menanggung pajak karyawannya.
Contoh Cara Perhitungan PPh 21 Dengan Bpjs Ketenagakerjaan Dan Jamsostek Secara Efektif
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya Anda harus membayar pajak tepat waktu, persis seperti kata pepatah, “orang bijak, taat pajak”.
Untuk memudahkan Anda dalam contoh cara perhitungan PPh 21 dengan bpjs ketenagakerjaan dan jamsostek, simak cara menghitung pajak bpjs ketenagakerjaan berikut ini:
- Hal pertama yang harus dilakukan sebelum menghitung pajak adalah membuat daftar penghasilan yang Anda diperoleh dalam sebulan. Untuk menghitung PPh 21, yang perlu Anda dilakukan adalah menghitung Penghasilan Bruto dalam setahun, termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.
- Setelah Penghasilan Bruto, jangan lupa menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai dengan status Anda, termasuk status lajang atau sudah menikah, bahkan memiliki anak.
- Lalu, hitung pengurang lainnya seperti Uang Jabatan sebesar 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto. Tunjangan Biaya Jabatan paling tinggi Rp6.000.000 per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun paling tinggi Rp2.400.000 per tahun.
- Langkah keempat, hitung Penghasilan Netto, dengan rumus Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
- Lalu, kali Penghasilan Netto dengan Tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
- Bayar dan laporkan pajak secara online atau ke kantor pajak terdekat.
Agar lebih memahami betapa mudahnya cara hitung BPJS Ketenagakerjaan, simak contoh kasus perhitungan pph 21 dengan bpjs ketenagakerjaan berikut ini.
Fatih seorang pegawai swasta berstatus lajang dengan asumsi data terkait penghasilan bruto dan pengurangnya setiap bulan sebagai berikut:
Gaji Pokok | Rp6.000.000 |
Tunjangan transportasi, makan, kesehatan | Rp1.000.000 |
Penghasilan Bruto | Rp7.000.000 |
Uang Jabatan yang harus dibayarkan | Rp350.000 |
Uang Pensiun yang harus dibayarkan | Rp200.000 |
Dalam Setahun:
Penghasilan Bruto: | |
Gaji Pokok: | Rp72.000.000 |
Tunjangan transportasi, makan, kesehatan, dll: | Rp12.000.000 |
Total: | Rp84.000.000 |
Pengurang Penghasilan Bruto: | |
PTKP Status Lajang: | Rp54.000.000 |
Uang Jabatan: | Rp4.200.000 |
Uang pensiun | Rp2.400.000 |
Total: | Rp60.600.000 |
Penghasilan Bruto – Pengurang Penghasilan Bruto: | Rp23.400.000 |
Tarif PPh 21
Penghasilan Kena Pajak Netto: | Rp23.400.000 |
Tarif PPh 5% Per Tahun, dikarenakan gaji bersih Fatih tidak lebih dari Rp50.000.000 | Rp23.400.000 × 5% = Rp1.170.000 |
Angsuran PPh 21 yang dapat dibayarkan per bulan: | Rp97.500 |
Jadi, besarnya pajak yang akan dibayar oleh Fatih adalah Rp1.170.000 per tahun.
Sebenarnya selain dengan cara menghitung pajak bpjs ketenagakerjaan secara manual, contoh cara perhitungan PPh 21 dengan BPJS ketenagakerjaan dan jamsostek diatas bisa dilakukan secara online melalui aplikasi pajak seperti klikpajak.
Anda hanya perlu mendaftar online untuk mendapatkan ID Billing dan hasil perhitungannya pun dijamin akurat.
Namun, dengan menghitung secara manual, Anda akan paham mengenai apa saja komponen yang terlibat dalam menghitung pajak penghasilan.
Setelah menghitungnya, tentu Anda harus membayar dan melaporkan pajak tersebut.
Namun itu akan sangat memakan waktu, penggunaan software HRD berbasis web dan mobile merupakan pilihan yang paling bijaksana.
Pembayaran dan pelaporan pajak secara manual dapat dilakukan secara online atau dengan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Ingat, jangan sampai terlambat membayar pajak.
Jika terlambat, Anda akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku!
Nah, di atas adalah contoh perhitungan pph 21 dengan bpjs ketenagakerjaan, atau perhitungan pph 21 jamsostek dan bpjs, cara menghitung pajak bpjs ketenagakerjaan, juga pengurang penghasilan bruto pph 21.
Adapun untuk mendukung sistem yang lebih baik pada perusahaan, gunakan software payroll Indonesia terbaik milik Talenta. Temukan juga fitur lain Talenta yang mendukung employee self service hingga penentuan employee benefit yang paling optimal.
Semoga informasi tersebut bisa berguna untuk Anda yang memerlukannya.