Insight Talenta 8 min read

Serba-Serbi PPh 21 Pegawai Tetap & Tidak Tetap yang Lengkap

Tayang
01 Nov, 2022
Diperbarui
20 Maret 2024

Berikut ini akan diulas Insight Talenta mengenai serba-serbi tarif, rumus PPh 21 pegawai tetap dan tidak tetap atau bukan pegawai, tenaga kerja lepas lengkap terbaru dengan informasi cara perhitungan pph 21 gross up, progresif di excel dan aplikasi PPh 21 online.

Mungkin yang orang awam tahu, pengenaan tarif pajak penghasilan diperuntukan untuk pegawai tetap di perusahaan.

Namun ternyata, bukan pegawai tetap pun bisa terkena PPh 21.

Pada sisi lain, ternyata karyawan pekerja lepas dengan ketentuan tertentu ternyata tidak dikenakan pajak.

Melalui artikel ini, Insight Talenta akan mencoba menjelaskan kepada rekan HR atau staff payroll seputar ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 secara lengkap online.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap

Berikut ini akan diulas Insight Talenta mengenai serba-serbi tarif, rumus PPh 21 pegawai tetap dan tidak tetap atau bukan pegawai, tenaga kerja lepas lengkap terbaru dengan informasi perhitungan pph 21 gross up, progresif di excel dan online.

Lalu, apa itu pengertian PPh 21 dan apa yang membedakannya dengan Pasal-Pasal lain?

Menurut Peraturan Dirjen Pajak No.16/PJ/2016, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Di mana penghasilan tersebut sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.

Dengan kata lain, setiap penghasilan yang diterima dan berhubungan dengan pekerjaan Wajib Pajak orang pribadi dikenakan PPh 21.

Baca: Apa Itu PPh dan Apa saja Komponen Pentingnya? Begini Penjelasannya

Dasar Hukum

Dasar hukum ditetapkannya potongan PPh 21 adalah Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang diikuti dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Peraturan menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan PPh 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Menimbang Pajak Penghasilan.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Pemotong Pajak

Lantas siapa saja subjek yang berhak dan wajib melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 21? Mereka adalah:

  1. Pemberi kerja baik orang pribadi, badan, maupun perwakilan badan atau cabang.
  2. Jika pemberi kerja merupakan instansi negara, pemotong pajak merupakan bendahara atau pemegang kas pemerintah.
  3. Badan penyelenggara dana pensiun atau jaminan sosial tenaga kerja termasuk jaminan hari tua.
  4. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  5. Penyelenggara kegiatan yang di dalamnya terdapat pembayaran honorarium, hadiah, atau penghargaan.
  6. Badan lainnya yang memberikan honorarium, fee, atau pembayaran lain yang berkaitan dengan jasa tenaga ahli dan/atau memiliki status subjek pajak luar negeri dan/atau peserta pendidikan atau magang.

Ada juga aktivitas pekerjaan yang dilakukan, namun mereka tidak berhak atau wajib untuk melakukan pemotongan yaitu:

  1. Kantor perwakilan negara asing
  2. Organisasi internasional yang dimaksudkan dalam Peraturan Menteri keuangan sebagai organisasi yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan
  3. Organisasi internasional yang ketentuan pajaknya diatur oleh ketentuan perjanjian internasional
  4. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan usaha. Contoh: Orang yang mempekerjakan Asisten Rumah Tangga

Wajib Pajak PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Terbaru

Adapun Wajib Pajak PPh pasal 21 menurut Perdirjen No.PER-16/PJ/2016 yang bisa diakses secara online di sini adalah orang yang menerima penghasilan di antaranya sebagai berikut.

  1. Pegawai atau mantan pegawai.
  2. Penerima uang pesangon, pensiun, Jaminan Hari Tua, termasuk ahli warisnya
  3. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, dokter, konsultan, atau notaris.
  4. Bukan pegawai seperti, pekerja seni seperti penulis, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, pelawan, bintang film, peragawati, fotografer, dan pekerjaan sejenis.
  5. Atlet atau olahragawan.
  6. Pengajar, pelatih, atau penceramah.
  7. Agen iklan.
  8. Pengawas atau pengelola proyek.
  9. Pembawa pesanan atau perantara (affiliate marketer).
  10. petugas penjaja barang dagangan.
  11. Petugas dinas luar asuransi.
  12. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.
  13. Peserta lomba di berbagai bidang yang mendapatkan imbalan.
  14. Peserta rapat yang mendapatkan imbalan.
  15. Peserta kepanitiaan dalam suatu kegiatan yang mendapatkan imbalan.
  16. Peserta pendidikan yang mendapatkan imbalan.

Selain itu ada juga orang yang terbebas dari potongan PPh Pasal 21 yaitu pejabat perwakilan diplomatik atau konsulat dari negara asing dan pejabat perwakilan organisasi internasional.

Objek Pajak PPh Pasal 21 Terbaru

Seperti yang telah disebutkan pada bahasan di atas, PPh Pasal 21 merupakan potongan pajak yang didasari atas penghasilan orang pribadi.

Namun apa saja jenis pajak penghasilannya? Hal ini juga diatur di dalam Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016. Penghasilan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Penghasilan yang diperoleh pegawai tetap baik yang sifatnya teratur maupun tidak.
  2. Penghasilan yang diterima oleh pensiunan secara teratur berupa uang pensiun dan penghasilan sejenis.
  3. Penghasilan berupa uang pesangon dan manfaat dari program jaminan pensiun dan Tunjangan Hari Tua yang dibayar sekaligus di mana pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
  4. Penghasilan yang diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas (freelancer).
  5. Imbalan non-pegawai seperti honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan.
  6. Imbalan kepada peserta kegiatan berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan.
  7. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang sifatnya tidak teratur yang diperoleh anggota dewan komisaris atau pengawas dan tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap di perusahaan yang sama.
  8. Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang sifatnya tidak teratur.
  9. Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai.

Sebagai catatan, apabila penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing, maka perhitungan didasari pada nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut.

Sekarang mari lanjut ke ulasan serba-serbi informasi tarif, rumus PPh 21 pegawai tetap dan tidak tetap atau bukan pegawai, tenaga kerja lepas lengkap terbaru dengan info perhitungan pph 21 dengaan rumus gross up, progresif di excel dan online.

Tarif PPh 21 Pegawai Tetap

Jika berbicara tarif Pajak Penghasilan khususnya pada Pasal 21 yang terbaru, ada dua faktor perhitungan yang perlu Anda ketahui.

Kedua faktor tersebut adalah Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ).

Penghasilan Kena Pajak

Untuk PKP, tarif Pajak Penghasilan dikenakan sebagai tarif pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008.

Namun ada perubahan dari UU HPP yang menambah satu lapisan dari penghasilan kena pajak dan juga batas minimum lapisan tarif PKP menjadi Rp60.000.000.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar tarif progresif PPh 21.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak (Memiliki NPWP)
Hingga Rp60.000.000 dalam setahun 5%
Di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dalam setahun 15%
Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 25%
Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5 miliar 30%
Di atas Rp5 miliar 35%

Sebagai catatan, tarif pajak yang tidak memiliki NPWP itu sekitar 20 persen lebih banyak dari tarif pajak yang memiliki NPWP.

Kemudian perlu diingat bagi rekan-rekan HR, bahwa perhitungan tarif pajak ini dihitung per lapisan. Bukan sekaligus.

Misal, Penghasilan Kena Pajak Pak Wiji sebesar Rp90.000.000 setahun, maka perhitungannya tidak langsung dikali dengan faktor pengali lapisan penghasilannya atau Rp90.000.000 x 15%.

Lantas bagaimana?

Cara perhitungan yang benar adalah dengan menghitung pph 21 pada tiap lapisan.

PKP Rp90.000.000 tadi dibagi-bagi ke dalam lapisan perhitungan. Diawali dengan lapisan pertama Rp60.000.000, sisanya dibagi sesuai dengan selisih per lapisan.

Dengan kata lain jika Pak Wiji berpenghasilan Rp90.000.000 setahun maka perhitungan yang benar adalah:

  1. Hitung lapisan pertama terlebih dahulu yaitu, Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
  2. Lalu ambil selisih antara lapisan pertama dan kedua yaitu,  Rp30.000.000 x 15% = Rp4.500.000

Jika digambarkan perbandingan antara perhitungan per lapisan atau pph 21 progresif dengan perhitungan langsung akan seperti ini:

 

 

Perhitungan Per lapisan

(Perhitungan yang Benar)

Perhitungan langsung

(Perhitungan yang Salah)

Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000 Rp90.000.000 x 25% = Tarif yang dikenakan Rp22.500.000
Rp30.000.000 x 15% = Rp4.500.000
Tarif yang dikenakan Rp7.500.000

 

Jika dilihat pada tabel di atas, selisih perhitungan dari kedua metode tersebut terdapat selisih yang cukup jauh.

Dapat disimpulkan juga bahwa perhitungan per lapisan ini memberikan keringanan perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Anda juga bisa menghitung PPh 21 dengan kakulator pajak penghasilan online.

Penghasilan Tidak kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah faktor pengurang dari penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak.

PTKP sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.010/PMK/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Adapun tarif PTKP adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pribadi orang pribadi (untuk diri sendiri) adalah sebesar Rp54.000.000.
  • Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin adalah Rp4.500.000.
  • PTKP tambahan untuk seorang istri yang penghasilan dengan suami digabung adalah Rp54.000.000.
  • PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah maupun memiliki garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu Rp4.500.000. Jumlah tanggungan tersebut maksimal 3 orang.

YouTube video

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Rumus dan Tata Cara Perhitungan PPh 21

Untuk lebih memahami terkait PPh Pasal 21, Anda bisa melihat contoh perhitungan PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan subjek pajak yang berbeda-beda berikut ini.

1. PPh 21 Pegawai Tetap

Bagi Anda yang bekerja sebagai HR atau staff payroll di perusahaan, perhitungan yang satu ini Wajib Anda ketahui.

Di mana rumus perhitungan PPh 21 progresif bagi pegawai tetap menurut Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016 adalah dengan memotong penghasilan bruto dengan faktor pengurang berikut ini:

  • Biaya jabatan sebesar 5% setinggi-tingginya Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 setahun.
  • Iuran yang dibayarkan oleh pegawai Anda. Misalnya Jaminan Pensiun.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Jika Anda bekerjasama dengan freelance atau pekerja lepas, begini perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap yang digunakan adalah sebagai berikut.

  • Jika penghasilan tidak sampai Rp450.000 per hari atau Rp4.500.000 per bulan maka pegawai tidak tetap tersebut tidak ada pemotongan PPh Pasal 21.
  • Jika penghasilan mencapai Rp450.000 per hari atau sama dengan Rp4.500.000 per bulan maka pegawai tersebut, penghasilan brutonya dikurangi Rp450.000.
  • Jika penghasilan lebih dari Rp4.500.000 hingga Rp10.200.000 maka perhitungannya adalah penghasilan dikurangi PTKP sebenarnya.

PTKP Sebenarnya adalah besaran PTKP dibagi 360 hari.

  • Jika penghasilan pegawai tidak tetap lebih dari Rp10.200.000 maka perhitungan pajak penghasilannya sama seperti pegawai tetap yaitu penghasilan bruto yang disetahunkan dikurangi PTKP disetahunkan.

3. PPh 21 atas Manfaat Pensiun dan Uang Pesangon

Tarif dan tata cara pemotongan pajak penghasilan atas manfaat pensiun dan uang pesangon diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.03/2010.

Di mana ketentuan pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) atas manfaat pensiun adalah sebagai berikut:

  • Untuk manfaat pensiun yang dibayar sekaligus, pemotongan dilakukan secara progresif yaitu 0% untuk penghasilan hingga Rp50.000.000 dan 5% untuk penghasilan di atas Rp50.000.000.
  • Untuk manfaat pensiun yang dibayarkan bulanan, maka perhitungan PPh 21 sama dengan perhitungan bagi pegawai tetap dengan tarif progresif Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 17 UU PPh.

Perbedaannya, penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun sebesar 5% atau maksimal Rp200.000.

Sedangkan untuk uang pesangon, perhitungan pajak dilakukan secara progresif dan bersifat final yang diterapkan pada perhitungan kumulatif yang dibayar paling lama 2 tahun kalender.

Jika lebih dari 2 tahun kalender, maka perhitungan pajak penghasilan atas uang pesangon bersifat tidak final

Adapun lapisan tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Rp0 -hingga Rp50.000.000 = 0%
  • Lebih dari Rp50.000.000 hingga Rp100.000.000 = 5%
  • Lebih dari Rp100.000.000 – Rp500.000.000 = 15%
  • Lebih dari Rp500.000.000 = 25%.

5. Tarif PPh 21 Bukan Pegawai

Untuk perhitungan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) bukan pegawai terdapat dua cara umum pemotongan yaitu:

  • Tarif PPh 21 bagi bukan pegawai berkesinambungan maka perhitungannya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP.
  • Sedangkan bagi pegawai tidak berkesinambungan maka perhitungannya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto saja.

Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21 Bukan Pegawai

Meski pengenaan subjek pajak penghasilan pph 21 pegawai atau bukan pegawai berbeda-beda, tetapi pada bagian Penghasilan Kena Pajak terutang menggunakan tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Jika Anda adalah seorang HR atau staf payroll dan kesulitan dalam mengelola PPh 21 karyawan, saatnya Anda beralih ke sistem otomasi penggajian online dimana salah satunya adalah Talenta.

Mekari Talenta merupakan software HRIS yang memudahkan Anda untuk melakukan penghitungan gaji terintegrasi dan komprehensif  melalui fitur Payroll yang mudah digunakan.

Dengan menggunakan aplikasi absensi online milik Mekari Talenta, Anda tidak perlu lagi takut salah dalam cara menghitung gaji pokok dan pajak karyawan.

Jika Anda tertarik menggunakan Mekari Talenta, jadwalkan demo dan konsultasi melalui tautan di bawah ini.

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.
WhatsApp Hubungi sales