Kapan THR Diberikan kepada Karyawan? Simak Ketentuan dan Aturannya di Indonesia

Tayang
Highlights
  • THR adalah tunjangan keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan dalam bentuk uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh masing-masing karyawan.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang membutuhkan perencanaan payroll secara matang karena melibatkan perhitungan komponen upah, kepatuhan terhadap regulasi, hingga pengelolaan arus kas.

Bagi HR, kesalahan dalam menghitung atau keterlambatan membayarkan THR tidak hanya berisiko menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga dapat memengaruhi hubungan industrial dan kepercayaan karyawan.

Hal ini semakin penting karena ILO Global Wage Report 2024โ€“2025 menunjukkan bahwa daya beli pekerja masih menjadi perhatian di banyak negara akibat tekanan biaya hidup, sehingga pembayaran hak-hak karyawan secara tepat waktu menjadi bagian penting dari perlindungan penghasilan pekerja.

Dengan proses payroll yang terencana, perusahaan dapat memastikan pembayaran THR dilakukan secara akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas pengertian THR, kapan THR diberikan, siapa yang berhak menerimanya, cara menghitung THR, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Apa Itu THR?

Secara umum, THR merupakan tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang.

Ketentuan mengenai pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Peraturan Pemerintah Nomor  78 Tahun 2015 telah menyebutkan bahwa di Indonesia sendiri terdapat 5 (lima) hari besar agama, yaitu:

  1. Hari Raya Idulfitri
  2. Hari Raya Natal
  3. Hari Raya Nyepi
  4. Hari Raya Waisak
  5. Hari Raya Imlek

Kapan THR Diberikan?

Tunjangan Hari Raya (THR) umumnya diberikan menjelang hari raya keagamaan yang dirayakan oleh masing-masing karyawan, tidak terbatas pada Hari Raya Idulfitri.

Perusahaan dapat memberikan THR sesuai dengan hari raya agama yang dianut karyawan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pada praktiknya banyak perusahaan melakukan pembayaran THR menjelang Idulfitri karena mayoritas karyawannya merayakan hari raya tersebut.

Perusahaan juga dapat menetapkan kebijakan internal mengenai mekanisme pemberian THR selama tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Sebagai contoh, apabila Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Mei, maka perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat pada tanggal 13 Mei.

Namun, karena tanggal hari raya dapat berubah mengikuti penetapan pemerintah, perusahaan sebaiknya mengacu pada tanggal resmi yang telah ditetapkan setiap tahunnya.

Apakah THR boleh Dibayarkan dengan Barang?

Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah THR bisa dibayarkan dalam bentuk lain, selain mata uang rupiah? Jawabannya tidak.

Perusahaan wajib membayarkan THR dalam bentuk uang, yaitu dalam mata uang Rupiah.

Namun, bagaimana jika perusahaan telah memberikan kado lebaran kepada karyawannya?

Biasanya ini sering dilakukan perusahaan di hari besar.

Dimana, perusahaan akan memberikan hadiah berupa parcel, makanan, pakaian, alat ibadah, dan sebagainya.

Hal ini diperbolehkan, namun ini tidak boleh mengurangi nilai THR yang berhak diterima karyawan Anda.

Sebelum menjawab pertanyaan thr biasanya diberikan kapan, Anda harus tahu dulu ketentuan tentang apa saja yang bisa diberikan sebagai THR.

Baca Juga : Bagaimana Peraturan Tunjangan Hari Raya atau THR di Indonesia?

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Kapan THR diberikan kepada karyawan? Lalu THR ini biasanya diberikan kapan? Insight Talenta akan mengulasnya disini!

Jika di zaman dahulu, THR mensyaratkan masa kerja 3 bulan untuk karyawan yang berhak atas THR.

Namun, Permenaker No. 06 Tahun 2016 telah mengubah ketentuan tersebut.

Di mana, saat ini masa kerja karyawan minimal 1 bulan telah berhak mendapatkan THR, namun hitungannya adalah proporsional.

Setelah masa kerja 1 tahun, karyawan baru bisa mendapatkan THR penuh, yaitu minimal sebesar 1x upah per bulan.

Bagaimana perhitungan THR dengan proporsional?

Sebelum melanjutkan penjelasan mengenai thr biasanya diberikan kapan, Anda juga perlu tahu cara perhitungannya dulu.

Anda bisa menggunakan rumus perhitungan THR karyawan dengan masa kerja 1 s/d 12 bulan:

THR = Masa Kerja Karyawan (n bulan)x Upah per bulan / 12 bulan

Misalnya, Rudi bekerja di PT Maju Sukses Bersama sejak bulan Januari 2020 dengan gaji per bulan Rp10.000.000.

Kemudian, perusahaan Rudi melakukan perhitungan THR di bulan Mei untuk THR di Idulfitri. Berapa THR yang diterima Rudi?

Masa kerja Rudi = Januari – Mei = 4 bulan

THR = 4 bulan x Rp10.000.000 / 12 bulan = Rp3.333.000,-

Maka, pada bulan Mei, Rudi berhak mendapatkan THR sebesar Rp3.333.000

Dan perlu diketahui, Aturan ini berlaku bagi karyawan kontrak dan karyawan tetap termasuk karyawan yang masih dalam masa percobaan, selama karyawan tersebut telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan.

Baca Juga : Begini Perhitungan THR PPh 21 Lebaran Wajib Dipotong

Ketentuan THR Bagi Karyawan yang di PHK maupun Resign

Ketika Anda mendapatkan kondisi di mana karyawan tetap mengalami PHK atau mengajukan resign kepada perusahaan sebelum Hari Raya Keagamaan atau sebelum THR dibayarkan, maka Anda tetap wajib membayarkan THR kepada karyawan tersebut.

Namun, hal ini berlaku ketika waktu pemutusan hubungan kerja tersebut terjadi dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sedangkan, jika PHK tersebut terjadi sebelum H-30, berarti karyawan tidak berhak atas pembayaran THR.

Misalnya, karyawan Anda mengajukan surat pengunduran diri dua bulan sebelum Hari Raya, dan pemutusan hubungan kerja baru berlaku efektif dalam 30 hari menjelang Hari Raya, sehingga karyawan tersebut tetap berhak atas THR dan Anda wajib membayarnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekarang terjawab sudah thr biasanya diberikan kapan untuk karyawan yang telah di PHK atau resign menjelang hari raya.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi karyawan tetap, atau karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Namun, bagi karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka perusahaan tidak wajib memberikan THR kepada karyawan tersebut.

Sehingga, jika terdapat karyawan kontrak yang kontraknya akan berakhir pada 30 hari sebelum hari raya, Anda tidak berkewajiban membayar THR kepadanya.

Baca Juga : Berapa Lama, Kapan Uang Pesangon Cair Dibayarkan?

Denda Jika Perusahaan Telat Membayar THR

Perlu diketahui juga bahwa, jika perusahaan telat membayarkan THR pada karyawan, maka perusahaan wajib membayar denda sebesar 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayar.

Di mana, denda tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan karyawan yang perlu diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Perlu diketahui juga bahwa pembayaran denda di sini bukan berarti menghapus kewajiban membayar THR karyawan.

Namun, perusahaan tetap dibebani kewajiban yang sama, ditambah kewajiban membayar denda.

Karena itu perusahaan harus tahu dengan pasti thr biasanya diberikan kapan saja.

Misalnya, perusahaan memiliki 100 karyawan dengan total gaji yang harus dikeluarkan sebesar Rp500.000.000 per bulan.

Jadi, ketika perusahaan telat memberikan THR pada karyawan, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp25.000.000.

Sehingga, ketika perusahaan ingin membayar THR kepada karyawan harus mengeluarkan uang sebesar:

Rp500.000.000 + Rp25.000.000= Rp525.000.000 

Sanksi yang Harus Diterima Perusahaan Jika Lalai Memberikan THR

Saat ini banyak sekali kasus perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, dengan berbagai alasan tentunya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR adalah pengenaan sanksi administratif dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.

Di mana, sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan pemerintah terhadap hak-hak karyawan, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan khusus THR di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sehingga jika terdapat perusahaan yang tidak memberikan THR, karyawan Anda dapat mengadukannya secara langsung kepada dinas tenaga kerja dan Anda akan mendapatkan sanksi.

Itulah beberapa hal terkait THR atau Tunjangan Hari Raya yang harus Anda ketahui sebagai HRD maupun perusahaan.

Telah dijelaskan juga mengenai pertanyaan thr biasanya diberikan kapan kepada karyawan.

Dengan mengetahui beberapa hal di atas, diharapkan Anda bisa memberikan hak karyawan dengan semestinya dan tepat waktu.

Baca juga: Perubahan Tarif Pajak PPh 21 Berdasarkan UU HPP Terbaru

Kelola Perhitungan dan Pemberian THR Karyawan Lebih Akurat dengan Mekari Talenta

Tak Akan Ladi Pertanyaan Kapan THR Diberikan Kepada Karyawan Atau THR Diberikan Kapan Dari Karyawan Kalau Gunakan Aplikasi Talenta HRIS

Pembayaran THR tidak hanya harus tepat waktu, tetapi juga dihitung sesuai masa kerja, komponen upah, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jika masih dilakukan secara manual, proses ini berisiko menimbulkan kesalahan perhitungan maupun keterlambatan pembayaran.

Sebagai platform HRIS terintegrasi, Mekari Talenta membantu perusahaan mengelola seluruh proses payroll dalam satu sistem, mulai dari perhitungan gaji, THR, PPh 21, BPJS, hingga distribusi slip gaji.

Data absensi, cuti, dan komponen payroll terhubung secara otomatis sehingga proses penggajian menjadi lebih cepat, akurat, dan sesuai regulasi.

Dengan fitur Payroll Management, HR juga dapat mengotomatiskan perhitungan THR sesuai kebijakan perusahaan dan ketentuan perundang-undangan, sehingga risiko human error dapat diminimalkan sekaligus memastikan hak karyawan terpenuhi tepat waktu.

Jadwalkan demo Mekari Talenta dan lihat bagaimana solusi HRIS terintegrasi dapat membantu perusahaan mengelola payroll, THR, serta administrasi SDM secara lebih efisien dalam satu platform.

Pertanyaan Umum seputar Pemberian THR

Apakah THR dikenakan pajak?

Apakah THR dikenakan pajak?

Ya. THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena termasuk tambahan penghasilan yang diterima karyawan. Besaran pajak yang dipotong bergantung pada status perpajakan, metode penghitungan PPh 21 yang digunakan perusahaan, serta total penghasilan karyawan dalam tahun berjalan.

Apakah perusahaan boleh membayar THR lebih awal dari ketentuan?

Apakah perusahaan boleh membayar THR lebih awal dari ketentuan?

Boleh. Peraturan hanya mengatur batas paling lambat pembayaran, yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila kondisi keuangan perusahaan memungkinkan, THR dapat dibayarkan lebih awal sesuai kebijakan internal.

Apakah THR dihitung berdasarkan gaji pokok saja?

Apakah THR dihitung berdasarkan gaji pokok saja?

Tidak selalu. Dasar perhitungan THR adalah upah yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap apabila perusahaan memberikan komponen tersebut. Oleh karena itu, HR perlu memastikan komponen upah yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan dan kebijakan perusahaan.

Bagaimana jika karyawan memiliki agama yang berbeda dengan mayoritas karyawan di perusahaan?

Bagaimana jika karyawan memiliki agama yang berbeda dengan mayoritas karyawan di perusahaan?

Karyawan tetap berhak menerima THR sesuai hari raya keagamaan yang dianutnya, bukan mengikuti hari raya mayoritas di perusahaan. HR perlu mengelola jadwal pembayaran agar setiap karyawan menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku bagi agamanya.

Bagaimana software payroll membantu proses pembayaran THR?

Bagaimana software payroll membantu proses pembayaran THR?

Software payroll dapat menghitung THR secara otomatis berdasarkan masa kerja, komponen upah, serta kebijakan perusahaan. Integrasi dengan data payroll juga membantu HR menghitung potongan PPh 21, mendistribusikan pembayaran, dan menghasilkan laporan secara lebih cepat sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.

Image
Novia Widya Utami Penulis
Digital strategist dan content expert dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang content marketing, ghostwriting, UX writing, dan copywriting. Berfokus pada pengembangan strategi konten yang efektif untuk mendukung pertumbuhan digital bisnis.
Ade Fatwa
Ade Fatwa Aulia, S.Ak, CPA, CFP

Ade Fatwa Aulia adalah profesional di bidang keuangan dan akuntansi selama 25 tahun. Beliau telah menduduki berbagai posisi strategis seperti Supervisor, Assistant Manager, hingga Head of Finance & Accounting di berbagai industri, mulai dari F&B (restoan), hiburan, hingga perusahaan layanan. Ade memiliki keahlian khusus dalam menangani proses penggajian (payroll), pajak, pengendalian biaya dan arus kas. Penguasaan software payroll dan akuntansi seperti MYOB, Tally, Accurate, dan Microsoft Excel mendukung kinerjanya yang efisien.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales