- THR adalah tunjangan keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan dalam bentuk uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan oleh masing-masing karyawan.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang membutuhkan perencanaan payroll secara matang karena melibatkan perhitungan komponen upah, kepatuhan terhadap regulasi, hingga pengelolaan arus kas.
Bagi HR, kesalahan dalam menghitung atau keterlambatan membayarkan THR tidak hanya berisiko menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga dapat memengaruhi hubungan industrial dan kepercayaan karyawan.
Dengan proses payroll yang terencana, perusahaan dapat memastikan pembayaran THR dilakukan secara akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini akan membahas pengertian THR, kapan THR diberikan, siapa yang berhak menerimanya, cara menghitung THR, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Apa Itu THR?
Secara umum, THR merupakan tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang.
Ketentuan mengenai pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 telah menyebutkan bahwa di Indonesia sendiri terdapat 5 (lima) hari besar agama, yaitu:
- Hari Raya Idulfitri
- Hari Raya Natal
- Hari Raya Nyepi
- Hari Raya Waisak
- Hari Raya Imlek
Kapan THR Diberikan?
Tunjangan Hari Raya (THR) umumnya diberikan menjelang hari raya keagamaan yang dirayakan oleh masing-masing karyawan, tidak terbatas pada Hari Raya Idulfitri.
Perusahaan dapat memberikan THR sesuai dengan hari raya agama yang dianut karyawan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, pada praktiknya banyak perusahaan melakukan pembayaran THR menjelang Idulfitri karena mayoritas karyawannya merayakan hari raya tersebut.
Perusahaan juga dapat menetapkan kebijakan internal mengenai mekanisme pemberian THR selama tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Sebagai contoh, apabila Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada tanggal 20 Mei, maka perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat pada tanggal 13 Mei.
Namun, karena tanggal hari raya dapat berubah mengikuti penetapan pemerintah, perusahaan sebaiknya mengacu pada tanggal resmi yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
Apakah THR boleh Dibayarkan dengan Barang?
Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah THR bisa dibayarkan dalam bentuk lain, selain mata uang rupiah? Jawabannya tidak.
Perusahaan wajib membayarkan THR dalam bentuk uang, yaitu dalam mata uang Rupiah.
Namun, bagaimana jika perusahaan telah memberikan kado lebaran kepada karyawannya?
Biasanya ini sering dilakukan perusahaan di hari besar.
Dimana, perusahaan akan memberikan hadiah berupa parcel, makanan, pakaian, alat ibadah, dan sebagainya.
Hal ini diperbolehkan, namun ini tidak boleh mengurangi nilai THR yang berhak diterima karyawan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan thr biasanya diberikan kapan, Anda harus tahu dulu ketentuan tentang apa saja yang bisa diberikan sebagai THR.
Baca Juga : Bagaimana Peraturan Tunjangan Hari Raya atau THR di Indonesia?
Siapa yang Berhak Menerima THR?

Jika di zaman dahulu, THR mensyaratkan masa kerja 3 bulan untuk karyawan yang berhak atas THR.
Namun, Permenaker No. 06 Tahun 2016 telah mengubah ketentuan tersebut.
Di mana, saat ini masa kerja karyawan minimal 1 bulan telah berhak mendapatkan THR, namun hitungannya adalah proporsional.
Setelah masa kerja 1 tahun, karyawan baru bisa mendapatkan THR penuh, yaitu minimal sebesar 1x upah per bulan.
Bagaimana perhitungan THR dengan proporsional?
Sebelum melanjutkan penjelasan mengenai thr biasanya diberikan kapan, Anda juga perlu tahu cara perhitungannya dulu.
Anda bisa menggunakan rumus perhitungan THR karyawan dengan masa kerja 1 s/d 12 bulan:
THR = Masa Kerja Karyawan (n bulan)x Upah per bulan / 12 bulan
Misalnya, Rudi bekerja di PT Maju Sukses Bersama sejak bulan Januari 2020 dengan gaji per bulan Rp10.000.000.
Kemudian, perusahaan Rudi melakukan perhitungan THR di bulan Mei untuk THR di Idulfitri. Berapa THR yang diterima Rudi?
Masa kerja Rudi = Januari – Mei = 4 bulan
THR = 4 bulan x Rp10.000.000 / 12 bulan = Rp3.333.000,-
Maka, pada bulan Mei, Rudi berhak mendapatkan THR sebesar Rp3.333.000
Dan perlu diketahui, Aturan ini berlaku bagi karyawan kontrak dan karyawan tetap termasuk karyawan yang masih dalam masa percobaan, selama karyawan tersebut telah bekerja minimal 1 bulan di perusahaan.
Baca Juga : Begini Perhitungan THR PPh 21 Lebaran Wajib Dipotong
Ketentuan THR Bagi Karyawan yang di PHK maupun Resign
Ketika Anda mendapatkan kondisi di mana karyawan tetap mengalami PHK atau mengajukan resign kepada perusahaan sebelum Hari Raya Keagamaan atau sebelum THR dibayarkan, maka Anda tetap wajib membayarkan THR kepada karyawan tersebut.
Namun, hal ini berlaku ketika waktu pemutusan hubungan kerja tersebut terjadi dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sedangkan, jika PHK tersebut terjadi sebelum H-30, berarti karyawan tidak berhak atas pembayaran THR.
Misalnya, karyawan Anda mengajukan surat pengunduran diri dua bulan sebelum Hari Raya, dan pemutusan hubungan kerja baru berlaku efektif dalam 30 hari menjelang Hari Raya, sehingga karyawan tersebut tetap berhak atas THR dan Anda wajib membayarnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekarang terjawab sudah thr biasanya diberikan kapan untuk karyawan yang telah di PHK atau resign menjelang hari raya.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi karyawan tetap, atau karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Namun, bagi karyawan kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka perusahaan tidak wajib memberikan THR kepada karyawan tersebut.
Sehingga, jika terdapat karyawan kontrak yang kontraknya akan berakhir pada 30 hari sebelum hari raya, Anda tidak berkewajiban membayar THR kepadanya.
Baca Juga : Berapa Lama, Kapan Uang Pesangon Cair Dibayarkan?
Denda Jika Perusahaan Telat Membayar THR
Perlu diketahui juga bahwa, jika perusahaan telat membayarkan THR pada karyawan, maka perusahaan wajib membayar denda sebesar 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayar.
Di mana, denda tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan karyawan yang perlu diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Perlu diketahui juga bahwa pembayaran denda di sini bukan berarti menghapus kewajiban membayar THR karyawan.
Namun, perusahaan tetap dibebani kewajiban yang sama, ditambah kewajiban membayar denda.
Karena itu perusahaan harus tahu dengan pasti thr biasanya diberikan kapan saja.
Misalnya, perusahaan memiliki 100 karyawan dengan total gaji yang harus dikeluarkan sebesar Rp500.000.000 per bulan.
Jadi, ketika perusahaan telat memberikan THR pada karyawan, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp25.000.000.
Sehingga, ketika perusahaan ingin membayar THR kepada karyawan harus mengeluarkan uang sebesar:
Rp500.000.000 + Rp25.000.000= Rp525.000.000
Sanksi yang Harus Diterima Perusahaan Jika Lalai Memberikan THR
Saat ini banyak sekali kasus perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, dengan berbagai alasan tentunya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR adalah pengenaan sanksi administratif dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha.
Di mana, sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan pemerintah terhadap hak-hak karyawan, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan khusus THR di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sehingga jika terdapat perusahaan yang tidak memberikan THR, karyawan Anda dapat mengadukannya secara langsung kepada dinas tenaga kerja dan Anda akan mendapatkan sanksi.
Itulah beberapa hal terkait THR atau Tunjangan Hari Raya yang harus Anda ketahui sebagai HRD maupun perusahaan.
Telah dijelaskan juga mengenai pertanyaan thr biasanya diberikan kapan kepada karyawan.
Dengan mengetahui beberapa hal di atas, diharapkan Anda bisa memberikan hak karyawan dengan semestinya dan tepat waktu.
Baca juga: Perubahan Tarif Pajak PPh 21 Berdasarkan UU HPP Terbaru
Kelola Perhitungan dan Pemberian THR Karyawan Lebih Akurat dengan Mekari Talenta

Pembayaran THR tidak hanya harus tepat waktu, tetapi juga dihitung sesuai masa kerja, komponen upah, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jika masih dilakukan secara manual, proses ini berisiko menimbulkan kesalahan perhitungan maupun keterlambatan pembayaran.
Sebagai platform HRIS terintegrasi, Mekari Talenta membantu perusahaan mengelola seluruh proses payroll dalam satu sistem, mulai dari perhitungan gaji, THR, PPh 21, BPJS, hingga distribusi slip gaji.
Data absensi, cuti, dan komponen payroll terhubung secara otomatis sehingga proses penggajian menjadi lebih cepat, akurat, dan sesuai regulasi.
Dengan fitur Payroll Management, HR juga dapat mengotomatiskan perhitungan THR sesuai kebijakan perusahaan dan ketentuan perundang-undangan, sehingga risiko human error dapat diminimalkan sekaligus memastikan hak karyawan terpenuhi tepat waktu.
Jadwalkan demo Mekari Talenta dan lihat bagaimana solusi HRIS terintegrasi dapat membantu perusahaan mengelola payroll, THR, serta administrasi SDM secara lebih efisien dalam satu platform.


