Payroll 7 min read

Penghasilan dalam Konteks Pajak: Memahami Dasar Perhitungan PPh bagi Perusahaan

Tayang
Highlights
  • Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik dalam bentuk uang maupun bukan uang, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

  • Dalam perpajakan, penghasilan dapat diklasifikasikan menjadi penghasilan bruto, neto, Penghasilan Kena Pajak (PKP), serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar penghitungan PPh.

Memahami konsep penghasilan tidak lagi sekadar penting bagi tim payroll, tetapi juga menjadi bagian dari strategi kepatuhan pajak dan pengelolaan biaya tenaga kerja.

Kesalahan dalam mengklasifikasikan komponen penghasilan dapat memengaruhi perhitungan PPh, pelaporan pajak, hingga meningkatkan risiko koreksi saat pemeriksaan.

Hal ini semakin relevan mengingat OECD mencatat bahwa rata-rata 35,6% penerimaan pajak di negara-negara anggotanya berasal dari pajak atas penghasilan dan laba (personal income tax dan corporate income tax).

Temuan ini menunjukkan bahwa administrasi penghasilan menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem perpajakan modern, sehingga perusahaan perlu memastikan pengelolaan payroll dan klasifikasi penghasilan dilakukan secara akurat.

Ketika jumlah karyawan dan komponen remunerasi semakin beragam, perusahaan memerlukan pemahaman yang tepat mengenai jenis penghasilan serta perlakuan pajaknya agar proses payroll tetap akurat dan sesuai regulasi.

Artikel ini akan membahas pengertian penghasilan dalam konteks perpajakan, jenis-jenisnya, dasar hukum, hingga perannya dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Apa Itu Penghasilan?

Mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penghasilan adalah pendapatan yang diperoleh seseorang maupun badan usaha dari kegiatan pekerjaan, usaha, atau sumber lainnya.

Secara umum, penghasilan merupakan sejumlah pendapatan yang diterima dalam periode tertentu setelah dikurangi berbagai biaya atau beban yang terkait.

Dalam konteks bisnis, istilah ini sering disebut sebagai pendapatan bersih (net income) atau penghasilan neto, tergantung pada konteks pelaporannya.

Bagi perusahaan, penghasilan menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur kinerja keuangan dan profitabilitas.

Pertumbuhan penghasilan yang konsisten mencerminkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba secara berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memengaruhi valuasi maupun harga saham perusahaan.

Peraturan yang Mengatur Terkait Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan secara singkat merupakan pajak yang dikenakan dari pengasilan wajib pajak.

Penghasilan ini pun bisa diraih dari pekerjaan maupun, baik pekerjaan tetap maupun tidak tetap.

Payung hukum mengenai pajak penghasilan ini sendiri awalnya tercantum pada UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 dan telah berubah sebanyak 4 kali, yaitu:

  • UU no 7 Tahun 1991.
  • UU No 10 Tahun 1994
  • UU Nomor 17 Tahun 2000.
  • UU Nomor 36 Tahun 2008

Yang terbaru, peraturan terkait pajak penghasilan direvisi kembali dan terdapat pada UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Proses payroll dan administrasi pajak yang tidak terkelola dengan baik dapat memakan waktu dan berisiko menimbulkan kesalahan. Mekari Talenta Payroll Service membantu memastikan setiap proses berjalan lebih efisien, tepat waktu, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau PPh 21 sendiri terbagi menjadi beberapa jenis PPh, berikut di antaranya.

1. Orang Pribadi

Pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak perorangan seperti karyawan, wirausahawan, maupun bukan karyawan.

2. Perusahaan atau badan

Pajak penghasilan yang dikenakan wajib pajak berupa perusahaan. Ia juga merupakan subjek pajak penghasilan yang bisa berupa PT, CV, firma, koperasi, dan lain sebagainya.

3. Warisan yang Belum Terbagi

Warisan yang belum dibagikan ke ahli waris wajib dihitung pajaknya dan masih merupakan dari pajak penghasilan.

Namun jika sudah dibagikan, para ahli waris wajib membayar pajaknya.

4. Badan Usaha Tetap

Mirip seperti pajak penghasilan untuk perusahaan, namun badan usaha tetap merupakan subjek pajak yang berasal dari luar negeri namun memiliki kegiatan di Indonesia, baik perorangan maupun dalam bentuk badan.

Ia harus terdaftar sebagai wajib pajak agar mendapatkan NPWP.

Jenis Objek Pajak Penghasilan

Terdapat tiga jenis objek pajak yang akan menentukan jenis PPh yang dikenakan. Berikut di antaranya.

Objek dari pajak penghasilan

  • Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan
  • Hadiah undian
  • Laba usaha
  • Royalti
  • Sewa
  • Bunga
  • Dividen
  • Keuntungan penjualan.
  • Keuntungan selisih dari kurs mata uang asing
  • Premi asuransi
  • Penerimaan pembayaran secara berkala
  • Kuntungan pembebasan utang
  • Kelebihan selisih dari penilaian aktiva kembali
  • Iuran dari suatu perkumpulan
  • Pendapatan usaha industri
  • Surplus dari Bank Indonesia
  • Imbalan dari bunga
  • Tambahan kekayaan yang belum terkena pajak

Jenis penghasilan yang dikenai pajak penghasilan

  • Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan
  • Penghasilan hadiah undian
  • Penghasilan dari saham dan sekuritas
  • Penghasilan dari pengalihan harta
  • Penghasilan lainnya yang diatur melalui Peraturan Pemerintah

Jenis-Jenis Pendapatan dalam Konteks Pajak

Berikut beberapa jenis pendapatan dalam konteks pajak.

1. Berdasarkan Ada atau Tidaknya Sumber

Dalam konteks pajak, ada dua jenis konsep pendapatan yaitu konsep sumber dan konsep yang tidak memandang dari mana pendapatan itu diperoleh.

Konsep pertama adalah konsep berdasarkan sumber. Di mana konsep ini menjelaskan bahwa penghasilan adalah penerimaan yang mengalir terus-menerus dari suatu sumber pendapatan.

Dengan kata lain, pendapatan hanya ada apabila terdapat sumber pendapatan yang berkesinambungan, seperti gaji atau upah.

Konsep kedua adalah tanpa memandang sumber atau yang lebih dikenal sebagai konsep pertambahan nilai atau akresi.

Konsep ini dikemukakan oleh George Schanz, Robert Murray Haig, dan Henry Simons. Di mana menurut mereka dalam mengartikan pendapatan perlu memerhatikan poin-poin berikut.

  • Tidak memandang dari mana sumber pendapatan baik itu dari dalam maupun luar negeri
  • Bisa berasal dari bentuk usaha, pekerjaan, modal, maupun pendapatan lainnya
  • Pemungutan pajak diperlakukan sama untuk semua pendapatan terlepas apakah dikonsumsi maupun ditabung

Seperti yang Anda tahu bahwa sebuah entitas atau orang mampu mendapatkan penambahan kemampuan yang berasal dari pendapatannya tidak hanya berada pada satu sumber atau aktivitas saja.

Misalnya, Anda seorang karyawan, namun Anda juga mendapatkan perolehan dari menabung atau investasi.

Oleh karena itu, konsep akresi digunakan oleh banyak negara dalam mendefinisikan pendapatan dalam konteks pajak. Salah satunya Indonesia yang akan dibahas pada akhir artikel ini.

2. Berdasarkan Perolehan yang Diterima

Jenis pendapatan lainnya adalah pendapatan berdasarkan perolehan yang diterima yaitu apakah pendapatan tersebut diterima secara bersih atau tidak.

Istilah ini dinamakan penghasilan neto dan bruto.

Pendapatan Neto

Penghasilan neto atau pendapatan bersih adalah pendapatan yang diterima oleh subjek berpendapatan yang sudah melalui perhitungan baik faktor pengurang maupun penambah.

Faktor pengurang perolehan neto misalnya potongan pajak, utang, asuransi, pendapatan yang tertunda atau belum diterima, dan potongan lainnya yang sifatnya subjektif.

Sedangkan faktor penambah pendapatan adalah bonus insentif, tunjangan, atau faktor penambah lainnya yang sifatnya tidak terduga.

Penghasilan Bruto

Sedangkan penghasilan bruto atau pendapatan kotor adalah pendapatan yang diterima sebelum adanya perhitungan oleh faktor pengurang atau penambah pendapatan

Kenapa ada pemasukan kotor atau bruto jika pada akhirnya yang diterima merupakan pendapatan bersih?

Sebenarnya pertanyaan ini sudah terjawab dari definisinya. Di mana tidak mungkin ada pendapatan bersih jika tidak melalui perhitungan dari penghasilan bruto.

Itu artinya, alih-alih sebagai pendapatan final, pendapatan bruto adalah pendapatan yang berperan sebagai acuan untuk menghitung pendapatan yang diterima oleh subjek.

Pengertian Pendapatan Berdasarkan Perhitungan Pajak

kalkulator pph 21

Jenis pendapatan selanjutnya adalah berdasarkan perhitungan pajak. Di mana definisi ini berlaku di Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi, pendapatan berdasarkan perhitungan pajak ialah Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Penghasilan Kena pajakย 

Penghasilan Kena Pajak adalah pendapatan yang menjadi dasar perhitungan tarif pajak PPh 21.

Adapun tarif Penghasilan Kena Pajak diatur dalam Pasal 17 UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Di mana tarif pajak pendapatan atas orang pribadi berlaku atas lapisan perhitungan yaitu:

  • Pendapatan tidak lebih dari Rp50 juta per tahun dikenakan tarif 5%
  • Pendapatan lebih dari Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15%
  • Pendapatan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%
  • Pendapatan lebih dari Rp500 juta dikenakan tarif 30%

Perlu diingat juga bahwa perhitungan ini tidak serta-merta dihitung sekaligus. Misal, Anda berpendapatan Rp80 juta maka perhitungan pajaknya tidak langsung 15%.

Perhitungan yang benar adalah membagi batas atas lapisan tarif kemudian dijumlahkan. Jadi dari Rp80 juta itu dikurangi Rp50 juta maka hasilnya adalah Rp30 juta.

Itu artinya perhitungannya adalah Rp50 juta dikali 5% dan Rp30 juta dikali 15%. Kemudian hasil dari kedua lapisan tersebut dijumlahkan.

Hasil dari penjumlahan merupakan tarif pajak yang dikenakan.

Baca juga: Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak dan DPP bagi Pegawai

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jika tadi sudah membahas mengenai penghasilan bruto dan neto, kini masuk ke pembahasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ia merupakan batas atas di mana seseorang dengan pendapatan tertentu tidak dikenakan pajak perolehan.

Selain itu, untuk meringankan tarif pajak, PTKP juga digunakan sebagai faktor pengurang dari pendapatan yang diterima subjek pajak yang hasilnya menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Berapa batas PTKP?

Jika mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016, tarif PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa tanggungan adalah Rp54 juta.

Itu berarti, jika dibagi 12 bulan maka PTKP sebesar Rp4.500.000.

Baca juga: Inilah Penjelasan Jumlah Tanggungan NPWP dalam Menghitung PTKP

Di awal sudah dibahas dalam konteks pajak bahwa definisi perolehan adalah berdasarkan dua konsep yaitu konsep sumber dan akresi.

Pada UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh sejatinya menganut konsep akresi di mana pendapatan adalah sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.

Adapun yang dianggap sebagai pendapatan terutama yang dikenakan pajak oleh Undang-Undang adalah sebagai berikut:

  • Upah atau imbalan atas pekerjaan. Misalnya gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, insentif, uang pensiun, dll
  • Hadiah dari kegiatan lomba atau penghargaan
  • laba usaha dan keuntungan lainnya yang berasal dari penjualan atau pengalihan harta. Misalnya modal, keuntungan dari saham, dan lain-lain
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang.
  • Dividen
  • Royalti
  • Pendapatan dari sewa
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran yang diterima secara berkala
  • Keuntungan dari pembebasan utang yang batasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Premi asuransi
  • Iuran yang diterima perkumpulan dari anggota yang terdiri dari Wajib pajak
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari pendapatan yang belum dikenakan pajak
  • Pendapatan dari usaha berbasis syariah
  • Imbalan bunga sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Surplus Bank Indonesia

Itulah beberapa jenis pendapatan yang dianggap dalam UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

Jika dilihat dari jenis pendapatannya, sudah pasti bersifat akresi di mana penghasilannya tidak memandang sumber pendapatan namun dampak yang diberikan kepada kemampuan ekonomis seseorang.

Meski begitu, Undang-Undang PPh juga menganggap arti pendapatan berdasarkan sumber.

Namun meski begitu, UU PPh tidak menganggap konsep tersebut mampu membatasi istilah dari pendapatan itu sendiri.

Terkait pajak, semua orang yang berpenghasilan wajib membayar pajak, termasuk karyawan baru.

HR dapat mengetahui data-data yang diperlukan terkait pembayaran pajak karyawan baru dengan rekrutmen karyawan online, karena aplikasi tersebut sudah memiliki data lengkap karyawan baru dan terintegrasi.

Sehingga HR tidak perlu kesulitan untuk mencari data-data yang diperlukan untuk perhitungan komponen pajak, selain itu HR dan karyawan dapat mengetahui perhitungan pajak melalui kalkulator pajak penghasilan di Talenta.

Itulah penjelasan singkat mengenai penghasilan terutama dalam konsep pajak.

Tentu sekarang Anda sudah paham mengenai penghasilan bruto, neto, penghasilan kena pajak dalam konteks perpajakan adalah seperti yang telah dijelaskan di atas.

Hitung Pajak Penghasilan dengan Praktis Bersama Fitur Software Payroll Mekari Talenta

Jika berbicara tentang Pajak Penghasilan, pendapatan neto dan bruto maka biasanya yang paling umum berkaitan dengan payroll atau gaji.

Untuk itu, bagi Anda yang masih kesulitan dalam melakukan perhitungan PPh 21 dalam payroll, Anda bisa menggunakan software payroll Mekari Talenta.

Software payroll Mekari Talenta memungkinkan Anda mengelola dan menghitung payroll secara otomatis dengan komponen gaji seperti pendapatan neto dan bruto, tunjangan hingga cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21), sampai pembuatan contoh slip gaji excel.

Jika tertarik, Anda dapat mencoba demo aplikasinya secara gratis bersama tim sales kami.

Pertanyaan Umum seputar Penghasilan dalam Konteks Pajak

Apakah semua penghasilan wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)?

Apakah semua penghasilan wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)?

Tidak. Meskipun pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan atau telah dikenai pajak final sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi karakteristik setiap komponen penghasilan sebelum menghitung PPh. Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak.

Apakah fasilitas atau natura yang diberikan perusahaan termasuk penghasilan?

Apakah fasilitas atau natura yang diberikan perusahaan termasuk penghasilan?

Dalam kondisi tertentu, ya. Sejak berlakunya perubahan ketentuan perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beberapa pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan dapat menjadi objek pajak, sementara sebagian lainnya tetap dikecualikan. Perlakuannya bergantung pada jenis fasilitas dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi atas setiap benefit yang diberikan kepada karyawan.

Mengapa perusahaan perlu membedakan penghasilan bruto dan neto?

Mengapa perusahaan perlu membedakan penghasilan bruto dan neto?

Penghasilan bruto menjadi dasar awal untuk menghitung berbagai komponen penghasilan, sedangkan penghasilan neto digunakan sebagai dasar dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi biaya atau pengurang yang diperbolehkan. Pemisahan ini membantu perusahaan menghasilkan perhitungan pajak yang lebih akurat sekaligus mempermudah penyusunan laporan keuangan dan administrasi payroll.

Bagaimana cara memastikan perhitungan penghasilan karyawan tetap sesuai regulasi?

Bagaimana cara memastikan perhitungan penghasilan karyawan tetap sesuai regulasi?

Perusahaan perlu memperbarui kebijakan payroll sesuai perubahan peraturan perpajakan, mendokumentasikan seluruh komponen remunerasi, serta melakukan rekonsiliasi data secara berkala. Penggunaan software payroll yang terintegrasi juga dapat membantu mengurangi kesalahan manual dan memastikan tarif maupun ketentuan pajak selalu mengikuti regulasi terbaru.

Mengapa pemahaman mengenai penghasilan penting bagi HR selain untuk menghitung pajak?

Mengapa pemahaman mengenai penghasilan penting bagi HR selain untuk menghitung pajak?

Selain menentukan besaran PPh, klasifikasi penghasilan juga memengaruhi perhitungan gaji, tunjangan, bonus, BPJS, hingga penyusunan anggaran kompensasi perusahaan. Data penghasilan yang akurat membantu HR menghasilkan laporan yang lebih andal serta mendukung pengambilan keputusan terkait kebijakan remunerasi. Dengan demikian, pengelolaan SDM dan kepatuhan perpajakan dapat berjalan secara bersamaan.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Ambhia
Ambhia Widhi S.Ak., S.Kom

Ambia memiliki pengalaman professional selama 5 tahun. Ambia telah bekerja di perusahaan fintech, creative space, logistic company, perikanan, dan terakhir bekerja di digital marketing agency. Karirnya diawali menjadi seorang treasury staff, kemudian menjadi accounting officer dan accounting analyst, lalu menjadi finance controller, dan saat ini menjadi finance accounting tax specialist.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales