Berikut akan diulas mengenai penjelasan Undang-Undang Perpajakan UU PPh Pajak Penghasilan (UU No. 36 tahun 2008) di blog Talenta. Simak selengkapnya!
Indonesia memiliki undang undang perpajakan PPh UU No. 36 tahun 2008 yang mengatur seberapa besar pajak yang dibebankan kepada para pekerja.
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang hitungannya berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun.
Undang undang PPh pertama kali sebenarnya diatur di dalam UU No. 7 Tahun 1983.
Namun dalam perjalanan untuk mewujudkan perpajakan yang lebih baik, pemerintah telah merevisi undang undang PPh beberapa kali.
Dan akhirnya, undang undang perpajakan yang saat ini dipakai bisa dilihat UU No 36 Tahun 2008.
Seperti apakah isi dari undang undang PPh tersebut dan bagaimana peraturan terkait pajak penghasilan diatur di dalamnya? Simak selengkapnya di artikel ini.
Sekilas Tentang Undang Undang UU PPh Terbaru
Sebetulnya, adanya perubahan pada undang undang PPh didasari oleh berbagai faktor yang terjadi, misalnya teknologi informasi, ekonomi, sosial, hingga perkembangan politik di Indonesia.
Namun pada hakikatnya, perubahan UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tersebut memiliki berbagai tujuan, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Menyempurnakan peraturan perpajakan
- Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak
- Mendorong keadilan
- Kepastian dan penegakan hukum
- Mengantisipasi kemajuan di bidang perpajakan
- Mempromosikan transparansi dalam administrasi perpajakan
- Meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak
Isi Undang Undang UU PPh Pajak Penghasilan Terbaru ( UU No 36 Tahun 2008 )
Subjek Pajak
Pengertian dari subjek pajak sendiri merupakan seseorang atau badan yang wajib membayar pajak berdasarkan kemampuan mereka.
Di dalam pasal 2 undang undang perpajakan atau Pajak Penghasilan PPh sendiri disebutkan bahwa subjek pajak penghasilan merupakan orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, serta badan atau bentuk usaha tetap.
Objek Pajak
Beda subjek pajak, beda pula dengan objek pajak. Objek pajak merupakan penghasilan atau tambahan yang memiliki nilai ekonomis yang diperoleh oleh wajib pajak.
Penghasilan di sini maksudnya bisa dipakai untuk kegiatan konsumsi maupun untuk menambah kekayaan.
Beberapa hal yang termasuk objek pajak di antaranya adalah sebagai berikut:
- Gaji, upah, tunjangan karyawan, honorarium, uang pensiun, gratifikasi, komisi, bonus, dan imbalan lainnya atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan
- Hadiah dari undian atau penghargaan
- Laba bruto usaha, keuntungan yang berasal dari penjualan, keuntungan dari pengalihan harta, keuntungan atas pembebasan utang, serta keuntungan dari selisih kurs mata uang
- Bunga premium, diskonto, imbalan karena jaminan pengembalian utang, dividen, dan premi asuransi
- Royalti, sewa dan penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan penggunaan harta, serta penghasilan yang berasal dari usaha berbasis syariah
- Tambahan kekayaan neto dari penghasilan yang belum terkena pajak
Pada UU No 36 Tahun 2008 terdapat perubahan yakni dihapusnya poin j pada ayat (3) yang membahas bagian yang tidak termasuk objek pajak. Poin yang dihapus ini berbunyi:
“Penghasilan yayasan dari modal sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk kepentingan umum.”
Penghasilan Kena Pajak
Ada beberapa perubahan terkait Penghasilan Kena Pajak di dalam undang undang perpajakan uu pajak penghasilan PPh yang berlaku saat ini.
Biasanya, penghitungan pajak dari wajib pajak didasari oleh penghasilan bruto yang sudah dikurangi oleh biaya-biaya tertentu.
Biaya tersebut di antaranya adalah biaya untuk kegiatan usaha, iuran dana pensiun, penyusutan atau pengeluaran, serta kerugian akibat penjualan/pengalihan harta.
Pada UU No. 36 Tahun 2008 terkait pajak penghaslian, terdapat beberapa biaya tambahan lain yang dimasukkan dalam poin di pasal ini, yakni sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan terkait penelitian dan pengembangan di Indonesia, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Menurut UU No 36 Tahun 2008
Dalam undang undang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan jumlah penghasilan dari wajib pajak perorangan yang tidak dikenai PPh 21.
Besaran PTKP sendiri ditentukan oleh pemerintah berdasarkan kondisi ekonomi dan juga harga-harga kebutuhan pokok yang ada di Indonesia.
Perlu diingat bahwa PTKP untuk wajib pajak perseorangan bisa saja berubah dari tahun ke tahun.
Namun di tahun 2021 ini, jumlah PTKP untuk WP orang pribadi tetap ada di angka Rp54.000.000.
Artinya, orang yang memiliki penghasilan dalam setahun kurang dari atau sama dengan Rp54.000.000, maka ia tidak akan dikenai pajak penghasilan.
Baca juga: Berapa Nilai PTKP Terbaru? Bagaimana Cara Hitung Pajak Penghasilan?
Penghasilan Suami Istri Menurut UU No 36 Tahun 2008 Terbaru
Di undang undang PPh sebelumnya, tepatnya pada Pasal 8 UU No. 7 Tahun 1983, peraturan terkait penghasilan suami istri belum dibuat secara mendetail.
Hal ini kemudian disempurnakan pada UU No 36 Tahun 2008 terkait pajak penghasilan dan tercantum di dalam ayat (2) dan (3).
Pada ayat (2) undang undang PPh disebutkan bahwa pajak dapat dikenakan secara terpisah jika suami istri memenuhi tiga kriteria berikut, yakni:
- Suami istri telah berpisah atau bercerai sehingga pajaknya mulai dikenakan secara terpisah. Tanggungan anak akan mengikuti perjanjian, apakah anak tersebut akan ikut ayah atau ibunya
- Ada perjanjian tertulis untuk pisah harta antara suami dan istri
- Istri menginginkan untuk melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah dari suami, meskipun tidak memiliki perjanjian tertulis pisah harta. Terlebih apabila istri wajib memiliki NPWP pribadi untuk keperluan seperti pinjaman bank, cicilan rumah, dan lain sebagainya
Sementara itu pada ayat (3) disebutkan bahwa ketika istri berstatus menikah dan memiliki NPWP sendiri.
Maka, penghasilan neto suami dan istri harus digabung dan besaran masing-masing PPh keduanya akan dihitung sesuai perbandingan penghasilan neto mereka berdua.
Ketentuan Pajak Penghasilan Lainnya
Dalam undang undang pajak penghasilan (PPh) terbaru, diatur juga ketentuan lain terkait Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap.
Disebutkan dalam ayat (1) bahwa ada beberapa poin yang tidak bisa dikurangi dari Penghasilan Kena Pajak milik wajib pajak, misalnya pembagian keuntungan, biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, serta pembentukan dan juga pemupukan dana cadangan.
Baca juga: Pahami Aturan dan Ketentuan PPh 21 bagi Pegawai
Hitung Pajak Penghasilan Karyawan dengan Mudah Lewat Software Talenta
Di artikel ini sudah dijelaskan secara ringkas mengenai undang undang perpajakan PPh terbaru yaitu UU No 36 Tahun 2008 terkait pajak penghasilan.
Bagi HR, menghitung pajak karyawan satu per satu mungkin menjadi hal yang akan menyita banyak waktu, terlebih dengan ketentuan yang mungkin berubah setiap tahunnya.
Namun dengan software HRIS Talenta, hal ini dapat dengan mudah dilakukan lewat fitur Payroll Calculation.
Dengan fitur ini, komponen gaji karyawan dapat secara otomatis dihitung, mulai dari gaji pokok mereka, tunjangan-tunjangan, termasuk juga potongan PPh 21 masing-masing karyawan.
Dapat terintegrasi dengan modul Attendance Management, HR dapat melakukan proses automasi penghitungan payroll dengan lebih cepat dan efisien.
Pembayaran pun dapat dilakukan dengan beberapa klik saja melalui fitur Payroll Disbursement tanpa perlu dibatasi oleh regulasi payroll bank yang berbeda-beda.
Tertarik menggunakan Talenta?
Coba gratis demonya dengan mendaftarkan diri Anda pada link di bawah ini.
Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!