Bagaimana cara menghitung PPh pajak penghasilan orang pribadi dan mengetahui jenis-jenis PPh? Berikut ulasan di Mekari Talenta.
Salah satu komponen penting dalam payroll adalah potongan pajak penghasilan atau PPh 21 yang dikenakan kepada karyawan sebagai subjek wajib pajak orang pribadi.
PPh 21 dalam praktiknya sangat lekat kaitannya antara perusahaan dengan karyawan.
Penting bagi HRD perusahaan terutama staf payroll untuk bisa memahami bagaimana cara menghitung pajak penghasilan karyawan atau PPh 21.
Melalui artikel ini, Insight Talenta akan membahas pengertian PPh 21 orang pribadi hingga cara menghitung PPh 21 tersebut.
Pengertian Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh 21
Sebelum kita mengetahui cara menghitung pajak penghasilan, ada baiknya kita mengetahui dulu apa itu PPh.
PPh 21 di Indonesia memiliki dua landasan hukum. Pertama melalui Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kedua melalui UU No 36 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dalam Undang-Undang, pajak penghasilan adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa yang terutang oleh orang pribadi atau badan atas penghasilannya.
Penghasilan yang dimaksud merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.
Kemampuan ekonomis ini juga baik bersifat konsumtif maupun tidak dapat menambah kekayaan orang atau badan yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
PPh 21 merupakan istilah dari Pasal 21 dalam Undang-Undang PPh yang mengatur pemungutan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak Pribadi.
PPh 21 satu ini erat kaitannya dengan karyawan. Hal ini karena karyawan menerima penghasilan setiap bulannya atas suatu pekerjaan sehingga perusahaan wajib menghitung pajak mereka dengan cara tertentu yang akan dibahas nanti.
Misalnya, Aldy seorang karyawan yang menerima gaji setiap bulannya, maka gaji yang diterima Aldy merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.
Baca juga: Berikut Serba-serbi PPh 21 Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
Subjek dan Pemotong PPh 21
Dijelaskan sebelumnya, jenis objek pajak atau PPh 21 merupakan penghasilan yang diterima wajib pajak atas hubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya.
Dengan catatan, penghasilan yang diterima adalah lebih dari Rp4.500.000 dalam sebulan.
Dalam ranah HRD perusahaan, maka subjek pajak penghasilan atau PPh adalah karyawan dan perusahaan wajib mengetahui cara menghitung pajak tersebut.
Adapun pihak pemotong pajak adalah perusahaan yang mempekerjakan karyawan.
Metode pemotongannya pun beragam. Ada yang dipotong langsung dari gaji karyawan atau perusahaan memberikan insentif pajak kepada karyawan yang nantinya akan dibahas dalam artikel ini.
Baca juga: Contoh Bukti Potong Pajak PPh 21 dan Formulir 1721 A1
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21)
Sebagai seorang HRD, Anda perlu memahami ada beberapa jenis pajak penghasilan atau PPh 21 yang biasanya terlibat dalam aktivitas perusahaan yaitu sebagai berikut:
- Penghasilan dari karyawan tetap
- Penghasilan dari karyawan tidak tetap. Termasuk pegawai harian, mingguan, atau freelance
- Penghasilan dari non-karyawan atau bukan pegawai
- Penghasilan yang dipotong secara final seperti perhitungan pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
Berapa Besaran Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21)?
Untuk tarif pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21 adalah menggunakan tarif pajak progresif yang tercantum pada Pasal 17.
Tarif progresif yang dimaksud adalah tarif dikenakan per lapisan penghasilan kena pajak. Semakin besar penghasilan kena pajak, maka tarif yang dikenakan semakin tinggi.
Berikut tarif PPh 21 menurut Pasal 17:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif |
hingga Rp50.000.000 per tahun | 5% |
Lebih dari Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun | 15% |
Lebih dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun | 25% |
Lebih dari Rp500.000.000 per tahun | 30% |
Penghasilan Kena Pajak merupakan penghasilan bruto orang pribadi atau dalam hal ini penghasilan karyawan Anda dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP untuk status tidak kawin dan belum memiliki tanggungan adalah Rp54.000.000. Untuk melihat status PTKP lain, Anda bisa cek artikel berikut: Kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak TK K K/I Karyawan
Tarif PPh 21 Berdasarkan RUU HPP
Belakangan, Presiden Joko Widodo mewacanakan adanya penyesuaian aturan perpajakan di Indonesia melalui RUU HPP atau Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Pajak Penghasilan HPP.
RUU HPP sendiri sudah disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang pada tanggal 7 Oktober 2021 dan mulai efektif diterapkan pada bulan Januari 2022.
Di dalam RUU HPP, terdapat perubahan beberapa aturan perpajakan termasuk tarif PPh 21 orang pribadi.
Adapun perubahan tarif PPh 21 yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif |
hingga Rp60.000.000 per tahun | 5% |
Lebih dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun | 15% |
Lebih dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun | 25% |
Lebih dari Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 | 30% |
Lebih dari Rp5.000.000.000 | 35% |
Jika melihat tabel di atas, ada dua perubahan yaitu batas lapisan pertama dan penambahan lapisan kelima.
Lapisan pertama yang sebelumnya memiliki batas PKP hingga Rp50.000.000 kini menjadi Rp60.000.000.
Perubahan kedua adalah penambahan lapisan kelima yaitu jenis tarif penghasilan kena pajak (PKP) lebih dari Rp5 miliar atau Rp5.000.000.000.
Perubahan tarif ini ditujukan untuk meningkatkan inklusi PPh 21 orang pribadi.
Hal ini karena pengenaan tarif pajak terutang yang lebih rendah dibanding dengan metode lapisan tarif sebelumnya.
Perbedaan kedua metode tarif tersebut dapat Anda lihat melalui tabel di bawah ini.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21)
Sering kali HRD atau staf payroll pemula salah dalam cara menghitung tarif pajak penghasilan.
Kesalahan yang sering terjadi adalah tidak menghitung dengan membagi per lapisan.
Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi yang benar?
Misal, Penghasilan Kena Pajak (PKP) Edo adalah Rp120.000.000.
Penghasilan tersebut jelas masuk ke lapisan kedua tarif pajak penghasilan orang pribadi, sekarang tinggal mengetahui cara menghitung tarifnya.
Penghitungan yang sering kali salah adalah PKP Edo, Rp120.000.000 ini langsung dikalikan dengan tarif lapisan kedua yaitu 15%.
Untuk contoh perhitungan PPh 21 orang pribadi yang benar adalah dengan membaginya ke batas lapisan tarif yang kemudian hasil dari penghitungan per lapisan tersebut dijumlahkan.
Anggap dalam contoh ini menggunakan tarif PPh sebelum UU HPP.
Caranya Rp120.000.000 tadi dikurangi batas lapisan pertama yaitu Rp50.000.000.
Hasil pengurangan ini lah nantinya dikalikan dengan tarif lapisan kedua.
Ilustrasinya sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Edo | Rp120.000.000 |
Tarif lapisan pertama | 5% x Rp50.000.000
= Rp2.500.000 |
Tarif lapisan kedua | 15% x (Rp120.000.000 – (batas PKP lapisan pertama)
15% x (Rp120.000.000 – Rp50.000.000) 15% x Rp70.000.000 = Rp10.500.000 |
PPh 21 Terutang Edo | Rp2.500.000 + Rp10.500.000
=Rp13.000.000 |
Hitung Penghasilan Bersih Selama Setahun
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menghitung penghasilan bersih selama setahun.
Jadi, Anda tidak hanya menghitung penghasilan saja, tunjangan juga perlu Anda hitung.
Nah, semua penghasilan yang diterima karyawan baik itu gaji pokok hingga ke tunjangan disebut dengan penghasilan bruto.
Penghasilan bruto jika dikurangi dengan berbagai komponen pengurang seperti iuran BPJS dan biaya jabatan menghasilkan penghasilan neto.
Menghitung Penghasilan Kena Tidak Pajak atau PTKP
Setelah Anda mendapatkan angka penghasilan neto, Anda akan mengetahui apakah penghasilan Anda termasuk PTKP atau tidak.
PTKP adalah merupakan penghasilan yang tidak terkena pajak penghasilan. Jadi, wajib pajak yang penghasilannya sama atau di bawah PTKP tidak akan membayar PPh 21.
Meski demikian, mereka tetap harus melaporkan pendapatannya.
Berikut adalah tarif PTKP terbaru:
- Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak pribadi
- Rp4.500.000 tambahan bagi WP yang telah menikah
- Rp54.000.000 untuk istri dengan penghasilan yang digabung suami
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah atau anak angkat yang jadi tanggungan WP di mana maksimal sebanyak 3 kali tanggungan.
Menghitung Penghasilan Kena Pajak atau PKP
Jika penghasilan neto yang didapatkan ternyata melebihi batasan PTKP, nilai tersebut adalah besaran Penghasilan Kena Pajak yang kemudian dihitung tarif pajaknya dengan melihat tarif PPh 21 progresifnya.
Contoh Cara Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh 21)
Misalnya, Andy adalah seorang karyawan dan memiliki seorang istri yang telah bekerja lama di perusahaan CYX dengan gaji pokok sebesar Rp8.000.000 per bulan.
Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan dari Andy?
(Contoh ini menggunakan tarif PPh berdasarkan UU HPP)
Gaji Pokok per Bulan | Rp8.000.000 |
Upah Lembur | Rp300.000 |
Tunjangan Kinerja | Rp2.000.000 |
Tunjangan Transportasi dan Komunikasi | Rp500.000 |
Rp10.800.000 | |
Jaminan yang dibayar oleh perusahaan | |
BPJS Kesehatan (4%) | Rp432.000 |
JKK Risiko Kecil (0,24%) | Rp25.920 |
JKM (0,3%) | Rp32.000 |
JHT (3,7%) | Rp400.000 |
Jaminan Pensiun (2%) | Rp216.000 |
Rp1.105.290 | |
Penghasilan sebelum deduction | Rp10.800.000 + Rp1.105.290
=Rp11.905.290 |
Deduction (pengurang) | |
Biaya Jabatan (maksimal Rp500.000) | Rp500.000 |
BPJS Kesehatan ditanggung karyawan (1%) | Rp108.000 |
JHT ditanggung karyawan (2%) | Rp216.000 |
Jaminan Pensiun (1%) | Rp108.000 |
Rp932.000 | |
Gaji yang Diterima Andy Sebulan | Rp11.905.290
(-Rp932.000) =Rp10.973.290 |
Gaji yang Diterima Andy Setahun | Rp10.973.290 x 12
=Rp131.679.480 |
Kemudian untuk penghitungan PPh 21 Andy adalah sebagai berikut
Gaji yang Diterima Andy Setahun | Rp131.679.480 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) golongan K/0 karena Andy memiliki seorang istri | (-Rp58.500.000) |
Penghasilan Kena Pajak Andy | Rp73.179.480 |
Penghitungan PPh terutang (menggunakan tarif progresif karena penghasilan lebih dari Rp60.000.000)
*ingat contoh sebelumnya! 73.179.480 – 60.000.000 = Rp13.179.480 |
5% x Rp60.000.000
= Rp3.000.000 15% x Rp13.179.480* =Rp1.976.922 |
PPh terutang Andy | (Rp3.000.000 + Rp1.976.922)
= Rp4.976,922 |
Setelah mengetahui cara menghitung pajak penghasilan dari Andy, PPh terhutangnya jika menggunakan tarif UU HPP adalah Rp4.976.922.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Dengan Metode Pemotongan PPh 21 Terutang
Pada sub-bab Subjek dan Pemotong PPh 21 artikel ini, sempat disinggung beberapa metode pemotongan pajak penghasilan terutang yang terdapat tiga jenis metode umum menghitung pph yaitu nett, gross, dan gross up.
- Metode nett, perusahaan berperan langsung sebagai pemotong PPh 21 dan ini umum dilakukan. Jenis ini cara menghitung pajak penghasilan karyawan adalah dengan memotong langsung dari gaji Anda.
- Metode gross, perusahaan tidak ikut memotong PPh 21 dan penyetoran PPh 21 terutang dilakukan oleh Orang Pribadi itu sendiri. Pada jenis ini, cara perusahaan menghitung pajak penghasilan karyawan dengan metode ini adalah apabila perusahaan memiliki tenaga kerja lepas.
- Metode perhitungan dengan rumus gross up PPh 21, penyetoran PPh 21 terutang dilakukan oleh pekerja namun perusahaan memberikan insentif pajak kepada pekerja tersebut.
Itulah penjelasan singkat mengenai cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21.
Baca juga: Dasar Pengenaan Pajak PPh 21, Begini Penjelasannya
Kesalahan dalam Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21
Jika Anda sudah mengetahui cara serta besaran tarifnya, menghitung pajak penghasilan bukan lah hal yang susah. Namun jika Anda tidak teliti, Anda bisa salah hitung PPh 21 karyawan.
Berikut adalah beberapa kesalahan yang perlu dihindari.
Tidak Memasukkan Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah komponen penting di dalam penghasilan yang mempengaruhi perhitungan gaji bersih.
Biaya jabatan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan juga memelihara penghasilan
Perhitungan yang Tidak Sesuai dengan Peraturan
Contohnya, seseorang yang pendapatannya sebesar Rp 100.000.000, tetapi langsung dikenakan tarif pajak 25% tanpa perlu dihitung secara progresif.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui pedoman dalam menghitung pajak penghasilan ini.
Tidak Update Peraturan Pajak Terbaru
Sekarang sudah berlaku UU HPP di mana batas penghasilan kena pajak terbaru adalah Rp60.000.000.
Jika penghasilan karyawan masih dihitung dengan peraturan lama yang mana Rp55.000.o00, maka hasil yang keluar juga akan salah.
Untuk itu, Anda perlu membaca dan mempelajari peraturan ketentuan pajak penghasilan PPh 21 yang benar agar kesalahan-kesalahan seperti ini tidak lagi terulang kembali dan bisa menghitung pajak penghasilan dengan lebih tepat dan teliti.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Aplikasi Talenta
Selain itu, dengan kebutuhan operasional HRD yang semakin banyak dan membutuhkan ketepatan dan kecepatan, perhitungan PPh 21 secara manual akan sangat merepotkan dan bahkan bisa mengganggu proses bottom-line bisnis perusahaan.
Untuk itu, Anda bisa mulai menghitung pajak penghasilan secara otomatis dengan cara melalui aplikasi payroll Talenta.
Software Payroll Mekari Talenta memiliki beragam keunggulan terkait perpajakan.
Saya Mau Bertanya ke Sales Mekari Talenta Sekarang
Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Perhitungan PPh 21
- Perhitungan PPh 26
- Perhitungan dan perubahan tarif PTKP
- Bonus dan insentif
Semua dapat dilakukan secara otomatis dengan fitur Payroll Calculation dari Talenta.
Ingin mempelajari lebih lengkap tentang Talenta? Anda bisa menghubungi kami dan ajukan demo software payroll gratis Talenta dan konsultasikan permasalahan HR Anda ke tim sales kami sekarang.