Apa Itu Arti, Definisi, dan Pengertian dari Kerja Lembur?

Tayang
15 May, 2023
Diperbarui
20 Maret 2024

Adakalanya, pekerjaan di kantor sangat banyak dan menumpuk sehingga membuat beberapa karyawan harus pulang telat untuk kerja lembur.

Bekerja melebihi jam kerja ini banyak dilakukan untuk target yang yang harus cepat terselesaikan.

Dalam rangka melindungi hak-hak pekerja, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

Undang-Undang tersebut mengatur tentang ketentuan, cara menghitung lembur, dan juga hak berupa upah kerja overtime.

Agar tercipta ekosistem yang adil dalam dunia kerja, segala aturan tentang kerja lembur haruslah dibuat aturan dan ketentuannya secara transparan.

Peraturan Tentang Jenis-Jenis Kerja Lembur

Penjelasan tentang apa itu definisi, pengertian, peraturan, dan contoh perhitungan overtime atau upah kerja lembur adalah sebagai berikut diulas di tulisan ini.

Apa Itu Definisi dan Pengertian Kerja Lembur?

Apa Itu Definisi, Pengertian Jenis-Jenis Kerja Lembur Adalah Berikut Dijelaskan Oleh Insight Talenta

Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan jam kerja.

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa yang dimaksud waktu lembur adalah:

  • Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.
  • Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
  • Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.

Waktu overtime ini hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Sebelumnya harus ada persetujuan tertulis antara karyawan dan perusahaan dalam bentuk SPL (Surat Penugasan Lembur) atau biasa disebut dengan Surat Perintah Kerja Lembur yang ditandatangani.

Aturan ini tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu yang menerapkan waktu kerja tidak lazim seperti jam kerja harian.

Misalnya perusahaan pertambangan dan energi yang memiliki pengaturan sendiri tentang waktu kerja dan istirahat.

Terutama untuk para pekerja di bagian lapangan seperti pengeboran minyak lepas pantai dengan jadwal sangat padat.

Kesepakatan tentang seperti apa itu aturan jam lembur ini adalah harus ditulis dalam surat perjanjian kerja agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Baca juga: Alternatif Canggih Form Overtime secara Praktis.

Jenis-Jenis Peraturan Tentang Lembur Kerja

Apa itu definisi, pengertian jenis-Jenis, contoh perhitungan kerja lembur adalah sebagai berikut diulas oleh Insight Talenta. Baca sampai selesai ya!

Jenis-jenis kerja lembur disini dibedakan menjadi dua, yaitu lembur pada hari kerja dan pada hari istirahat atau pada hari libur nasional dengan penjelasannya sebagai berikut :

1. Penjelasan Definisi Peraturan Lembur pada Hari Kerja

Bekerja lembur yang dilakukan pada hari kerja memiliki rate upah lembur 1,5 kali upah sejam pada jam pertama overtime dan 2 kali upah sejam pada jam selanjutnya.

2. Penjelasan Definisi Peraturan Lembur pada Hari Libur Istirahat dan Hari Libur Nasional

Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, memiliki rate upah lembur 2 kali upah sejam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam ke-9 dan 4 kali upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.

Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, memiliki rate lembur 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam ke-8, dan 4 kali upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.

Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), memiliki rate 2 kali upah sejam untuk 5 jam pertama, 3 kali upah sejam pada jam ke-6, dan 4 kali upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8.

Untuk upah 1 jam dihitung dengan rumus lembur 1/173 X upah sebulan, dihitung dari upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila karyawan mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap.

Baca Juga: Harus Overtime? Simak Tips Menghindarinya

Rumus Perhitungan Upah Lembur Karyawan Adalah Berikut

Rumus Perhitungan Upah Lembur Karyawan Adalah Berikut

Contohnya, Anda memiliki karyawan yang bekerja overtime selama 3 jam pada Hari Senin.

Karyawan yang bersangkutan merupakan karyawan tetap dengan gaji Rp4.000.000 per bulan.

Berapa uang lembur yang harus Anda bayarkan?

  • Hitung upah per jam karyawan tersebut dengan rumus 1/173 X Rp4.000.000 = Rp23.121
  • Karena overtime dilakukan di hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 1,5 X upah sejam pertama dan 2 X upah sejam berikutnya.

Upah pada jam pertama:1,5 X Rp23.121 = Rp34.681

Upah pada jam kedua: 2 X Rp23.121 = Rp46.242

Upah pada jam ketiga: 2 X Rp23.121 = Rp46.242

Jadi, uang lembur yang berhak diterima oleh karyawan Anda adalah Rp127.165

Untuk perhitungan kerja lembur sesuai peraturan depnaker dan pemerintah sangat membutuhkan ketelitian karena menyangkut hak karyawan dan kesejahteraan hidupnya.

Permasalahannya adalah setiap karyawan tentu memiliki jam overtime yang tidak sama dan gaji pokok yang berbeda.

Penghitungan uang lembur secara manual hanya akan membebankan pekerjaan dan tugas HRD juga finance.

Baca Juga: Kupas Tuntas Sistem Overtime Karyawan di Indonesia

Menghitung Lembur Kerja dengan Mekari Talenta

Dengan menggunakan fitur yang ada di Mekari Talenta HRIS akan memungkinkan Anda untuk mengelola overtime.

Mekari Talenta memiliki fitur Overtime Management yang memungkinkan Anda mengelola waktu lembur karyawan dengan mudah sekaligus terintegrasi dengan sistem payroll.

Kemudian perlu Anda ketahui kalau pengajuan overtime karyawan melalui Mekari Talenta bukan hanya dari segi bisnis saja, melainkan juga untuk meningkatkan employee engagement dan mewujudkan lingkungan kerja yang lebih sehat.

Lalu karyawan pun bisa melakukan request overtime langsung dari aplikasi Mekari Talenta:

Request Overtime Weekday

Apa itu lembur weekday?

Mekari Talenta memungkinkan Anda untuk melakukan request overtima saat hari kerja dan pada saat hari libur.

Overtime Weekday adalah lembur yang dilakukan pada saat hari kerja.

Sehingga biasanya pekerjaan akan dilakukan sebelum jam kantor dimulai (Overtime Before) dan atau setelah jam kantor dimulai (Overtime After).

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengajukan overtime pada saat weekday dengan aplikasi Mekari Talenta.

  1. Pilih menu My Info. Pilih Time Management >> Overtime.
  2. Klik button Request Overtime. Setelah itu akan muncul page Request Overtime dan Anda akan diminta untuk mengisi field-field sesuai dengan kebutuhan.
  3. Isi Request Date dengan tanggal overtime yang akan direquest.
  4. Pada field ini pastikan bahwa jadwal kerja jatuh pada hari kerja bukan pada dayoff.
  5. Dikolom Overtime Before Duration (Lembur sebelum schedule in) & Overtime After Duration ( sesudah schedule out ) silakan Anda isi dengan durasi pekerjaan yang Anda lakukan.
  6. Isi Description dengan catatan yang berhubungan dengan overtime request.
  7. Jika semua field sudah terisi Anda dapat mengklik Save.

Request Overtime Weekend

Apa itu lembur weekend?

Berikut adalah panduan untuk melakukan request overtime pada saat weekend ( hari libur ) di Aplikasi Talenta yang sedikit berbeda dengan saat Request Overtime Weekday:

  1. Pilih menu My Info. Pilih Time Management >> Overtime.
  2. Klik button Request Overtime. Setelah mengklik button Request Date Anda akan diminta untuk mengisi field-field yang berhubungan dengan request overtime.
  3. Pada field Request Date silakan Anda pilih tanggal untuk pengambilan lembur.
  4. Pastikan jika shift yang Anda pilih adalah Dayoff.
  5. Jika overtime yang diajukan pada saat weekend (hari libur) field Schedule in dan Schedule out dapat diisi dengan jadwal kerja overtime yang harus dilakukan karyawan, atau biasa disebut dengan SPL.
  6. Field overtime duration tidak wajib diisi, namun apabila ingin diisi silakan Anda isi dengan durasi overtime yang akan dilakukan oleh karyawan.
  7. Break Duration, silakan Anda isi dengan durasi istirahat yang dilakukan karyawan ketika overtime. Untuk Break Duration ini nantinya akan bersifat mengurangi durasi lembur karyawan.
  8. Pada field Description silakan Anda isi dengan keterangan yang berkaitan dengan overtime yang akan dilakukan oleh karyawan.
  9. Jika semua field sudah terisi silakan Anda klik Submit.

Overtime Report

Membuat laporan kerja lembur karyawan adalah hal yang mudah dilakukan dengan aplikasi Mekari Talenta. Overtime Report pada role admin dapat diakses melalui Menu Payroll lalu View Report.

Pada Overtime Report user dapat melihat laporan lembur baik dari durasi, lembur kerja yang di bayarkan dan lembur yang multiplier.

Laporan ini bisa export ke dalam Excel, untuk keperluan proses lebih lanjut. Langkah contoh penggunaan laporan terkait overtime di aplikasi HRIS Mekari Talenta adalah sebagai berikut:

1. Klik Menu Payroll –> View Report

2. Klik Overtime Report –> Overtime Duration Report

3. File Overtime Report dalam bentuk Excel) akan otomatis di-download dan dapat langsung dibuka.

Menggunakan software HR Mekari Talenta di perusahaan Anda adalah solusi tepat untuk kelola lembur Karyawan Anda.

Dengan Mekari Talenta, semua perhitungan overtime, absensi, dan payroll dapat dihitung secara otomatis.

YouTube video
Anda juga dapat mengakses Mekari Talenta kapan saja dan di mana saja menggunakan smartphone.

Hal ini karena Mekari Talenta menggunakan sistem cloud atau komputasi awan yang akan menyimpan data perusahaan Anda secara aman.

Cari tahu selengkapnya mengenai produk-produk Talenta di Artikel HR dan Payroll atau isi formulir berikut ini untuk mencoba demo gratis Mekari Talenta secara langsung.

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta?

Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.

Image
Risna Dwi Agustin
Seorang profesional dengan pengalaman lebih dari 8 tahun di bidang content writing, media sosial, dan kreatif.
WhatsApp Hubungi sales