-
Kerja lembur diatur dalam UU dengan perhitungan upah berbeda untuk hari biasa dan hari libur.
-
Aturan lembur yang jelas mencegah perselisihan dan memastikan hak karyawan terpenuhi.
-
Mekari Talenta mempermudah pengelolaan lembur dengan sistem otomatis dan integrasi payroll.
Ada kalanya, pekerjaan di kantor sangat banyak dan menumpuk sehingga membuat beberapa karyawan harus pulang telat untuk kerja lembur.
Bekerja melebihi jam kerja ini banyak dilakukan untuk target yang yang harus cepat terselesaikan.
Dalam rangka melindungi hak-hak pekerja, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
Undang-Undang tersebut mengatur tentang ketentuan, cara menghitung lembur, dan juga hak berupa upah kerja overtime.
Agar tercipta ekosistem yang adil dalam dunia kerja, segala aturan tentang kerja lembur haruslah dibuat aturan dan ketentuannya secara transparan.
Artikel ini akan membahas pengertian kerja lembur, definisi dan ketentuan lembur menurut peraturan di Indonesia, manfaat dan risikonya, rumus perhitungan upah lembur, hingga cara mengelola lembur karyawan dengan Mekari Talenta.
Apa Itu Kerja Lembur?
Kerja lembur adalah waktu kerja yang dilakukan oleh karyawan melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja bersama. Di Indonesia, pengaturan kerja lembur diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Definisi Resmi Kerja Lembur Menurut Undang Undang di Indonesia
Menurut Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja), kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Karyawan hanya boleh bekerja lembur maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
Ketentuan Umum Kerja Lembur di Indonesia
- Wajib Ada Persetujuan Tertulis: Pemberi kerja harus memperoleh persetujuan tertulis dari karyawan sebelum melakukan lembur. Kecuali untuk pekerjaan yang sifatnya darurat atau tidak bisa ditunda.
- Berlaku untuk Pekerja Tertentu: Kerja lembur hanya berlaku untuk pekerja/buruh dengan sistem pengupahan berdasarkan waktu, bukan untuk mereka yang memiliki jabatan struktural tertentu atau level manajerial ke atas (kecuali ditentukan lain oleh kebijakan perusahaan).
- Diberikan Upah Lembur: Karyawan yang bekerja lembur berhak atas kompensasi upah lembur, yang dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tujuan dan Manfaat Kerja Lembur
Berikut tujuan dan manfaatnya:
1. Meningkatkan Produktivitas Saat Volume Kerja Meningkat
Kerja lembur memberikan fleksibilitas operasional ketika perusahaan menghadapi lonjakan beban kerja, baik karena proyek mendesak, pesanan ekstra, atau masa sibuk tertentu. Dengan menambah jam kerja, perusahaan dapat:
- Memastikan tenggat pekerjaan terpenuhi sesuai rencana tanpa kehilangan kualitas.
- Meningkatkan output harian/pekanan, membantu menjaga kepuasan pelanggan atau pun tujuan kuantitatif lainnya.
- Menjaga arus bisnis berjalan lancar, terutama jika merekrut pekerja baru tidak memungkinkan dalam jangka pendek.
2. Memenuhi Target Operasional Perusahaan
Target produksi atau delivery menjadi faktor kunci di banyak industri. Melalui lembur yang terencana, organisasi dapat:
- Menjaga kelangsungan proses internal saat terjadi keterlambatan, seperti pengiriman bahan baku atau kegagalan rantai logistik.
- Mengantisipasi risiko waktu, terutama di sektor manufaktur, proyek konstruksi, atau layanan 24 jam.
- Memberikan buffer waktu bagi tim, tanpa harus menambah headcount secara langsung, sehingga lebih efisien dari sisi biaya.
3. Kesempatan Tambahan Penghasilan untuk Karyawan
Lembur tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan, tetapi juga memberikan peluang pendapatan ekstra bagi pekerja, yaitu:
- Memotivasi karyawan untuk terlibat lebih dalam dan menyelesaikan pekerjaan secara profesional.
- Meringankan beban finansial keluarga, terutama jika upah utama belum mencukupi kebutuhan hidup.
- Memberikan penghargaan material atas kerja keras melebihi tanggung jawab rutin, yang dapat meningkatkan loyalitas.
Baca Juga: Lembur Karyawan Tidak Wajar? Simak 4 Penyebabnya!
Peraturan Pemerintah yang Mengatur Kerja Lembur
Dalam pelaksanaannya, kerja lembur memiliki sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dan karyawan.
Berikut beberapa peraturan yang mengatur jenis dan pelaksanaan kerja lembur di Indonesia.
Aturan yang Mengatur Kerja Lembur
Yang dimaksud dengan kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan jam kerja.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa yang dimaksud waktu lembur adalah:
- Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.
- Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
- Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.
Waktu overtime ini hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Sebelumnya harus ada persetujuan tertulis antara karyawan dan perusahaan dalam bentuk SPL (Surat Penugasan Lembur) atau biasa disebut dengan Surat Perintah Kerja Lembur yang ditandatangani.
Aturan ini tidak berlaku bagi sektor usaha tertentu yang menerapkan waktu kerja tidak lazim seperti jam kerja harian.
Misalnya perusahaan pertambangan dan energi yang memiliki pengaturan sendiri tentang waktu kerja dan istirahat.
Terutama untuk para pekerja di bagian lapangan seperti pengeboran minyak lepas pantai dengan jadwal sangat padat.
Kesepakatan tentang seperti apa itu aturan jam lembur ini adalah harus ditulis dalam surat perjanjian kerja agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Baca Juga: Peraturan Lembur Karyawan Menurut Undang-Undang Berlaku
Ketentuan Peraturan tentang Lembur Kerja
Ketentuan kerja lembur di sini dibedakan menjadi dua, yaitu lembur pada hari kerja dan pada hari istirahat atau pada hari libur nasional dengan penjelasannya sebagai berikut:
1. Ketentuan Lembur pada Hari Kerja
Bekerja lembur yang dilakukan pada hari kerja memiliki rate upah lembur 1,5 kali upah sejam pada jam pertama overtime dan 2 kali upah sejam pada jam selanjutnya.
2. Ketentuan Lembur pada Hari Istirahat dan Hari L
Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, memiliki rate upah lembur 2 kali upah sejam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam ke-9 dan 4 kali upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.
Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, memiliki rate lembur 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama, 3 kali upah sejam untuk jam ke-8, dan 4 kali upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.
Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), memiliki rate 2 kali upah sejam untuk 5 jam pertama, 3 kali upah sejam pada jam ke-6, dan 4 kali upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8.
Untuk upah 1 jam dihitung dengan rumus lembur 1/173 X upah sebulan, dihitung dari upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila karyawan mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap.
Baca Juga: Sistem Lembur Karyawan di Indonesia: Aturan & Perhitungan Upahnya
Rumus Perhitungan Upah Lembur Karyawan

Perhitungan upah lembur karyawan tidak hanya ditentukan oleh jumlah jam lembur, tetapi juga oleh waktu pelaksanaan lembur.
PP No. 35 Tahun 2021 membedakan perhitungan upah lembur pada hari kerja dengan lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Sebelum menghitung total upah lembur, perusahaan perlu menentukan terlebih dahulu upah sejam sebagai dasar perhitungan.
1. Rumus Upah Lembur per Jam
Rumus upah sejam menurut PP No. 35 Tahun 2021 adalah:
Upah sejam = 1/173 × upah sebulan
Angka 173 digunakan sebagai dasar konversi upah bulanan menjadi upah per jam. Setelah mendapatkan nilai upah sejam, perusahaan dapat menerapkan tarif lembur sesuai dengan hari dan jumlah jam lembur.
Sebagai contoh, jika upah sebulan seorang karyawan adalah Rp8.000.000, maka:
Upah sejam = 1/173 × Rp8.000.000 = Rp46.243
Nilai Rp46.243 tersebut kemudian menjadi dasar untuk menghitung upah lembur pada setiap jamnya.
Dasar Upah yang Digunakan
Dasar perhitungan upah lembur pada dasarnya adalah upah bulanan. Jika komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dasar perhitungan lembur adalah 100% dari upah tersebut.
Sementara itu, jika upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, terdapat ketentuan khusus.
Apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap nilainya lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, dasar perhitungan upah lembur menggunakan 75% dari keseluruhan upah.
Untuk karyawan yang dibayar berdasarkan upah harian, upah sebulan dihitung dengan ketentuan:
- 6 hari kerja dalam seminggu: upah sehari × 25
- 5 hari kerja dalam seminggu: upah sehari × 21
Sementara itu, untuk pekerja yang dibayar berdasarkan satuan hasil, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir.
Jika hasilnya lebih rendah dari upah minimum, dasar perhitungan yang digunakan adalah upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja.
2. Rumus Upah Lembur pada Hari Kerja
Jika karyawan bekerja lembur pada hari kerja biasa, perusahaan membayar:
- Jam lembur pertama: 1,5 × upah sejam
- Setiap jam lembur berikutnya: 2 × upah sejam
Dengan demikian, jika karyawan lembur selama 3 jam, rumusnya menjadi:
Total upah lembur = (1,5 × upah sejam) + (2 × upah sejam) + (2 × upah sejam)
atau:
Total upah lembur = 5,5 × upah sejam
Misalnya upah sejam karyawan adalah Rp46.243 dan karyawan lembur selama 3 jam:
(1,5 × Rp46.243) + (2 × Rp46.243) + (2 × Rp46.243) = Rp254.337
Jadi, upah lembur yang dibayarkan untuk 3 jam tersebut adalah sekitar Rp254.337.
3. Rumus Upah Lembur pada Hari Istirahat atau Hari Libur
Perhitungan menjadi berbeda apabila karyawan bekerja pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Tarifnya juga berbeda berdasarkan sistem waktu kerja perusahaan.
Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu”
Untuk perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja dan 40 jam kerja dalam seminggu, perhitungan upah lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi adalah:
| Jam lembur | Tarif upah lembur |
| Jam ke-1 sampai ke-7 | 2 × upah sejam |
| Jam ke-8 | 3 × upah sejam |
| Jam ke-9 sampai ke-11 | 4 × upah sejam |
Artinya, jika karyawan bekerja selama 7 jam pada hari istirahat atau hari libur, seluruh 7 jam tersebut dihitung dengan tarif 2 kali upah sejam.
Jika bekerja 8 jam, perhitungannya menjadi:
(7 × 2 × upah sejam) + (1 × 3 × upah sejam)
Jika bekerja 10 jam:
(7 × 2 × upah sejam) + (1 × 3 × upah sejam) + (2 × 4 × upah sejam)
Ketentuan ini berlaku untuk pola kerja 6 hari dengan 40 jam kerja seminggu.
Jika Hari Libur Jatuh pada Hari Kerja Terpendek
Ada skenario khusus apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek dalam sistem 6 hari kerja.
Dalam kondisi ini, tarifnya menjadi:
| Jam lembur | Tarif upah lembur |
| Jam ke-1 sampai ke-5 | 2 × upah sejam |
| Jam ke-6 | 3 × upah sejam |
| Jam ke-7 sampai ke-9 | 4 × upah sejam |
Jadi, skenario ini berbeda dari hari libur biasa pada sistem 6 hari kerja. Perusahaan perlu melihat terlebih dahulu apakah hari libur tersebut jatuh pada hari kerja terpendek dalam jadwal kerja karyawan.
Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
Untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja dan 40 jam kerja dalam seminggu, perhitungan upah lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi adalah:
| Jam lembur | Tarif upah lembur |
| Jam ke-1 sampai ke-8 | 2 × upah sejam |
| Jam ke-9 | 3 × upah sejam |
| Jam ke-10 sampai ke-12 | 4 × upah sejam |
Contohnya, jika karyawan dengan sistem 5 hari kerja bekerja selama 10 jam pada hari libur, perhitungannya:
(8 × 2 × upah sejam) + (1 × 3 × upah sejam) + (1 × 4 × upah sejam)
atau:
23 × upah sejam
Ketentuan ini membuat perhitungan lembur pada hari libur jauh lebih tinggi dibandingkan lembur pada hari kerja biasa karena seluruh jam lembur awal dikenakan tarif minimal 2 kali upah sejam.
Bagaimana Jika Jam Kerja Normal Hanya 5 atau 6 Jam?
Perlu dibedakan antara jumlah jam kerja normal dalam satu hari dan sistem 5 atau 6 hari kerja dalam seminggu.
Istilah 5 hari kerja dan 6 hari kerja dalam ketentuan upah lembur tidak berarti karyawan hanya bekerja 5 atau 6 jam sehari. Yang dimaksud adalah jumlah hari kerja dalam satu minggu.
Dalam pola waktu kerja normal, PP No. 35 Tahun 2021 mengatur 40 jam kerja per minggu, yang umumnya diterapkan sebagai:
- 6 hari kerja: 7 jam per hari dan 40 jam per minggu; atau
- 5 hari kerja: 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.
Karena itu, apabila perusahaan menerapkan jadwal 6 jam kerja sehari, jangan langsung menggunakan tabel lembur untuk “6 jam kerja”.
Yang perlu dilihat adalah berapa hari kerja dalam seminggu dan berapa jam kerja yang disepakati dalam jadwal perusahaan.
Jika perusahaan menerapkan jam kerja kurang dari 7 atau 8 jam sehari, jangan langsung menggunakan tabel berdasarkan “6 jam kerja”.
Perusahaan perlu melihat terlebih dahulu pola hari kerja dan pengaturan waktu kerja yang berlaku. Ketentuan tarif lembur pada hari istirahat atau hari libur juga tetap mengacu pada pola 5 hari atau 6 hari kerja yang relevan.
Dengan kata lain, 6 jam kerja sehari tidak otomatis menggunakan rumus lembur yang berbeda.
Tarif lembur tetap ditentukan berdasarkan apakah pekerjaan dilakukan pada hari kerja, hari istirahat mingguan, atau hari libur resmi serta pola waktu kerja yang berlaku.
Contoh Lengkap Perhitungan Upah Lembur
Misalnya seorang karyawan menerima upah bulanan Rp8.000.000.
Maka:
Upah sejam = Rp8.000.000 ÷ 173 = Rp46.243
Jika karyawan tersebut lembur:
1. Lembur 2 jam pada hari kerja
= (1,5 × Rp46.243) + (2 × Rp46.243)
= Rp161.851
2. Lembur 3 jam pada hari kerja
= (1,5 + 2 + 2) × Rp46.243
= Rp254.337
3. Bekerja 8 jam pada hari libur dengan sistem 5 hari kerja
= (8 × 2 × Rp46.243)
= Rp739.888
4. Bekerja 8 jam pada hari libur dengan sistem 6 hari kerja
= (7 × 2 × Rp46.243) + (1 × 3 × Rp46.243)
= Rp786.131
Perbedaan hasil tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tidak dapat menggunakan satu pengali yang sama untuk seluruh kondisi lembur.
Hari pelaksanaan lembur, sistem hari kerja, dan jumlah jam lembur harus diperhitungkan secara bersamaan.
Catatan: Perhitungan di atas menggunakan angka yang dibulatkan dari Rp8.000.000 ÷ 173. Dalam payroll aktual, perusahaan perlu mengikuti pembulatan yang digunakan dalam sistem pengupahan dan kebijakan payroll yang berlaku.
Ingin menghitung upah lembur tanpa perhitungan manual?
Setelah mengetahui waktu lembur dan ketentuan perhitungannya sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, Anda dapat menghitung estimasi upah lembur secara otomatis menggunakan Kalkulator Upah Lembur .
Bagi perusahaan, pengelolaan lembur tidak berhenti pada perhitungan upah. Dengan software payroll Mekari Talenta, tim HR dapat mengelola payroll, perhitungan lembur, PPh 21, BPJS, hingga administrasi karyawan secara lebih efisien dalam satu platform yang terintegrasi.
Ringkasan Tarif Upah Lembur
Agar lebih mudah, berikut rangkuman tarifnya:
| Kondisi | Jam | Tarif |
|---|---|---|
| Hari kerja biasa | Jam pertama | 1,5 × upah sejam |
| Hari kerja biasa | Jam berikutnya | 2 × upah sejam |
| Hari libur/istirahat, 6 hari kerja | Jam 1–7 | 2 × upah sejam |
| Hari libur/istirahat, 6 hari kerja | Jam ke-8 | 3 × upah sejam |
| Hari libur/istirahat, 6 hari kerja | Jam 9–11 | 4 × upah sejam |
| Hari libur pada hari kerja terpendek, 6 hari kerja | Jam 1–5 | 2 × upah sejam |
| Hari libur pada hari kerja terpendek, 6 hari kerja | Jam ke-6 | 3 × upah sejam |
| Hari libur pada hari kerja terpendek, 6 hari kerja | Jam 7–9 | 4 × upah sejam |
| Hari libur/istirahat, 5 hari kerja | Jam 1–8 | 2 × upah sejam |
| Hari libur/istirahat, 5 hari kerja | Jam ke-9 | 3 × upah sejam |
| Hari libur/istirahat, 5 hari kerja | Jam 10–12 | 4 × upah sejam |
Panduan Menghitung Upah Lembur Kerja dengan Mekari Talenta
Dengan menggunakan fitur yang ada di Mekari Talenta HRIS akan memungkinkan Anda untuk mengelola overtime.
Mekari Talenta memiliki fitur Overtime Management yang memungkinkan Anda mengelola waktu lembur karyawan dengan mudah sekaligus terintegrasi dengan sistem payroll.
Kemudian perlu Anda ketahui kalau pengajuan overtime karyawan melalui Mekari Talenta bukan hanya dari segi bisnis saja, melainkan juga untuk meningkatkan employee engagement dan mewujudkan lingkungan kerja yang lebih sehat.
Lalu karyawan pun bisa melakukan request overtime langsung dari aplikasi Mekari Talenta:
Request Overtime Weekday

Mekari Talenta memungkinkan Anda untuk melakukan request overtima saat hari kerja dan pada saat hari libur.
Overtime Weekday adalah lembur yang dilakukan pada saat hari kerja.
Sehingga biasanya pekerjaan akan dilakukan sebelum jam kantor dimulai (Overtime Before) dan atau setelah jam kantor dimulai (Overtime After).
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengajukan overtime pada saat weekday dengan aplikasi Mekari Talenta.

- Pilih menu My Info. Pilih Time Management >> Overtime.
- Klik button Request Overtime. Setelah itu akan muncul page Request Overtime dan Anda akan diminta untuk mengisi field-field sesuai dengan kebutuhan.
- Isi Request Date dengan tanggal overtime yang akan direquest.
- Pada field ini pastikan bahwa jadwal kerja jatuh pada hari kerja bukan pada dayoff.
- Dikolom Overtime Before Duration (Lembur sebelum schedule in) & Overtime After Duration ( sesudah schedule out ) silakan Anda isi dengan durasi pekerjaan yang Anda lakukan.
- Isi Description dengan catatan yang berhubungan dengan overtime request.
- Jika semua field sudah terisi Anda dapat mengklik Save.
Request Overtime Weekend

Berikut adalah panduan untuk melakukan request overtime pada saat weekend ( hari libur ) di Aplikasi Talenta yang sedikit berbeda dengan saat Request Overtime Weekday:

- Pilih menu My Info. Pilih Time Management >> Overtime.
- Klik button Request Overtime. Setelah mengklik button Request Date Anda akan diminta untuk mengisi field-field yang berhubungan dengan request overtime.
- Pada field Request Date silakan Anda pilih tanggal untuk pengambilan lembur.
- Pastikan jika shift yang Anda pilih adalah Dayoff.
- Jika overtime yang diajukan pada saat weekend (hari libur) field Schedule in dan Schedule out dapat diisi dengan jadwal kerja overtime yang harus dilakukan karyawan, atau biasa disebut dengan SPL.
- Field overtime duration tidak wajib diisi, namun apabila ingin diisi silakan Anda isi dengan durasi overtime yang akan dilakukan oleh karyawan.
- Break Duration, silakan Anda isi dengan durasi istirahat yang dilakukan karyawan ketika overtime. Untuk Break Duration ini nantinya akan bersifat mengurangi durasi lembur karyawan.
- Pada field Description silakan Anda isi dengan keterangan yang berkaitan dengan overtime yang akan dilakukan oleh karyawan.
- Jika semua field sudah terisi silakan Anda klik Submit.
Overtime Report
Membuat laporan kerja lembur karyawan adalah hal yang mudah dilakukan dengan aplikasi Mekari Talenta. Overtime Report pada role admin dapat diakses melalui Menu Payroll lalu View Report.
Pada Overtime Report user dapat melihat laporan lembur baik dari durasi, lembur kerja yang di bayarkan dan lembur yang multiplier.
Laporan ini bisa export ke dalam Excel, untuk keperluan proses lebih lanjut. Langkah contoh penggunaan laporan terkait overtime di aplikasi HRIS Mekari Talenta adalah sebagai berikut:
1. Klik Menu Payroll –> View Report

2. Klik Overtime Report –> Overtime Duration Report

3. File Overtime Report dalam bentuk Excel) akan otomatis di-download dan dapat langsung dibuka.

Menggunakan software HR Mekari Talenta di perusahaan Anda adalah solusi tepat untuk kelola lembur Karyawan Anda.
Dengan Mekari Talenta, semua perhitungan overtime, absensi, dan payroll dapat dihitung secara otomatis.
Anda juga dapat mengakses Mekari Talenta kapan saja dan di mana saja menggunakan smartphone.
Hal ini karena Mekari Talenta menggunakan sistem cloud atau komputasi awan yang akan menyimpan data perusahaan Anda secara aman.
Cari tahu selengkapnya mengenai produk-produk Mekari Talenta di Artikel HR dan Payroll atau isi formulir berikut ini untuk mencoba demo gratis Mekari Talenta secara langsung.
Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta?
Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.
Risiko Jika Lembur Tidak Dikelola dengan Baik
Berikut beberapa risiko yang mungkin terjadi:
1. Penurunan Kesejahteraan dan Kesehatan Karyawan
Kelelahan fisik dan psikologis menjadi hal nyata apabila lembur terlewat batas. Dampaknya termasuk:
- Menurunnya produktivitas individu—tempo kerja lambat, kesalahan meningkat.
- Peningkatan risiko cedera atau kecelakaan kerja, terutama di lingkungan yang penuh bahaya.
- Tingginya tingkat stres dan gangguan keseimbangan hidup, yang berpotensi memicu burnout.
2. Konflik Hubungan Industrial
Tanpa pengaturan lembur yang jelas, karyawan dapat merasa diperlakukan tidak adil. Akibatnya:
- Tingginya pergantian tenaga kerja karena ketidakpuasan.
- Retaknya kepercayaan antara pekerja dan manajemen.
- Potensi perselisihan atau aksi mogok yang mengganggu reputasi dan stabilitas operasi.
3. Potensi Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan
Mengabaikan regulasi lembur dapat menjadi risiko hukum serius, seperti:
- Sanksi administratif dari Dinas Ketenagakerjaan.
- Kompensasi tambahan yang harus dibayar atas pelanggaran upah lembur dan hak pekerja.
- Rugi reputasi dan biaya litigasi jika kasus dibawa ke instansi atau jalur hukum.
Kelola Lembur dan Absensi Karyawan Lebih Mudah dengan Mekari Talenta
Pengelolaan lembur yang masih dilakukan secara manual dapat menyulitkan HR dalam mencatat jam kerja, memantau pengajuan lembur, hingga memastikan perhitungannya sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Karena itu, perusahaan membutuhkan sistem yang dapat membantu mengelola waktu kerja karyawan secara lebih terintegrasi.
Mekari Talenta membantu HR mengelola absensi, jam kerja, hingga lembur karyawan dalam satu platform HRIS.
Melalui fitur attendance management, perusahaan dapat mengelola data kehadiran dan waktu kerja karyawan secara lebih praktis, sekaligus memudahkan proses pengajuan dan persetujuan lembur.
Selain itu, data lembur dapat terintegrasi dengan proses payroll sehingga HR tidak perlu melakukan pencatatan dan perhitungan secara manual.
Dengan pengelolaan yang lebih terotomatisasi, perusahaan dapat menghemat waktu administrasi sekaligus meminimalkan risiko kesalahan dalam pengelolaan jam kerja dan upah lembur.
Ingin mengelola absensi, lembur, dan payroll karyawan dalam satu sistem? Hubungi Mekari Talenta untuk mendapatkan solusi pengelolaan HR yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.

