Masih bingung dengan cara mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja dan jenis iuran JKK dalam BPJS ketenagakerjaan? Temukan jawabannya di artikel Mekari Talenta berikut ini.
Jaminan kecelakaan kerja merupakan hal yang perlu diperhatikan oleh bagian personalia sebagai bentuk perlindungan kerja kepada karyawan.
Jaminan kecelakaan kerja adalah merupakan manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan untuk karyawan jika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Dalam hal tersebut, perusahaan dinilai wajib mendaftarkan semua karyawannya dalam jaminan kecelakaan kerja, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, bagian personalia perlu mengetahui cara mengurus jaminan kecelakaan agar pencairan atau klaim dari jaminan tersebut dapat berjalan dengan mudah.
Berikut penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan, jenis-jenisnya, sampai kapan Anda harus melapor kecelakaan kerja kepada BPJS.
Cara Mengurus Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa proses yang harus ditempuh untuk mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja kepada BPJS.
Berikut ini adalah beberapa proses cara untuk mengurus JKK.
1. Membuat Laporan Kecelakaan Kerja
Laporan kecelakaan kerja yang dibuat saat terjadi kecelakaan kerja dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis di kantor BPJS.
Laporan secara tertulis juga dapat dilakukan dengan cara mengirim email melalui alamat email resmi BPJS.
Tujuan membuat laporan tersebut adalah agar pihak BPJS mengetahui adanya kecelakaan kerja dengan cepat.
Laporan kepada BPJS harus dilakukan maksimal 2×24 jam setelah kejadian kecelakaan tersebut.
2. Membuat Laporan Tahap I
Setelah membuat laporan kepada BPJS, Anda harus mengisi formulir laporan kecelakaan kerja tahap I yang dapat diakses melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pada laporan tahap I untuk mengurus jaminan kecelakaan kerja, Anda umumnya akan diminta melampirkan surat keterangan sakit karyawan dari dokter ataupun rumah sakit tempat karyawan tersebut dirawat.
Baca juga: Informasi Lengkap BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan
3. Membuat Laporan Tahap II
BPJS akan menunggu waktu hingga karyawan tersebut sembuh sejak laporan tahap I dibuat.
Jika karyawan tersebut telah sembuh, maka BPJS akan menghitung dan membayar biaya perawatan karyawan tersebut.
Namun, jika karyawan tersebut ternyata dinyatakan meninggal dunia, maka Anda harus membuat laporan tahap II.
Pada tahap ini, Anda harus mengisi formulir 3a.
Formulir 3a tersebut berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti, seperti:
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kuitansi pengangkutan karyawan dari tempat kejadian atau ketika karyawan tersebut dipindahkan ke rumah duka.
 4. BPJS Menghitung & Membayar Biaya Kesehatan Sesuai Ketentuan
Setelah ketiga langkah tersebut dilakukan, BPJS akan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk perawatan karyawan hingga sembuh atau meninggal dunia sesuai jaminan yang berlaku pada jaminan kecelakaan kerja.
Terkait kayawan yang meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung santunan dan ganti rugi kecelakaan yang nantinya berhak didapatkan oleh keluarga atau ahli waris dari karyawan yang bersangkutan.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah.
Baca juga: Seputar Laporan Absensi Karyawan yang Harus Diketahui
Tabel Santunan Kecelakaan Kerja Sesuai Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup santunan berupa uang, antara lain penggantian biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Santunan tersebut mencakup biaya pengangkutan ke rumah sakit, ke rumah, serta biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. Berikut adalah ketentuan penggantian biaya transportasi:
- Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp 5 juta.
- Angkutan laut diganti maksimal Rp 2 juta.
- Angkutan udara diganti maksimal Rp 10 juta. Jika menggunakan lebih dari satu jenis angkutan, akan berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
Selain itu, santunan juga diberikan dalam bentuk penggantian uang Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Perhitungan santunan kecelakaan kerja BPJS untuk mendapatkan uang STMB adalah sebagai berikut:
- 6 bulan pertama: 100 persen dari upah.
- 6 bulan kedua: 100 persen dari upah.
- 6 bulan ketiga dan seterusnya: 50 persen dari upah. Uang STMB dibayarkan kepada pemberi kerja sebagai pengganti upah yang seharusnya diberikan kepada tenaga kerja.
Penggantian STMB dilakukan selama peserta tidak mampu bekerja, sampai peserta dinyatakan sembuh, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, cacat total tetap, atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
Selanjutnya, terdapat pula santunan untuk kecacatan yang perhitungannya mengacu pada tabel santunan kecelakaan kerja BPJS. Berikut adalah ketentuan besaran santunan kecacatan JKK BPJS Ketenagakerjaan:
- Cacat Sebagian Anatomis: Persentase sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
- Cacat Sebagian Fungsi: Persentase berkurangnya fungsi x persentase sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
- Cacat Total Tetap: 70 persen x 80 x upah sebulan.
Tabel santunan kecelakaan kerja BPJS mencakup persentase cacat tetap sebagian dan jenis cacat lainnya.
Dengan adanya manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta dan pemberi kerja dapat mendapatkan perlindungan finansial dalam hal kecelakaan kerja dan dampaknya terhadap kesehatan serta kemampuan kerja peserta.
Cacat Tetap Sebagian | Persentase x Upah |
Lengan kanan dari sendi bahu kebawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) | 40 |
Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah | 35 |
Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) | 35 |
Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah | 30 |
Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah | 32 |
Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah (untuk kidal berlaku sebaliknya) | 28 |
Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah | 70 |
Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah | 35 |
Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah | 50 |
Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah | 25 |
Kedua belah mata | 70 |
Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan Dekat | 35 |
Pendengaran pada kedua belah telinga | 40 |
Pendengaran pada sebelah telinga | 20 |
Ibu jari tangan kanan | 15 |
Ibu jari tangan kiri | 12 |
Telunjuk tangan kanan | 9 |
Telunjuk tangan kiri | 7 |
Salah satu jari lain tangan kanan | 4 |
Salah satu jari lain tangan kiri | 3 |
Ruas pertama telunjuk kanan | 4,5 |
Ruas pertama telunjuk kiri | 3,5 |
Ruas pertama jari lain tangan kanan | 2 |
Ruas pertama jari lain tangan kiri | 1,5 |
Salah satu ibu jari kaki | 5 |
Salah satu jari telunjuk kaki | 3 |
Salah satu jari kaki lain | 2 |
Terkelupasnya kulit kepala | 10-30 |
Impotensi | 40 |
Kaki memendek sebelah: − kurang dari 5 cm − 5 cm sampai kurang dari 7,5 cm − 7,5 cm atau lebih |
10 20 30 |
Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel | 6 |
Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel | 3 |
Kehilangan daun telinga sebelah | 5 |
Kehilangan kedua belah daun telinga | 10 |
Cacat hilangnya cuping hidung | 30 |
Perforasi sekat rongga hidung | 15 |
Kehilangan daya penciuman | 10 |
Hilangnya kemampuan kerja fisik: − 51 – 70 persen − 26 – 50 persen − 10 – 25 persen |
40 20 5 |
Hilangnya kemampuan kerja mental tetap | 70 |
Kehilangan sebagian fungsi penglihatan Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10 persen. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensipenglihatan binokuler dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan: (3 x persentase efisiensi penglihatan terbaik) + persentase efisiensi penglihatan terburuk | 7 |
Kehilangan penglihatan warna | 10 |
Setiap kehilangan lapangan pandang 10 persen | 7 |
Sumber:Â Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 |
Jenis dan tingkat kecacatan ditentukan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan
Program JKK sendiri memiliki 3 manfaat utama mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2015 di mana di antaranya adalah sebagai berikut.
Manfaat Kesehatan
Salah satu manfaat yang didapatkan oleh peserta program JKK adalah manfaat kesehatan berupa biaya perawatan dan juga biaya medis tanpa adanya batas biaya ketika terjadi kecelakaan atau jatuh sakit saat kerja.
Biaya yang ditanggung di antaranya adalah sebagai berikut.
- Biaya pemeriksaan
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
- Rawat inap setara kelas 1 di rumah sakit pemerintah
- Perawatan intensif termasuk HCU, ICCU, dan ICU
- Obat-obatan
- Alat kesehatan
- Jasa dokter atau medis
- Operasi
- Transfusi darah
- Dan lain sebagainya.
Program JKK juga memiliki manfaat pelayanan home care yang diberikan maksimal selama 1 tahun dengan biaya plafon maksimal sebesar Rp20 juta.
Santunan Uang
Manfaat lainnya adalah santunan dalam bentuk uang. Santunan ini akan diberikan untuk peserta yang tidak dapat melanjutkan pekerjaan diakibatkan kecelakaan kerja.
Santunan diberikan sebesar 100 persen gaji pada 12 bulan pertama dan selanjutnya sebesar 50 persen gaji sampai peserta benar-benar sembuh.
Bagi peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja juga akan mendapatkan santunan dengan besaran yang menyesuaikan golongan cacatnya.
Santunan kematian juga akan diberikan dengan nilai minimal Rp20 juta serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Manfaat Santunan Beasiswa
Bagi peserta yang memiliki dua orang anak dan meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan saat bekerja, manfaat beasiswa pendidikan yang diberikan sebesar Rp174 juta yang diberikan secara berkala.
- TK sampai SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, maksimal 8 tahun
- SMP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun
- SMA atau sederajat sebesar Rp3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun
- Perguruan tinggi maksimal S1 sebesar Rp12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.
Jenis Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan
Biaya yang diberikan oleh BPJS tersebut pada dasarnya berasal dari iuran yang selama ini dibayarkan oleh perusahan dan karyawan.
Perincian besaran iuran tersebut berdasarkan kelompok/jenis usaha sebagaimana yang tercantum pada iuran jaminan kecelakaan kerja, antara lain:
- Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah). Perhitungannya, premi sebesar 0,2% x upah kerja per bulan.
- Kelompok II (tingkat risiko rendah). Perhitungannya, premi sebesar 0,54% x upah kerja per bulan.
- Kelompok III (tingkat risiko sedang). Perhitungannya, premi sebesar 0,89% x upah kerja per bulan.
- Kelompok IV (tingkat risiko tinggi). Perhitungannya, premi sebesar 1,27% x upah kerja per bulan.
- Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi). Perhitungannya, premi sebesar 1,74% x upah kerja per bulan.
Baca juga: 5 Hal Penting Terkait Laporan Keuangan Yang Dibutuhkan Perusahaan
Perhatikan Waktu yang Tepat dan Batas Klaim JKK
Sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah mengatur masa kadaluarsa klaim untuk laporan jaminan kecelakaan kerja.
Masa kadaluarsa tersebut yakni dalam waktu 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan kerja tersebut.
Perusahaan diharuskan tertib membuat laporan baik secara lisan maupun tulisan selambatnya 2×24 jam sejak kecelakaan kerja terjadi.
Perusahaan juga diwajibkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuat laporan lanjutan yaitu laporan tahap I dan laporan tahap II.
Selain hal-hal di atas, karyawan dan perusahaan perlu mengetahui manfaat apa saja yang diberikan terkait jaminan kecelakaan kerja, antara lain:
- Pelayanan kesehatan. Jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan dapat berupa biaya pemeriksaan dasar, perawatan tahap pertama, rawat inap, perawatan intensif, ataupun penebusan obat.
- Santunan. Jaminan kecelakaan kerja santunan umumnya berupa santunan pengangkutan jenazah jika karyawan dinyatakan meninggal dunia, santunan kecacatan, ataupun santunan tidak mampu bekerja dalam waktu tertentu.
- Rehabilitasi. Bentuk jaminan kecelakaan kerja rehabilitasi umumnya ditujukan bagi karyawan yang bagian organ tubuhnya hilang/tidak berfungsi disebabkan oleh kecelakaan kerja. Rehabilitasi dapat berupa alat bantu atau alat ganti.
- Beasiswa pendidikan anak. Pemberian beasiswa pendidikan anak ditujukan kepada karyawan yang dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Beasiswa tersebut umumnya sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) untuk setiap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
Jaminan kecelakaan kerja memang sangatlah penting untuk diurus secepatnya.
Kelola Administrasi BPJS Karyawan Lebih Mudah Dengan Aplikasi HRD Talenta
Oleh sebab itu, Mekari Talenta hadir dengan aplikasi Administrasi HR yang terpercaya dalam pengelolaan data karyawan.
Dengan Talenta, pengelolaan pembayaran dan pencairan jaminan kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan mudah.
Saya Mau Bertanya ke Sales Mekari Talenta Sekarang
Yuk, coba Mekari Talenta sekarang dan rasakan kemudahannya termasuk untuk proses payroll di perusahaan.
Anda tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.