Apa itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dan cara menghitung PTKP terbaru yang benar adalah seperti apa?
Pengertian PTKP atau yang merupakan singkatan dari penghasilan tidak kena pajak adalah salah satu komponen penting dalam penghitungan PPh pajak penghasilan agar wajib pajak mendapat keringanan.
Lalu bagaimana perhitungannya? Blog Mekari Talenta akan mengulasnya disini dengan lengkap.
Sebagai seorang warga negara, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan kata pajak.
Namun, ada beberapa dari Anda yang mungkin masih mengartikan pajak sebagai suatu yang menakutkan, merepotkan dan berhubungan dengan uang yang banyak.
Anda tidak salah, tapi juga tidak dapat dikatakan benar.
Mungkin saja ketakutan Anda terlebih karena ketidaktahuan Anda tentang apa itu pajak.
Untuk itu, artikel ini akan membantu Anda memahami tentang salah satu bagian pajak, yaitu PTKP.
Simak selengkapnya!
Apa Itu Pengertian Dari PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Karena PTKP sendiri merupakan salah satu bagian penting dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), maka penting untuk memahami pengertiannya.
Menurut kepada UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Jadi, ketika Anda melakukan penghitungan pajak, ia digunakan sebagai komponen pengurangan atas penghasilan yang Anda peroleh sebagai wajib pajak.
Apa itu Fungsi dari PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sendiri sebenarnya bertujuan untuk untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah.
Jika pendapatannya kurang dari batasan tertentu, ia tidak berkewajiban membayar pajak lagi.
Hal ini karena menurut ketentuan perpajakkan di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) sebenarnya tidak dikenakan kepada seluruh penghasilan wajib pajak.
PPh hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP), di mana di Indonesia sendiri menganut penerapan pajak progresif penghasilan yang berarti semakin tinggi penghasilan maka akan semakin tinggi pula pajaknya.
Untuk menentukan jumlah PKP wajib pajak, penghasilan bruto (penghasilan kotor) harus dikurangi dengan beberapa komponen yang salah satunya adalah PTKP.
Hasil dari penghasilan bruto yang sudah dikurangi dengan komponen-komponen itulah yang merupakan jumlah PKP yang harus dilaporkan oleh para wajib pajak.
Kepada Siapa Hal Ini Berlaku?
Pada dasarnya, PTKP berlaku bagi semua Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah punya pendapatan.
Kemudian, ada hal yang dapat mempengaruhi besarnya PTKP, yakni tanggungan.
Nah, yang menjadi tanggungan dan menentukan nilai akhir PTKP adalah hal berikut ini.
- Keluarga sedarah, termasuk orang tua kandung, saudara kandung, anak kandung, hingga anak angkat.
- Keluarga semenda, termasuk mertua, anak tiri, dan juga ipar
Kemudian, jumlah maksimal anggota keluarga yang bisa menjadi tanggungan adalah sebanyak 3 orang. Jika ada lebihnya, maka tidak akan dihitung dalam penyesuaian PTKP.
Sejarah Perubahan Tarif PTKP
Seperti apa itu perubahan tarif PTKP mengacu ketika pertama kali diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan mengalami berbagai revisi terakhir pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Sejak 2001, besaran PTKP sudah mengalami berbagai perubahan, seperti apa itu perubahannya adalah sebagai berikut:
Tahun Pajak | PTKP | |
Orang Pribadi | Tambahan | |
2001 – 2008 | Rp2.880.000 | Rp1.440.000 |
2009 – 2013 | Rp14.840.000 | Rp1.320.000 |
2013 – 2014 | Rp24.300.000 | Rp2.025.000 |
2015 | Rp36.000.000 | Rp3.000.000 |
Aturan Pemberlakuan Tarif PTKP Terbaru Adalah Sebagai Berikut
Jumlah besaran dari PTKP sendiri sebenarnya adalah tidaklah tetap, hal ini dikarenakan pengaturannya dipengaruhi oleh indeks biaya hidup dan komponen upah minimum yang tentu saja juga tidak tetap setiap tahunnya.
Selain kedua hal tersebut, hal lainnya yang juga mempengaruhi jumlah PTKP adalah terjadinya inflasi yang terjadi, sehingga ketiga komponen tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Dirjen Pajak untuk menentukan besarnya
Saat ini, jumlah PTKP yang berlaku masih berdasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP, yang berdasarkan pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7, yaitu:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk diri Wajib Pribadi orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000
- Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin adalah Rp4.500.000
- Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk seorang istri dengan penghasilan dengan suami digabung adalah Rp54.000.000
- Penghasilan Tidak Kena Pajak tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah maupun memiliki garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu Rp4.500.000,- jumlah tanggungan tersebut maksimal 3 orang
Baca Juga: Apa Itu PPh 21, SPT, dan Beserta Cara Perhitungan Tarifnya?
Status dan Cara Menghitung PTKP Terbaru Tahun 2023
Seperti yang kita ketahui bahwa jumlah PTKP setiap Wajib Pribadi berbeda-beda seperti yang sudah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 dan juga UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7.
Besarnya PTKP adalah Rp54.000.000 bagi Wajib Pajak dengan status perkawinan single atau belum kawin dan akan berbeda bila Anda sudah menikah atau memiliki tanggungan.
Berikut akan dijelaskan jumlah PTKP yang dibagi menjadi empat bagian, yaitu untuk laki-laki tidak kawin dan wanita (kawin/tidak kawin), untuk laki-laki kawin istri tidak bekerja/tidak usaha, untuk laki-laki kawin istri bekerja/usaha, dan atas warisan.
Biasanya, berbagai macam status penghasilan tidak kena pajak ini biasa disebut dengan menggunakan kode yakni PTKP TK, K, K/1, K2, K3.
Berapa Besaran Nilai PTKP Terbaru Tahun 2023?
Bila Anda sudah menikah, maka jumlah PTKP Anda akan bertambah sejumlah Rp4.500.000 hal ini berlaku juga untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggung jawab Anda.
Keterangan :
- Kode TK/… : Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
- Kode K/… : Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
- Kode K/I/… : Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
Dimana yang dimaksud dengan tanggungan anggota keluarga disini adalah setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Atau anak angkat, yang ekemudian menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Sebagai contoh dari hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah sebagai berikut :
Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
Semenda lurus : Mertua, anak tiri
Berikut adalah jumlah PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah keluarga:
Kode | Tahun 2016-2023 |
TK/0 | Rp54.000.000,- |
K/0 | Rp58.500.000,- |
K/1 | Rp63.000.000,- |
K/2 | Rp67.500.000,- |
K/3 | Rp72.000.000,- |
Detail daftar yang digunakan untuk perhitungan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi mulai tahun pajak 2016 sampai sekarang yang terbaru adalah sebagai berikut:
Status Laki-laki / Perempuan Lajang | Status Laki-laki Sudah Kawin | Status Jika Penghasilan Suami dan Istri Digabung | |||
TK/0 | Rp54.000.000 | K/0 | Rp58.500.000 | K/I/0 | Rp112.500.000 |
TK/1 | Rp58.500.000 | K/1 | Rp63.000.000 | K/I/1 | Rp117.000.000 |
Daftar PTKP / Penghasilan Tidak Kena Pajak | |||||
TK/2 | Rp63.000.000 | K/2 | Rp67.500.000 | K/I/2 | Rp121.500.000 |
TK/3 | Rp67.500.000 | K/3 | Rp72.000.000 | K/I/3 | Rp126.000.000 |
Note : Untuk melakukan perhitungan lebih mudah, Anda bisa menggunakan bantuan aplikasi payroll seperti Mekari Talenta.
Cara Menghitung PTKP untuk Karyawan Belum Menikah
Saat Budi belum menikah, besaran PTKP adalah Rp54.000.000 dengan kode PTKP TK/0 namun saat Budi sudah menikah, maka besarannya menjadi Rp58.500.000 dengan perhitungan:
Rp54.000.000 + Rp4.500.000 = Rp58.500.000.
Dengan kode PTKP K/0 begitu pula jika Budi nantinya memiliki anak yang juga akan terhitung sebagai tanggungannya maka jumlahnya akan ditambah Rp4.500.000, dan menjadi kode PTKP K/1 dan seterusnya.
Yang harus Anda ingat adalah tanggungan dibatasi hingga paling banyak tiga orang dalam satu keluarga, hal ini sesuai dengan Pasal 1 huruf e PMK No. 101/PMK.010/2016.
Karena itulah penting untuk memasukkan status perkawinan dan tanggungan dalam pelaporan pajak.
Baca Juga: PTKP Terbaru: Simulasi Perhitungan Tarif PTKP PPh 21
Cara Menghitung PTKP Laki-laki untuk Istri Tidak Bekerja
Tidak jauh berbeda dengan penjelasan tentang PTKP untuk laki-laki tidak kawin atau wanita (kawin/tidak kawin) yang telah dijelaskan diatas, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk laki-laki kawin istri tidak bekerja/tidak usaha memiliki kode PTKP sebagai berikut:
Kode | Tahun 2016-2023 |
TK/0 | Rp54.000.000,- |
K/0 | Rp58.500.000,- |
K/1 | Rp63.000.000,- |
K/2 | Rp67.500.000,- |
K/3 | Rp72.000.000,- |
Hal ini dikarenakan istri yang tidak bekerja dan tidak usaha masih dianggap menjadi tanggungan suami dalam satu keluarga tersebut, jadi perhitungannya akan sama saja dengan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Contoh Cara Menghitung PTKP Laki-laki yang Menikah Jika Istri Bekerja
Kode Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk laki-laki kawin dengan istri yang bekerja adalah sebagai berikut:
Kode | Tahun 2016-2023 |
K/I/0 | Rp112.500.000,- |
K/I/1 | Rp117.000.000,- |
K/I/2 | Rp121.500.000,- |
K/I/3 | Rp126.000.000,- |
Contoh:
Bila Budi menikah dengan Ani yang juga memiliki pekerjaan tapi mereka tidak atau belum memiliki tanggungan maka jumlah PTKP-nya adalah Rp112.500.000, dengan cara menghitung sebagai berikut Rp54.000.000,- + Rp54.000.000,- + Rp4.500.000,- = Rp112.500.000 dengan kode PTKP K/I/0.
Lalu satu tahun kemudian Budi dan Ani dikaruniai anak bernama Tina, maka cara menghitung jumlahnya menjadi Rp117.000.000,- dengan kode PTKP K/I/1 dengan perhitungan sebagai berikut:
Rp54.000.000 + Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp117.000.000.
Skema Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/O
Setelah memahami memahami seperti apa itu cara menghitung PTKP, kini Anda akan lebih mudah dalam menghitung Pajak Penghasilan atau PPh.
Mari sekali lagi kita membahas satu contoh soal menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak perorangan berikut ini:
Budi adalah seorang karyawan yang memiliki penghasilan Rp4.500.000 per bulan masih berstatus lajang atau belum menikah.
Maka beginilah bentuk skema cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak dari Budi.
Gaji per bulan | Rp4.500.000 |
Gaji setahun (Gaji sebulan x 12) | Rp54.000.000 |
PPh 21 Terutang (Gaji setahun – PTKP) | Rp0 |
PTKP (TK/0) | Rp54.000.000 |
Kode dasar PTKP Budi adalah TK/0 atau sejumlah Rp54.000.000 karena Budi adalah seorang karyawan yang belum menikah dan memiliki pendapatan sejumlah Rp4.500.000 per bulannya, maka ia tidak memiliki PPh 21 terutang.
Cara Menghitung PTKP Sesuai Jumlah Tanggungan NPWP Terbaru
Jika gaji karyawan selama setahun lebih kecil atau sama besar dengan ketentuan PTKP, maka pendapatannya tidak dipotong tarif PPh 21.
Misalnya, gaji Ari per bulan Rp4.500.000 saat istrinya belum bekerja dan belum memiliki anak.
Maka gaji Ari dalam berjumlah Rp54.000.000 atau di bawah batas PTKP K/0 (Rp58.000.000), sehingga gajinya tidak dipotong PPh 21.
Namun beda halnya, jika gaji karyawan selama setahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah ditentukan, maka perusahaan wajib memotong PPh 21.
Menghitung PPh 21 untuk penghasilan PTKP sesuai jumlah tanggungan NPWP dapat dihitung dengan rumus:
PPh 21 = Penghasilan neto setahun – PTKP setahun.
Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
Itulah penjelasan mengenai topik terkait salah satu komponen pajak yang ada di Indonesia.
Semoga dengan membaca informasi yang ada di artikel ini Anda semakin paham mengenai pajak terutama tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak itu sendiri.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Karyawan
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak Atas Warisan?
Warisan yang belum terbagi juga termasuk kedalam penghasilan yang kena pajak, hal ini dikarenakan warisan dianggap dapat dibagikan kepada para ahli waris yang kemudian disatukan dengan penghasilan yang dimiliki oleh masing-masing ahli waris tersebut.
Oleh karena itu, dalam melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) masing-masing ahli waris sudah memperoleh pengurangan sehingga penghasilan dari warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan lagi.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Persentase Gaji Karyawan secara Tepat dan Cepat
Kelola Data Pajak Termasuk Penghasilan Tidak Kena Pajak PPh Karyawan Lebih Mudah dengan Aplikasi HRIS Talenta
Jika Anda tidak ingin ambil pusing dalam menghitung pajak karyawan, baik PTKP maupun perhitungan PPh 21, Anda bisa menggunakan cara yang lebih mudah dengan aplikasi payroll Talenta.
Dengan memanfaatkan fitur Payroll di Talenta, Anda bisa menghitung gaji karyawan beserta potongan pajak PPh 21 dari aplikasi pembayaran gaji karyawan tersebut.
Jadi, segera daftarkan perusahaan Anda di Talenta sekarang juga! Dan dapatkan kemudahan dalam mengelola administrasi perusahaan dan karyawan Anda.
Tertarik untuk mencoba absensi kehadiran karyawan kerja di Mekari Talenta lengkap dengan fitur kelola data pajak karyawan?
Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis software payroll dari Talenta sekarang dengan klik link di bawah ini.
Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
Nah, di atas adalah penjelasan mengenai apa itu PTKP yang merupakan singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru.
Selain mengelola pajak karyawan, tugas HRD juga mengelola kompensasi yang didapat oleh masing-masing karyawan.
Untuk mempermudah pengelolaan kompensasi, banyak perusahaan menggunakan aplikasi benefit karyawan.
Setelah membaca tulisan ini Anda tentu akan memahami lebih detail mengenai topik ini dan bisa menjawab beberapa pertanyaan terkait penghitungan pajak.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!