Tanya HR 3 min read

Kenapa Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Ada Dua?

By Jordhi FarhansyahPublished 15 Dec, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Kenapa perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap ada dua? Kemudian, bagaimana cara menghitungnya?

Terima kasih telah bertanya kepada Mekari Talenta. Simak pembahasan dari pertanyaan di atas tersebut.

Pada dasarnya, perhitungan PPh 21 antara pegawai tidak tetap dan pegawai tetap memiliki perbedaan.

Pegawai tidak tetap sendiri hanya menerima pendapatan ketika mereka bekerja berdasarkan jumlah hari kerja tertentu saja, unit pekerjaan yang ia kerjakan, atau menyelesaikan satu proyek tertentu yang diminta perusahaan.

Meski tetap dikenakan PPh Pasal 21, perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap sendiri ada dua pembeda.

Pertama, ketika seseorang mendapatkan upah untuk menyelesaikan satu pekerjaan tertentu dalam beberapa hari sekaligus, maka perhitungan PPh 21 berdasarkan upah per hari.

Ketika upah per harinya sebesar Rp450.000 atau lebih dari itu, maka ia akan terkena PPh 21 yang dihitung berdasarkan gaji per hari.

Kedua, ketika seseorang pegawai tidak tetap mendapatkan upah secara kumulatif yang dibayarkan satu bulan sekali, maka perhitungan PPh 21 berdasarkan upah per bulan di mana minimal sebesar Rp4.500.000 atau lebih.

Jadi, ketika pegawai tetap memiliki upah kurang dari Rp300.000 per hari atau kurang dari Rp4.500.000 per bulan, maka ia tidak terkena PPh Pasal 21.

Lebih lengkapnya, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 menetapkan hal terkait PPh 21 Pegawai Tidak Tetap sebagai berikut:

  • PPh 21 pegawai tidak tetap yang punya pendapatan kurang dari Rp450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan penghasilan.
  • Namun, ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku apabila:
    1. Penghasilan bruto jumlahnya melebihi Rp4.500.000 sebulan
    2. Penghasilan dibayarkan satu bulan sekali
    3. Penghasilan berupa honorarium
    4. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi

Berikut adalah tabel tarifnya secara lengkap.

 

Penghasilan Sehari Penghasilan Kumulatif Sebulan Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
< Rp 450.000 < Rp 4.500.000 Tidak Ada PPh 21
< Rp 4.500.000 5% x (Upah – Rp 450.000)  
< Rp 450.000 5% x (Upah – (PTKP/360)  
5% x (Upah – (PTKP/360)    
< Rp 450.000 Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a)  
Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a)  

 

Cara baca tabel berikut lebih lengkapnya adalah seperti ini:

  1. Jika upah rata-rata harian sebesar Rp 450.000 dan jumlah kumulatif dalam satu bulan belum melebihi Rp 4.500.000 maka tidak ada potongan PPh 21.
  2. PPh 21 akan didapat dengan jumlah upah harian dikurangi Rp 450.000, lalu dikalikan 5%. Tarif ini berlaku jika upah harian sudah lebih dari Rp450.000 tetapi jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.
  3. PPh 21 harus dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah dikurangi PTKP sehari lalu dikalikan 5%, jika, jumlah kumulatif dalam satu bulan kalender sudah lebih dari Rp.4.500.000, tetapi kurang dari Rp.10.200.000. Cara mendapatkan PTKP sehari adalah 54.000.000 dibagi 360 hari kerja.
  4. Tarif pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf (a) berlaku jika jumlah upah kumulatif dalam satu bulan lebih dari Rp 10.200.000.

Contoh Cara Hitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap

Bima mendapatkan pekerjaan untuk mereparasi laptop selama 5 hari kerja di PT Sejahtera dan mendapatkan upah sebesar Rp4.000.000 rupiah selama 5 hari tersebut. Berapa PPh 21 yang dikenakan pada Bima?

Upah per hari: Rp4.000.000 / 5 = Rp800.000

Upah per hari di atas Rp450.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

5% x (Rp800.000 – Rp450.000) = Rp17.500

PPh 21 Terutang: 5 hari x Rp17.500 = Rp87.500.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.