Ini Perubahan Batas Upah Maksimal dan Iuran Jaminan Pensiun Terbaru

By Jordhi FarhansyahPublished 07 Mar, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Berapa iuran Jaminan Pensiun terbaru? Bagi yang belum pernah mendengar program Jaminan Pensiun, ini merupakan salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini menawarkan pesertanya mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan ketika mencapai usia pensiun.

Nah, baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan keputusan baru terkait perubahan batas upah maksimal dari Jaminan Pensiun ini beserta beberapa perubahan lainnya.

Apa saja perubahan yang dimaksud? Simak selengkapnya!

Penjelasan Singkat Mengenai JP

Program Jaminan Pensiun sendiri bisa dinikmati oleh siapa saja yang terdaftar dan membayar iuran secara rutin.

Agar dapat menikmati manfaatnya, peserta harus didaftarkan selambat-lambatnya satu bulan sebelum memasuki usia pensiun. Karyawan yang berpindah pekerjaan pun dapat melanjutkan kepesertaannya secara otomatis.

Kemudian untuk besaran iuran dari program ini sendiri adalah 3% dari gaji pokok karyawan yang diterima setiap bulannya. Ketentuannya adalah 2% ditanggung oleh pemberi kerja sementara itu 1% sisanya ditanggung oleh karyawan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai program Jaminan Pensiun beserta penerima manfaatnya yang lengkap, Anda bisa membaca artikel berikut ini.

Namun terdapat perubahan terkait batasan upah maksimal yang dapat dihitung untuk iuran. Berikut adalah perubahannya.

Perubahan Penghitungan Iuran Jaminan Pensiun

iuran jaminan pensiun

Aturan mengenai Jaminan Pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun di mana isinya adalah sebagai berikut:

  • Pada pasal 18 ayat 3, disebutkan bahwa besaran manfaat pensiun yang diterima oleh peserta setiap bulannya paling sedikit adalah Rp300.000 dan ayat 2 menyebutkan besaran manfaat paling besar sebesar Rp3.600.000. Angka ini adalah angka pada tahun 2015 dan terus berubah setiap tahunnya mengikuti tingkat inflasi.
  • Pada pasal 29 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap tahun BPJS Ketenagakerjaan akan menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan mengikuti pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun sebelumnya.

Berdasarkan PP tersebut, maka di tahun 2022 ini BPJS Ketenagakerjaan melakukan beberapa perubahan terkait iuran serta penerimaan manfaat.

Hal ini dikarenakan Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan bahwa pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2021 naik sebesar 3,69%.

Karena adanya pertumbuhan PDB, dampaknya adalah kenaikan batas maksimal upah sebagai dasar penghitungan iuran JP. Jika sebelumnya batas maksimal upah karyawan adalah Rp8.754.600, kini menjadi Rp9.077.600. Kebijakan ini mulai berlaku pada Maret 2022.

Jumlah batas minimal dan maksimal uang tunai yang didapatkan oleh penerima manfaat juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya, manfaat pensiun paling kecil ada di angka Rp356.600, kini berubah menjadi Rp363.300.

Sementara itu, penerima manfaat pensiun paling besar yang tadinya sebesar Rp4.227.900, kini menjadi Rp4.357.900.

Terakhir mulai 1 Januari 2022 lalu, batas usia penerima manfaat Jaminan Pensiun berubah dari yang tadinya 57 tahun, menjadi 58 tahun.

Cara Menghitung Iuran Jaminan Pensiun Terbaru

cara menghitung bpjs ketenagakerjaan iuran pensiun

Lalu dengan adanya perubahan batas maksimal upah ini, bagaimana menghitung iuran JP BPJS Ketenagakerjaan yang benar? Berikut caranya.

Bayu yang merupakan seorang karyawan bank memiliki upah sebesar Rp10.000.000. Penghitungan iuran JP Bayu setelah peraturan baru ini diberlakukan adalah sebagai berikut.

Karena batas upah maksimal yang diberlakukan kini menjadi Rp9.077.600, maka:

Iuran yang dibayarkan perusahaan, 2% x Rp 9.077.600 = Rp 181.552

Iuran yang dibayarkan pekerja, 1% x Rp Rp 9.077.600 = Rp 90.776

Sehingga, iuran Jaminan Pensiun Bayu sebesar = Rp 272,328

Itulah tadi perubahan terkait Jaminan Pensiun yang baru. Nah agar tidak salah hitung, Anda kini bisa memanfaatkan software HRIS seperti Talenta yang dapat menghitung payroll beserta komponennya secara otomatis.

Sistem Talenta juga secara otomatis akan mengikuti regulasi pemerintah yang ter-update sehingga Anda tidak perlu lagi menghitung berbagai komponen lainnya secara manual.

Tertarik mencoba Talenta? Segera coba demo aplikasi Talenta secara gratis dengan mendaftarkan perusahaan Anda pada formulir berikut ini.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

Baca juga: Cara Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan secara Mudah

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.