Insight Talenta 8 min read

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, dan Freelance

Tayang
04 Aug, 2023
Diperbarui
06 Agustus 2024

Bagi Anda yang bekerja di bidang HR perusahaan swasta, mencari contoh kontrak kerja karyawan di internet untuk membuat surat perjanjian kerja karyawan tetap PKWT atau freelance maupun PKWTT mungkin pernah Anda lakukan.

Surat perjanjian kerja sendiri merupakan bagian penting dari dokumen perjanjian kerja yang harus ditandatangani oleh calon karyawan baru dan perusahaan.

Kontrak kerja tersebut kemudian akan mengikat kedua belah pihak selama periode waktu tertentu.

Agar Anda bisa membuatnya dengan baik dan bisa dimengerti oleh kedua belah pihak, Anda perlu memahami dan mencari tahu contoh kontrak kerja karyawan PKWT atau PKWTT yang bisa Anda gunakan.

Berikut ini adalah beberapa jenis kontrak kerja karyawan dapat menjadi acuan untuk Anda.

Apa Itu Surat Kontrak Kerja Karyawan?

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, dan Freelance

Sebenarnya, apa sih definisi lengkap dari kontrak kerja karyawan?

Sederhananya, kontrak kerja adalah merupakan perjanjian tertulis antara karyawan dengan perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban karyawan selama masa jabatan.

Dalam prakteknya, perusahaan wajib memberikan kontrak perjanjian kepada calon karyawan sebelum pekerjaan mereka dimulai.

Di dalamnya, kontrak tersebut akan memuat dengan jelas hak serta kewajiban karyawan dari perusahaan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.

Tidak hanya itu, di dalamnya juga mencantumkan peraturan kerja yang harus dipatuhi karyawan selama bekerja di perusahaan.

Hal ini sudah diatur berdasarkan Undang-undang No. 13/2003 pasal 52 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:

  1. Kesepakatan dari kedua belah pihak
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

Apa Saja Jenis-jenis Kontrak Perjanjian Kerja Karyawan?

Beberapa perusahaan biasanya menerapkan sistem kontrak untuk para karyawannya sebelum mereka ditetapkan menjadi karyawan tetap.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 56 ayat (1), terdapat dua jenis perjanjian kerja, yakni sebagai berikut.

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

PKWT merupakan perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang mengikat dalam rentang waktu tertentu dan umumnya bersifat sementara.

Dapat dikatakan, seorang pekerja freelance merupakan bagian dari karyawan yang dikategorikan sebagai PWKT. Lamanya sendiri diatur maksimal selama 3 tahun.

PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Sementara itu, PKWTT adalah perjanjian antara karyawan dan perusahaan yang sifatnya tidak terbatas waktu, dalam hal ini adalah karyawan tetap.

Umumnya sebelum diangkat, karyawan diberikan masa percobaan maksimal selama 3 bulan.

Contoh Fungsi Surat Kontrak Kerja Karyawan PKWT Atau PKWTT

Selain sebagai catatan atau bukti resmi perekrutan karyawan, surat kontrak kerja juga memiliki berbagai fungsi lainnya.

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Persetujuan antara karyawan dan pemberi kerja.
  • Mencantumkan hak serta kewajiban antara karyawan dan pemberi kerja.
  • Pegangan agar kedua pihak menjalankan hak serta kewajibannya.
  • Pedoman dasar jika terjadi pelanggaran baik dari sisi pemberi kerja maupun karyawan.
  • Mempermudah penyelesaian masalah.

Baca juga : Selain Status Pekerja, Berikut Cara Hitung Gaji Karyawan Masa Percobaan

Apa Saja Komponen-Komponen yang Terdapat pada Surat Kontrak Kerja Karyawan?

Ketika karyawan dan perusahaan sudah menyepakati serta menandatangani surat kontrak pada kedua belah pihak, surat tersebut nantinya akan menjadi landasan terjalinnya hubungan kerja antara keduanya.

Untuk itu ketika Anda hendak membuat contoh surat kontrak kerja yang benar, Anda perlu memperhatikan apa saja komponen yang terdapat di dalamnya.

Jika kita mengacu pada pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat 9 unsur yang harus ada di dalam surat kontrak kerja karyawan.

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Nama, alamat perusahaan, serta jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan
  • Jabatan karyawan atau jenis pekerjaannya
  • Tempat bekerja
  • Besaran gaji karyawan serta pembayarannya
  • Hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan
  • Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  • Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan pihak yang disebut dalam perjanjian kerja

Semua unsur tersebut merupakan hal yang biasa ada dalam contoh surat kontrak kerja yang umum digunakan di perusahaan.

Selain itu, HR juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut ketika membuat kontrak kerja.

Jabatan dan Lingkup Kerja Karyawan

Jabatan yang dimiliki seorang karyawan tentunya memiliki lingkup kerja serta tanggung jawab yang berbeda-beda.

Sudah merupakan tugas HRD untuk memastikan jabatan serta lingkup kerja mereka sudah sesuai dengan deskripsi dan menuliskannya di dalam surat kontrak kerja.

Meski dalam interview HR sudah menjelaskannya pada calon karyawan, namun hal ini perlu dituangkan kembali dalam kontrak kerja.

Ini bertujuan agar karyawan dapat memikirkan kembali sebelum memutuskan untuk menandatangani surat kontrak kerja tersebut.

Rincian Upah serta Kompensansi

‍Gaji merupakan hal penting lainnya yang harus dimasukkan dalam surat kontrak kerja, termasuk rincian komponen gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh karyawan kelak.

HR harus memastikan bahwa gaji yang tertulis di dalam surat kontrak kerja ditulis secara rinci, termasuk komponen, bonus, gaji kotor, hingga take home pay yang akan diterima karyawan.

Masa Kontrak Kerja serta PHK

‍Bagi karyawan yang kontraknya merupakan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, hal ini merupakan hal yang penting di dalam surat kontrak kerja.

HR perlu memastikan kapan tanggal ia mulai serta berakhirnya masa kerja dan mencatatnya dengan jelas pada surat kontrak kerja.

Ini agar baik HR dan karyawan dapat tahu kapan kontrak kerja berakhir dan HR dapat memutuskan apakah akan melanjutkan kontrak kerja atau menyudahinya sebelum melewati tanggal terakhir ia kerja.

Kemudian, kebijakan terkait apa saja yang menyebabkan PHK juga perlu dicantumkan dengan jelas.

Pelanggaran serta Sanksi

Kontrak kerja harus berisikan hak serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan.

Termasuk apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi.

Perusahaan akan mencantumkan apa saja sanksi yang akan diterima karyawan.

Ini agar karyawan memahami dengan pasti batasan-batasan yang tidak boleh ia langgar di dalam perusahaan.

Status Karyawan, Jam Kerja, Cuti, dan Hak Lainnya

‍Dalam contoh surat kontrak kerja, HR juga perlu mencantumkan dengan jelas status karyawan, jam kerja, serta kebijakan cuti di perusahaan.

Misalnya, apakah karyawan merupakan karyawan kontrak atau karyawan di masa percobaan.

Jam kerja perlu dicantumkan agar karyawan mengetahui kapan jam masuk kantor yang berlaku.

Sementara prosedur cuti juga perlu dijelaskan sehingga karyawan mengetahui berapa jatah cuti karyawan yang bisa ia ambil sesuai aturan dan kapan ia mendapatkan hak cutinya.

Baca Juga: 5 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak

Contoh Kontrak Kerja Karyawan Kontrak ( PKWT )

Ketika perusahaan hendak membuat kontrak kerja kepada karyawan yang statusnya karyawan kontrak, perusahaan tersebut menggunakan PKWT.

Ketentuan ini sudah berdasarkan dengan Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV.2004, di mana definisinya adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Di dalamnya, PKWT ini nantinya akan berisi tentang jangka waktu kontrak kerja, hak dan kewajiban kedua pihak, jabatan, fasilitas yang didapat, gaji, employee benefit, tunjangan karyawan, serta ketentuan lainnya.

PKWT hanya bisa dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu, tidak seperti jenis PKWTT.

Menurut Pasal 59 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, berikut adalah beberapa pekerjaan yang bisa menggunakan PKWT:

  • Pekerjaan yang hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal waktu penyelesaiannya 3 tahun;
  • Pekerjaan yang hanya akan ada secara musiman; atau
  • Pekerjaan yang berkaitan dengan suatu produk dan kegiatan baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam proses percobaan.

Di dalam undang-undang, perusahaan dilarang membuat PKWT untuk jenis-jenis pekerjaan yang sifatnya tetap.

Misalnya saja, Anda ingin merekrut karyawan sebagai tim business development, Anda tidak bisa menggunakan PKWT karena posisi jabatan ini sifatnya tetap di perusahaan.

Untuk durasinya sendiri, PKWT memiliki waktu maksimal selama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 1 tahun.

Namun, kerap kali perusahaan lupa dengan masa akhir karyawan kontrak yang akan habis.

Sehingga terkadang, baru diperpanjang apabila telah melewati batas waktu yang seharusnya.

Software HRIS Talenta memiliki fitur ESS atau Employee Self-Service di mana user dari karyawan tersebut bisa mendapat email pemberitahuan terkait masa kontrak atau probation yang akan habis.

Dashboard software HR Mekari Talenta pada desktop dan mobile

Sehingga, karyawan tersebut bisa segera diperpanjang kontraknya atau diangkat statusnya menjadi karyawan tetap berdasarkan hasil evaluasi.

Pada menu Dashboard Talenta, perusahaan juga bisa melihat status karyawan serta periode habis probation dan kontraknya.

Sehingga perusahaan akan tetap up to date terkait status semua karyawannya.

[DOWNLOAD TEMPLATE DI SINI]

Baca Juga: Karyawan Tetap vs Karyawan Kontrak, Mana yang Terbaik?

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Tetap (PKWTT)

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, dan Freelance

Jika Anda ingin membuat kontrak kerja untuk karyawan tetap Anda, maka Anda bisa membuat PKWTT.

Untuk contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap swasta PKWTT salah satunya seperti diatas.

Pengertian PKWTT sendiri dapat mengacu pada Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Kerja Waktu Tertentu, yakni perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

PKWTT sendiri sebenarnya dapat dibuat baik secara tertulis maupun lisan.

Ini berbeda dengan pembuatan PKWT yang hanya bisa dibuat secara tertulis dan harus dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.

[DOWNLOAD TEMPLATE DI SINI]

Baca Juga: Keuntungan Menggunakan Karyawan Kontrak

Contoh Kontrak Kerja Karyawan Freelance / PKWT

Untuk karyawan freelance, mungkin agak berbeda dengan contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan tetap swasta.

Bahkan bagi pekerja freelance, tidak jarang kesepakatan antara mereka dengan klien terjadi hanya melalui WhatsApp atau email.

Namun, metode yang hanya mengandalkan komunikasi tidak resmi ini akan menyulitkan kedua belah pihak dan berisiko menyebabkan masalah di kemudian hari.

Maka dari itu, untuk melindungi freelance, perusahaan yang baik harus juga membuat kontrak kerja.

Pada dasarnya, perusahaan dapat menggunakan PKWT untuk membuat kontrak kerja dengan freelance.

Namun, yang membedakan adalah periode kontraknya lebih sedikit.

Umumnya selama 3 bulan atau 6 bulan, untuk kemudian diperpanjang kembali jika masanya hampir habis.

Baca Juga: Serba-Serbi Karyawan Kontrak dan Perjanjian Kerja

Komponen yang Terkandung dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Tetap Atau Tidak Tetap

Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, dan Freelance

Sebelum Anda membuat kontrak kerja karyawan swasta PKWT atau PKWTT, ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus dimuat di dalam kontrak tersebut.

Berikut adalah persyaratannya.

1. Menerangkan pemberi kerja serta karyawan

Sebagai contoh, dalam surat kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan, pastinya kedua belah pihak harus disebutkan nama, alamat, serta jabatan masing-masing dengan jelas.

Jangan lupa juga untuk menuliskan hari dan tanggal kontrak tersebut dibuat.

2. Menjelaskan status, tugas, serta tanggung jawab pelamar kerja

Bagian ini akan berisi tentang status pekerjaan calon karyawan, penempatan posisi, serta apa saja yang akan menjadi tanggung jawabnya saat bekerja.

3. Masa berlaku pekerjaan

Sebagai contoh, pada bagian ini, kontrak kerja karyawan PKWT atau PKWTT akan berisi tentang seberapa lama karyawan tersebut akan bekerja.

Bagian ini lebih dikhususkan untuk karyawan kontrak maupun freelance.

4. Gaji yang akan diterima

Pada bagian ini, perusahaan harus menjelaskan besaran gaji yang akan diterima oleh karyawan serta waktu pembayarannya.

5. Kesepakatan

Kesepakatan maksudnya adalah rasa sukarela di antara kedua pihak yang menyepakati kontrak kerja PKWT atau PKWTT tersebut.

Kesepakatan ini harus dibuat bukan atas dasar paksaan ataupun penipuan.

Di dalamnya termasuk besaran imbalan yang diterima, prosedur misalnya terjadi pengunduran diri atau pemecatan, hingga apabila terjadi force majeur.

6. Tanda tangan kesepakatan

Setelah semuanya dibuat, kedua belah pihak harus menandatangani kontrak kerja tersebut.

Tanda tangan dilakukan di atas materai untuk memperkuat kontrak kerja secara hukum.

Sehingga, apabila ada salah satu pihak yang melakukan pelanggaran, pihak lainnya tidak akan dirugikan.

Kontrak kerja ini harus ditandatangani oleh karyawan maupun perusahaan tanpa adanya paksaan.

Pengelolaan kontrak kerja tiap karyawan dilakukan oleh HR, penting untuk HR update status karyawan yang akan habis kontrak.

Kini sudah hadir aplikasi absensi online berbasis android dan macOS yang terintegrasi dengan database karyawan.

Sehingga jika karyawan melakukan absensi, HR akan menyadari status kontrak dari karyawan tersebut.

Baca Juga: Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Perhatikan Hal Berikut!

Update Status Karyawan Sebelum Masa Berlakunya Habis

Itulah tadi pembahasan definisi serta contoh kontrak kerja karyawan PKWT dan PKWTT yang bisa Anda ketahui.

Pada dasarnya, kontrak kerja adalah hal yang cukup krusial di dalam perusahaan.

Maka dari itu, Anda perlu berhati-hati untuk membuat kontrak kerja agar tidak merugikan Anda dan juga karyawan tersebut.

Untuk membantu menangani hal tersebut, perlu digunakan aplikasi HRIS seperti Mekari Talenta agar pendataan karyawan kontrak tidak salah yang tentu akan sangat merugikan karyawan kontrak tersebut.

 

YouTube video
 

Pastikan juga bahwa kontrak kerja yang Anda buat sudah sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Jangan lupa juga, jika kontrak yang telah disetujui segera habis, Anda harus segera memutuskan apakah melanjutkan kontrak kerja PKWT dengan karyawan yang bersangkutan atau mengangkatnya menjadi karyawan tetap.

Dengan menggunakan aplikasi employee self service dari Mekari Talenta, akan ada notifikasi apabila kontrak karyawan dan masa probation mereka akan segera habis agar Anda bisa segera memperbaruinya.

Anda bisa segera melakukan performance review terhadap kinerja mereka melalui fitur aplikasi Performance Management milik Mekari Talenta.

Dari hasil review nanti, Anda bisa memutuskan apakah ingin memperpanjang kontrak, mengangkatnya menjadi karyawan tetap, atau tidak dilanjutkan lagi kontraknya.

Nah, di atas adalah beberapa contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap, contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta dan contoh kontrak PKWT dan PKWTT yang mungkin Anda perlukan.

Saya Mau Bertanya ke Sales Mekari Talenta Sekarang

Mekari Talenta juga merupakan HRIS dengan fitur payroll software yang bisa permudah pengelolaan karyawan serta proses penggajian karyawan melalui aplikasi penggajian tersebut.

Jika Anda membutuhkan aplikasi lain seperti mengelola keuangan dan perpajakan untuk perusahaan, Anda dapat mencoba menggunakan produk-produk dari Mekari yang sudah saling terintegrasi.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.
WhatsApp Hubungi sales