Bagaimana cara melakukan perhitungan PPh 21 lengkap berdasarkan tarif PTKP terbaru? Simak selengkapnya di blog Mekari Talenta.
PPh atau Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk pribadi dan badan yang selama ini telah diatur oleh pemerintah Indonesia yaitu berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21.
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Adapun jenis pembayaran yang sehubungan dengan jabatan atau pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Jadi jika Anda adalah orang yang memiliki pekerjaan dan penghasilan, maka Anda wajib untuk membayar Pajak Penghasilan dari seluruh penghasilan yang Anda terima.
Sebagai pemilik usaha, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa karyawan Anda tetap membayar pajak penghasilan dengan rutin.
Biasanya perusahaan akan secara otomatis melakukan pemotongan gaji karyawan.
Akan tetapi, jika tidak secara otomatis, maka karyawan tersebut tetap diharuskan membayar pajak penghasilan dengan jumlah seharusnya.
Simak penjelasan lengkapnya.
Pengertian PTKP
Merujuk pasal 7 UU Pajak Penghasilan no 36 Tahun 2008, telah dijelaskan dengan lengkap mengenai hal ini.
PTKP atau kependekan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah merupakan jumlah penghasilan dari wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh 21.
PTKP berfungsi sebagai komponen yang turut mengurangi penghasilan neto dari Wajib Pajak.
Kemudian pada perhitungan PPh 21, tarif PTKP ini akan berfungsi untuk pengurangan pendapatan penghasilan neto wajib pajak.
PTKP sendiri memiliki prinsip secara umum, yakni:
- Jika pendapatan wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka ia tidak akan dikenakan PPh 21
- Jika melebihi PTKP, maka penghasilan neto akan menjadi dasar penghitungan PPh 21 setelah dikurangi PTKP.
Jenis Status Untuk Tarif PTKP Terbaru
Penting bagi Anda untuk paham mengenai beragam jenis status dari PTKP karena akan menentukan hasil akhir dari PPh 21 karyawan.
Secara umum, status PTKP dibagi jadi tiga golongan, di antaranya adalah tidak kawin, kawin, dan kawin dengan penghasilan istri digabung.
Setelah itu, pembagian status tersebut dibedakan lagi berdasarkan jumlah tanggungan yang dimiliki Wajib Pajak.
Tanggungan yang dihitung mulai dari tanpa tanggungan hingga maksimal tiga tanggungan.
Berikut adalah jenis statusnya.
Status PTKP Lajang Pria/Wanita
Bagi seorang Wajib Pajak yang belum menikah, tidak memiliki tanggungan, ataupun sudah pernah menikah namun sudah bercerai, maka status PTKP-nya adalah PTKP TK/0 atau tidak kawin dengan tidak memiliki tanggungan.
Tetapi, apabila WP sudah punya tanggungan, maka tanggungan tersebut akan menambah tarif PTKP WP.
Kemudian pada jenis status PTKP ini, ada pengecualian khusus di mana jika WP adalah seorang perempuan dan tidak punya penghasilan lain, namun ia sudah menikah dan status perpajakannya KK, maka ia tetap memiliki status PTKP TK/0.
Ini karena ia masuk ke dalam tanggungan pada PTKP suami.
Status perpajakan KK maksudnya adalah penghasilan dari WP sudah menjadi satu dengan suami.
Jadi, pemenuhan kewajiban pajaknya akan diberikan pada suami sebagai kepala keluarga.
Status PTKP Pria Kawin
Ketika seorang WP pria sudah menikah dan pasangannya tidak berpenghasilan maupun berpenghasilan, maka statusnya Kawin (K/-).
Status tersebut akan ditambah dengan jumlah tanggungan di mana angka 3 adalah maksimalnya.
Lalu, agar tanggungan WP dapat diperhitungkan di dalam tarif PTKP terbaru, tanggungan tersebut haruslah anggota keluarga yang masih sedarah.
Misalnya anak kandung, orang tua, mertua, dan lain sebagainya.
Status PTKP Penghasilan Suami Istri Digabung
Ketika ada WP pria yang sudah menikah kemudian istrinya punya penghasilan lebih dari satu atau berstatus freelance atau pengusaha, maka status PTKP-nya adalah K/I/- atau kawin dengan penghasilan istri digabung, ditambah jumlah tanggungan yang dimiliki.
Namun ada beberapa catatan. Walaupun saat perhitungan pajak statusnya perpajakan PH ( Pisah Harta ) dan MT (Manajemen Terpisah), maka status PTKP-nya tetap harus menggunakan K/I/-.
Kemudian ketika ada WP perempuan yang sudah menikah dan memiliki tanggungan, namun suaminya tidak bekerja, maka status PTKP-nya adalah K/- dengan tetap menambah jumlah tanggungan sesuai yang dimiliki.
Tetapi, WP perempuan tetap wajib menunjukkan surat keterangan jika suaminya tidak memiliki penghasilan. Surat keterangan tersebut harus diterbitkan oleh instansi yang berwenang, misalnya kecamatan.
Jika WP tidak bisa menunjukkannya, maka status PTKP-nya menjadi TK/-.
Baca juga: Contoh Surat Keterangan Gaji yang Benar serta Cara Membuatnya
Tarif PTKP Terbaru Tahun 2023 Berdasarkan Jumlah Tanggungan
Setiap wajib pajak memiliki statusnya tersendiri dan akan mempengaruhi besaran tarif PTKP.
Berikut adalah tarif lebih lengkapnya.
Tidak Kawin (TK)
- TK/0 Tanpa Tanggungan Rp54.000.000
- TK/1 1 Tanggungan Rp58.500.000
- TK/2 2 Tanggungan Rp63.000.000
- TK/3 3 Tanggungan Rp67.500.000
Kawin (K)
- K/0 Tanpa Tanggungan Rp58.500.000
- Tarif PTKP K/1 1 Tanggungan Rp63.000.000
- K/2 2 Tanggungan Rp67.500.000
- K/3 3 Tanggungan Rp72.000.000
Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami istri digabung
- K/I/0 Tanpa Tanggungan Rp112.500.000
- K/I/1 1 Tanggungan Rp117.000.000
- K/I/2 2 Tanggungan Rp121.500.000
- K/I/3 3 Tanggungan Rp126.000.000
Simulasi Perhitungan PPh 21 dengan Tarif PTKP Terbaru Tahun 2023
Untuk jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan tergantung situasi dari subyek kena pajak berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu:
Status | Tarif PTKP per Tahun | Tarif PTKP per Bulan |
Pribadi | Rp54.000.000 | Rp4.500.000 |
Kawin Tanpa Tanggungan | Rp4.500.000 | Rp375.000 |
Kawin dengan Tanggungan (maks 3) | Rp4.500.000 | Rp375.000 |
Mengacu pada UU HPP, tarif pajak penghasilan yang telah ditetapkan untuk para wajib pajak adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%
- Wajib Pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenakan pajak sebesar 15%
- Wajib Pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenakan pajak sebesar 25%
- Wajib Pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30%
- Wajib Pajak dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35%
- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Di bawah ini adalah simulasi perhitungan PPh 21 berdasarkan ptkp terbaru untuk para wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp 60.000.000.
Contoh Kasus Menghitung Dengan Tarif PTKP Terbaru Untuk TK/0 PPh 21
Andi memiliki status pribadi atau tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan.
Gaji yang ia terima setiap bulan adalah Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 per tahun.
Berikut adalah cara melakukan perhitungan PPh 21 untuk Andi:
Gaji per Bulan | Rp10.000.000 | |
Gaji diterima selama 1 tahun | Rp10.000.000 x 12 | Rp120.000.000 |
PKP | Rp120.000.000 – Rp54.000.000 | Rp66.000.000 |
Karena PKP nya masuk ke layer-2 antara Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh 21:
Pertama Rp60.000.000 dikenai tarif 5%
Dan sisa dari Rp66.000.000 dikurangi Rp60.000.000 = Rp6.000.000 dikenai tarif 15%
PPh21 Terutang | (5% x Rp 60.000.000) + (15% x Rp 6.000.000) |
Rp 3.900.000 + Rp 900.000 | |
PPh21 Terutang 1 tahun | Rp 4.800.000 |
Dalam 1 bulan | Rp 400.000 |
Contoh Kasus Hitung PPh 21 K/0
Sebagai contoh lain, berikut adalah simulasi PPh21 dengan menggunakan ptkp terbaru jika Andi memiliki status Kawin tanpa Tanggungan:
Gaji per Bulan | Rp 10.000.000 | |
Gaji selama 1 tahun | Rp 10.000.000 x 12 | Rp 120.000.000 |
PKP | Rp 120.000.000 – Rp 4.500.000 | Rp 115.500.000 |
Karena PKP nya masuk ke layer-2 antara Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh 21:
Pertama Rp60.000.000 dikenai tarif 5%
Dan sisa dari Rp 115.500.000 dikurangi Rp 60.000.000 = Rp 55.500.000 dikenai tarif PTKP 15%
PPh21 Terutang | (5% x Rp 60.000.000) + (15% x Rp 65.500.000) |
Rp3.000.000 + Rp8.325.000 | |
PPh21 Terutang 1 tahun | Rp11.325.000 |
Dalam 1 bulan | Rp943.750 |
Cara Bayar PTKP PPh 21 oleh Perusahaan yang Memotong PPh Karyawan Terbaru
Setelah perusahaan menghitung PKP dari penghasilan yang sudah dikurangi dengan PTKP terbaru, maka perusahaan bisa menyetorkannya pada kas negara.
Perusahaan harus membuat kode billing lebih dulu karena merupakan salah satu syarat untuk membayar pajak.
Cara bayar pajak online lewat ebilling bisa dicek di sini.
Setelah itu, Anda bisa mengetahui cara melaporkan SPT tahunan untuk perusahaan dalam hal ini selaku Wajib Pajak Badan.
Itulah perhitungan PPH 21 berdasarkan tarif PTKP terbaru dan terkini yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
Menghitung PPh 21 adalah keharusan yang wajib dilakukan oleh para wajib pajak yang bisa dilakukan secara manual atau dengan bantuan fitur aplikasi perhitungan PPh 21 seperti pada Mekari Talenta.
Cari tahu selengkapnya mengenai produk HRIS online terbaik dari Talenta di website Talenta atau klik tombol dibawah ini untuk jadwalkan demo gratis Talenta secara langsung.