Bagaimana peraturan menurut depnaker tentang gaji karyawan swasta dan cara perhitungan yang benar? Baca penjelasan mengenai sistem penggajian karyawan swasta di sini, hanya di blog Mekari Talenta!
Seseorang yang bekerja di suatu perusahaan di mana perusahaan tersebut menghasilkan keuntungan pasti akan mendapat upah atau gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tertera pada slip gaji karyawan.
Karena gaji karyawan merupakan hak setelah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya.
Sedangkan bagi pengusaha, gaji karyawan merupakan kewajiban rutin yang harus ditunaikan setiap periode, baik sebulan sekali maupun seminggu sekali.
Tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Secara garis besar, gaji karyawan dan komponennya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Di dalam peraturan Depnaker tentang gaji karyawan swasta tersebut, formula perhitungan upah minimum sangat sederhana yaitu berdasarkan akumulasi nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Namun pada praktiknya, dalam perhitungan gaji karyawan biasanya sangat rumit karena banyak sekali komponen yang terkandung di dalamnya misalnya potongan untuk program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Belum lagi ada honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan.
Berikut ini Mekari Talenta hadirkan panduan lengkap perhitungan gaji karyawan sesuai regulasi pemerintah atau perhitungan gaji karyawan menurut depnaker.
Di dalamnya berisi banyak sekali penjelasan mengenai gaji karyawan yang komprehensif menggunakan sistem penggajian karyawan swasta dan contoh soal praktis sehingga dapat menjadi rujukan utama Anda khususnya divisi Human Resources (HR).
Pengertian Pekerja dan Pengusaha dalam Struktur Penggajian
Definisi Pekerja dan Pengusaha
Di dalam struktur pengupahan atau sistem penggajian terdapat beberapa pihak yang terlibat. Mereka adalah pekerja/karyawan dan pengusaha.
Menurut peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta PP 78 Tahun 2015, pekerja/karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah/gaji atau imbalan dalam bentuk lain.
Sementara itu, pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik ataupun bukan milik sendiri, serta yang mewakilkan sebuah perusahaan.
Diwakili oleh pengusaha, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak.
Kepemilikannya dapat diakui baik perseorangan, persekutuan maupun badan hukum dari pihak swasta atau kenegaraan.
Lalu untuk mulai memahami cara perhitungan gaji karyawan menurut depnaker dan sistem penggajian karyawan swasta, Anda juga harus tahu mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
Baca juga: Cara Menyusun Struktur Penggajian Karyawan
Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha
Keterlibatan pekerja/karyawan dan pengusaha di dalam suatu perusahaan tentunya diikuti oleh hak dan kewajiban yang harus didapatkan dan dipenuhi kedua pihak.
Di dalam struktur perusahaan, pekerja mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan tugas yang telah diberikan, dengan imbalannya berupa upah.
Sementara itu, pengusaha mempunyai kewajiban untuk memberikan upah kepada karyawannya.
Hal-hal tersebut terdapat di dalam perjanjian kerja yaitu perjanjian antara karyawan dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selain itu, perjanjian kerja juga dilengkapi dengan regulasi agar berjalan sesuai prosedur.
Seperti yang diatur di dalam peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta PP 78 Tahun 2015 Bab 1 Pasal 1 ayat 6 dimana perusahaan dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Baca juga: Kewajiban Pengusaha dan Hak Karyawan dalam Sistem Payroll Indonesia
Kebijakan Penggajian di Indonesia
Seperti apa definisi upah atau gaji dalam perhitungan gaji karyawan menurut depnaker?
Dan bagaimana sebenarnya sistem penggajian karyawan swasta yang ada?
Definisi Upah/Gaji
Seperti yang telah ditetapkan di dalam Undang Undang 13 Tahun 2003, karyawan berhak atas upah/gaji sesuai pekerjaan yang telah mereka lakukan.
Sebelum menetapkan besaran gaji karyawan, ada beberapa komponen yang harus diketahui perusahaan.
Menurut Bab 1 Pasal 1 PP 78 Tahun 2015, upah adalah hak karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, termasuk tunjangan yang dibayarkan oleh pengusaha yang bertanggung jawab atas suatu persekutuan atau badan hukum, ataupun yang mewakili perusahaan.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, komponen upah karyawan terdiri dari beberapa hal, termasuk gaji pokok, gaji pokok dengan tunjangan tetap, dan gaji pokok dengan tunjangan tidak tetap.
Berikut penjelasan lebih lanjutnya.
Mengapa Pemerintah Mengatur Sistem Penggajian Karyawan Swasta?
Pengaturan sistem pengupahan/penggajian dilakukan untuk memberikan keadilan antara karyawan dan pengusaha.
Dengan memahami peraturan ini, Anda bisa mulai melakukan cara perhitungan gaji karyawan menurut depnaker.
Hal ini seperti diatur dalam peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta PP 78 Tahun 2015 Bab II Pasal 3, yang berbunyi :
(1) Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh
Menurut Abdul Hakim di dalam bukunya yang berjudul Aspek Hukum Pengupahan, pemberian upah/gaji dari pengusaha kepada pekerjanya harus memperhatikan tiga aspek, yaitu:
- Aspek teknis: bukan hanya sebatas perhitungan dan pembayaran gaji, tapi juga berkaitan dengan proses gaji ditetapkan
- Aspek ekonomis: lebih melihat kondisi ekonomi, baik secara mikro maupun makro. Kemudian, mempertimbangkan kemampuan perusahaan secara operasional pada saat nilai upah akan ditetapkan dan pengimplementasian di lapangan
- Aspek hukum: meliputi proses dan kewenangan penetapan, pelaksanaan, perhitungan, pembayaran, serta pengawasan pelaksanaan ketentuan upah
Sementara itu, tujuan dari penetapan upah minimum sendiri adalah untuk mempersempit kesenjangan di antara pekerja tingkat bawah dan yang paling atas.
Dengan upah minimum tersebut diharapkan daya beli mereka meningkat dengan memiliki kehidupan yang layak. Ujungnya adalah mendorong ekonomi rakyat.
Baca juga: Upah Minimum: Ketahui Mekanisme Penetapannya
Jenis-jenis Gaji/Upah Dalam Sistem Penggajian Karyawan Swasta
Terdapat 11 jenis gaji/upah yang diatur dalam peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang merupakan komponen dalam cara perhitungan gaji karyawan menurut depnaker.
Ke 11 jenis gaji/upah tersebut adalah:
- Gaji atau upah minimum;
- Upah lembur;
- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
- Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
- Bentuk dan cara pembayaran gaji;
- Denda dan potongan gaji;
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan gaji;
- Struktur dan skala penggajian yang proporsional;
- Uang Pesangon; dan
- Gaji untuk perhitungan pajak penghasilan.
Hukuman bagi Perusahaan Tunda Gaji Karyawan
Pada dasarnya, hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan merupakan sebuah perjanjian secara hukum.
Pihak pekerja dan perusahaan sebelum melakukan kerja sama melakukan perjanjian secara tertulis yang melalui Perjanjian Kerja Sama.
Di dalam perjanjian tersebut harus bisa merunut atau mengatur setiap hal yang akan dijalani kedua belah pihak selama kerjasama dilakukan.
Termasuk di dalamnya juga harus menuangkan mengenai tata cara pembayaran dan waktu pembayaran gaji tersebut.
Dalam kasus penundaan pembayaran gaji tentunya juga sebaiknya diatur penyebab apa saja yang bisa ditolerir oleh kedua belah pihak.
Bila dalam perjanjian kerja tersebut tidak diatur dan terjadi penundaan maka akan terjadi pelanggaran perjanjian kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja.
Tetapi, bila dalam perjanjian tersebut sudah dituangkan secara rinci mengenai hal ini maka pihak pekerja tentunya harus sudah maklum.
Walaupun begitu tetap saja penundaan ini tidak dibenarkan oleh Pemerintah.
Selain itu perhitungan gaji karyawan menurut depnaker dan sistem penggajian karyawan swasta juga harus dilakukan perusahaan dengan benar.
Penundaan pembayaran gaji merupakan sebuah hal yang sangat dilarang oleh Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan peraturan Pemerintah melalui peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan kepada Pasal 93 ayat 2 mengatakan :
Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah/gaji, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan):
- Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan,
- Sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan
- Sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh (lihat Pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan).
Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah:
- Membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit).
- Jika tidak menemukan penyelesaian, Anda bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari suku Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat.
- Jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Struktur Penghitungan Gaji di Indonesia Menurut Depnaker
Bagaimana struktur perhitungan gaji karyawan menurut depnaker?
Komponen Penggajian
Demi penetapan upah/gaji yang bijak dan adil bagi karyawan, maka dibutuhkan tolak ukur untuk menentukan layak atau tidaknya jumlah penghasilan.
Hal ini juga diatur di dalam peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut pasal 4 ayat 1 bab 3, penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan karyawan dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup secara wajar.
Sementara itu pada ayat 2 disebutkan penghasilan yang layak terbagi menjadi dua, yaitu upah dan pendapatan non upah.
Pendapatan atau upah yang dimaksud adalah upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah pokok beserta tunjangan tetap dan tidak tetap.
Penghitungannya adalah seperti berikut:
Upah yang diterima (100 persen) = upah pokok (setidaknya 75 persen) + tunjangan tetap (maksimal 25 persen).
Baca juga: 5 Komponen Penting Gaji Karyawan dalam Sistem Pemberian Upah
Upah Pokok dan Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk karyawan serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.
Seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kemahalan, tunjangan daerah dan lain-lain.
Sebagai contoh, apabila karyawan A menerima upah sebesar Rp4.000.000, maka upah pokoknya adalah Rp3.000.000 dan tunjangan tetapnya adalah Rp1.000.000.
Berikut penguraiannya.
Upah Pokok (75 persen dari Upah) Â Â Â Â Rp4.000.000 x 75% = Rp3.000.000
Tunjangan Tetap (25 persen dari Upah)Â Rp4.000.000 x 25% = Rp1.000.000
Nah, diatas adalah komponen upah pokok dan tunjangan tetap pada perhitungan gaji karyawan menurut depnaker. Lalu bagaimana mengenai upah pokok dan tunjangan tidak tetap?
Baca juga: Tunjangan Anak, Tunjangan Keluarga Bagi Karyawan Swasta
Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap dalam Sistem Penggajian Karyawan Swasta
Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.
Contohnya seperti tunjangan transportasi yang didasarkan pada kehadiran, tunjangan makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Sama dengan contoh sebelumnya, penghitungan ini memasukkan elemen tunjangan tidak tetap yang jumlahnya akan bergantung kepada tunjangan yang diberikan kepada karyawan, seperti pengeluaran saat dinas luar kota.
Sebagai contoh, karyawan A menerima upah sebesar Rp4.500.000 dengan upah pokok Rp3.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000, maka tunjangan tidak tetapnya adalah sebesar Rp500.000. Berikut penguraiannya:
Upah Pokok (75 persen dari Upah)Â Â Â Â Â Rp4.000.000 x 75% = Rp3.000.000
Tunjangan Tetap (25 persen dari Upah) Â Rp4.000.000 x 25% = Rp1.000.000
Tunjangan Tidak Tetap    Rp500.000
Pendapatan Non Upah dalam Sistem Penggajian Karyawan Swasta
Pendapatan non-upah yang dijelaskan di dalam peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta ayat 2 dari Bab 3 pasal 4 PP 78 Tahun 2015 merujuk kepada tunjangan hari raya keagamaan.
Selain itu, pekerja juga berhak atas bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu sebagai tambahan pendapatan non upah.
Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan yang dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pendapatan non upah ini juga merupakan salah satu komponen dalam perhitungan gaji karyawan menurut depnaker.
Mekanisme Penghitungan Upah
Berikut penjelasan mekanisme penghitungan upah yang sudah sesuai dengan sistem penggajian karyawan swasta.
Gaji Pekerja yang Tidak Masuk Kerja
Karyawan harus mengerjakan tugasnya terlebih dulu untuk mendapatkan upah/gaji.
Tetapi ketika ada kondisi yang menyebabkan mereka berhalangan atau tidak dapat hadir ke tempat kerja, karyawan tersebut masih berhak atas gaji.
Menurut peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta PP 78 Tahun 2015 pasal 24 dari Bab 4 yang berisi tentang Pelindungan Upah, karyawan yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya atau menjalankan hak waktu istirahat kerjanya tetap berhak atas gajinya.
Adapun beberapa alasan pekerja tidak masuk karena berhalangan, yaitu:
- Sakit
- Masa haid
- Menikah
- Menikahkan anaknya
- Mengkhitankan anaknya
- Membaptiskan anaknya
- Istri melahirkan atau keguguran
- Suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia
- Anggota keluarga di dalam satu rumah meninggal
Sementara itu, untuk pekerja dengan alasan tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan meliputi:
- Menjalankan kewajiban terhadap negara
- Menjalankan kewajiban ibadah keagamaan
- Melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
- Melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Untuk karyawan yang statusnya disebutkan di atas atau memiliki alasan berhalangan yang masuk ke dalam kategori, gaji yang akan diberikan telah diatur di dalam PP 78 Tahun 2015, sebagai berikut:
- Selama 4 bulan pertama, gaji dibayarkan 100 persen
- Untuk 4 bulan kedua, pekerja dibayar 75 persen dari gaji
- Untuk 4 bulan ketiga, pekerja dibayar 50 persen dari gaji
- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari gaji sebelum Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) dilakukan oleh pengusaha
Baca juga: Panduan Lengkap Aturan Cuti Karyawan Swasta Menurut Undang-UndangÂ
Didalam komponen perhitungan gaji karyawan menurut depnaker juga terdapat komponen terkait uang lembur, seperti apa itu?
Uang Lembur
Pengusaha wajib membayar uang lembur kepada karyawan yang telah bekerja melebihi waktu kerja, saat istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan sistem penggajian karyawan swasta yang berlaku.
Gaji lembur berfungsi sebagai kompensasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta yang telah berlaku.
Di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau, 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja di dalam 1 minggu.
Perusahaan yang mempekerjakan karyawan hingga lembur memiliki kewajiban untuk membayar upah kerja lembur, kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih.
Selain itu, kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Untuk perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan atau hitungan 1 periode kerja karyawan.
Pesangon
Pesangon diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 1.
Di dalam aturan tersebut, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon kepada karyawannya yang telah memberikan loyalitas kepada perusahaan dan mencapai masa pensiun.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992, jenis dana pensiun ada dua, yaitu: dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan.
Selain itu, aturan mengenai uang pesangon terdapat pada PP 78 Tahun 2015 Bab 4 Pelindungan Upah Pasal 34.
Disebutkan bahwa komponen yang termasuk di dalam pesangon adalah upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Apabila uang pesangon diberikan tanpa tunjangan, dasar perhitungannya dikalkulasikan dari besaran upah yang diterima karyawan.
Pengusaha dapat memberikan pesangon kepada karyawan dengan ketentuan sistem penggajian karyawan swasta sebagai berikut:
- Apabila penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan sama jumlahnya dengan 30 kali penghasilan sehari.
- Apabila upah dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan atau komisi, penghasilan sehari sama jumlahnya dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 bulan terakhir dan tidak boleh kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kabupaten/kota.
- Apabila pekerjaan yang dilakukan karyawan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan dengan penghitungan borongan, maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Besarnya jumlah uang pesangon yang diberikan kepada karyawan tentunya akan sangat bergantung terhadap masa kerja dan sesuai dengan cara perhitungan gaji karyawan menurut depnaker.
Oleh karena itu, regulasinya diatur di dalam peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta yaitu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berikut adalah mekanisme penghitungan uang pesangon:
- Apabila masa kerja pekerja/buruh kurang dari 1 tahun, maka pekerja berhak atas 1 bulan upah
- Masa kerja 1-2 tahun, pekerja berhak atas 2 bulan upah
- Masa kerja 2-3 tahun, pekerja berhak atas 3 bulan upah
- Masa kerja 3-4 tahun, pekerja berhak atas 4 bulan upah
- Masa kerja 4-5 tahun, pekerja berhak atas 5 bulan upah
- Masa kerja 5-6 tahun, pekerja berhak atas 6 bulan upah
- Masa kerja 6-7 tahun, pekerja berhak atas 7 bulan upah
- Masa kerja 7-8 tahun, pekerja berhak atas 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka pekerja berhak atas 9 bulan upah
Selain uang pesangon, karyawan juga berhak atas uang penghargaan yang dibayarkan berdasar masa kerja.
Berikut mekanisme penghitungan uang penghargaan bagi karyawan sesuai dengan peraturan dan sistem penggajian karyawan swasta.
- Apabila masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka pekerja berhak atas 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun tetapi kurang dari 9 tahun, pekerja berhak atas 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun tetapi kurang dari 12 tahun, pekerja berhak atas 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, pekerja berhak atas 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun, pekerja berhak atas 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun tetapi kurang dari 21 tahun, pekerja berhak atas 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun tetapi kurang dari 24 tahun, pekerja berhak atas 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, pekerja berhak atas 10 bulan upah.
Dalam situasi karyawan ditahan oleh pihak berwajib karena dugaan tindak pidana, tetapi bukan atas pengaduan dari pengusaha, kewajiban untuk membayarkan pesangon kepada karyawan hilang.
Namun, pengusaha tetap wajib memberikan bantuan kepada keluarga karyawan yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan seperti berikut:
- 1 orang tanggungan menerima 25 persen dari upah pekerja
- 2 orang tanggungan menerima 35 persen dari upah pekerja
- 3 orang tanggungan menerima 45 persen dari upah pekerja
- 4 orang tanggungan menerima 50 persen dari upah pekerja
Sedangkan untuk jangka waktu yang diberikan untuk pemberian bantuan tersebut paling lama adalah 6 bulan sejak pertama pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib.
Baca juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Terbaru untuk Pegawai PHK dan Pensiun
Upah Minimum
Istilah upah minimum dalam sistem penggajian karyawan swasta pastinya sudah tidak asing lagi bagi karyawan dan pengusaha.
Biasanya, upah minimum ini mengalami kenaikan setiap tahunnya, dan diperhitungkan dalam cara perhitungan gaji karyawan menurut depnaker.
Formula menghitung upah minimum telah diatur dalam peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta PP 78 Tahun 2015 pasal 44 ayat 2, yaitu inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Berikut ini formula penghitungannya:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}
Keterangan:
- UMn : Upah minimum yang akan ditetapkan
- UMt : Upah minimum tahun berjalan
- Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan
- ∆ PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto, mencakup periode kuartal 3 dan 4 tahun sebelumnya serta periode kuartal 1 dan 2 tahun berjalan.
Berikut adalah contoh perhitungannya dalam sistem penggajian karyawan swasta:
UMt : Rp3.425.000
Inflasit : 4,5%
∆ PDBt : 6%
Rumus: UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}
UMn = Rp3.425.000 + {Rp3.425.000 x (4,5% + 6%)}
= Rp3.425.000 + {Rp3.425.000Â x 10,5%}
= Rp3.425.000 + Rp359.625
UMn = Rp 3.784.625
Perhitungan Pajak Penghasilan
Setiap gaji yang diberikan kepada pekerja akan dikenakan Pajak PPh 21, yang besarnya ditentukan sesuai dalam perhitungan gaji karyawan menurut depnaker.
Tetapi, tidak semua penghasilan karyawan tersebut akan terkena hitungan pajak.
Untuk membedakan penghasilan mana yang terhitung pajak, gaji karyawan tersebut perlu ditambahkan elemen pengurang dan penambah, sehingga jumlah paling akhir dapat dijadikan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Pemotongan Gaji
Pemotongan gaji karyawan dapat dilakukan oleh pengusaha dalam beberapa kondisi tertentu sesuai dengan aturan sistem penggajian karyawan swasta.
Misalnya tertuang dalam peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta pasal 57 PP 78 Tahun 2015 dimana pemotongan gaji dimaksudkan untuk pembayaran denda, ganti rugi dan/atau uang muka gaji yang dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Peraturan Kerja Bersama.
Selain itu, pengusaha juga memotong gaji untuk pembayaran atau cicilan hutang karyawan serta sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja. Hal ini juga harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
Kekeliruan di dalam distribusi gaji akan terjadi. Salah satu contohnya adalah ketika pengusaha memberikan kelebihan gaji.
Ketika hal tersebut terjadi, pengusaha berhak memotong gaji karyawannya untuk tetap memenuhi jumlah yang sebenarnya.
Namun, proses pemotongannya harus tanpa sepengetahuan karyawan, seperti yang dijelaskan di ayat 6 pasal 57.
Sementara itu, jumlah keseluruhan pemotongan upah yang dapat dilakukan pengusaha paling banyak adalah 50 persen dari setiap pembayaran gaji karyawan.
Baca juga: Berikut Contoh dan Penjelasan Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, serta Freelance
Rumus Menghitung Gaji Karyawan dengan Mudah | |
Gaji per Jam
Sesuai Permenakertrans Nomor 102/2004 rumusnya adalah: 1/173 x Upah Sebulan |
Upah Lembur
Sesuai Permenakertrans Nomor 102/2004 rumusnya adalah: Untuk perusahaan dengan sistem 5 hari kerja, tarif upah lemburnya adalah 2 kali upah satu jam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah satu jam untuk jam ke-9 dan 4 kali upah satu jam untuk jam ke-10 dan 11. Untuk perusahaan dengan sistem 6 hari kerja, tarif upah lemburnya adalah 2 kali upah satu jam untuk 7 jam pertama, 3 kali upah satu jam untuk jam ke 8 dan 4 kali upah satu jam untuk jam ke-9 dan 10. Untuk kerja lembur yang jatuh pada hari libur di hari kerja terpendek (misalnya Jumat), tarif upahnya adalah 2 kali upah satu jam untuk 5 jam pertama, 3 kali upah satu jam pada jam ke-6 dan 4 kali upah satu jam pada jam ke-7 dan 8. |
Gaji Karyawan Masuk Tengah Bulan
Khusus untuk cara hitung gaji prorata atau tengah bulan adalah: Gaji Prorata = Upah per Jam x Jam Kerja x Jumlah Hari Efektif Kerja |
 Tunjangan Hari Raya Karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dengan jumlah yang diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, hitungannya adalah sebagai berikut: Masa kerja x 1 bulan upah |
Cara Menghitung Gaji per Jam Sesuai Cara Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker
Untuk cara menghitung take home pay sebenarnya sangat mudah apabila perusahaan sudah menggunakan software payroll yang sudah sesuai dengan sistem penggajian karyawan swasta.
Selain mudah digunakan, menggunakan software payroll juga minim kesalahan atau kelalaian dalam penghitungan gaji karyawan.
Gaji per jam diatur dalam peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta yaitu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004.
Adapun cara penghitungan gaji per jam adalah dengan membagi upah dalam satu bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap dengan 173.
Angka 173 adalah jumlah rata-rata jam kerja karyawan yang dihitung setiap bulan.
Gaji per jam penting diatur pemerintah agar ada formula penghitungan yang benar sehingga tidak merugikan karyawan yang digaji dengan skema hitungan per jam.
Rumus upah per jam: 1/173 x Upah sebulan
Sebagai contoh, apabila gaji karyawan sebulannya Rp6.000.000, maka gaji per jam nya adalah Rp34.682.
Upah per jam: 1/173 x Rp6.000.000 = Rp34.682
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Cara Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker
Gaji lembur seorang pekerja yang telah melakukan tugasnya melebihi jam kerja sehari didasarkan pada upah sebulannya, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004.
Jam kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja, atau bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.
Apabila lembur, karyawan wajib mendapatkan tambahan upah yang disebut juga dengan upah lembur sesuai dengan sistem penggajian karyawan swasta.
Ketentuannya adalah sebagai berikut, untuk lembur pada hari kerja, tarif upah lembur adalah 1,5 kali upah satu jam pada jam pertama lembur, kemudian 2 kali upah satu jam untuk jam seterusnya.
Bagi karyawan yang tetap bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional, ketentuannya adalah:
-
- Untuk perusahaan dengan sistem 5 hari kerja, tarif upah lemburnya adalah 2 kali upah satu jam untuk 8 jam pertama, 3 kali upah satu jam untuk jam ke-9 dan 4 kali upah satu jam untuk jam ke-10 dan 11.
- Untuk perusahaan dengan sistem 6 hari kerja, tarif upah lemburnya adalah 2 kali upah satu jam untuk 7 jam pertama, 3 kali upah satu jam untuk jam ke 8 dan 4 kali upah satu jam untuk jam ke-9 dan 10.
- Untuk kerja lembur yang jatuh pada hari libur di hari kerja terpendek (misalnya Jumat), tarif upahnya adalah 2 kali upah satu jam untuk 5 jam pertama, 3 kali upah satu jam pada jam ke-6 dan 4 kali upah satu jam pada jam ke-7 dan 8.
Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:
Budi bekerja lembur selama 4 jam pada hari Rabu. Gaji bulanan Budi termasuk tunjangan tetap adalah Rp5.000.000.
Pertama, upah per jamnya harus diketahui.
Rumus upah per jam: 1/173 x upah sebulan
Upah per jam: 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
Kemudian, karena Budi bekerja lembur pada hari kerja, maka perhitungan tarif upah lembur yang berlaku adalah 1,5 kali upah satu jam pada jam pertama dan 2 kali upah satu jam pada jam-jam lembur berikutnya.
Berikut adalah perhitungannya sesuai dengan sistem penggajian karyawan swasta yang berlaku:
Uang lembur jam pertama: 1,5 x Rp28.901 = Rp43.351
Uang lembur jam kedua: 2 x Rp28.901 = Rp57.802
Uang lembur jam ketiga: 2 x Rp28.901 = Rp57.802
Uang lembur jam keempat: 2 x Rp28.901 = Rp57.802
Total upah lembur = Rp43.351 + Rp57.802 + Rp57.802 + Rp57.802 = Rp216.757
Apabila pengusaha tidak memenuhi hak upah lembur karyawannya, maka akan dikenai sanksi.
Sesuai dengan pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Sementara itu, sanksinya diatur dalam peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta pasal 187 ayat 1 yaitu dikenakan pidana kurungan paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Perhitungan Upah Lembur
Cara Menghitung Gaji Karyawan Masuk Tengah Bulan Sesuai Cara Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker
Terkadang, ketika sebuah perusahaan membutuhkan karyawan dalam waktu cepat karena suatu hal yang mendesak, seperti dibukanya cabang baru atau ada karyawan yang mengundurkan diri, proses onboarding pertengahan bulan menjadi solusinya.
Proses onboarding pertengahan bulan berujung kepada banyaknya karyawan yang baru mulai bekerja pada pertengahan bulan.
Karyawan tersebut tetap berhak atas gajinya, tetapi dengan perhitungan yang berbeda dengan karyawan lain yang telah bekerja sebulan penuh.
Pada sistem penggajian karyawan swasta, ini disebut juga dengan perhitungan gaji prorata.
Perhitungan gaji prorata diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja dalam periode paruh waktu atau jangka pendek.
Perhitungan ini tidak hanya berlaku untuk mereka yang baru, tetapi juga karyawan yang mengundurkan diri pada pertengahan bulan.
Secara umum, ada tiga cara penghitungan gaji karyawan yaitu menghitung upah per jam, jumlah jam kerja, dan gaji prorata.
Khusus untuk menghitung gaji prorata adalah:
Rumus Gaji Prorata = Upah per Jam x Jam Kerja x Jumlah Hari Efektif Kerja
Contoh soal gaji pro rata sesuai cara perhitungan gaji karyawan menurut depnaker :
Susi mulai bekerja di PT Kipas Angin Mutar pada tanggal 17 Februari 2020. Gaji yang disepakati oleh perusahaan dan Susi adalah Rp4.150.000 per bulan. Susi bekerja 8 jam/hari untuk jangka waktu 5 hari dalam seminggu.
Apabila menggunakan perhitungan gaji per jam, maka yang dihitung terlebih dulu adalah jumlah kerja Susi dari tanggal 17 – 29 Februari 2020 dengan total 10 hari kerja (tidak termasuk Sabtu-Minggu).
Upah per jam = (1/173) x Rp4.150.000,- = Rp23.988
Setelah mengetahui jumlah upah per jam seorang karyawan, maka penghitungan gaji prorata barulah bisa dilaksanakan. Rumus untuk perhitungan gaji prorata adalah sebagai berikut:
Mengikuti rumus tersebut dan mengetahui upah per jam Susi adalah sebesar Rp23.988, maka perhitungannya adalah:
Upah Februari 2020 = Rp23.988 x 8 jam kerja x 10 hari kerja = Rp1.919.040
Dengan demikian, Susi mendapatkan Rp 1.919.040 untuk masa kerjanya dari tanggal 17 – 29 Februari 2020.
Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Menurut Depnaker
Setiap pekerja yang bekerja di perusahaan akan diberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang membantu mempersiapkan kebutuhan karyawan setelah hubungan kerja selesai dengan perusahaan.
BPJS Kesehatan akan menanggung kebutuhan kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung kebutuhan selama waktu kerja dan sesudahnya.
Untuk BPJS Kesehatan, fasilitasnya terdiri dari pelayanan promotif yang terdiri dari aksi-aksi pencegahan seperti penyuluhan, imunisasi, KB dan screening kesehatan.
Kemudian, pelayanan kuratif dan rehabilitasi seperti rawat jalan, rawat inap, kebutuhan obat dan bahan medis.
Selain itu juga ada pelayanan non-medis seperti ambulans dan akomodasi.
Sementara itu, untuk cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa fasilitas yang biayanya dipotong dari gaji pekerja.
Fasilitas tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JMT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Cara Menghitung THR yang Sesuai Perhitungan Gaji Karyawan Menurut Depnaker
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah yang paling ditunggu-tunggu karyawan setiap tahunnya.
Dalam peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
THR adalah pendapatan non-gaji yang wajib dibayarkan kepada karyawan atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dengan jumlah yang diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, cara menghitung tunjangan hari raya adalah sebagai berikut:
Masa kerja x 1 bulan upah / 12
Berikut adalah contoh kasusnya:
Contoh Kasus 1:
Nadia bekerja sebagai karyawan di PT Cemara Indah selama 5 tahun. Gaji pokok Nadia sebesar Rp5.000.000, tunjangan anak Rp400.000, tunjangan perumahan Rp200.000 serta tunjangan transportasi dan makan Rp1.700.000. Berapakah THR yang harus didapatkan Nadia?
Penghitungan THR sesuai sistem penggajian karyawan swasta:
Gaji 1 bulan adalah penjumlahan gaji pokok dan tunjangan tetap.
Gaji : Rp5.000.000
Tunjangan Tetap: Rp400.000 + Rp200.000 = Rp600.000
Gaji 1 bulan: Rp5.600.000
Karena Nadia sudah bekerja selama lebih dari 12 bulan, maka THR yang dia dapatkan setara dengan gaji 1 bulan.
THR: 1 x (Rp5.000.000 + Rp600.000) = Rp5.600.000
Contoh Kasus II
Andi bekerja sebagai karyawan kontrak di PT Tisu Basah selama 7 bulan. Andi mendapat gaji pokok sebesar Rp3.500.000 ditambah tunjangan jabatan Rp300.000, tunjangan transportasi Rp500.000, dan tunjangan makan Rp500.000. Berapa THR yang bisa didapat Budi?
Penghitungan THR sistem penggajian karyawan swasta:
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah:
Masa kerja x 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap) / 12
Gaji Pokok : Rp3.500.000
Tunjangan Tetap :Rp300.000 ( tunjangan jabatan )
Untuk tunjangan transportasi dan makan dikategorikan ke dalam tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan sesuai kehadiran.
Oleh karena itu, perhitungan THR yang berhak Andi dapatkan adalah:
7/12 x (Rp3.500.000 + Rp300.000) = Rp2.216.666
Baca juga: Pajak THR Berapa Persen? Ini Perhitungan, Cara Menghitung PPh Thr!
Mudahnya Menghitung Gaji dan PPh 21 dengan TalentaÂ
Talenta memiliki fitur inti yaitu Payroll yang sudah sesuai dengan peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta.
Fitur proses Payroll atau gaji karyawan merupakan komponen vital lainnya dari HRIS yang sudah sesuai sistem penggajian karyawan swasta.
Dari Talenta, fitur ini sudah berkesinambungan dengan elemen lain yang mempengaruhi gaji karyawan, seperti absensi, data tenaga kerja dan manajemen kinerja.
Mekari Talenta menyadari proses perhitungan gaji karyawan adalah salah satu pekerjaan yang rumit dalam ruang lingkup administrasi HR.
Alasannya, karena proses ini terintegrasi dengan banyak fungsi HR yang lain, seperti data absensi kehadiran, status pernikahan, jabatan, struktur organisasi, kinerja, pajak, bahkan tunjangan-tunjangan tertentu yang sifatnya variabel.
Butuh 11 menit untuk menghitung keseluruhan payroll karyawan, bayangkan jika sebuah perusahaan harus menghitung setidaknya 500 karyawan dalam satu periode penggajian.
Untuk urusan payroll tentu sangat erat kaitannya dengan absensi.
Banyak perusahaan yang mulai menggunakan presensi online untuk diintegrasikan dengan aplikasi payroll sehingga meminimalisir adanya human error.
Menjawab tantangan tersebut, Talenta kemudian menghadirkan solusi untuk proses payroll yang lebih cepat.
Solusi ini mampu mereduksi perhitungan keseluruhan payroll termasuk pajak dan kalkulasi dari absensi hingga 1 menit 30 detik per karyawan.
Pembayarannya pun bisa dipersonalisasikan dalam periode-periode sesuai kebutuhan perusahaan, memproses payroll secara bulanan atau mingguan.
Fitur self-service dari Talenta juga memungkinkan karyawan untuk mengakses slip gajinya secara mandiri tanpa birokrasi yang lama dan berbelit, bahkan secara mobile.
Keunggulan Penghitungan Gaji Karyawan dengan Talenta: Sesuai Aturan Depnaker
Selain fitur payroll dan employee self-service yang kuat, Talenta juga memiliki sistem automasi HRIS yang tak kalah hebat.
Tentu saja Talenta sudah mengikuti cara dan aturan perhitungan gaji karyawan menurut depnaker dan sesuai dengan sistem penggajian karyawan swasta.
Lalu sebagai aplikasi berbasis cloud, perusahaan pengguna tidak perlu lagi membangun infrastruktur pendukung lagi.
Hal ini akan membantu perusahaan untuk menghemat biaya kepemilikan hingga 35 persen karena tidak perlu menyediakan ruang, server untuk database, tenaga ahli pengelola sistem, serta biaya-biaya tambahan dari beban perawatan.
HRIS Talenta pun terintegrasi dengan fungsi-fungsi lain seperti laporan absensi karyawan online, payroll, dan pengelolaan benefit.
Hal ini juga memungkinkan HR untuk mengelola administrasi ketenagakerjaan di mana saja dan kapan saja.
Tak hanya itu, integrasi HRIS pun juga mengakomodir automasi onboarding dan pengawasan kinerja karyawan.
Hal ini memudahkan HR untuk mengelola rekrutmen dan retensi karyawan secara lebih sederhana dan praktis.
Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
Lalu beberapa hal berikut keunggulan fitur Talenta:
- Solusi Payroll. Dengan software slip gaji atau aplikasi slip gaji online dari Talenta, payroll yang kompleks selesai dalam hitungan menit
- Solusi HRIS. Tinggalkan tugas-tugas HRD rutin dan mulai fokus pada karyawan serta perkembangan bisnis
- Manajemen Waktu. Fitur terlengkap untuk manajemen kehadiran dan lembur yang terintegrasi dengan sistem payroll
- Benefit Karyawan. Berikan akses gaji lebih awal dan kesempatan modal pada karyawan dengan fitur Mekari Payday!
Nah, di atas adalah cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset, peraturan depnaker tentang gaji karyawan swasta, juga beberapa perhitungan gaji karyawan menurut depnaker.
Semoga informasi terkait software database karyawan perusahaan maupun sistem penggajian karyawan swasta dan sistem absensi online di atas bisa bermanfaat dan silahkan untuk membagikannya ke media sosial.
Hubungi juga tim sales Mekari Talenta untuk konsultasikan permasalahan HR Anda.