Insight Talenta akan mengulas tentang apa itu PHK, jenis, contoh surat pemberhentian kerja dan perhitungan pesangon ketika karyawan terkena PHK atau lay off. Namun yang jelas PHK adalah suatu hal yang bisa terjadi untuk setiap karyawan.
Simak dengan baik ya, mungkin tulisan dan contoh surat PHK yang ada di sini akan bermanfaat untuk anda.
Mengingat kemerosotan ekonomi yang diakibatkan penyebaran Virus Corona di Indonesia pada akhirnya berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini tentu sebagai hal yang tidak diinginkan baik dari sisi karyawan maupun perusahaan.
Namun berbagai faktor jadi alasan perusahaan hingga memberikan surat pemberhentian kerja.
Terutama saat ini, ketidakmampuan perusahaan membiayai operasional menjadi alasan utama kenapa akhirnya PHK dilaksanakan.
Melalui artikel ini, Talenta akan membahas secar lengkap mengenai apa itu PHK. Ini adalah beberapa poin kunci pembahasannya:
Pahami Dulu PHK dan Regulasinya
Di sini anda akan mempelajari dan mengetahui kalau pemutusan hubungan kerja adalah hal yang bisa terjadi kepada siapapun.
Jadi sebagai pekerja, Anda harus tahu hak anda setelah anda mendapatkan surat pemutusan hubungak kerja dari perusahaan.
Lalu untuk perusahaan, Anda juga harus tahu bagaimana contoh surat pemutusan hubungan kerja yang benar untuk diberikan ke karyawan Anda.
Anda juga perlu mengetahui bagaimana memenuhi kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang mendapatkan surat pemberhentian kerja tersebut.
Baca Juga: Karyawan PHK Wajib Dapat Pesangon, Ini Penjelasannya!
Apa itu Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK Artinya Apa)?
Pemutusan hubungan kerja atau arti PHK adalah acuan untuk pengakhiran kontrak karyawan dengan perusahaan.
Seorang karyawan dapat diberhentikan dari pekerjaan atas kehendaknya sendiri atau mengikuti keputusan yang telah dibuat oleh atasannya.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (25), PHK artinya yaitu sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Sedangkan dalam UU tersebut, yang menjelaskan secara rinci tentang pengertian PHK berada di BAB XII dari pasal 150 – pasal 172 yang berlaku bagi badan usaha yang memiliki badan hukum atau tidak, usaha milik perseorangan, persekutuan atau miliki badan hukum.
Baik milik swasta maupun milik negara. Serta usaha-usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah dan imbalan dalam bentuk lain.
Pelajari juga: Pahami Seluk Beluk HR Dengan Mengikuti Kursus Online Gratis Bersertifikat di Mekari University
Jenis – Jenis PHK
1. Jenis PHK Sukarela
Apa itu arti PHK Sukarela? Seorang karyawan dapat secara sukarela memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan.
Seorang karyawan yang memutuskan hubungan kerja mereka dengan perusahaan biasanya karena telah menemukan pekerjaan yang baik, mengundurkan diri untuk memulai bisnis sendiri, beristirahat sejenak dari pekerjaan atau pensiun hingga meninggal dunia.
Pemutusan hubungan kerja secara sukarela juga bisa merupakan hasil dari pemecatan yang konstruktif.
Berarti, karyawan tidak memiliki pilihan lain.
Karyawan bisa saja bekerja di bawah tekanan yang cukup signifikan dan kondisi kerja yang sulit seperti gaji terlalu rendah, pelecehan, lokasi kerja yang tidak memungkinkan, peningkatan jam kerja serta hal lainnya.
Biasanya ini juga memaksa karyawan untuk mengundurkan diri sendiri dengan membuktikan bahwa tindakan atasannya selama masa kerja yang melanggar hukum sehingga karyawan dapat berhak atas kompensasi atau tunjangan.
Seorang karyawan yang sukarela meninggalkan pekerjaannya juga mengharuskan mereka untuk memberitahu atasan terlebih dahulu baik secara lisan maupun tertulis.
Baca Juga: Unsur Hubungan Kerja dalam Membuat Perjanjian Kerja
2. Jenis PHK Tidak Sukarela
Lalu apa itu arti PHK Tidak Sukarela? Biasanya ini terjadi ketika kondisi ekonomi sedang tidak bagus.
Saat ini, mungkin PHK secara tidak sukarela lebih banyak terjadi.
Pemutusan hubungan kerja ini terjadi ketika perusahaan memberhentikan atau memecat karyawan.
Perusahaan yang melakukannya biasanya mengurangi biaya operasional dan menstruktur ulang perusahaan agar dapat bertahan.
Biasanya, karyawan dilepas bukan karena kesalahan mereka sendiri, tapi PHK bisa saja terjadi karena efisiensi, menghindari kebrangkrutan dan lain sebagainya.
Hal ini juga termasuk keadaan terpaksa atau force majeure karena adanya hal diluar kendali.
Dalam kasus ini tentu saja PHK adalah suatu hal yang tidak dapat dikendalikan baik oleh karyawan, perusahaan, pegawai maupun pemerintah.
Dalam keadaan seperti ini, perusahaan diharuskan memberi sejumlah imbalan atau pesangon kepada karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Inilah Perbedaan UMR dengan Gaji Pokok
Prosedur PHK Menurut UU No 13 Tahun 2003
Teknik dan cara pemutusan hubungan kerja yaitu dengan merundingkan terlebih dahulu antara kedua pihak.
Jika memang hasil akhir PHK adalah tetap dilaksanakan, maka diajukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Atau biasa disebut dengan Pengadilan Hubungan Industrial disertai dengan alasan kenapa PHK dilakukan.
Selama pengadilan belum memutuskan, baik perusahaan maupun karyawan tetap harus melaksanakan kewajibannya.
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Baca juga: Contoh Cara Menghitung Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Terbaru
Tentang Perhitungan Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak
Perhitungan pesangon jika dilihat dari pasal 156 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 2 yaitu sebagai berikut.
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 2 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Pekerja yang terkena PHK artinya adalah tetap akan mendapatkan benefit karyawan.
Misalnya, selain perhitungan pesangon PHK , ternyata terdapat ketentuan uang penghargaan masa kerja pada pasal 3 UU tersebut, yaitu seperti berikut :
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
- masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Lalu selanjutnya, pada pasal 4, terdapat uang penggantian hak yang dapat diberikan kepada karyawan dengan ketentuan :
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Ini Perhitungan Uang Pesangon Terbaru Mengacu PP 35/2021
Contoh Surat PHK
Di bawah ini adalah salah satu contoh surat PHK, surat pemberhentian kerja atau surat pemutusan hubungan kerja yang biasanya digunakan untuk memberhentikan karyawan di perusahaan.
Sebelum pada akhirnya perusahaan harus melakukan PHK, Anda dapat mencoba terlebih dahulu pengelolaan SDM dengan menggunakan software Talenta.
Anda dapat mengetahui kinerja karyawan yang dilihat dari total kehadiran, ketepatan waktu bekerja, total lembur, shift per minggu karyawan dengan aplikasi HRIS hingga jumah cuti yang mereka ajukan beserta alasannya.
Jangan sampai, penilaian Anda terutama saat masa krisis seperti ini berdasarkan penglihatan dan kesubjektifan saja.
Cari tahu selengkapnya mengenai sistem payroll perusahaan pada produk payroll software yang mendukung payroll system dari aplikasi slip gaji online milik Talenta di website Talenta.
Anda bisa klik di sini untuk mencoba demo gratis Talenta secara langsung.
Nah, arti, pengertian, jenis, contoh surat, perhitungan pesangon PHK adalah sebagaimana telah dijelaskan di blog Insight Talenta disini.
Lalu terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK artinya Anda harus tahu hak yang didapatkan para pekerja setelah terjadi pemutusan hubungan kerja seperti pesangon.
Apabila perusahaan menggunakan aplikasi dan software attendance management terbaik di Indonesia seperti Talenta tentu hak-hak anda sudah masuk ke dalam perhitungan pesangon secara otomatis sehingga Anda tidak merasa dirugikan.
Semoga informasi terkait surat pemberhentian kerja ini bisa berguna untuk Anda yang memerlukannya. Jangan lupa juga untuk dibagikan di sosial media.