Insight Talenta 10 min read

Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun

Tayang
Diperbarui
Highlights
  • PHK merupakan penghentian hubungan kerja yang mewajibkan perusahaan memenuhi hak karyawan sesuai regulasi, seperti pesangon, UPMK, dan UPH.
  • Besaran kompensasi ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK, sehingga perhitungannya perlu dilakukan secara tepat agar sesuai ketentuan hukum.
  • Untuk memastikan perhitungan hak karyawan lebih akurat dan terstruktur, perusahaan dapat mengelola prosesnya melalui layanan payroll outsourcing seperti Mekari Talenta.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah penghentian hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan yang dapat terjadi karena kondisi tertentu.

Ketika PHK terjadi, baik yang diinisiasi oleh karyawan maupun perusahaan, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan serta hak-hak yang diterima oleh karyawan.

Hak dan kewajiban tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Jadi, bagi seorang karyawan, PHK sering kali menjadi sumber ketakutan karena kehilangan sumber penghasilan. Oleh karena itu penting bagi perusahaan untuk berlaku adil dalam menghitung kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setidaknya terdapat tiga komponen yang akan didapat oleh karyawan, yakni: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Apa pengertiannya, berikut diulas Mekari Talenta.

Pengertian Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH)

1. Apa Itu Pesangon (UP)?

Pesangon adalah sejumlah uang kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pesangon merupakan hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan aturan pelaksananya yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

2. Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai bentuk penghargaan atas lamanya masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.

UPMK merupakan hak normatif yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, terutama Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja.

3. Apa Itu Uang Penggantian Hak (UPH)?

Uang Penggantian Hak (UPH) adalah kompensasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai pengganti atas hak-hak karyawan yang belum digunakan atau belum diberikan selama masa kerja.

UPH merupakan bagian dari hak normatif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Apa Itu Hak Akibat PHK?

Hak Akibat PHK adalah kompensasi finansial yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kompensasi ini bertujuan untuk memberikan dukungan ekonomi sementara bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan.

Kompensasi ini diatur untuk memastikan bahwa karyawan menerima haknya secara adil sesuai dengan masa kerja dan alasan PHK.

Baca Juga: Pengertian Sistem Evaluasi Kinerja dan Tujuannya

Komponen Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

Hak akibat pemutusan hubungan kerja, terdiri dari beberapa bagian yang mencakup:

  1. Uang Pesangon (UP). Ini adalah kompensasi utama yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan alasan PHK dengan formula tertentu yang mengatur jumlah bulan upah yang harus dibayarkan.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Komponen ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama periode tertentu. Semakin lama masa kerja maka semakin besar jumlah UPMK yang diterima oleh karyawan.
  3. Uang Penggantian Hak (UPH). Ini mencakup berbagai hak lain yang seharusnya diterima oleh karyawan, seperti kompensasi untuk cuti tahunan yang belum diambil, biaya perjalanan kembali ke tempat asal, serta hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Perhitungan Komponen Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pengganti Hak

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan.

 

Uang Pesangon (UP) bagi karyawan yang mengalami PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan sesuai ketentuan Pasal 156 UU 6/2023.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: akan mendapatkan 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: akan mendapatkan 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: akan mendapatkan 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: akan mendapatkan 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: akan mendapatkan 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: akan mendapatkan 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: akan mendapatkan 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: akan mendapatkan 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: akan mendapatkan 9 bulan upah

Sementara itu untuk Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), ketentuan perhitungannya adalah sebagai berikut:

perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

Untuk Uang Penggantian Hak (UPH), komponen yang akan didapatkan oleh pihak karyawan meliputi:

Uang Penggantian Hak (UPH)

  • Cuti tahunan yang belum diambil
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Dasar komponen upah yang digunakan untuk menghitung hak akibat PHK adalah upah yang terdiri atas 2 (dua) komponen, yakni upah pokok dan tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan uang pesangon

Contoh Perhitungan uang pesangon

Jika Anda ingin menghitung secara mudah dan akurat komponen-komponen pesangon, seperti Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), Anda dapat menggunakan Kalkulator Pesangon yang disediakan oleh Mekari Talenta.

Coba Kalkulator Pesangon Sekarang!

Alat ini membantu perusahaan dalam menghitung pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan perhitungan yang tepat sesuai dengan masa kerja karyawan dan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Alasan-alasan PHK

Besaran kompensasi yang akan diterima oleh karyawan ditentukan berdasarkan alasan terjadinya PHK. Alasan-alasan PHK tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Rincian mengenai alasan serta pengali yang digunakan untuk menghitung besaran hak PHK dapat dilihat sebagai berikut:

Alasan PHK Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja Uang Penggantian Hak Uang Pisah
Penggabungan/peleburan/pemisahan perusahaan dan pekerja tidak melanjutkan hubungan kerja (Pasal 41) 1x1x1x
Pengambilalihan perusahaan (Pasal 42 ayat 1) 1x1x1x
Pengambilalihan dengan perubahan syarat kerja (Pasal 42 ayat 2) 0.5x1x1x
Efisiensi karena kerugian (Pasal 43 ayat 1) 0.5x1x1x
Efisiensi untuk mencegah kerugian (Pasal 43 ayat 2) 1x1x1x
Perusahaan tutup karena rugi (Pasal 44 ayat 1) 0.5x1x1x
Perusahaan tutup bukan karena rugi (Pasal 44 ayat 2) 1x1x1x
Force majeure menyebabkan perusahaan tutup (Pasal 45 ayat 1) 0.5x1x1x
Force majeure tanpa penutupan (Pasal 45 ayat 2) 0.75x1x1x
PKPU karena rugi (Pasal 46 ayat 1) 0.5x1x1x
PKPU bukan karena rugi (Pasal 46 ayat 2) 1x1x1x
Perusahaan pailit (Pasal 47) 0.5x1x1x
PHK karena pelanggaran pengusaha (Pasal 48) 1x1x1x
Putusan PHI tidak terbukti (Pasal 49) 1xSesuai PK/PP/PKB
Mengundurkan diri (Pasal 50) 1xSesuai PK/PP/PKB
Mangkir ≥5 hari (Pasal 51) 1xSesuai PK/PP/PKB
Pelanggaran dengan SP bertahap (Pasal 52 ayat 1) 0.5x1x1x
Pelanggaran berat (Pasal 52 ayat 2) 1xSesuai PK/PP/PKB
Ditahan & menyebabkan kerugian (Pasal 54 ayat 1) 1xSesuai PK/PP/PKB
Ditahan tanpa kerugian (Pasal 54 ayat 2) 1x1x
Sakit berkepanjangan / cacat (Pasal 55) 2x1x1x
Pensiun (Pasal 56) 1.75x1x1x
Meninggal dunia (Pasal 57) 2x1x1x

Pada tabel di atas, tidak semua kondisi PHK memberikan uang pesangon kepada karyawan. Penting untuk diperhatikan bahwa jika PHK terjadi karena karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri, maka karyawan tidak berhak mendapatkan uang pesangon melainkan uang pisah.

Apa Itu Uang Pisah?

Uang Pisah berbeda dengan Uang Pesangon (UP) dan juga berbeda dengan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Uang Pisah adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela, tanpa paksaan dari pihak perusahaan. Besaran uang pisah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga: Pengertian Payroll dan Manfaatnya bagi Perusahaan Modern

Contoh Perhitungan Hak Akibat PHK Sesuai PP 35 Tahun 2021

Agar Anda lebih memahami cara perhitungan pesangon PHK dengan benar, atau karena pensiun atau karena alasan lainnya, silakan diperhatikan contoh-contoh berikut ini:

Abi adalah karyawan level staf yang bekerja di perusahaan teknologi informasi. Abi merupakan karyawan yang telah bekerja selama 25 tahun di perusahaan dan masih mempunyai jatah cuti 4 hari dengan penghasilan Abi sebagai berikut:

Upah Pokok:Rp7.000.000,00
Tunjangan Jabatan (Tunjangan Tetap):Rp750.000,00
Tunjangan Kehadiran (Tunjangan Tidak Tetap):Rp600.000,00
Total Upah:Rp8.350.000,00

Berapa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak apabila perusahaan Abi Pailit?

Uang Pesangon Abi:

25 tahun bekerja, Abi termasuk dalam kategori masa kerja 8 tahun atau lebih dan akan mendapatkan 9 bulan upah. Dengan alasan PHK Perusahaan Pailit, maka uang pesangon yang diterima 0.5 kali.

Uang Penghargaan Masa Kerja Abi:

25 tahun bekerja, Abi termasuk dalam kategori masa kerja 24 tahun atau lebih dan akan mendapatkan 10 bulan upah. Dengan alasan PHK Perusahaan Pailit, maka UPMK yang diterima 1 kali.

Uang Penggantian Hak:

Sisa cuti Abi sebanyak 4 hari, maka perhitungannya adalah: 4/21*Rp7.750.000,00 = Rp1.476.190,00.

Maka, perhitungan uang pesangon Abi yang telah bekerja 25 tahun karena perusahaan pailit sebagai berikut:

KategoriPerhitungan Nominal
Uang Pesangon9 bulan upah x Rp7.750.000,00 x 0,5:Rp34.875.000,00
UPMK10 bulan upah x Rp7.750.000,00 x 1:Rp77.500.000,00
UPH4/21 x Rp7.750.000,00:  Rp1.476.190,00
 Total Hak:Rp113.851.190,00

Contoh lainnya:

Bisma yang bekerja di suatu perusahaan di PHK karena sakit berkepanjangan dengan masa kerja 2 tahun 3 bulan, dengan rincian gaji sebagai berikut:

Upah Pokok:Rp5.000.000,00
Tunjangan Jabatan (Tunjangan Tetap):Rp500.000,00
Total Upah:Rp5.500.000,00

Maka untuk perhitungan pesangon karyawan yang berhak diterima oleh karyawan tersebut adalah sebagai berikut:

KategoriPerhitungan Nominal
Uang Pesangon3 bulan upah x Rp5.500.000,00 x 2:Rp33.000.000,00
UPMKKurang dari 3 tahun:0
 Total Hak:Rp33.000.000,00

 

Perhitungan Hak Karyawan Pensiun 

Karyawan juga berhak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak ketika mencapai masa pensiun. Sebelum seorang karyawan pensiun, penting untuk memahami perhitungan hak-nya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi perusahaan yang ikut serta dalam Program Pensiun:

  • Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jika perusahaan mendaftarkan karyawan ke program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja.
  • Jika perhitungan manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh Pengusaha.

Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke program pensiun, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • 1.75 kali UP, 1 kali UPMK, serta mendapat 1 kali UPH.

Hindari Kesalahan dalam Perhitungan Hak ketika PHK Karyawan

Setelah perusahaan melakukan PHK kepada karyawan, pastikan bahwa semua hak karyawan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari potensi konflik antara perusahaan dan karyawan.

Selain itu, pastikan perusahaan melakukan perhitungan hak akibat PHK dengan benar guna menghindari kesalahan dalam pemberian kompensasi akibat PHK.

Baca Juga: Simak Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Perlu Diketahui

5 Faktor yang Dapat Mengurangi Dana Pesangon Karyawan Karena PHK

Meski besaran pesangon sudah ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan, perusahaan juga diizinkan untuk mengurangi jumlahnya.

Perusahaan boleh mengurangi jumlah pesangon yang harus diberikan ke karyawan, apabila alasan PHK perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan pailit
  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
  • Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan
  • Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun
  • Perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian

Jika perusahaan mengalami kondisi-kondisi tersebut, perusahaan bisa membayarkan uang pesangon separuhnya atau 0,5 kali dari besaran uang pesangon karyawan.

Selain uang pesangon PHK, karyawan juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja atau UPMK sebesar satu kali.

Baca juga: Perusahaan Mau PHK Karyawan saat Krisis Corona, Perhatikan Dulu Hal Ini

Hindari Kesalahan dalam Perhitungan Uang Pesangon ketika PHK Karyawan

Setelah perusahaan melakukan PHK kepada karyawan, pastikan bahwa semua hak karyawan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari potensi konflik antara perusahaan dan karyawan.

Selain itu, pastikan perusahaan melakukan perhitungan hak akibat PHK dengan benar guna menghindari kesalahan dalam pemberian kompensasi akibat PHK.

Maka dari itu, supaya terhindar dari kesalahan, penting bagi karyawan untuk memiliki sistem payroll yang baik untuk mengelola pesangon karyawan Anda.

Apa Perbedaannya dengan Uang Pisah?

Uang pisah ini adalah uang yang biasanya diberikan kepada karyawan ketika pihak karyawan memutuskan untuk berhenti atau resign kerja dengan kemauan sendiri dari sebuah perusahaan.

Jadi uang pisah ini tidak diberikan karena si karyawan terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja.

Namun yang perlu dicatat, tidak semua karyawan berhak mendapat uang pisah, seperti halnya Uang Penggantian Hak.

Karena bisa dibilang uang pisah ini adalah sejumlah uang yang akan diberikan perusahaan sebagai sebuah penghargaan atas loyalitas juga pengabdian selama bekerja sesuai prestasi.

Lantas, berapa besarnya? Besarnya uang pisah yang akan didapatkan oleh karyawan yang berhenti kerja dari perusahaan adalah berbeda beda, sesuai peraturan perusahaan dan ketentuan yang ada dalam kontrak kerja karyawan.

Baca juga: Aturan Resmi Proses Resign, Sudahkah Anda Mengetahuinya?

FAQ Pertanyaan Terkait Uang Pesangon karena PHK

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan tentang PHK sering ditanyakan banyak orang.

1. Apa Yang Dimaksud Dengan Uang Pesangon?

Yang dimaksud dengan Uang pesangon adalah sejumlah pembayaran berupa uang dari perusahaan atau pengusaha kepada pegawai/buruh/pekerja sebagai akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK.

2. Apa perbedaaan Uang Pesangon, Uang Pisah, Dan Uang Penggantian Hak?

Uang pesangon adalah uang yang akan didapatkan setiap karyawan yang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja atau ketika pensiun.

Perhitungan pesangon pensiun ini akan sedikit berbeda dengan yang biasa.

Sementara itu yang dimaksud dengan Uang Penggantian Hak disini adalah upah atau uang yang diberikan kepada karyawan atau pegawai sebagai pengganti hak pegawai atau karyawan yang belum diambil selama masih bekerja.

Hak-hak yang bisa diberikan dalam bentuk uang pengganti disini adalah seperti ongkos transportasi, cuti tahunan karyawan, dan juga beberapa hal lain yang telah disepakati pada surat perjanjian kerja karyawan.

3. Kapan Uang Pesangon Juga Uang Pisah Diberikan?

Uang pesangon ini adalah sejumlah uang yang akan diberikan apabila hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh yang bersangkutan terkena PHK dan besarnya diatur sesuai undang undang yang berlaku.

Sementara itu Uang Pisah biasanya akan diberikan ketika karyawan atau pegawai mengundurkan diri atau karena karyawan/pegawai/pekerja tidak hadir kerja selama 5 hari berturut-turut atau lebih.

Lalu besar nilai uang pisah ini akan ditentukan sesuai peraturan yang berlaku dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau surat perjanjian kerja bersama.

4. Apakah Uang Pesangon Diberikan Ketika Pensiun Dan Berapa Besarnya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perhitungan uang pesangon pensiun adalah sebesar 1,75 kali ketentuan pesangon sesuai bunyi pada pasal 56 yaitu:

Pasal 56

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)

5. Apakah Pengusaha Atau Perusahaan Wajib Memberikan Uang Pesangon?

Disebutkan kalau sebuah perusahaan atau pengusaha disini memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang pesangon pada karyawannya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.

Hal ini telah diatur dalam peraturan Undang Undang Ketenagakerjaan Pasal 150, dimana semua jenis perusahaan atau pengusaha wajib membayar uang pesangon.

Nah, sekarang Anda sudah paham terkait perhitungan uang pesangon karena PHK adalah sebagaimana dijelaskan diatas.

Anda juga bisa menggunakan aplikasi absensi online untuk mengintegrasikan payroll bulanan sehingga memudahkan perhitungan jumlah pesangon saat PHK nantinya.

Seperti yang diketahui, setelah UU Cipta Kerja disahkan, terdapat sedikit perbedaan tentang perhitungan uang pisah ini.

Semoga informasi terkait cara menghitung perhitungan pesangon karena PHK juga pensiun ini bisa bermanfaat untuk Anda yang memerlukannya.

Baca Juga: 6 Tips Bekerja saat Mendekati Masa Pensiun

Gunakan Sistem Payroll Pada Fitur HRIS Mekari Talenta Untuk Permudah Pengelolaannya

Fitur pembayaran payroll secara otomatis dan akurat pada aplikasi Mekari Talenta. Bisa juga permudah perhitungan pesangon pensiun lho!

Mekari Talenta sebagai software HRIS dan payroll terbaik dilengkapi dengan fitur-fitur yang akan membantu HR mengelola administrasi karyawan seperti cuti, absensi online mobile, reimbursement, payroll, serta besar pajak penghasilan.

Hindari kesalahan perhitungan uang pesangon yang diberikan pada karyawan terkena PHK dengan menggunakan software Mekari Talenta.

Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Anda bisa isi formulir untuk membuat jadwal demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Uang Pesangon (FAQ)

Apa yang dimaksud dengan Uang Pesangon (UP) dalam konteks PHK?

Apa yang dimaksud dengan Uang Pesangon (UP) dalam konteks PHK?

Uang Pesangon (UP) adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Besaran UP diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Bagaimana cara menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?

Bagaimana cara menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) diberikan sebagai kompensasi tambahan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan. Besarannya bervariasi, dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, di mana semakin lama masa kerja, semakin besar UPMK yang diterima.

Apa yang dimaksud dengan Uang Penggantian Hak (UPH)?

Apa yang dimaksud dengan Uang Penggantian Hak (UPH)?

Uang Penggantian Hak (UPH) adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK sebagai pengganti hak-hak yang belum diterima, seperti cuti tahunan yang belum diambil dan biaya perjalanan kembali ke tempat asal. UPH juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Kapan karyawan berhak menerima Uang Pisah?

Kapan karyawan berhak menerima Uang Pisah?

Uang Pisah diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela, bukan akibat PHK. Besaran Uang Pisah ditentukan berdasarkan peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apakah semua karyawan berhak atas Uang Pesangon saat pensiun?

Apakah semua karyawan berhak atas Uang Pesangon saat pensiun?

Ya, karyawan yang mencapai usia pensiun berhak atas Uang Pesangon sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Besarannya adalah 1,75 kali ketentuan pesangon, ditambah UPMK dan UPH sesuai peraturan yang berlaku.

Apa saja alasan yang dapat mempengaruhi besaran Uang Pesangon saat PHK?

Apa saja alasan yang dapat mempengaruhi besaran Uang Pesangon saat PHK?

Besaran Uang Pesangon dipengaruhi oleh alasan PHK, seperti pailit perusahaan, efisiensi yang disebabkan kerugian, atau keadaan memaksa. Setiap alasan memiliki ketentuan tersendiri yang mengatur pengali untuk perhitungan Uang Pesangon.

Bagaimana cara memastikan perhitungan hak akibat PHK dilakukan dengan benar?

Bagaimana cara memastikan perhitungan hak akibat PHK dilakukan dengan benar?

Perusahaan dapat menggunakan sistem payroll yang andal, seperti Mekari Talenta, untuk memastikan perhitungan hak akibat PHK dilakukan secara akurat sesuai peraturan yang berlaku. Ini membantu menghindari kesalahan administrasi dan potensi konflik dengan karyawan.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Stevinia
Stevinia, S.Psi, M.Psi, CHRP, AHCA

Stevinia memiliki pengalaman profesional lebih dari 9 tahun di bidang Sumber Daya Manusia dengan riwayat bekerja di industri barang konsumsi, keuangan, dan teknologi. Terampil dalam Perencanaan Bisnis, Keterampilan Analitik, dan Spektrum Sumber Daya Manusia. Sumber daya manusia profesional yang tangguh dengan gelar S2 Magister Psikologi Industri dan Organisasi di Universitas Tarumangara (UNTAR), Certified Human Resources Professional (CHRP) dan Certified Advance Human Capital Accomplished (AHCA) dari Universitas Atma Jaya.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales