Dalam rangka memberikan apresiasi pada kinerja karyawan selama satu tahun, tidak jarang perusahaan menambahkan sejumlah bonus tahunan pada gaji yang diterima karyawan di penghujung tahun.
Bonus tahunan karyawan memang bukan bonus yang wajib disampaikan, namun jika perusahaan mendapat keuntungan lebih dari yang ditargetkan, tidak ada salahnya untuk memberikan apresiasi pada karyawan yang Anda miliki bukan?
Bonus yang disampaikan dalam periode tahunan sendiri tidak hanya bonus akhir tahun, namun juga cara menghitung Tunjangan Hari Raya yang cukup berbeda dengan menyertakan variabel masing-masing.
Memang sekarang penghitungan ini bisa dilakukan lebih mudah dengan bantuan aplikasi atau layanan pengelolaan gaji.
Tetapi tentu staf HR di perusahaan perlu memahami mekanisme dan alur yang harus dilakukan.
Pada artikel Mekari Talenta ini sendiri akan dibahas lebih rinci mengenai perhitungan bonus tahunan yang diberikan pada karyawan.
Rumus ideal yang digunakan, menurut UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan
Lebih lanjut, berikut penjelasan masing-masing variabel yang digunakan pada rumus tersebut.
Rumus Menghitung Bonus Tahunan Karyawan
Berikut cara dan rumus perhitungan bonus tahunan yang biasa digunakan perusahaan.
Bonus Tahunan Karyawan Dihitung dari Poin Masa Kerja
Bonus tahunan diberikan berdasarkan lama masa kerja yang telah dilakukan oleh karyawan.
Salah satunya cara hitung gaji prorata untuk bonus tahunan karyawan adalah sebagai berikut.
Masa kerja | Norma Poin | Keterangan |
< 1 Tahun | Prorata | Rumus prorata = (gaji/12) x masa kerja (dalam bulan) |
1 Tahun – < 2 Tahun | 90% | tanggal masuk – akhir tahun |
2 Tahun – < 4 Tahun | 100% | |
4 Tahun – < 6 Tahun | 110% | |
6 Tahun – < 8 Tahun | 120% | |
8 Tahun – < 10 Tahun | 130% | |
> 10 Tahun | 140% |
Bonus Tahunan Berdasarkan Level Jabatan
Berikut adalah perhitungan bonus tahunan berdasarkan jabatan yang diduduki.
Level | Poin |
Operator Pelaksana | 80% |
Foreman | 90% |
Supervisor | 100% |
Superintendent | 110% |
Manajer | 120% |
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dan Simulasi Tarif Pembayarannya
Kategori Departemen
Bonus tahunan karyawan ini, disesuaikan dengan posisi di mana karyawan bertugas.
Departemen | Poin | Keterangan |
Produksi | 120% | Kategori berat |
Non-produksi | 110% | Kategori sedang |
Supporting | 100% | Kategori ringan |
Sanksi Surat Peringatan jadi Pertimbangan Menghitung Bonus Tahunan Karyawan
Poin yang digunakan disesuaikan dalam perhitungan bonus tahunan dengan SP yang pernah diterima atau sedang diterima.
Untuk mengetahui apakah karyawan menerima surat peringatan karyawan bisa Anda temukan di fitur Reprimand.
Fitur ini dapat membantu HR dalam membuat contoh surat skorsing karyawan dan mengirimkannya secara langsung.
Sanksi | Poin | Keterangan |
Tanpa sanksi | 100% | Pernah atau sedang menjalani |
SP 1 | 90% | |
SP 2 | 80% | |
SP 3 | 70% | |
Skorsing 3 bulan | 60% | |
Skorsing 6 bulan | 50% |
Contoh Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan Sederhana
Setelah mengetahui variabel yang digunakan beserta rumusnya, akan lebih mudah dipahami jika disampaikan dengan contoh bukan? Berikut ilustrasinya.
Nama Karyawan | Level jabatan | Gaji/bulan | Masa kerja | Kategori | Sanksi | Keterangan |
Aldo | Manajer (Produksi) | Rp20 juta | > 10 tahun | Berat | – | |
Abi | Superintendent (Keuangan) | Rp15 Juta | < 8 tahun | Sedang | – | |
Yoga | Supervisor (Marketing) | Rp10 juta | > 6 tahun | Berat | – | |
Harry | Foreman (HRD) | Rp7 juta | < 4 tahun | Sedang | Skors 3 bulan | Pernah mengalami |
Yosep | Operator pelaksana (GA) | Rp5 juta | > 2 tahun | Ringan | SP 1 | Sedang menjalani |
Perhitungan yang digunakan adalah sebagai berikut.
Nama | Rumus Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departeman x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan | Jumlah |
Aldo | (20.000.000 x 140% x 120% x 120%) x 100% | Rp40.320.000 |
Abi | (15.000.000 x 130% x 110% x 110%) x 100% | Rp23.595.000 |
Yoga | (10.000.000 x 130% x 100% x 120%) x 100% | Rp15.600.000 |
Harry | (7.000.000 x 110% x 90% x 110%) x 60% | Rp4.537.800 |
Yosep | (5.000.000 x 110% x 80% x 100%) x 90% | Rp3.960.000 |
Perbedaan Nilai
Tentu setiap perusahaan memiliki perhitungannya masing-masing untuk memberikan bonus tahunan karyawan berdasarkan dari apa yang terkandung dalam regulasi perusahaan.
Namun, jika perusahaan dan karyawan memiliki kesepakatan bersama mengenai hal ini, maka yang berlaku adalah apa yang disetujui oleh kedua belah pihak. Untuk itu, pencantuman informasi ini penting demi kejelasan perhitungan.
Selain itu, contoh yang disampaikan di atas merupakan ilustrasi sederhana tanpa memperhitungkan kewajiban pajak penghasilan pasal 21 yang dikenakan pada bonus tersebut.
Hal ini karena penghasilan berupa bonus tahunan karyawan juga memiliki kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dibayarkan dan dihitung dengan norma perhitungan tarif progresif PPh 21, sehingga semakin tinggi bonus yang didapatkan, pajak yang dikenakan juga akan bertambah.
Memahami peraturan mengenai hitungan bonus untuk karyawan agaknya perlu dilakukan meskipun proses administrasinya telah dilakukan dengan menggunakan fitur HR dashboard dan analytics.
Pemahaman ini menjadi dasar untuk pengoperasian aplikasi atau layanan tersebut sehingga bisa dilakukan pengecekan silang agar hak yang diberikan akurat jumlahnya.
Dalam menghitung bonus tahunan karyawan, Anda tinggal memasukkan saja angka yang dimiliki dari database karyawan untuk setiap variabel tersebut.
Terlebih untuk layanan Mekari Talenta, Anda bisa menggunakannya dengan mudah tanpa perlu menghabiskan banyak waktu.
Pengelolaan gaji akan diperhitungkan dengan insentif sebagai tambahan, iuran BPJS dan pajak sebagai iuran dan variabel lainnya.
Segera gunakan Mekari Talenta dan rasakan manfaatnya secara maksimal untuk perusahaan Anda.
Konsultasikan permasalahan HR Anda dengan tim sales Mekari Talenta sekarang juga.