Other 4 min read

Perjanjian Kerja Bersama, Catat Poin Pentingnya Berikut ini

Tayang
04 Jun, 2020
Diperbarui
20 Maret 2024

Anda sedang menyusun Perjanjian Kerja Bersama? Simak poin-poin pentingnya yang dibahas dalam artikel Talenta berikut ini.

Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah perjanjian kerja bersama atau yang lebih dikenal dengan PKB. Perusahaan, terutama yang sudah berskala besar, akan sangat membutuhkan perjanjian kerja bersama.

Hal itu disebabkan oleh jumlah karyawan yang semakin banyak dan terlebih, jika mereka tergabung dalam serikat pekerja.

Banyaknya perbedaan serta kondisi-kondisi tertentu, memicu dibentuknya perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan asosiasi pekerja demi mencapai suatu kesepakatan.

Lalu bagaimana seluk beluk perjanjian kerja bersama? Berikut rangkuman yang dibuat oleh Mekari Talenta.

Apa itu Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?

Pengertian Perjanjian Kerja Bersama telah disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 1 Ayat 2.

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh; atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha; atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha; yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Instansi yang disebutkan sebelumnya merujuk kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dengan kata lain, PKB merupakan acuan yang digunakan oleh perusahaan dan serikat pekerja untuk mencapai keputusan bersama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Note: Sebelum membuat perjanjian kerja bersama, penting bagi HR untuk mengetahui Panduan Lengkap UU Ketenagakerjaan Indonesia

Tujuan Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama

Ilustrasi Perjanjian Kerja Bersama

Penyusunan PKB tentu memiliki tujuan tersendiri bagi perusahaan maupun pekerja.

Salah satu tujuannya adalah menekankan apa saja yang menjadi hak serta kewajiban pekerja dan pengusaha.

Artinya, kedua hal ini berbanding lurus. Jika kewajiban sudah dilakukan, maka hak pun akan diterima.

PKB juga bertujuan untuk membangun hubungan yang damai dalam perusahaan.

Situasi ini dapat meminimalisir terjadinya konflik.

Terakhir, PKB bertujuan untuk bersama-sama menentukan syarat hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Poin-poin Penting Seputar Perjanjian Kerja Bersama

Sebelum menyusun PKB, ada sejumlah poin penting yang perlu Anda ketahui, yakni sebagai berikut.

Perbedaan PKB dan Perjanjian Kerja

Pada dasarnya, perbedaan PKB dan perjanjian kerja terletak pada pihak yang menyusun perjanjian itu sendiri.

PKB dibuat dan diberlakukan oleh perusahaan, sementara PKB disusun bersama berdasarkan kesepakatan oleh perusahaan dan serikat pekerja.

PKB merupakan komitmen antara perusahaan dan seluruh karyawan, sedangkan perjanjian kerja mengikat karyawan masing-masing.

Dasar Hukum PKB

Terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur tentang PKB, antara lain sebagai berikut:

Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan PKB

Menurut UU ketenagakerjaan pasal 116 ayat (2), yang terlibat dalam perjanjian kerja bersama adalah pengusaha dan para serikat pekerja, dengan melakukan perundingan melalui musyawarah demi mencapai keputusan bersama.

Note: Yakin perjanjian kerja bersama Anda sudah dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar? Pahami Aturan Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Surat Perjanjian Kerja

Jumlah PKB yang Diizinkan dalam Suatu Perusahaan

Hanya boleh ada satu PKB untuk satu perusahaan.

Jika perusahaan tersebut memiliki cabang, maka PKB dari perusahaan induk boleh diturunkan ke masing-masing cabang.

Namun, apabila perusahaan yang tergabung dalam satu grup memiliki kuasa hukum, maka PKB akan disusun oleh masing-masing perusahaan.

Durasi Masa Berlaku PKB

Masih mengacu pada UU tentang Ketenagakerjaan Pasal 123, PKB memiliki masa berlaku 2 tahun.

Namun, PKB dapat diperpanjang paling lama 1 tahun sesuai kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan.

Isi PKB

Isi PKB ditentukan bersama oleh perusahaan dan serikat pekerja. Semua pihak dapat memberikan pendapat terkait hal tersebut.

Isi PKB juga harus mencakup hak-hak dan kewajiban perusahaan serta serikat pekerja.

Selain itu, ada pula aturan tambahan yang meliputi kenaikan upah, cuti, aturan jam kerja dll.

Jangka waktu dan tanggal dimulainya PKB pun harus tercantum sebagai bukti. Terakhir adalah tanda tangan para pihak yang menyusun PKB.

Proses Penyusunan PKB

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, untuk membuat PKB, kedua belah pihak harus melakukan perundingan. Berikut adalah tahapan proses penyusunan PKB:

  • Mengajukan Penyusunan PKB dari serikat
  • Memverifikasi keanggotaan Serikat Pekerja
  • Menentukan siapa saja tim perunding
  • Menyusun Tata Tertib dan Aturan Perundingan
  • Melakukan Perundingan PKB
  • Menandatangani PKB
  • Mendaftarkan PKB ke instansi terkait, seperti Disnaker
  • Mensosialisasikan PKB kepada seluruh karyawan tanpa terkecuali

Demikian beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan PKB.

PKB merupakan dokumen yang sangat krusial bagi perusahaan dan serikat pekerja untuk menyikapi berbagai masalah yang ada.

Perlu diingat bahwa PKB harus didaftarkan kepada instansi-instansi yang terkait.

Seperti yang telah disebutkan di atas, agar dapat dipantau dan dievaluasi fungsinya dalam suatu perusahaan serta dapat dijadikan acuan apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan PKB.

Parameter yang ada di PKB tentu harus dipatuhi oleh karyawan dan perusahaan.

Perlu diingat, karyawan juga perlu menjaga performanya sesuai dengan kontrak kerja agar dapat bertahan di perusahaan.

Banyak perusahaan menggunakan aplikasi penilaian kinerja karyawan untuk menilai performa dari masing-masing karyawan.

Untuk memberi kemudahan soal urusan operasional HR agar lebih efisien dalam mengorganisir perjanjian kerja dan mengelola data karyawan, Anda bisa memanfaatkan solusi HRIS seperti Talenta.

Talenta mempermudah Anda mengelola administrasi karyawan dengan berbagai fiturnya. Mulai dari database karyawan, absensi hingga perhitungan penggajian.

Cari tahu selengkapnya mengenai produk Talenta di website Talenta secara langsung.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Poppy Amelia Sevina
Seorang Libra yang senang menulis dan berbagi pengetahuan terkait HR. Saat ini juga senang membaca buku dari penulis-penulis Jepang.
WhatsApp Hubungi sales