-
Pesangon adalah kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan tetap (PKWTT) ketika terjadi PHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Besaran pesangon berkisar 1–9 bulan upah berdasarkan masa kerja, lalu dikalikan faktor tertentu sesuai alasan PHK berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021.
Bagi perusahaan dengan ribuan karyawan, menghitung pesangon bukan sekadar memastikan nominal yang benar, tetapi juga menjaga kepatuhan hukum, akurasi anggaran, dan stabilitas hubungan industrial.
Kompleksitas tersebut semakin meningkat karena satu keputusan PHK dapat melibatkan kombinasi uang pesangon, UPMK, UPH, hingga faktor pengali yang berbeda untuk setiap alasan pemutusan hubungan kerja.
Tantangan ini bukan tanpa alasan.
Artikel ini akan membahas tabel pesangon UU Cipta Kerja secara lengkap, cara membacanya, faktor pengali berdasarkan alasan PHK, hingga contoh perhitungan yang dapat menjadi acuan bagi tim HR dan payroll.
Apa Itu Pesangon?
Uang pesangon adalah kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan alasan PHK yang mendasarinya.

Tujuan pemberian pesangon bukan sekadar formalitas administratif. Dalam konteks hubungan industrial, pesangon berfungsi sebagai jaring pengaman finansial bagi pekerja yang kehilangan sumber penghasilan utamanya.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap ketentuan pesangon juga menjadi indikator tata kelola SDM yang sehat.
Dasar Hukum dan Ketentuan Pesangon
Ketentuan pesangon di Indonesia saat ini mengacu pada dua regulasi utama yang saling melengkapi.
Memahami hierarki keduanya penting agar tim HR tidak salah rujukan saat menyusun kebijakan internal.
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, sekaligus mengukuhkan status hukum ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam Perppu.
Ketentuan mengenai pesangon tercantum dalam perubahan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, termasuk Pasal 156 dan Pasal 157 mengenai hak akibat PHK dan komponen upah sebagai dasar perhitungan.
Kedua pasal ini menjadi fondasi hukum dari seluruh mekanisme pesangon yang berlaku hari ini.
PP Nomor 35 Tahun 2021
Jika UU Cipta Kerja memberikan kerangka umum, PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah aturan pelaksana yang mengatur secara lebih rinci dan teknis.
Regulasi ini mengatur alasan-alasan PHK yang sah, besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga faktor pengali yang berlaku sesuai masing-masing alasan PHK.
PP 35/2021 inilah yang paling sering dijadikan rujukan operasional saat menyusun perhitungan pesangon di lapangan, termasuk dalam penyusunan peraturan perusahaan.
Idealnya, kedua regulasi ini dicantumkan secara eksplisit sebagai dasar hukum dalam draf peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Baca Juga: Bagaimana Aturan dalam Memberikan UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja?
Perbedaan Pesangon dengan Uang Kompensasi PKWT, UPH, dan UPMK
Banyak praktisi HR yang masih menyamakan pesangon dengan komponen hak PHK lainnya. Padahal, keempatnya memiliki dasar hukum dan mekanisme perhitungan yang berbeda.
| Aspek | Uang Pesangon (UP) | Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) | Uang Penggantian Hak (UPH) | Uang Kompensasi PKWT |
|---|---|---|---|---|
| Tujuan | Memberikan kompensasi kepada pekerja yang mengalami PHK. | Memberikan penghargaan atas masa kerja atau loyalitas pekerja. | Mengganti hak pekerja yang belum terpenuhi saat hubungan kerja berakhir. | Memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT saat masa kontraknya berakhir. |
| Penerima | Pekerja PKWTT (karyawan tetap) yang memenuhi ketentuan PHK. | Pekerja PKWTT dengan masa kerja minimal 3 tahun sesuai ketentuan. | Pekerja yang masih memiliki hak yang belum dipenuhi saat hubungan kerja berakhir. | Pekerja PKWT (karyawan kontrak). |
| Dasar Perhitungan | Masa kerja, upah, dan faktor pengali berdasarkan alasan PHK. | Masa kerja sesuai tabel UPMK. | Nilai hak yang belum diberikan, seperti cuti tahunan atau hak lain sesuai peraturan. | Masa kerja selama menjalani PKWT sesuai ketentuan yang berlaku. |
| Dasar Hukum | UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. | UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. | UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. | PP No. 35 Tahun 2021. |
Perbedaan utama keempat komponen tersebut terletak pada tujuan pemberian dan mekanisme perhitungannya.
Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja, upah, serta faktor pengali sesuai alasan PHK.
Sementara itu, UPMK merupakan penghargaan atas masa kerja, UPH adalah penggantian hak pekerja yang belum dipenuhi, dan uang kompensasi PKWT merupakan hak khusus bagi pekerja kontrak ketika hubungan kerjanya berakhir.
Karena memiliki fungsi yang berbeda, keempat komponen ini tidak dapat disamakan atau saling menggantikan dalam perhitungan hak pekerja.
Baca Juga: Panduan Lengkap Hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja
Siapa yang Berhak Menerima Pesangon?
Secara umum, uang pesangon diberikan kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Pekerja yang umumnya berhak menerima uang pesangon meliputi:
- Karyawan tetap (PKWTT) yang mengalami PHK.
- Pekerja yang terkena PHK karena efisiensi perusahaan.
- Pekerja yang terkena PHK karena perusahaan tutup atau pailit.
- Pekerja yang memasuki masa pensiun sesuai ketentuan perusahaan.
- Ahli waris pekerja yang meninggal dunia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pekerja yang mengalami PHK karena alasan lain yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Tidak semua pekerja otomatis berhak menerima uang pesangon. Beberapa kondisi yang umumnya tidak memperoleh uang pesangon, atau memperoleh hak yang berbeda, antara lain:
- Pekerja PKWT (karyawan kontrak), karena berhak atas uang kompensasi PKWT, bukan uang pesangon.
- Pekerja yang mengundurkan diri (resign) secara sukarela, kecuali memperoleh hak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pekerja yang dikenai PHK karena pelanggaran tertentu yang menurut PP Nomor 35 Tahun 2021 tidak memberikan hak atas uang pesangon.
Baca Juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT: Jangka Waktu, Pesangon, & Aturan Kompensasi
Tabel Pesangon UU Cipta Kerja Berdasarkan Masa Kerja
Besaran uang pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK diatur dalam Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Ketentuan ini menetapkan besaran pesangon berdasarkan masa kerja, dengan rentang mulai dari 1 bulan upah hingga maksimal 9 bulan upah.

| Masa Kerja | Uang Pesangon |
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| ≥1–<2 tahun | 2 bulan upah |
| ≥2–<3 tahun | 3 bulan upah |
| ≥3–<4 tahun | 4 bulan upah |
| ≥4–<5 tahun | 5 bulan upah |
| ≥5–<6 tahun | 6 bulan upah |
| ≥6–<7 tahun | 7 bulan upah |
| ≥7–<8 tahun | 8 bulan upah |
| ≥8 tahun | 9 bulan upah |
Sumber: Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Cara Membaca Tabel Pesangon
Tabel di atas menunjukkan hubungan antara masa kerja dan besaran uang pesangon yang menjadi dasar perhitungan hak pekerja.
Semakin lama masa kerja karyawan, semakin besar jumlah bulan upah yang menjadi dasarnya.
Sebagai contoh, karyawan dengan masa kerja 1 tahun 8 bulan berhak atas 2 bulan upah sebagai dasar uang pesangon.
Karyawan dengan masa kerja 4 tahun 6 bulan berhak atas 5 bulan upah, sementara karyawan yang telah bekerja 8 tahun atau lebih berhak atas 9 bulan upah —batas maksimal pesangon berdasarkan Pasal 40 ayat (2).
Apa yang Dimaksud dengan “Upah” dalam Perhitungan Pesangon?
Dalam perhitungan pesangon, “upah” bukan hanya gaji pokok. Dasar perhitungan menggunakan upah terakhir, yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, komponen yang bersifat tidak tetap —seperti bonus, insentif berbasis kinerja, uang makan berdasarkan kehadiran, atau tunjangan transport harian — pada umumnya tidak menjadi dasar perhitungan pesangon.
Poin ini sering jadi sumber miskomunikasi antara HR dan karyawan, terutama di perusahaan dengan struktur remunerasi yang kompleks dan banyak komponen variabel.
Apakah Nominal Pesangon Selalu Sesuai dengan Tabel?
Jawabannya adalah belum tentu. Tabel di atas hanya menunjukkan besaran pesangon berdasarkan masa kerja saja.
Nominal akhir yang diterima pekerja bisa lebih kecil atau lebih besar tergantung tiga faktor:
- Masa kerja yang menentukan hak dasar 1 hingga 9 bulan upah.
- Upah terakhir sebagai dasar perhitungan, yakni gaji pokok dan tunjangan tetap yang menjadi dasar “bulan upah”.
- Alasan PHK yang menentukan faktor pengali (multiplier) yang diterapkan terhadap hak pesangon dasar tersebut. Faktor pengali inilah yang akan dibahas pada bagian berikutnya.
Tabel Faktor Pengali Pesangon Berdasarkan Alasan PHK
Setelah mengetahui besaran pesangon dasar, langkah berikutnya adalah mengidentifikasi faktor pengali sesuai alasan PHK.
Faktor ini krusial karena bisa memperbesar atau justru memperkecil nominal akhir yang diterima pekerja.
Dalam praktiknya, faktor pengali inilah yang paling sering luput diperhitungkan saat perusahaan menyusun estimasi awal anggaran PHK massal.
Tanpa memasukkan variabel ini, proyeksi biaya restrukturisasi bisa meleset cukup jauh dari realisasi.

| Alasan PHK | Uang Pesangon | Dasar Hukum |
| Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian | 0,5× | Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021 |
| Efisiensi untuk mencegah kerugian | 1× | Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021 |
| Perusahaan tutup karena mengalami kerugian | 0,5× | Pasal 44 ayat (1) PP 35/2021 |
| Perusahaan tutup bukan karena kerugian | 1× | Pasal 44 ayat (2) PP 35/2021 |
| Perusahaan pailit | 0,5× | Pasal 47 PP 35/2021 |
| PKPU karena kerugian | 0,5× | Pasal 46 ayat (1) PP 35/2021 |
| PKPU bukan karena kerugian | 1× | Pasal 46 ayat (2) PP 35/2021 |
| Pensiun | 1,75× | Pasal 56 PP 35/2021 |
| Meninggal dunia | 2× | Pasal 57 PP 35/2021 |
| Pelanggaran setelah SP 1–3 | 0,5× | Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021 |
| Pelanggaran bersifat mendesak | 0× | Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021 |
Bagaimana Cara Menggunakan Tabel Faktor Pengali?
Tabel faktor pengali tidak menggantikan tabel pesangon berdasarkan masa kerja. Keduanya digunakan secara berurutan, bukan saling menggantikan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Menentukan masa kerja pekerja, lalu mencocokkannya dengan tabel pesangon dasar sesuai Pasal 40 ayat (2).
- Identifikasi alasan PHK yang berlaku
- Kalikan uang pesangon dasar dengan faktor pengali sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 pada tabel di atas.
Perlu dicatat bahwa alasan pengunduran diri (resign) tidak masuk dalam tabel faktor pengali ini.
Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela pada dasarnya tidak berhak atas uang pesangon maupun UPMK, kecuali diatur lain dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ingin menghitung pesangon tanpa perhitungan manual?
Setelah mengetahui masa kerja dan faktor pengali sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021, Anda dapat menghitung estimasi pesangon secara otomatis menggunakan Kalkulator Pesangon .
Bagi perusahaan, proses PHK tidak berhenti pada perhitungan pesangon. Dengan software payroll Mekari Talenta, tim HR dapat mengelola perhitungan pesangon, payroll, PPh 21, BPJS, hingga administrasi karyawan secara lebih efisien dalam satu platform yang terintegrasi.
Baca Juga: 9 Alasan Perusahaan Melakukan PHK Terhadap Karyawan
Cara Menghitung Pesangon Karyawan
Setelah mengetahui besaran pesangon dasar dan faktor pengali sesuai alasan PHK, langkah berikutnya adalah menghitung total hak yang diterima pekerja.
Secara umum, prosesnya terdiri dari empat tahapan.
1. Tentukan Upah Sebagai Dasar Perhitungan
Langkah pertama adalah menentukan upah terakhir yang menjadi dasar perhitungan pesangon. Mengacu pada Pasal 157 UU Nomor 6 Tahun 2023, upah yang digunakan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Apabila perusahaan memberikan komponen penghasilan lain yang bersifat tidak tetap— seperti bonus, insentif, komisi, atau uang makan berdasarkan kehadiran— komponen tersebut pada umumnya tidak menjadi dasar perhitungan.
2. Tentukan Masa Kerja Karyawan
Selanjutnya, hitung masa kerja pekerja sejak tanggal mulai bekerja hingga tanggal efektif PHK.
Masa kerja ini kemudian dicocokkan dengan tabel pesangon untuk mengetahui hak dasar dalam bulan upah.
Sebagai ilustrasi, masa kerja 2 tahun 8 bulan menghasilkan hak pesangon dasar 3 bulan upah, sementara masa kerja 6 tahun 3 bulan menghasilkan hak dasar 7 bulan upah.
3. Tentukan Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK
Setelah mengetahui hak pesangon dasar, identifikasi alasan PHK sesuai ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Setiap alasan memiliki faktor pengali yang berbeda.
Misalnya, efisiensi karena kerugian perusahaan menggunakan faktor 0,5×, efisiensi untuk mencegah kerugian menggunakan 1×, pensiun menggunakan 1,75×, dan pekerja meninggal dunia menggunakan 2×.
Faktor pengali ini diterapkan terhadap uang pesangon dasar yang sudah diperoleh dari tabel masa kerja, bukan langsung terhadap nominal upah bulanan.
4. Hitung Total Hak PHK
Setelah memperoleh nominal uang pesangon, perusahaan perlu menghitung komponen hak lainnya apabila memenuhi persyaratan, yaitu UPMK dan UPH.
Untuk UPMK, syaratnya adalah masa kerja minimal tiga tahun secara terus-menerus.
Besarannya mengikuti skema tersendiri, mulai dari 2 bulan upah untuk masa kerja 3–6 tahun hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun ke atas.
Dengan demikian, rumus sederhana total hak PHK adalah:
Total Hak PHK = Uang Pesangon + UPMK + UPH
Rumus ini yang seharusnya menjadi acuan tim payroll saat menyusun perhitungan akhir, bukan hanya mengandalkan tabel pesangon dasar semata.
Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun
Contoh Perhitungan Pesangon
Untuk memudahkan penerapan di lapangan, berikut empat simulasi perhitungan yang mewakili skenario PHK paling umum terjadi di perusahaan enterprise.
Asumsi upah (gaji pokok + tunjangan tetap) yang digunakan adalah Rp10.000.000 per bulan.
Contoh 1. Karyawan Mengundurkan Diri Setelah Bekerja 4 Tahun
Karena resign merupakan inisiatif pekerja sendiri, karyawan ini pada dasarnya tidak berhak atas uang pesangon maupun UPMK sesuai ketentuan PP 35/2021.
Yang tetap wajib dibayarkan perusahaan adalah UPH, misalnya sisa cuti tahunan yang belum diambil serta biaya pemulangan jika diatur dalam perjanjian kerja.
Sebagian perusahaan juga memberikan uang pisah sebagai kebijakan internal, tetapi ini bersifat opsional dan harus diatur secara eksplisit dalam peraturan perusahaan.
Baca Juga: Pesangon Mengundurkan Diri: Panduan Hak dan Kewajiban sesuai Undang-Undang
Contoh 2. PHK Karena Efisiensi Akibat Kerugian Perusahaan
Karyawan dengan masa kerja 5 tahun 3 bulan memiliki hak pesangon dasar 6 bulan upah sesuai tabel masa kerja.
Karena alasan PHK adalah efisiensi akibat kerugian perusahaan, faktor pengali yang berlaku adalah 0,5× sesuai Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.
Perhitungan pesangon:
6 bulan × 0,5 × Rp10.000.000 = Rp30.000.000
Karena masa kerja sudah melewati 3 tahun, karyawan ini juga berhak atas UPMK sebesar 2 bulan upah, atau Rp20.000.000, ditambah UPH sesuai hak yang belum terbayar.
Contoh 3. Karyawan Pensiun Setelah Bekerja 18 Tahun
Dengan masa kerja 18 tahun, hak pesangon dasar karyawan ini sudah mencapai batas maksimal, yaitu 9 bulan upah sesuai tabel Pasal 40 ayat (2).
Karena alasan PHK adalah pensiun, faktor pengali yang berlaku adalah 1,75× sesuai Pasal 56 PP 35/2021.
Perhitungan pesangon:
9 bulan × 1,75 × Rp10.000.000 = Rp157.500.000
Ditambah UPMK sebesar 6 bulan upah untuk masa kerja 15–18 tahun, atau Rp60.000.000, serta UPH sesuai hak yang berlaku.
Skema ini menjelaskan mengapa PHK karena pensiun umumnya menghasilkan kewajiban finansial terbesar bagi perusahaan dibanding alasan PHK lainnya, sehingga penting direncanakan jauh-jauh hari melalui simulasi anggaran.
Contoh 4. PHK Karena Pelanggaran Setelah Surat Peringatan
Karyawan dengan masa kerja 3 tahun 2 bulan memiliki hak pesangon dasar 4 bulan upah sesuai tabel masa kerja.
Karena PHK terjadi setelah surat peringatan pertama hingga ketiga (SP 1–3), faktor pengali yang berlaku adalah 0,5× sesuai Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021.
Perhitungan pesangon:
4 bulan × 0,5 × Rp10.000.000 = Rp20.000.000
Selain uang pesangon, pekerja juga berhak atas UPMK sebesar 2 bulan upah karena telah memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun, serta UPH apabila masih terdapat hak yang belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari keempat simulasi di atas dapat dilihat bahwa perhitungan pesangon tidak cukup hanya mengacu pada tabel masa kerja.
HR juga perlu mempertimbangkan masa kerja, komponen upah, alasan PHK, faktor pengali, serta komponen hak lainnya agar hasil perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan, akurasi perhitungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan hukum, tetapi juga memengaruhi perencanaan anggaran, proyeksi cash flow, dan kesiapan menghadapi proses audit maupun hubungan industrial.
Untuk membantu perusahaan mengelola proses tersebut, jasa payroll outsourcing dari Mekari Talenta dapat menangani proses payroll secara end-to-end, mulai dari pengumpulan dan validasi data payroll, perhitungan gaji, PPh 21, BPJS, hingga perhitungan hak PHK seperti uang pesangon, UPMK, dan UPH.
Dengan dukungan tim payroll profesional dan platform payroll yang terintegrasi, setiap proses dapat dijalankan secara lebih akurat sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus mengurangi pekerjaan administratif manual, mempercepat proses payroll, serta memudahkan dokumentasi, pelaporan, dan kebutuhan audit.
Jika perusahaan Anda ingin mengelola perhitungan hak PHK dan proses payroll secara lebih efisien, diskusikan kebutuhan bisnis Anda bersama tim Mekari Talenta untuk mengetahui solusi yang paling sesuai dengan skala dan kompleksitas operasional perusahaan.
