- Uang pisah adalah kompensasi yang dapat diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Uang pisah dapat diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri apabila memenuhi persyaratan resign sesuai PP No. 35 Tahun 2021 dan ketentuannya telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Proses offboarding yang baik tidak hanya berkaitan dengan serah terima pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh hak karyawan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesalahan dalam menghitung hak akhir karyawan, termasuk uang pisah, uang penggantian hak, maupun kompensasi lainnya, berpotensi menimbulkan sengketa hubungan industrial dan meningkatkan beban administrasi HR.
Selain menjaga kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan hak karyawan yang transparan juga membantu menjaga employer branding serta hubungan baik dengan mantan karyawan.
Artikel ini akan membahas pengertian uang pisah, dasar hukumnya, perbedaannya dengan pesangon, syarat pemberian, cara menghitung, hingga praktik terbaik dalam mengelolanya.
Pengertian uang pisah karyawan
Dalam konteks sumber daya manusia dan ketenagakerjaan, uang pisah atau severance pay mengacu pada pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika mereka mengundurkan diri secara sukarela dan bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada karyawan atas pengabdiannya selama ini.
Besaran uang pisah biasanya tergantung pada faktor-faktor seperti lama masa kerja karyawan, posisinya, dan kebijakan perusahaan, namun pada dasarnya sudah diatur di dalam pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri bisa memperoleh dua hal, yakni uang penggantian hak sesuai ketentuan dan juga uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja.
Uang pisah juga dapat disertai dengan ketentuan tertentu, seperti perjanjian bahwa karyawan tidak akan menuntut perusahaan dan/atau tidak akan bekerja untuk pesaing dalam jangka waktu tertentu setelah menerimanya. Semua ketentuan ini biasanya diatur dalam surat perjanjian kerja.
Perbedaan uang pisah dengan pesangon

Secara definisi, uang pisah karyawan karena resign berbeda dengan uang pesangon yang diberikan kepada karyawan ketika mereka dipecat.
Uang pesangon diberikan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Pemecatan ini dapat didasari karena berbagai alasan, seperti efisiensi anggaran atau terkait performa karyawan itu sendiri.
Sementara itu, uang pisah karyawan diberikan ketika karyawan mengundurkan diri secara sukarela atau resign karena berbagai alasan tertentu.
Selain uang pisah, terdapat beberapa uang perpisahan sejenis yang bisa didapatkan oleh karyawan. Beberapa di antaranya adalah:
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang penggantian hak
Baca juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun
Syarat pemberlakuan uang pisah karyawan
Dalam aturan, pemerintah tidak menjelaskan secara detail bagaimana aturan pemberian uang pisah kepada karyawan. Semua kembali lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan dan dirumuskan ke dalam perjanjian kerja.
Untuk itu, banyak perusahaan yang sebetulnya belum menerapkan pemberian jenis uang penghargaan ini bagi karyawan yang mengundurkan diri.
Namun secara umum, berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar mendapatkannya saat resign sebagaimana tertera dalam pasal 36 PP 35 2021 tentang PHK karyawan.
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
- Tidak terikat dalam ikatan dinas
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai hari terakhir bekerja.
Contoh penghitungan uang pisah karyawan (PKWTT)
Sekarang, mari kita coba melihat contoh penghitungan uang pisah untuk karyawan dengan kontrak kerja PKWTT.
Besarannya sendiri pada dasarnya dapat mengacu pada besaran uang penghargaan sebagaimana tercantum pada UU Cipta Kerja Pasal 80 Ayat 44. Berikut besarannya.
- Masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 6 hingga < 9 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja 9 hingga <12 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 12 hingga <15 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 15 hingga <18 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 18 hingga <21 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja 21 hingga <24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja >24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 10 bulan upah
Besaran upah tersebut dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya. Ini contohnya.
Aksara telah mengundurkan diri dari PT Jaya Bersama dan hari terakhir dia adalah pada tanggal 30 Mei 2023. Ia telah bekerja sebagai SEO Specialist di PT Jaya Bersama selama 5 tahun lamanya dengan gaji sebesar Rp7.000.000.
Dengan gajinya tersebut, berapa uang pisah yang Aksara dapat?
Uang pisah = 2 x Rp 7.000.000 = Rp14.000.000
Baca juga: Aturan Pemberian Uang Penghargaan Masa Kerja
Contoh penghitungan uang pisah karyawan (PKWT)
Karyawan dengan kontrak PKWT sebetulnya tidak mendapatkan uang pisah, namun mereka berhak mendapatkan uang kompensasi jika perusahaan memutuskan hubungan kerja asalkan telah bekerja minimal satu bulan.
Besarnya kompensasi juga telah diatur dalam PP 35 2021 Pasal 16 Ayat (1) di mana rumusnya adalah sebagai berikut:
- Bagi karyawan PKWT dengan masa kerja minimal lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan: Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan terus menerus mendapatkan kompensasi 1 bulan upah di mana besarannya adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
- Jika karyawan merupakan karyawan yang dibayarkan harian, maka uang kompensasinya adalah rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan berturut-turut.
Hitung Uang Pisah dan Kelola Offboarding Lebih Efisien dengan Mekari Talenta
Proses offboarding tidak berhenti pada serah terima pekerjaan. HR juga perlu memastikan seluruh hak karyawan, mulai dari uang pisah, uang penggantian hak, hingga kompensasi resign lainnya, dihitung secara akurat sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui fitur Onboarding & Offboarding Mekari Talenta yang terintegrasi dengan Software Payroll, perusahaan dapat mengelola proses resign secara lebih terstruktur dalam satu platform.
Workflow offboarding, pengembalian aset, penyelesaian dokumen, hingga perhitungan kompensasi akhir karyawan dapat dipantau secara terpusat sehingga meminimalkan kesalahan administratif.
Selain itu, Mekari Talenta juga menyediakan pengaturan resign compensation yang mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021, sehingga HR dapat mengotomatisasi perhitungan multiplier untuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), maupun uang pisah sesuai alasan berakhirnya hubungan kerja dan masa kerja karyawan.
Dengan proses yang lebih efisien, transparan, dan terdokumentasi, perusahaan dapat memberikan pengalaman offboarding yang profesional sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Jadwalkan demo Mekari Talenta dan lihat bagaimana proses onboarding hingga offboarding karyawan dapat dikelola lebih mudah dalam satu sistem terintegrasi.

