Ketika seorang karyawan mengajukan resign, uang pisah adalah salah satu hal yang perlu diberikan oleh perusahaan. Pernah kah Anda mendengar istilah ini?
Untuk itu, simak selengkapnya di artikel Mekari Talenta berikut ini.
Pengertian uang pisah karyawan
Dalam konteks sumber daya manusia dan ketenagakerjaan, uang pisah atau severance pay mengacu pada pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika mereka mengundurkan diri secara sukarela dan bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada karyawan atas pengabdiannya selama ini.
Besaran uang pisah biasanya tergantung pada faktor-faktor seperti lama masa kerja karyawan, posisinya, dan kebijakan perusahaan, namun pada dasarnya sudah diatur di dalam pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri bisa memperoleh dua hal, yakni uang penggantian hak sesuai ketentuan dan juga uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja.
Uang pisah juga dapat disertai dengan ketentuan tertentu, seperti perjanjian bahwa karyawan tidak akan menuntut perusahaan dan/atau tidak akan bekerja untuk pesaing dalam jangka waktu tertentu setelah menerimanya. Semua ketentuan ini biasanya diatur dalam surat perjanjian kerja.
Perbedaan uang pisah dengan pesangon
Secara definisi, uang pisah karyawan karena resign berbeda dengan uang pesangon yang diberikan kepada karyawan ketika mereka dipecat.
Uang pesangon diberikan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Pemecatan ini dapat didasari karena berbagai alasan, seperti efisiensi anggaran atau terkait performa karyawan itu sendiri.
Sementara itu, uang pisah karyawan diberikan ketika karyawan mengundurkan diri secara sukarela atau resign karena berbagai alasan tertentu.
Selain uang pisah, terdapat beberapa uang perpisahan sejenis yang bisa didapatkan oleh karyawan. Beberapa di antaranya adalah:
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang penggantian hak
Baca juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun
Syarat pemberlakuan uang pisah karyawan
Dalam aturan, pemerintah tidak menjelaskan secara detail bagaimana aturan pemberian uang pisah kepada karyawan. Semua kembali lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan dan dirumuskan ke dalam perjanjian kerja.
Untuk itu, banyak perusahaan yang sebetulnya belum menerapkan pemberian jenis uang penghargaan ini bagi karyawan yang mengundurkan diri. Namun secara umum, berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar mendapatkannya saat resign sebagaimana tertera dalam pasal 36 PP 35 2021 tentang PHK karyawan.
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
- Tidak terikat dalam ikatan dinas
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai hari terakhir bekerja.
Contoh penghitungan uang pisah karyawan (PKWTT)
Sekarang, mari kita coba melihat contoh penghitungan uang pisah untuk karyawan dengan kontrak kerja PKWTT.
Besarannya sendiri pada dasarnya dapat mengacu pada besaran uang penghargaan sebagaimana tercantum pada UU Cipta Kerja Pasal 80 Ayat 44. Berikut besarannya.
- Masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 6 hingga < 9 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja 9 hingga <12 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 12 hingga <15 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 15 hingga <18 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 18 hingga <21 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja 21 hingga <24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja >24 tahun mendapatkan uang pisah sebesar 10 bulan upah
Besaran upah tersebut dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya. Ini contohnya.
Aksara telah mengundurkan diri dari PT Jaya Bersama dan hari terakhir dia adalah pada tanggal 30 Mei 2023. Ia telah bekerja sebagai SEO Specialist di PT Jaya Bersama selama 5 tahun lamanya dengan gaji sebesar Rp7.000.000.
Dengan gajinya tersebut, berapa uang pisah yang Aksara dapat?
Uang pisah = 2 x Ro7.000.000 = Rp14.000.000
Baca juga: Aturan Pemberian Uang Penghargaan Masa Kerja
Contoh penghitungan uang pisah karyawan (PKWT)
Karyawan dengan kontrak PKWT sebetulnya tidak mendapatkan uang pisah, namun mereka berhak mendapatkan uang kompensasi jika perusahaan memutuskan hubungan kerja asalkan telah bekerja minimal satu bulan.
Besarnya kompensasi juga telah diatur dalam PP 35 2021 Pasal 16 Ayat (1) di mana rumusnya adalah sebagai berikut:
- Bagi karyawan PKWT dengan masa kerja minimal lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan: Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan terus menerus mendapatkan kompensasi 1 bulan upah di mana besarannya adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
- Jika karyawan merupakan karyawan yang dibayarkan harian, maka uang kompensasinya adalah rata-rata gaji yang didapatkan selama 12 bulan berturut-turut.
Itulah tadi penjelasan singkat mengenai uang pisah karyawan. Penting bagi perusahaan untuk mengetahui hal ini mengingat masih banyak yang belum menerapkannya dengan baik, padahal sudah diatur oleh pemerintah.
Kemudian agar proses offboarding karyawan yang mengundurkan diri lebih lancar, Anda bisa meningkatkannya dengan fitur Offboarding dari Mekari Talenta. Fitur ini memungkinkan HR dapat melakukan proses onboarding karyawan baru serta offboarding karyawan yang mengundurkan diri atau habis kontraknya dengan lebih efisien dalam satu platform.
Tertarik menggunakan Mekari Talenta lebih lanjut? Konsultasi bersama tim sales kami sekarang dan coba gratis demo aplikasinya sekarang juga.