Karyawan Resign Sebelum Lebaran Apa Dapat THR? Ini Aturannya

By Jordhi FarhansyahPublished 31 Mar, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Salah satu pertanyaan besar bagi banyak karyawan ketika menjelang Hari Raya Keagamaan adalah; karyawan yang resign sebelum lebaran apakah dapat THR?

THR atau Tunjangan Hari Raya dari perusahaan menjadi hal yang biasanya ditunggu-tunggu oleh para karyawan, sehingga banyak karyawan yang menunggu pencairan THR sebelum mengajukan resign.

Meski begitu, tidak sedikit juga karyawan yang resign sebelum dilakukannya pencairan THR di perusahaan sebelumnya

Lalu bagaimana aturan pemberian THR bagi karyawan yang seharusnya? Bagaimana perhitungan THR karyawan PKWTT yang resign? Simak penjelasannya.

Sekilas Tentang THR dan Peraturannya

resign sebelum lebaran apakah dapat thr

THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Idulfitri untuk karyawan beragama Islam, Natal untuk karyawan beragama Kristen, Nyepi untuk karyawan beragama Hindu, Waisak untuk karyawan beragama Budha, dan Imlek untuk karyawan beragama Konghucu.

Ketentuan THR pun kali pertama dicetuskan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang kemudian diubah ke dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, aturan perhitungan THR pun secara detail dibahas di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No.36/2021, ada beberapa aturan terkait perhitungan dan pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagai berikut.

  • Pembayaran THR bersifat wajib dan tidak dipengaruhi dengan kinerja karyawan
  • Pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan
  • Karyawan yang berhak menerima THR memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 bulan berturut-turut
  • Besaran THR bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut adalah 1 bulan upah
  • Sementara bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang 1 bulan berturut-turut tapi kurang dari 12 bulan, besaran THR-nya dihitung secara proporsional dengan rumus berikut: (Jumlah masa kerja/12) x besaran satu bulan upah
  • Upah yang dimaksud adalah gaji pokok termasuk di dalamnya tunjangan tetap
  • Apabila karyawan bekerja lebih dari 12 bulan berturut-turut dan terdapat perubahan upah, maka dasar perhitungan upah yang digunakan adalah upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Baca juga: Peraturan Resmi THR Karyawan yang Wajib Diketahui Perusahaan

Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Dapat THR?

Jawabannya, ya. Karyawan yang resign sebelum lebaran berhak dapat THR. Hal ini pun tertuang Pasal 7 Permen Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016.

Meski begitu, ada beberapa kondisi di mana karyawan yang resign sebelum lebaran tidak berhak atas THR.

Aturan Dan Ketentuan THR Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran

JIka mengacu pada Pasal 7 Permen Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016, ada beberapa kondisi di mana karyawan yang resign sebelum lebaran tetap dapat THR, yaitu sebagai berikut.

  • Karyawan yang resign dalam kurung waktu 30 hari sebelum Hari Raya Lebaran berhak untuk dapat THR. Perlu dicatat, kondisi ini berlaku hanya saat tahun berjalan di mana karyawan mengajukan resign
  • Karyawan yang resign dalam kurung waktu lebih dari 30 hari (di atas h-30) sebelum Hari Raya Lebaran, tidak berhak dapat THR
  • Karyawan yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kerja berakhir sebelum Hari Raya, tidak berhak untuk mendapatkan THR.

Dengan kata lain, apabila karyawan mengundurkan diri atau resign dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Lebaran, karyawan tersebut berhak atas THR.

Namun perlu dicatat, di dalam Permen No.6 Tahun 2016, kalimat yang digunakan adalah “Pemutusan Hubungan Kerja“. Jadi, aturan ini sejatinya berlaku juga bagi karyawan yang terkena PHK atau mengalami pemecatan.

Selain itu perlu dicatat juga, kurun waktu yang dimaksud adalah dihitung sesuai masa kerja.

Jadi, apabila ada karyawan yang mengajukan resign dua-tiga bulan sebelumnya, namun masa kerjanya berakhir masih dalam kurun waktu 30 hari sebelum lebaran, karyawan tersebut berhak untuk dapat THR.

Hitung dan bayar gaji karyawan secara otomatis dengan Mekari Talenta.

Contoh Perhitungan THR Karyawan Resign Sebelum Lebaran

Lalu bagaimana contoh perhitungannya? Skema perhitungan THR karyawan resign sebelum lebaran dengan yang tidak sejatinya sama saja.

Apabila karyawan memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut terhitung hingga terakhir 30 hari sebelum hari raya, maka besaran THR-nya adalah 1 bulan upah yang diterima.

Begitu juga dengan karyawan yang belum genap 12 bulan namun sudah bekerja selama 1 bulan berturut-turut, maka besaran THR-nya dihitung secara proporsional.

Contoh Perhitungan THR Karyawan PKWTT yang Resign Kurang Dari 30 Hari dari Hari Raya

Katakanlah lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023. Fadli, seorang karyawan tetap dari perusahaan logistik memutuskan resign pada tanggal 12 April 2023 setelah bekerja selama 2 tahun.

Gaji pokok Fadli sendiri selama 2 tahun tidak berubah, yaitu Rp8.530.000. Apakah Fadli mendapatkan THR? Jika ya, berapa besarannya?

Jawab:

Oleh karena Fadli resign 10 hari sebelum hari raya dan gaji pokoknya selama 24 bulan berturut-turut tidak berubah, maka Fadli tetap mendapatkan THR sebesar Rp8.530.000.

Contoh Perhitungan THR Karyawan PKWT yang Resign Kurang Dari 30 Hari

Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023. Eldrin, seorang karyawan PKWT yang memiliki kontrak selama 1 tahun terhitung dari bulan November 2022 hingga November 2023.

Eldrin baru bekerja selama 5 bulan. Namun Ia memutuskan resign pada tanggal 30 Maret 2023. Gaji pokok Eldrin dalam sebulan adalah Rp6.200.000. Apakah Eldrin mendapatkan THR? Jika, ya berapa besarannya?

Jawab:

Jawabannya, ya. Eldrin mendapatkan THR dengan besaran proporsional karena resign dalam kurun waktu 30 hari sebelum lebaran.

Adapun besaran THR Eldrin dihitung secara proporsional yaitu Rp6.200.000 x 5/12 =Rp2.583.333.

Baca juga: Cara Menghitung THR dan Juga Aturannya

Contoh Kasus Karyawan PKWT yang Masa Kontraknya Habis Sebelum Lebaran

Agus merupakan karyawan PKWT yang memiliki kontrak satu tahun mulai dari 31 Maret 2022 hingga 31 Maret 2023. Sementara lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023. Apakah Agus mendapatkan THR?

Jawab:

Agus tidak mendapatkan THR dikarenakan pemutusan hubungan kerja dilakukan berdasarkan waktu kontrak kerja yaitu tepat sebelum Hari Raya.

Hitung dan Kelola THR dengan Aplikasi Mekari Talenta

Demikian penjelasan tentang apakah karyawan yang resign sebelum lebaran dapat THR atau tidak. Jawabannya adalah, ya dengan syarat-syarat tertentu.

Melihat situasinya yang wajib, terbatas,dan tentunya dengan beragam gaji. Pengelolaan dan penghitungan THR sering kali memakan waktu. Apalagi jika masih menggunakan sistem manual.

Untuk mempermudah pengelolaan THR di perusahaan, Anda dapat menggunakan software HRIS Mekari Talenta yang dilengkapi dengan penghitungan berbagai komponen gaji seperti PPh 21, bonus, tunjangan, BPJS, dan angsuran pinjaman.

Melalui penggunaan Mekari Talenta, Anda juga bisa melakukan pemantauan analisis data karyawan yang tersedia di dalam HR dashboard, sehingga dapat memaksimalkan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat berdasarkan data real-time perusahaan.

Jadi, kelola THR perusahaan Anda dengan aplikasi gaji Mekari dan konsultasikan permasalahan tata kelola gaji Anda kepada tim sales kami.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.