Insight Talenta 7 min read

Perbedaan dari Karyawan PKWT dan PKWTT Adalah Berikut Ini

Tayang
24 Oct, 2022
Diperbarui
23 Juli 2024

Apa itu perbedaan PKWT dan PKWTT? Baik PKWTT maupun PKWT adalah sebuah perjanjian kontrak kerja karyawan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia.

Kedua perjanjian ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelum Anda kebingungan untuk mengetahui perbedaan dari keduanya, kali ini Talenta akan menjelaskan kepada Anda.

Penjelasan mengenai apa itu PKWT dan PKWTT, artinya adalah apa, serta bagaimana penggunaannya di perusahaan.

Apa Itu Pengertian PKWT?

pwkt pkwtt adalah

Secara pengertian, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dalam waktu tertentu.

Pemerintah telah mengatur tata cara pemberlakuan PKWT di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (1).

Berikut adalah beberapa aturan-aturan yang perlu Anda pahami terkait PKWT:

  • Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.
  • Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.
  • PKWT diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
  • PKWT juga bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani proses masa percobaan (probation) sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
  • Upah karyawan berdasarkan dari jumlah kehadiran
  • Jika karyawan sudah melewati masa percobaan selama 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT.

Apakah PKWT Ini Adalah Merupakan Status Dari Karyawan Kontrak?

Umumnya, perusahaan memang memberlakukan PKWT kepada karyawan kontrak atau para pekerja lepas di mana perusahaan memberlakukan batas waktu untuk bekerja kepada karyawan.

Hitung dan bayar gaji karyawan secara otomatis dengan aplikasi payroll dari Mekari Talenta

Yang perlu dipahami adalah, perusahaan tidak dapat memberlakukan PKWT pada semua pekerjaan.

PKWT ini adalah jenis kontrak yang hanya bisa diberlakukan untuk pekerjaan yang berdasarkan jenis dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Jadi, dapat dikatakan bahwa karyawan kontrak adalah karyawan yang dapat dikategorikan sebagai PKWT jenis kontraknya.

Sebagaimana yang telah dibahas di salah satu poin di atas sebelumnya, karyawan yang diangkat menjadi karyawan tetap setelah kontraknya habis, barulah karyawan tersebut akan dibuatkan perjanjian kerja yang tidak lagi dibatasi oleh waktu yaitu PKWTT.

Meski demikian, perusahaan juga bisa saja langsung menetapkan status kerja karyawan menjadi karyawan tetap tanpa perlu melewati masa kontrak kerja PKWT.

Untuk itu, lebih jelasnya mengenai PKWTT akan dibahas di bawah.

Apa Itu Pengertian PKWTT?

Selengkapnya Mengenai Perbedaan dari Karyawan PKWT dan PKWTT Adalah Sebagai Berikut

Meski terlihat serupa, namun pada prakteknya PKWT dengan PKWTT sangat berbeda.

PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang diperuntukkan untuk para karyawan tetap.

Jika mengacu pada peraturan, PKWTT sudah diatur pada Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan hanya akan berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign.

Sehingga, karyawan yang terikat dengan PKWTT disebut sebagai karyawan tetap.

Biasanya, perusahaan tidak pernah menerapkan PKWTT langsung kepada karyawan baru.

Pemerintah telah menetapkan bahwa perusahaan harus memberikan masa percobaan terlebih dahulu kepada karyawan baru selama 3 bulan, yang artinya menggunakan surat perjanjian PKWT.

Setelah masa percobaan tersebut berakhir, karyawan tersebut baru diangkat menjadi tetap dan menggunakan surat perjanjian PKWTT apabila karyawan tersebut dianggap sudah memenuhi syarat.

Perbedaan PKWT dan PKWTT Ini Adalah Apa Saja?

Jadi, secara singkat perbedaan antara PKWT dengan PKWTT adalah sebagai berikut:

PKWT

  • PKWT ini adalah jenis kontrk yang memiliki batas waktu perjanjian
  • Perusahaan tidak bisa melakukan masa percobaan
  • Jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sementara dan satu kali selesai dan hanya bisa diterapkan paling lama 3 tahun. Jika karyawan diberhentikan atau masa kontraknya telah habis, ia tidak akan diberikan pesangon. Mengacu pada UU Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar kompensasi apabila kontraknya diputus sebelum masa akhir kerja karyawan.
  • Harus memiliki perjanjian secara tertulis.

PKWTT 

  • Pekerjaan yang tidak memiliki batasan waktu
  • Perusahaan bisa melakukan masa percobaan atau probation terhadap karyawan
  • Tidak ada batasan waktu kontrak kerja
  • Jika karyawan diberhentikan atau dikenai PHK, perusahaan harus membayar uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan.
  • Perjanjian kerja bisa dibuat secara tertulis maupun lisan.

Nah, diatas adalah perbedaan pkwt dan pkwtt, sudah jelas bukan?

Masa Percobaan pada PKWTT Adalah Berikut

Pekerja tetap yang dikontrak dengan PKWTT memiliki masa percobaan maksimal 3 bulan.

Nantinya setelah masa percobaan atau probation usai, karyawan tersebut diangkat sebagai karyawan tetap sepenuhnya.

Sebagai catatan, untuk perhitungan gaji karyawan masa percobaan karyawan tidak boleh digaji dengan upah di bawah ketentuan upah minimum di mana hal ini sudah diatur di UU Ketenagakerjaan Pasal 60.

Akhir Periode PKWTT

Karena sifatnya yang tidak memiliki batasan waktu, masa kerja karyawan PKWTT akan berakhir ketika ia memasuki masa pensiun, meninggal dunia, resign, atau terkena PHK akibat adanya pelanggaran yang terjadi di tempat kerja atau ketika perusahaan mengalami pailit.

PKWTT Adalah Sistem Kontrak Kerja Dapat Diberlakukan Secara Lisan

Meski bisa diangkat sebagai karyawan tetap secara lisan, namun apakah sekiranya cukup?

Pasal 63 pada Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengimbau perusahaan untuk mengangkat resmi karyawan menjadi tetap melalui surat.

Namun, jika PKWTT dibuat oleh perusahaan secara lisan, isi atau klausul-klausul yang berlaku adalah yang tertera pada UU Ketenagakerjaan.

Bagaimana Prosedur Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT?

Hal ini sudah diatur pada Pasal 15 Kepmenakertrans 100 Tahun 2004 di mana karyawan PKWT dapat diubah statusnya menjadi PKWTT jika:

Perubahan Status Pekerja PKWT Menjadi Pekerja PKWTT Adalah Sebagai Berikut Ini

Berdasarkan Pasal 15 Kepmenakertrans 100/2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila:

  • PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  • Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  • Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
  • Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu yaitu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
  • Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), dan angka (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.

Penjelasan Terkait Revisi PKWT pada UU Cipta Kerja

Beberapa saat lalu, pemerintah Indonesia sudah mengesahkan undang-undang baru terkait ketenagakerjaan yakni Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu aturan yang direvisi oleh pemerintah dalam UU Cipta Kerja adalah aturan PKWT di perusahaan.

Pada revisi tersebut, pemerintah telah menghapus beberapa komponen pada kontrak PKWT yang pada awalnya terdapat dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada UU Cipta Kerja, salah satu aturan terkait PKWT telah direvisi adalah penghapusan masa maksimal kontrak pekerja yang semula diatur selama 3 tahun.

Jika sebelumnya, perusahaan harus mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap apabila telah melewati masa 3 tahun dan tetap ingin mempekerjakannya.

Kini peraturan tersebut dihapus oleh pemerintah lewat UU Cipta Kerja sehingga tidak ada batasan maksimal untuk karyawan dengan status kontrak.

Menurut pemerintah, hal ini dilakukan agar batasan kontrak maksimal bisa lebih fleksibel dan tidak memberatkan pengusaha.

Kedepan, pengusaha bisa saja menetapkan status kontrak PKWT terhadap karyawan lebih dari 3 tahun.

Kompensasi Terhadap Karyawan Berstatus PKWT Adalah Sebagai Berikut

Berdasarkan UU Cipta Kerja, para karyawan berstatus PKWT memiliki beberapa keuntungan ketika mereka terkena PHK oleh perusahaan.

Mereka tetap akan mendapatkan kompensasi, namun kekurangannya adalah perusahaan memiliki keleluasaan yang lebih.

Ketika perusahaan ingin memutuskan apakah ingin membuat status karyawan kontrak menjadi tetap atau tidak mengingat masa kontrak kerja maksimal menjadi 3 tahun.

Namun hal ini diimbangi dengan kepastian mereka mendapatkan kompensasi apabila suatu saat mereka terkena PHK.

Jadi, mereka mendapatkan perlindungan yang lebih dari negara.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 Ayat (1), disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang pesangon kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Uang ini diberikan bagi pekerja yang masa kontraknya telah habis yang bisa digunakan sebagai uang pesangon untuk menyambung hidup.

Besaran uang pesangonnya sendiri adalah sebagai berikut.

  • PKWT dengan lama kontrak selama 12 bulan terus menerus akan mendapat 1 bulan upah
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan akan dihitung proporsional yang perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dan dikalikan 1 bulan upah pekerja.
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan juga akan dihitung proporsional dengan rumus yang sama.
  • Ketika dalam PKWT pekerjaan selesai lebih cepat, uang kompensasi akan dihitung sampai saat pekerjaan tersebut selesai.

Menjembatani regulasi terbaru ini, Mekari Talenta memiliki solusi yang memudahkan HR menghitung dan membayarkan pesangon karyawan PKWT secara otomatis melalui PKWT Compensation.

PKWT Compensation memungkinkan penghitungnan otomatis yang dapat dikonsolidasikan pada perhitungan payroll karyawan dan sudah menyesuaikan regulasi dari pemerintah.

Jadi, pesangon karyawan PKWT dapat dihitung secara otomatis berikut pajaknya berdasarkan lama kontrak kerja mereka. Fitur ini akan membantu HR dalam menghitung gaji keseluruhan karena sudah terintegrasi dengan fitur Payroll Mekari Talenta sehingga tidak perlu lagi menghitung kompensasi secara terpisah.

Apakah Karyawan Berstatus PKWTT Mendapatkan Pesangon?

Sama halnya dengan PKWT, karyawan yang berstatus PKWTT tentu juga mendapatkan pesangon ketika hubungan kerjanya telah berakhir akibat PHK.

Hal ini diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 angka 44 yang menggantikan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa karyawan berstatus PKWTT berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja atau UPMK, dan juga uang penggantian hak atau UPH.

Hal ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 di mana besaran pesangon karyawan PKWTT adalah memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung masa kerja dan juga alasan PHK-nya.

YouTube video
Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang

Update Status Kontrak Karyawan sebelum Masanya Habis Lebih Mudah Dengan Bantuan Aplikasi Mekari Talenta

Nah, sekarang Anda telah mengetahui perbedaan antara PKWT dan PKWTT adalah seperti apa.

Pada intinya, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sementara PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.

Hal ini cukup krusial Anda ketahui agar karyawan di perusahaan Anda dapat memiliki kepastian terkait status kepegawaian mereka.

Sehingga baik perusahaan dan karyawan tidak ada yang dirugikan.

Jika kontrak kerja karyawan Anda segera habis, jangan lupa juga untuk segera memutuskan untuk melanjutkan kontrak kerja karyawan yang bersangkutan atau mengangkat mereka menjadi karyawan tetap.

Terkait absensi, baik pegawai yang berstatus PKWT ataupun PKWTT dapat mengunakan aplikasi absensi pegawai online untuk memudahkan HR mendata jumlah kehadiran dari tiap-tiap pegawai.

Selain itu, dengan software HRIS Talenta, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila ada karyawan yang status kontrak atau masa percobaan mereka segera berakhir.

Sehingga Anda dapat segera memperbarui status kontrak mereka.

Tertarik menggunakan software dari Talenta sebagai one stop solution untuk berbagai permasalahan HR seperti update PKWT karyawan?

Saya Mau Bertanya ke Sales Talenta Sekarang

Anda juga bisa coba demonya secara gratis dengan klik tombol di atas.

Anda juga bisa isi formulir berikut untuk jadwalkan demo dengan Talenta dan konsultasikan masalah HR Anda pada tim kami.

Yuk, segera gunakan Talenta sekarang juga!

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.
WhatsApp Hubungi sales