Aturan UPMK Terbaru: Dasar Hukum, Syarat, dan Ketentuan Pemberiannya

Tayang
Diperbarui
Di tulis oleh:
Foto profil Jordhi Farhansyah
Jordhi Farhansyah
Highlights
  • Uang Penghargaan Masa Kerja merupakan kompensasi finansial yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan korban PHK tidak sukarela sebagai bentuk apresiasi.
  • Nominal dana penghargaan ini dihitung berdasarkan besaran gaji pokok beserta tunjangan tetap dan durasi masa kerja minimal tiga tahun.
Sepanjang 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 98.127 pekerja terdampak PHK yang tercatat dalam sistem klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 dan menunjukkan bahwa perusahaan perlu memastikan setiap proses pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemberian kompensasi kepada karyawan seperti Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

UPMK merupakan salah satu hak yang dapat diterima karyawan dalam kondisi PHK tertentu.

Namun, pemberiannya tidak berlaku untuk semua kasus karena terdapat dasar hukum, syarat, dan ketentuan yang mengaturnya. 

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas aturan UPMK terbaru beserta hal-hal penting yang perlu dipahami, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Apa itu UPMK?

UPMK

UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja dan kontribusinya selama bekerja.

Kompensasi ini dapat diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan mengenai UPMK diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan tersebut mengatur syarat, ketentuan, serta besaran UPMK yang berhak diterima karyawan berdasarkan masa kerja dan alasan terjadinya PHK.

Berbeda dengan uang pesangon yang berfungsi sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja, UPMK diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan lamanya masa kerja karyawan di perusahaan.

Oleh karena itu, tidak semua karyawan yang mengalami PHK otomatis berhak menerima UPMK karena pemberiannya bergantung pada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tabel Pesangon UU Cipta Kerja Terbaru & Panduan Menghitungnya

Perbedaan UPMK, Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak

Dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan dapat berkewajiban memberikan beberapa jenis kompensasi kepada karyawan, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), uang pesangon, dan uang penggantian hak. 

Meskipun sama-sama diberikan saat hubungan kerja berakhir, ketiganya memiliki tujuan, penerima, syarat pemberian, serta dasar perhitungan yang berbeda sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. 

Aspek UPMK Uang Pesangon Uang Penggantian Hak
Tujuan Menghargai masa kerja dan loyalitas karyawan. Memberikan kompensasi kepada karyawan yang mengalami PHK sesuai ketentuan. Menggantikan hak-hak karyawan yang masih menjadi kewajiban perusahaan saat hubungan kerja berakhir.
Penerima Karyawan yang memenuhi syarat masa kerja dan alasan PHK sesuai ketentuan. Karyawan yang berhak menerima pesangon berdasarkan alasan PHK yang berlaku. Karyawan yang masih memiliki hak yang belum dipenuhi perusahaan saat hubungan kerja berakhir.
Syarat Pemberian Diberikan apabila memenuhi ketentuan masa kerja dan alasan PHK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diberikan sesuai alasan PHK yang memberikan hak atas pesangon. Diberikan apabila masih terdapat hak karyawan yang belum dipenuhi, seperti sisa cuti atau hak lain sesuai peraturan, perjanjian kerja, atau PKB.
Dasar Perhitungan Berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan masa kerja dan ketentuan besaran pesangon yang berlaku. Berdasarkan nilai hak yang masih harus dibayarkan kepada karyawan.

Baca Juga: Serba-serbi Perjanjian Kerja, Pesangon, PHK Sesuai PP 35 2021

Dasar Hukum dan Aturan UPMK yang Berlaku di Indonesia

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjadi landasan utama yang mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha, hingga ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK)

Dalam aturan ini, konsep uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan uang penggantian hak pertama kali diatur sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK.

Meskipun beberapa ketentuannya telah mengalami perubahan, UU ini tetap menjadi dasar dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 merupakan regulasi terbaru yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan sekaligus menggantikan kedudukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dalam bidang ketenagakerjaan, aturan ini memperbarui sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, termasuk pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja dan kompensasi yang menjadi hak pekerja.

Dengan demikian, ketentuan mengenai UPMK yang berlaku saat ini mengacu pada perubahan yang ditetapkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksana yang mengatur lebih rinci mengenai ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Di dalamnya dijelaskan syarat pemberian UPMK, kondisi PHK yang membuat pekerja berhak atau tidak berhak menerima UPMK, serta besaran UPMK berdasarkan masa kerja.

Oleh karena itu, PP No. 35 Tahun 2021 menjadi acuan utama bagi perusahaan dalam menentukan hak karyawan atas UPMK sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Apa Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi Perusahaan?

Ketentuan Pemberian UPMK Menurut PP No.35 Tahun 2021

Setelah memahami pengertian dan dasar hukum UPMK, penting untuk mengetahui bahwa tidak semua karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima kompensasi ini. 

PP No. 35 Tahun 2021 mengatur secara rinci kondisi PHK yang berhak maupun tidak berhak mendapatkan UPMK, serta besaran nominal yang diberikan berdasarkan masa kerja karyawan.

Berikut penjelasannya. 

Kondisi PHK yang Berhak Mendapatkan UPMK

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, karyawan dapat memperoleh Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) apabila mengalami PHK dengan alasan tertentu yang diatur dalam peraturan tersebut. 

Pemberian UPMK umumnya dilakukan bersamaan dengan hak lainnya, seperti uang pesangon dan/atau uang penggantian hak, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami dasar PHK yang dilakukan agar dapat menentukan hak kompensasi karyawan secara tepat.

Beberapa kondisi PHK yang memberikan hak atas UPMK antara lain:

  • Perusahaan melakukan efisiensi yang mengakibatkan PHK.
  • Perusahaan tutup karena mengalami kerugian atau keadaan tertentu sesuai ketentuan peraturan.
  • Terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan, atau perubahan status perusahaan yang mengakibatkan PHK.
  • Karyawan memasuki usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Karyawan meninggal dunia sehingga hak-haknya diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan.
  • Alasan PHK lain yang secara tegas diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Baca juga: 9 Alasan Perusahaan Melakukan PHK Terhadap Karyawan 

Kondisi PHK yang Tidak Berhak Mendapatkan UPMK

Di sisi lain, terdapat beberapa kondisi PHK yang tidak memberikan hak kepada karyawan untuk menerima UPMK.

Hal ini umumnya terjadi karena hubungan kerja berakhir atas kehendak karyawan sendiri atau karena alasan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak kompensasi setelah PHK.

Beberapa kondisi yang umumnya tidak berhak memperoleh UPMK meliputi:

  • Karyawan mengundurkan diri (resign) secara sukarela.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
  • Karyawan melakukan pelanggaran berat atau alasan lain yang menyebabkan hak UPMK tidak diberikan sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021.
  • Alasan PHK lain yang secara tegas tidak memberikan hak atas UPMK berdasarkan peraturan yang berlaku.

Besaran Nominal UPMK Karyawan Berdasarkan Masa Kerja

Besaran UPMK ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan. Semakin lama masa kerja karyawan, semakin besar nominal UPMK yang menjadi haknya. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021, yang menetapkan besaran UPMK dalam kelipatan upah bulanan sebagai berikut:

Masa KerjaBesaran UPMK
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Besaran tersebut merupakan ketentuan dasar yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Dalam praktiknya, jumlah UPMK yang diterima karyawan juga dapat dipengaruhi oleh alasan PHK karena beberapa kondisi menetapkan pemberian hak secara penuh atau menggunakan faktor pengali tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun

Kelola Proses Resign dan Kompensasi Karyawan Lebih Praktis dengan Mekari Talenta

Memastikan pemberian UPMK sesuai ketentuan yang berlaku merupakan bagian penting dalam proses pemutusan hubungan kerja.

Selain memahami dasar hukum dan ketentuan pemberiannya, perusahaan juga perlu memastikan seluruh proses administrasi, mulai dari pencatatan alasan PHK, pengelolaan pesangon, kompensasi, hingga pembayaran hak karyawan, dilakukan secara akurat dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui software payroll yang terintegrasi dengan sistem HRIS Mekari Talenta, tim HR dapat mengelola proses resign karyawan dalam satu platform terintegrasi.

HR dapat melengkapi informasi merit pay (termasuk UPMK), pesangon, dan compensation, menentukan periode pembayaran kompensasi, serta memanfaatkan fitur recalculate untuk memperbarui perhitungan kompensasi apabila terdapat perubahan saldo cuti karyawan.

Dengan demikian, proses offboarding menjadi lebih efisien, terdokumentasi, dan membantu perusahaan menjalankan administrasi PHK secara lebih tertata.

Ingin mengelola proses resign, pesangon, dan kompensasi karyawan dengan lebih mudah?

Hubungi tim Mekari Talenta atau jadwalkan demo dan sederhanakan administrasi SDM perusahaan untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

 

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah seluruh karyawan yang terkena PHK otomatis berhak menerima UPMK?

Apakah seluruh karyawan yang terkena PHK otomatis berhak menerima UPMK?

Tidak semua karyawan yang mengalami PHK otomatis berhak memperoleh Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Hak atas UPMK bergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, status hubungan kerja dan kondisi tertentu juga dapat memengaruhi jenis kompensasi yang diterima. Oleh karena itu, perusahaan perlu meninjau dasar PHK sebelum menentukan hak karyawan. Langkah ini membantu memastikan proses pemberian kompensasi dilakukan secara adil dan sesuai regulasi.

Apakah UPMK berbeda dengan uang pesangon dan uang penggantian hak?

Apakah UPMK berbeda dengan uang pesangon dan uang penggantian hak?

Ya, ketiga komponen tersebut memiliki fungsi dan dasar perhitungan yang berbeda. Uang pesangon merupakan kompensasi utama akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja, sedangkan UPMK diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja tertentu. Sementara itu, uang penggantian hak mencakup hak-hak karyawan yang belum diterima, seperti sisa cuti atau manfaat lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, seorang karyawan dapat menerima lebih dari satu jenis kompensasi apabila memenuhi persyaratan. Karena itu, penting bagi perusahaan untuk menghitung setiap komponen secara terpisah agar tidak terjadi kekeliruan.

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan saat proses perhitungan UPMK?

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan saat proses perhitungan UPMK?

Perusahaan umumnya perlu menyiapkan dokumen yang memuat informasi mengenai hubungan kerja dan komponen penghasilan karyawan. Dokumen tersebut dapat berupa perjanjian kerja, data masa kerja, riwayat penggajian, serta surat keputusan pemutusan hubungan kerja. Kelengkapan dokumen membantu memastikan perhitungan kompensasi dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dokumentasi yang baik juga memudahkan proses audit maupun penyelesaian apabila terjadi perselisihan ketenagakerjaan. Dengan administrasi yang tertata, proses pembayaran hak karyawan menjadi lebih transparan.

Bagaimana perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung UPMK?

Bagaimana perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung UPMK?

Perusahaan dapat meminimalkan kesalahan dengan memastikan seluruh data kepegawaian selalu diperbarui secara berkala. Informasi seperti masa kerja, perubahan jabatan, komponen gaji tetap, hingga riwayat kontrak perlu terdokumentasi dengan baik. Selain itu, perusahaan sebaiknya memiliki prosedur perhitungan yang mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Pemanfaatan sistem HRIS juga dapat membantu mengurangi risiko kesalahan manual dalam proses administrasi. Dengan data yang akurat dan proses yang terstandarisasi, perhitungan UPMK menjadi lebih efisien dan konsisten.

Mengapa perusahaan perlu memahami aturan UPMK meskipun jarang melakukan PHK?

Mengapa perusahaan perlu memahami aturan UPMK meskipun jarang melakukan PHK?

Memahami aturan UPMK merupakan bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Pengetahuan ini membantu perusahaan mengambil keputusan yang tepat apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kondisi bisnis yang mengharuskan adanya PHK. Selain itu, pemahaman terhadap hak karyawan juga dapat mengurangi potensi perselisihan hubungan industrial dan risiko hukum di kemudian hari. Perusahaan yang menerapkan proses kompensasi secara transparan cenderung lebih dipercaya oleh karyawan maupun pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, kesiapan administrasi dan pemahaman regulasi menjadi investasi penting bagi keberlangsungan bisnis.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales