Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK dan bagaimana menghitung nominalnya? UPMK adalah kompensasi yang akan didapatkan karyawan ketika mereka terkena PHK.
Dalam artikel ini, Insight Talenta akan membahas mengenai pengertian lebih mendalam mengenai UPMK serta bagaimana menghitung nominal yang didapatkan oleh karyawan.
Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu UPMK?
UPMK sendiri merupakan singkatan dari Upah Penghargaan Masa Kerja di mana hal tersebut merupakan bentuk penghargaan atas karyawan yang selama ini sudah bekerja di perusahaan.
Tujuan adanya pemberian UPMK ini semata-mata adalah agar karyawan dapat memiliki kehidupan yang layak karena ia tidak lagi menerima gaji setelah PHK.
Nantinya, uang tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, pemberian UPMK sendiri sudah diatur pada Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang berisi:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Kemudian, nominal yang akan didapatkan karyawan juga akan berbeda-beda dan ditentukan dari jabatan serta berapa lama ia bekerja.
Kemudian, karyawan yang mendapatkan UPMK sendiri adalah karyawan yang status PHK-nya adalah PHK tidak sukarela.
Jenis PHK sendiri ada dua jenis, yakni PHK sukarela dan juga PHK tidak sukarela.
PHK sukarela sendiri merupakan sebuah pemutusan hubungan kerja yang terjadi tanpa adanya paksaan, misalnya mengundurkan diri, tidak lulus masa percobaan, telah mencapai usia pensiun, atau masa kontraknya habis.
Kompensasi yang diberikan pada karyawan PHK sukarela adalah UPH atau uang penggantian hak.
Sementara itu untuk jenis PHK tidak sukarela, ia terjadi ketika pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh perusahaan karena beberapa hal, misalnya ketika perusahaan sedang merugi dan terpaksa mem-PHK karyawan.
Pada PHK tidak sukarela inilah baru diberlakukan UPMK. Kemudian, bagaimana cara menghitung nominal yang didapatkan karyawan?
Baca juga: Seputar Perjanjian Kerja, Pesangon, PHK Sesuai PP 35 2021 Tentang Ketenagakerjaan
Besaran Nominal UPMK Karyawan
Secara ringkas, UPMK akan dihitung berdasarkan gaji karyawan serta masa kerja mereka. Yang dihitung adalah gaji pokok beserta tunjangan karyawan yang sifatnya tetap.
Jadi kesimpulannya, semakin besar dan semakin lama seorang karyawan bekerja, maka makin besar pula nominal UPMK yang ia terima di mana minimal ia harus sudah bekerja selama 3 tahun.
Jika mengacu pada Pasal 156 ayat (3), besaran UPMK karyawan dikategorikan sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun mendapat 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 9 tahun mendapat 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih namun kurang dari 12 tahun mendapat 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih namun kurang dari 15 tahun mendapat 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih namun kurang dari 18 tahun mendapat 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih namun kurang dari 21 tahun mendapat 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih namun kurang dari 24 tahun mendapat 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat 10 bulan upah
Namun, ada juga ketentuan-ketentuan lain di luar yang disebutkan di atas di mana karyawan hanya mendapatkan UPMK sebesar 1 bulan gaji. Berikut adalah beberapa penyebab atau alasannya.
Penyebab PHK | Besaran UPMK |
Melakukan kesalahan berat | Tidak berhak |
Mangkir kerja 5 hari atau lebih berturut-turut | Tidak berhak |
Melakukan tindak pidana | UPMK sebesar 1 bulan upah |
Menerima surat peringatan (SP) | UPMK sebesar 1 bulan upah |
Meninggal dunia | UPMK sebesar 1 bulan upah |
Pensiun normal | UPMK sebesar 1 bulan upah |
Sakit berat yang berkelanjutan | UPMK sebesar 1 bulan upah |
Mengajukan permohonan PHK ke LPPHI | UPMK sebesar 1 bulan upah |
Adanya perubahan status perusahaan kemudian karyawan menolak bekerja di perusahaan bersangkutan | UPMK sebesar 1 bulan upah |
Perusahaan menolak mempekerjakan karyawan bersangkutan akibat adanya perubahan status perusahaan | 1 bulan upah |
Perusahaan tutup | UPMK sebesar 1 bulan upah |
Melakukan efisiensi | UPMK sebesar 1 bulan upah |
Perusahaan bangkrut | UPMK sebesar 1 bulan upah |
Jika karyawan kemudian memutuskan untuk resign karena kemauan sendiri, maka yang berlaku adalah PHK sukarela dan perusahaan tidak wajib memberikan UPMK.
Namun perusahaan tetap memberikan uang pisah di luar UPMK berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) di mana isinya adalah sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
- Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Uang pisah atau uang penggantian hak yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut:
- Cuti karyawan tahunan sesuai peraturan berlaku yang belum diambil
- Biaya pengganti transportasi kerja ketika ia ditugaskan ke daerah yang jauh
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja antar karyawan dan perusahaan
Baca juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun
Gunakan Software HRIS untuk Permudah Hitung Pesangon Karyawan

Itulah tadi beberapa hal mengenai UPMK yang bisa Anda pelajari.
Memang, pada dasarnya perusahaan tidak wajib memberikan UPMK ketika karyawan terkena PHK karena alasan tertentu seperti melakukan pelanggaran atau terkena surat peringatan ( SP ).
Namun perusahaan wajib memberikannya ketika perusahaan mem-PHK karyawan karena alasan efisiensi.
Kemudian jika Anda hendak menghitung masa kerja karyawan, perhitungan pesangon PHK termasuk UPMK, hingga aktivitas HR rutin seperti penghitungan payroll, Anda dapat menggunakan software Payroll Mekari Talenta yang sudah berbasis cloud ini.
Dengan Mekari Talenta, Anda dapat menghitung pesangon karyawan, gaji karyawan, pemberian THR, pembaruan kontrak kerja karyawan, dan tugas administrasi HRD lainnya dengan efisien dan sederhana.
Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
Jika Anda tertarik menggunakan Mekari Talenta, Anda bisa mencoba demonya terlebih dahulu secara gratis dengan mendaftarkan perusahaan Anda pada form berikut.
Yuk, beralih ke Mekari Talenta sekarang juga!