- Uang Penghargaan Masa Kerja merupakan kompensasi finansial yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan korban PHK tidak sukarela sebagai bentuk apresiasi.
- Nominal dana penghargaan ini dihitung berdasarkan besaran gaji pokok beserta tunjangan tetap dan durasi masa kerja minimal tiga tahun.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 dan menunjukkan bahwa perusahaan perlu memastikan setiap proses pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemberian kompensasi kepada karyawan seperti Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
UPMK merupakan salah satu hak yang dapat diterima karyawan dalam kondisi PHK tertentu.
Namun, pemberiannya tidak berlaku untuk semua kasus karena terdapat dasar hukum, syarat, dan ketentuan yang mengaturnya.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas aturan UPMK terbaru beserta hal-hal penting yang perlu dipahami, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa itu UPMK?

UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja dan kontribusinya selama bekerja.
Kompensasi ini dapat diberikan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai UPMK diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan tersebut mengatur syarat, ketentuan, serta besaran UPMK yang berhak diterima karyawan berdasarkan masa kerja dan alasan terjadinya PHK.
Berbeda dengan uang pesangon yang berfungsi sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja, UPMK diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan lamanya masa kerja karyawan di perusahaan.
Oleh karena itu, tidak semua karyawan yang mengalami PHK otomatis berhak menerima UPMK karena pemberiannya bergantung pada ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tabel Pesangon UU Cipta Kerja Terbaru & Panduan Menghitungnya
Perbedaan UPMK, Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak
Dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan dapat berkewajiban memberikan beberapa jenis kompensasi kepada karyawan, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), uang pesangon, dan uang penggantian hak.
Meskipun sama-sama diberikan saat hubungan kerja berakhir, ketiganya memiliki tujuan, penerima, syarat pemberian, serta dasar perhitungan yang berbeda sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
| Aspek | UPMK | Uang Pesangon | Uang Penggantian Hak |
|---|---|---|---|
| Tujuan | Menghargai masa kerja dan loyalitas karyawan. | Memberikan kompensasi kepada karyawan yang mengalami PHK sesuai ketentuan. | Menggantikan hak-hak karyawan yang masih menjadi kewajiban perusahaan saat hubungan kerja berakhir. |
| Penerima | Karyawan yang memenuhi syarat masa kerja dan alasan PHK sesuai ketentuan. | Karyawan yang berhak menerima pesangon berdasarkan alasan PHK yang berlaku. | Karyawan yang masih memiliki hak yang belum dipenuhi perusahaan saat hubungan kerja berakhir. |
| Syarat Pemberian | Diberikan apabila memenuhi ketentuan masa kerja dan alasan PHK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. | Diberikan sesuai alasan PHK yang memberikan hak atas pesangon. | Diberikan apabila masih terdapat hak karyawan yang belum dipenuhi, seperti sisa cuti atau hak lain sesuai peraturan, perjanjian kerja, atau PKB. |
| Dasar Perhitungan | Berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku. | Berdasarkan masa kerja dan ketentuan besaran pesangon yang berlaku. | Berdasarkan nilai hak yang masih harus dibayarkan kepada karyawan. |
Baca Juga: Serba-serbi Perjanjian Kerja, Pesangon, PHK Sesuai PP 35 2021
Dasar Hukum dan Aturan UPMK yang Berlaku di Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjadi landasan utama yang mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha, hingga ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam aturan ini, konsep uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan uang penggantian hak pertama kali diatur sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK.
Meskipun beberapa ketentuannya telah mengalami perubahan, UU ini tetap menjadi dasar dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 merupakan regulasi terbaru yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan sekaligus menggantikan kedudukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam bidang ketenagakerjaan, aturan ini memperbarui sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, termasuk pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja dan kompensasi yang menjadi hak pekerja.
Dengan demikian, ketentuan mengenai UPMK yang berlaku saat ini mengacu pada perubahan yang ditetapkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksana yang mengatur lebih rinci mengenai ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di dalamnya dijelaskan syarat pemberian UPMK, kondisi PHK yang membuat pekerja berhak atau tidak berhak menerima UPMK, serta besaran UPMK berdasarkan masa kerja.
Oleh karena itu, PP No. 35 Tahun 2021 menjadi acuan utama bagi perusahaan dalam menentukan hak karyawan atas UPMK sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Apa Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi Perusahaan?
Ketentuan Pemberian UPMK Menurut PP No.35 Tahun 2021

Setelah memahami pengertian dan dasar hukum UPMK, penting untuk mengetahui bahwa tidak semua karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima kompensasi ini.
PP No. 35 Tahun 2021 mengatur secara rinci kondisi PHK yang berhak maupun tidak berhak mendapatkan UPMK, serta besaran nominal yang diberikan berdasarkan masa kerja karyawan.
Berikut penjelasannya.
Kondisi PHK yang Berhak Mendapatkan UPMK
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, karyawan dapat memperoleh Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) apabila mengalami PHK dengan alasan tertentu yang diatur dalam peraturan tersebut.
Pemberian UPMK umumnya dilakukan bersamaan dengan hak lainnya, seperti uang pesangon dan/atau uang penggantian hak, sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami dasar PHK yang dilakukan agar dapat menentukan hak kompensasi karyawan secara tepat.
Beberapa kondisi PHK yang memberikan hak atas UPMK antara lain:
- Perusahaan melakukan efisiensi yang mengakibatkan PHK.
- Perusahaan tutup karena mengalami kerugian atau keadaan tertentu sesuai ketentuan peraturan.
- Terjadi penggabungan, peleburan, pemisahan, atau perubahan status perusahaan yang mengakibatkan PHK.
- Karyawan memasuki usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
- Karyawan meninggal dunia sehingga hak-haknya diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan.
- Alasan PHK lain yang secara tegas diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Baca juga: 9 Alasan Perusahaan Melakukan PHK Terhadap Karyawan Kondisi PHK yang Tidak Berhak Mendapatkan UPMK
Di sisi lain, terdapat beberapa kondisi PHK yang tidak memberikan hak kepada karyawan untuk menerima UPMK.
Hal ini umumnya terjadi karena hubungan kerja berakhir atas kehendak karyawan sendiri atau karena alasan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak kompensasi setelah PHK.
Beberapa kondisi yang umumnya tidak berhak memperoleh UPMK meliputi:
- Karyawan mengundurkan diri (resign) secara sukarela.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
- Karyawan melakukan pelanggaran berat atau alasan lain yang menyebabkan hak UPMK tidak diberikan sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021.
- Alasan PHK lain yang secara tegas tidak memberikan hak atas UPMK berdasarkan peraturan yang berlaku.
Besaran Nominal UPMK Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Besaran UPMK ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan. Semakin lama masa kerja karyawan, semakin besar nominal UPMK yang menjadi haknya.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021, yang menetapkan besaran UPMK dalam kelipatan upah bulanan sebagai berikut:

| Masa Kerja | Besaran UPMK |
| 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Besaran tersebut merupakan ketentuan dasar yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Dalam praktiknya, jumlah UPMK yang diterima karyawan juga dapat dipengaruhi oleh alasan PHK karena beberapa kondisi menetapkan pemberian hak secara penuh atau menggunakan faktor pengali tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pesangon Pegawai PHK dan Pensiun
Kelola Proses Resign dan Kompensasi Karyawan Lebih Praktis dengan Mekari Talenta
Memastikan pemberian UPMK sesuai ketentuan yang berlaku merupakan bagian penting dalam proses pemutusan hubungan kerja.
Selain memahami dasar hukum dan ketentuan pemberiannya, perusahaan juga perlu memastikan seluruh proses administrasi, mulai dari pencatatan alasan PHK, pengelolaan pesangon, kompensasi, hingga pembayaran hak karyawan, dilakukan secara akurat dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui software payroll yang terintegrasi dengan sistem HRIS Mekari Talenta, tim HR dapat mengelola proses resign karyawan dalam satu platform terintegrasi.
HR dapat melengkapi informasi merit pay (termasuk UPMK), pesangon, dan compensation, menentukan periode pembayaran kompensasi, serta memanfaatkan fitur recalculate untuk memperbarui perhitungan kompensasi apabila terdapat perubahan saldo cuti karyawan.
Dengan demikian, proses offboarding menjadi lebih efisien, terdokumentasi, dan membantu perusahaan menjalankan administrasi PHK secara lebih tertata.
Ingin mengelola proses resign, pesangon, dan kompensasi karyawan dengan lebih mudah?
Hubungi tim Mekari Talenta atau jadwalkan demo dan sederhanakan administrasi SDM perusahaan untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

