Belakangan ini, gelombang PHK masih terus terjadi di beberapa perusahaan. Menurut laporan dari CNN, setidaknya ada sekitar 13 ribu lebih pekerja tekstil yang menjadi korban PHK sejak awal 2024.
Belum lagi para karyawan di startup yang juga bernasib sama, seperti PHK besar-besaran yang belum lama dilakukan oleh GoTo.
Bagaimana seharusnya peraturan pemerintah mengatur hak pekerja yang terkena PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja? Simak penjelasannya sebagai berikut.
Hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja
Penjelasan umum tentang UU Cipta Kerja terkait PHK
UU Cipta Kerja telah mengatur bagaimana hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di mana mereka berhak mendapatkan beberapa hal.
Hal ini tertuang di dalam pasal 156 pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Lalu, apa saja hak-hak tersebut?
Hak-hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan terhadap pekerja yang terkena PHK
Berikut adalah daftar hak pekerja yang terkena PHK menurut UU Cipta Kerja.
1. Uang pesangon
Berdasarkan pasal 156 ayat 2 UU Cipta Kerja, pesangon yang diterima pekerja jumlahnya berbeda-beda bergantung pada masa kerja mereka di perusahaan. Berikut rinciannya.
- masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon 1 bulan upah;
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
2. Uang penghargaan masa kerja
Kemudian dalam pasal 156 ayat 3, UU ini juga mengatur bagaimana karyawan yang terkena PHK juga mendapatkan uang penghargaan. Berikut adalah rincian besarannya
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 2 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
3. Uang penggantian hak pekerja
Selain uang penghargaan dan pesangon, karyawan juga mendapatkan uang penggantian hak. Hal tersebut tertuang dalam pasal 156 ayat 4 yang mana uang penggantian hak tersebut berupa:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Selain hak-hak tersebut, dalam pasal 46 ayat 1 juga menyebutkan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peran dan tanggung jawab perusahaan dalam proses PHK berdasarkan UU Cipta Kerja
Perusahaan sebagai pihak yang melakukan PHK berhak memenuhi hak karyawan sesuai dengan UU. Jika karyawan gagal mendapatkan haknya, perusahaan dapat dijatuhi sanksi.
Besaran Pesangon Pekerja Kena PHK Menurut UU Cipta Kerja
Bagaimana UU Cipta Kerja menentukan besaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK
Besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK ditentukan dari lamanya mereka bekerja. Semakin lama mereka bekerja, maka besaran pesangonnya akan makin besar.
Sebagaimana aturan yang sudah disebutkan di pembahasan sebelumnya, besaran pesangon diatur paling kecil satu kali gaji dan paling besar 9 kali gaji.
Perbandingan dengan ketentuan pesangon sebelum adanya UU Cipta Kerja
Secara jumlah pengalian, antara UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada perbedaan.
Namun perbedaannya terletak pada penetapan bakunya.
UU Cipta Kerja menentukan secara pasti besaran pesangon karyawan PHK, namun pada UU Ketenagakerjaan, penentuan tersebut hanya batas minimal saja.
Perusahaan bisa memberikan pesangon lebih dari batas yang sudah ditentukan pada Undang-Undang.
Uang Pisah dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Pengertian uang pisah dan kapan hak ini diberikan
Berbeda dengan uang pesangon, uang pisah untuk pekerja dengan PKWTT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Dalam pasal 50 PP tersebut disebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat berhak atas uang pisah.
Syarat tersebut mencakup:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
- Tidak terikat dalam ikatan dinas
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Akan tetapi, besaran uang pisah tersebut merujuk pada aturan masing-masing perusahaan yang juga tertuang pada perjanjian kerja.
Jika perusahaan tidak mencantumkan besaran uang pisah dalam perjanjian kerja, hal tersebut termasuk melanggar peraturan pemerintah dan karyawan dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan.
Perbedaan antara uang pisah dan pesangon
Dapat disimpulkan bahwa uang pisah berbeda dengan pesangon di mana pesangon diatur dalam UU Cipta Kerja beserta besarannya. Sementara uang pisah diatur dalam PP 35 Tahun 2021 dan besarannya ditentukan oleh perusahaan.
Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja
Berikut adalah beberapa langkah untuk menghitung total uang yang menjadi hak karyawan sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Rumus perhitungan pesangon: Pesangon, Penghargaan Masa Kerja (PMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH)
Untuk menghitung uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, gunakan rumus berikut:
Total Kompensasi = Uang Pesangon (UP) + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + Uang Penggantian Hak (UPH)
Contoh kasus
Misalkan seorang karyawan memiliki:
- Masa kerja: 5 tahun
- Gaji per bulan: Rp5.000.000
- Cuti tahunan yang belum diambil: 10 hari (gaji harian dihitung sebagai gaji bulanan dibagi 25)
Perhitungan:
- Uang Pesangon (UP): Masa kerja 5 tahun = 6 bulan upah
UP = 6 x Rp5.000.000 = Rp30.000.000 - Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Masa kerja 5 tahun = 2 bulan upah
UPMK = 2 x Rp5.000.000 = Rp10.000.000 - Uang Penggantian Hak (UPH):
- Cuti tahunan yang belum diambil: 10 hari = (10/25) x Rp5.000.000 = Rp2.000.000
- Penggantian perumahan dan pengobatan: 15% dari (UP + UPMK) = 15% x (Rp30.000.000 + Rp10.000.000) = Rp6.000.000
Total Kompensasi = UP + UPMK + UPH
Total Kompensasi = Rp30.000.000 + Rp10.000.000 + (Rp2.000.000 + Rp6.000.000)
Total Kompensasi = Rp48.000.000
Dengan mengikuti perhitungan ini, Anda dapat menentukan jumlah pesangon yang tepat sesuai dengan UU Cipta Kerja. Pastikan untuk memperhatikan peraturan lokal dan kondisi kontrak kerja yang mungkin memengaruhi perhitungan ini.
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai hak pekerja ketika terkena PHK. Pastikan Anda sebagai HR untuk memenuhi kewajiban kepada karyawan yang terkena PHK.
Untuk membantu Anda dalam menghitung total uang pesangon, Anda bisa menggunakan Mekari Talenta yang selalu update dengan peraturan pemerintah sehingga penghitungan gaji, pesangon, dan hak karyawan lainnya jadi lebih mudah.