Bagaimana cara menghitung uang kompensasi untuk karyawan berstatus PKWT? Karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau biasa kita kenal dengan karyawan kontrak memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi ketika masa kontraknya habis.
Yang perlu dipahami, kompensasi ini bukan merupakan uang pesangon dan perusahaan wajib memberikannya semenjak diberlakukannya Perppu Cipta Kerja.
Melalui artikel ini, Mekari Talenta akan membahas mengenai dasar hukum serta bagaimana cara menghitung uang kompensasi karyawan PKWT ini dengan mudah.
Pengertian Uang Kompensasi
Uang kompensasi bagi karyawan PKWT sendiri merupakan bentuk penggantian hak ketika kontrak kerja mereka sudah berakhir di perusahaan tempat mereka bekerja.
Salah satu syarat agar karyawan bisa menerima uang kompensasi ini adalah mereka yang telah bekerja minimal 1 bulan terus menerus.
Kemudian syarat lain untuk mendapatkan uang kompensasi sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut adalah sebagai berikut:
- Masa kontrak telah habis dan kontrak tidak diperpanjang
- Masa kontrak telah habis dan ada perpanjangan kontrak.
Undang Undang dan Peraturan Terkait yang Mengatur Uang Kompensasi PKWT
Pembahasan mengenai uang kompensasi diatur pada Pasal 61A Undang-Undang Ketenagakerjaan yang membahas mengenai penggantian hak yang isinya sebagai berikut.
- Pengusaha atau perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan
- Besaran kompensasi menyesuaikan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut
- Ketentuan lainnya terkait kompensasi diatur di dalam Peraturan Pemerintah
Kemudian Pasal 15 pada PP Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan aturan turunan UU Cipta Kerja terkait uang kompensasi yang isinya adalah sebagai berikut.
- Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan yang memiliki kontrak kerja PKWT
- Pemberian uang kompensasi akan diberikan ketika masa kontrak PKWT berakhir.
- Masa kerja karyawan minimal 1 bulan
- Kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA) yang status kontraknya PKWT.
Peraturan ini juga berlaku sama pada Perppu Cipta Kerja yang kini menggantikan UU Cipta Kerja per Desember 2022 kemarin.
Baca juga: Perbedaan Karyawan PKWT dan PKWTT
Kapan Uang Kompensasi PKWT Diberikan?
Sebagaimana telah disebutkan di atas, uang kompensasi PKWT akan diberikan setelah masa kontrak karyawan telah habis.
Namun jika perusahaan memperpanjang kontrak karyawan, maka uang kompensasi bisa diberikan setelah masa perpanjangan tersebut habis.
Cara Perhitungan Uang Kompensasi Karyawan
Rumus perhitungan uang kompensasi PKWT sangat sederhana. Berikut rumusnya.
Kompensasi PKWT = Masa kerja/12 x 1 bulan gaji
Dengan perhitungan ini, maka karyawan yang memiliki masa kerja selama 12 bulan akan mendapatkan uang kompensasi sebanyak 1 kali gaji.
Sementara itu, karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, uang kompensasinya akan dihitung secara prorata.
Berikut adalah contoh perhitungannya.
Budi merupakan karyawan kontrak dari PT Lini Masa dengan upah sebesar Rp6.000.000 dan kontraknya berakhir setelah masa kerja selama 9 bulan.
Hitung berapa besar uang yang ia dapat sesuai peraturan yang berlaku?
Uang kompensasi PKWT = 9/12 x Rp6.000.000 = Rp4.500.000
Baca juga: Contoh Penjelasan Kontrak Kerja PKWT, PKWTT, dan Freelance
Menghitung Uang Kompensasi Lebih Mudah Menggunakan Mekari Talenta
Itulah tadi cara sederhana dalam menghitung uang kompensasi karyawan PKWT.
Tentunya, jumlah uang tersebutakan berbeda-beda menyesuaikan gaji serta masa kerja karyawan.
Nah untuk memudahkan HR dalam menghitung uang kompensasi ini secara otomatis, Anda dapat memanfaatkan software payroll dari Mekari Talenta yang memiliki fitur perhitungan kompensasi.
Tentunya, perhitungan kompensasi ini sudah dibuat menyesuaikan regulasi terbaru pemerintah yaitu Perppu Cipta Kerja.
Pada menu Payroll aplikasi hitung gaji Mekari Talenta, Anda memiliki pilihan untuk membuat PKWT Compensation di mana Anda hanya perlu menambahkan karyawan dan perhitungan kompensasi karyawan akan secara otomatis dihitung berdasarkan masa kerja.
Namun perlu diingat, Anda hanya bisa menambahkan karyawan yang memiliki batas akhir masa kontrak kerja.
Berikut adalah langkahnya.
2. Kemudian, pada bagian Government Regulations, klik “PKWT Compensation”.
3. Klik “Create New”
4. Atur periode Payroll termasuk kompensasi pada Paid compensation on. Lalu, klik “Add/delete employees”.
Ilustrasi cara hitung uang kompensasi PKWT dengan aplikasi Mekari Talenta.
5. Pada pop up Select employee, letakkan kursor pada nama karyawan yang ingin Anda pilih, kemudian klik ikon “+”. Lalu, klik “Save”.
5. Maka, Anda akan melihat list seperti berikut.
6. Klik “Submit” untuk membuat PKWT Compensation / uang kompensasi pkwt untuk karyawan tersebut.
Demikian langkah mudahnya. Dengan ini, Anda tidak perlu menghitung ulang gaji karyawan karena semuanya sudah dihitung secara otomatis melalui sistem di aplikasi Mekari Talenta.
Tertarik menggunakan Mekari Talenta sebagai hr analytics tools dan software payroll Anda?
Segera berkonsultasi dengan tim sales kami seputar kebutuhan HR Anda sekarang juga.