Apa itu PP 35 tahun 2021? PP 35 Tahun 2021 atau PP tentang Ketenagakerjaan sendiri mengatur terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja pada tenaga kerja.
Aturan pemerintah ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan juga Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di artikel kali ini, Talenta akan membahas mengenai bagaimana PP 35 tahun 2021 terkait tenaga kerja ini berdampak pada perjanjian kerja, aturan pesangon, serta PHK.
Bagaimana penerapan PP ketenagakerjaan ini? Berikut pembahasan lengkapnya dari blog Mekari Talenta.
Perubahan Terkait Perjanjian Kerja Pada PP 35 Tahun 2021
Jika berbicara mengenai perjanjian kerja, maka istilah yang umum digunakan di dalam perusahaan adalah PKWT dan PKWTT.
Keduanya adalah jenis kontrak kerja karyawan dan perusahaan.
Secara sederhana, PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan perjanjian kerja yang dibatasi oleh waktu maksimal 3 tahun.
Biasanya PKWT diberlakukan untuk karyawan kontrak atau karyawan lepas.
Sementara itu PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu merupakan perjanjian kerja yang tidak memiliki batas waktu, yakni sampai masa pensiun atau jika karyawan meninggal dunia.
PKWTT diberlakukan untuk karyawan tetap. Untuk lebih lengkapnya mengenai PKWT dan PKWTT, Anda dapat membaca artikel berikut ini.
Nah, bagaimana perubahan terkait perjanjian kerja ini diberlakukan pada PP Nomor 35 tahun 2021 atau PP tentang ketenagakerjaan ini?
PP Nomor 35 tahun 2021 sendiri mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021.
Di dalam PP tentang ketenagakerjaan tersebut terdapat beberapa perubahan aturan terkait dengan perjanjian kerja. Beberapa perubahan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
Perubahan Perjanjian Kerja dari Jenis Pekerjaan Pada PP 35 Tahun 2021
Sebelum:
Pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 sebelumnya disebutkan bahwa pekerja dengan status PKWT hanya bisa dibuat untuk pekerjaan tertentu yang akan selesai dalam waktu yang sudah ditentukan seperti:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sesudah:
Setelah PP tentang ketenagakerjaan yang baru ini berlaku, terdapat beberapa perubahan yang dicantumkan pada PP Nomor 35 tahun 2021 untuk para tenaga kerja tepatnya pada Pasal 4 dan Pasal 5.
Dimana kini PKWT yang berdasarkan jangka waktu terbagi menjadi:
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
- pekerja yang bersifat musiman atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Pada PP 35 Tahun 2021
Sebelum:
Pada undang-undang ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dikatakan bahwa, Pekerja dengan status PWKT hanya berlaku selama 2 tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Sesudah:
Pada PP tentang ketenagakerjaan, PKWT yang berdasarkan jangka waktu berlaku selama maksimal 5 tahun untuk tenaga kerja.
PKWT dapat diperpanjang beberapa kali apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian jika pekerjaan tersebut belum dapat terselesaikan, maka jangka waktu PKWT dapat diperpanjang hingga pekerjaan tersebut selesai dan tidak ada batas waktu maksimalnya.
Jika ada pekerjaan tertentu jenis lainnya yang sifatnya tidak tetap juga dapat dilakukan perjanjian kerja harian dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan.
Perjanjian Kerja Berdasarkan Akibat Hukum
Sebelum:
Akibat peraturan hukum yang berlaku, perusahaan yang memberlakukan PKWT melebihi waktu 3 (tiga) tahun wajib mengubah perjanjian kerja menjadi PKWTT.
Artinya, karyawan harus diangkat jadi karyawan tetap.
Sesudah:
Batas maksimal waktu kontrak PKWT menjadi lima tahun. Jika melebihi waktu 5 tahun tersebut, maka perusahaan wajib mengubah perjanjian kerja karyawan menjadi PKWTT.
Masa kerja karyawan tetap dihitung sejak awal dibuatnya perjanjian kerja berdasarkan PKWT.
Untuk karyawan dengan perjanjian kerja harian, jika karyawan telah bekerja 21 hari atau lebih dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka perusahaan harus mengubah perjanjian kerja menjadi PKWTT.
Kompensasi Apabila PKWT Berakhir
Pada PP 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan pekerja uang kompensasi saat berakhirnya PKWT.
Uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan.
Di PP tenaga kerja terbaru, jika PKWT atau perjanjian kerjanya diperpanjang, maka uang kompensasi akan diberikan saat masa perpanjangan berakhir.
Besarnya uang kompensasi ditentukan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 (dua belas) secara terus-menerus, sebesar 1 (satu) bulan upah
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih dan kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Contoh: masa kerja 6 bulan, kompensasi = 6/12 x 1 bulan upah = 0,5 x upah/bulan
- PKWT lebih dari 12 (dua belas) bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut: masa kerja/12x 1 (satu) bulan upah.
Contoh: masa kerja 18 bulan, kompensasi = 18/12 x 1 bulan upah = 1,5 x upah/bulan
Pemberian uang kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
Baca juga: Ketentuan Pembayaran Gaji, Ini Pemahaman Perusahaan
Ketentuan PHK
Sebagai berikut.
PHK sebelum PKWT Berakhir
Sebelum:
Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 dikatakan bahwa, Apabila salah satu pihak dalam hal ini pekerja ataupun perusahaan mengakhiri hubungan kerja yang mana masa kontrak belum berakhir, maka pihak yg mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi sesuai dengan perhitungan jangka waktu perjanjian kerja.
Sesudah:
Pada PP tenaga kerja terbaru, apabila salah satu pihak dalam hal ini pekerja ataupun perusahaan mengakhiri hubungan kerja yang mana masa kontrak belum berakhir, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.
Mekanisme PHK dalam PP Nomor 35 Tahun 2021
Pada PP tenaga kerja terbaru, ketika perusahaan ingin melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK pada karyawan, perusahaan harus memberitahukan pada pekerja tersebut paling lambat 14 hari sebelum PHK.
Ketika pemutusan hubungan kerja dalam masa percobaan atau probation, surat pemberitahuan tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal PHK.
Kemudian di PP Nomor 35 T ketika karyawan tidak menolak PHK, perusahaan harus melaporkan status PHK tersebut pada Kementerian Ketenagakerjaan dan atau dinas yang mengurus bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kota atau kabupaten.
Jika karyawan yang telah mendapatkan surat PHK menolak untuk di-PHK, ia harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lambat 7 hari setelah menerima surat PHK.
Baca juga: Pahami Pengertian Hubungan Industrial dan Contoh Perselisihan PHK
Kompensasi atau Pesangon Karyawan Terkait PHK pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan
Perusahaan wajib membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Penghitungannya sendiri sama seperti pada peraturan sebelumnya.
Hanya saja pada PP Nomor 35 Tahun 2021 yang terbaru, pemerintah menghapus satu poin pada bagian yang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan yang terkena PHK. Poin yang dimaksud adalah poin ini:
Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
Untuk penjelasan terkait peraturan penetapan uang pesangon pada PP Nomor 35 Tahun 2021, simak artikel terkait perhitungan uang pesangon berikut ini.
Besaran Uang Pesangon yang Diterima Karyawan
Ketika menghitung besaran uang pesangon, terdapat tiga komponen yang akan didapatkan karyawan yang kena PHK. Tiga komponen tersebut meliputi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak ( UPH ).
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, besaran pemberian UP tercantum dalam Pasal 40 ayat (2) di mana ketentuannya adalah sebagai berikut.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: akan mendapatkan #Pesangon 1 bulan gaji.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: akan mendapatkan Pesangon 2 bulan gaji.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: akan mendapatkan Pesangon 3 bulan gaji.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: akan mendapatkan Pesangon 4 bulan gaji.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: akan mendapatkan Pesangon 5 bulan gaji.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: akan mendapatkan Pesangon 6 bulan gaji.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: akan mendapatkan Pesangon 7 bulan gaji.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: akan mendapatkan Pesangon 8 bulan gaji.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: akan mendapatkan Pesangon 9 bulan gaji.
Sementara itu untuk UPMK, ketentuan perhitungan pesangon PHK karyawan adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan gaji
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
Terakhir untuk UPH, komponen yang akan didapatkan karyawan meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa di bagian penentuan UPH, ada poin yang dihapus yakni mengenai uang penggantian hak berupa perumahan serta pengobatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon.
Gunakan Software HRIS Mekari Talenta untuk Adaptasi Proses Administrasi Karyawan yang Lebih Efisien
Dengan beberapa perubahan kebijakan akibat diterapkannya PP Nomor 35 Tahun 2021, tentu perusahaan perlu melakukan penyesuaian. Mulai dari mengubah kembali perjanjian kerja, hingga mengurus pesangon bagi karyawan yang terkena PHK.
Untuk membuat proses administrasi HR berjalan lebih efisien, Anda bisa menggunakan software HRIS berbasis cloud Mekari Talenta.
Mekari Talenta memiliki beragam keunggulan.
Misalnya, penghitungan payroll otomatis, fitur Employee Self-Service, dan manajemen absensi dengan aplikasi online yang membuat segalanya jadi serba otomatis.
Anda juga bisa menghindari kesalahan perhitungan uang pesangon yang diberikan pada karyawan terkena PHK dengan menggunakan software Mekari Talenta.
Tertarik untuk mencoba Mekari Talenta? Isi formulir berikut ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.