Sisa Cuti Tahunan Apa Bisa Diuangkan?

By Jordhi FarhansyahPublished 17 Apr, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Cuti merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang yang memiliki status sebagai karyawan. Pentingnya pengambilan sisa cuti tahunan bagi karyawan adalah memberikan kesempatan bagi setiap pekerja untuk mengambil waktu istirahat setelah bekerja keras untuk perusahaan.

Cuti dianggap sebagai salah satu penghargaan atas kontribusi karyawan untuk kemajuan perusahaan. Lalu bagaimana regulasi sisa cuti tahunan?

Aturan mengenai cuti telah diatur pemerintah dalam UU Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut, perusahaan wajib memberikan jatah cuti selama 12 hari dalam satu tahun kepada setiap karyawannya.

Beberapa perusahaan juga memiliki aturan tambahan mengenai pengambilan cuti dalam perjanjian kerja yang ditandatangani oleh karyawan.

Ada perusahaan yang mengatur batas maksimal pengambilan cuti dalam satu tahun hingga menambahkan jatah cuti karyawannya.

Lalu pertanyaannya, jika ada karyawan yang memiliki sisa jatah cuti, apakah bisa diuangkan?

Dapatkah Perusahaan Menghapus Sisa Jatah Cuti Tahunan Karyawan?

Banyak karyawan yang sering bertanya mengenai pengurangan atau penghapusan cuti oleh perusahaan.

Merujuk aturan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak memiliki hak untuk mengurangi jumlah cuti oleh karyawan.

Namun, pada kenyataannya ada perusahaan yang mengaplikasikan ketentuan terkait jangka waktu cuti dapat diambil karyawan.

Sebagai contoh, perusahaan menetapkan bahwa jatah 12 hari cuti yang wajib diberikan kepada karyawannya hanya berlaku pada satu tahun.

Apabila jumlah cuti tersebut tidak diambil, maka jatah cuti akan hangus dan tidak bisa diambil di tahun berikutnya.

Aturan menghanguskan cuti tersebut diterapkan di beberapa perusahaan dengan alasan efektivitas kinerja karyawan sekaligus mendorong karyawan untuk mengambil cuti dalam jangka waktu tertentu.

Kendati demikian, apabila kita mengacu kepada pasal 162 ayat (4) dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan harus memberikan penggantian kepada karyawan sebagai kompensasi dari jatah cuti mereka.

Ini lah yang dimaksud dengan jatah cuti yang bisa diuangkan.

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta!

Uang Penggantian Hak Sebagai Pengganti Jatah Cuti Karyawan Yang Resign

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimanakah perusahaan mengganti jatah cuti karyawan?

Dalam UU Ketenagakerjaan, karyawan berhak menerima uang penggantian hak untuk jatah cuti yang mereka miliki saat mereka mengundurkan diri atau mengajukan resign dari kantor mereka.

Jatah cuti yang diuangkan juga bisa disebut sebagai uang penggantian hak.

Jadi, karyawan akan menerima sejumlah uang sebagai pengganti sisa cuti tahunan mereka saat mereka resign.

Uang penggantian hak juga tidak hanya didapatkan karyawan dari jumlah sisa cuti mereka.

Ada beberapa hak karyawan yang juga harus diganti dalam bentuk uang penggantian hak, yaitu:

  1. Ongkos atau biaya pulang yang menjadi hak dari pekerja dan keluarganya untuk kembali ke daerah asal mereka, apabila perusahaan merekrut pekerja dari luar daerah.
  2. 15 persen dari uang pesangon yang didapatkan oleh karyawan sebagai uang penghargaan atau penggantian biaya perumahan atau pengobatan karyawan.
  3. Beberapa hak-hak tambahan yang diatur dalam Perjanjian Kerja.

Tentang Uang pengganti hak sisa cuti tahunan dan Sisa Cuti Tahunan Apa Bisa Diuangkan?

Setiap perusahaan wajib memberikan uang penggantian hak kepada para karyawan.

Pada prakteknya, ada perusahaan yang memilih untuk mengganti jatah cuti dengan sejumlah uang kepada karyawan apabila meminta karyawan tersebut untuk tidak cuti dalam periode waktu tertentu.

Kesepakatan seperti ini sah-sah saja untuk dilakukan apabila kedua pihak merasa tidak terbebani.

Namun, jika karyawan memilih untuk resign dan meminta penggantian haknya atas sisa cuti tahunan, perusahaan wajib memenuhinya.

Apakah Cuti Tahunan Bisa Diambil Sekaligus?

Ya, cuti tahunan bisa diambil sekaligus oleh karyawan. Namun, hal ini perlu disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dan juga ketentuan yang ada dalam undang-undang terkait cuti tahunan.

Pada umumnya, perusahaan memberikan kebijakan bahwa karyawan dapat mengambil cuti tahunan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan masing-masing, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun, jika karyawan membutuhkan cuti yang lebih panjang atau ingin mengambil cuti dalam jangka waktu yang cukup lama, maka karyawan bisa mengambil cuti tahunan secara sekaligus.

Namun, pengambilan cuti tahunan secara sekaligus perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan persetujuan perusahaan, serta ketentuan dalam undang-undang. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa karyawan berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setahun.

Dalam hal pengambilan cuti sekaligus, perusahaan harus memastikan bahwa pengambilan cuti tersebut tidak melanggar ketentuan dalam undang-undang dan tidak mengganggu jalannya operasional perusahaan.

Maka, penting bagi karyawan untuk menginformasikan terlebih dahulu kebutuhan cuti tahunannya kepada atasan dan menyesuaikan dengan kebijakan perusahaan serta ketentuan undang-undang yang berlaku.

Bagaimana Jika Sisa Cuti Tahunan Tidak Diambil? Apakah Bisa Diuangkan?

Jika cuti tahunan tidak diambil, maka karyawan akan kehilangan haknya atas cuti tersebut. Hal ini dapat berdampak buruk pada keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan pribadi karyawan, karena cuti tahunan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada karyawan untuk beristirahat dan mengisi kembali energi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja kerja mereka.

Selain itu, pengabaian hak cuti tahunan oleh perusahaan juga dapat berdampak negatif pada karyawan dan perusahaan itu sendiri.

Jika karyawan tidak diizinkan untuk mengambil cuti tahunan, mereka dapat merasa kelelahan dan stres, yang dapat mengganggu kesehatan mental dan fisik mereka.

Hal ini dapat menyebabkan karyawan menjadi tidak produktif dan bahkan memicu absensi yang tidak terduga.

Selain itu, jika perusahaan tidak memperbolehkan karyawan untuk mengambil cuti tahunan, hal ini dapat merusak citra perusahaan dalam mata karyawan dan calon karyawan.

Perusahaan yang tidak memberikan hak cuti tahunan kepada karyawannya cenderung dianggap sebagai perusahaan yang tidak memperhatikan kesejahteraan karyawannya.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami pentingnya hak cuti tahunan dan bagaimana mengelolanya dengan baik.

Perusahaan sebaiknya memberikan kebijakan yang jelas dan memastikan bahwa karyawan dapat mengambil cuti tahunan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan kebijakan perusahaan.

Sementara itu, karyawan harus memanfaatkan hak cuti tahunannya dengan baik dan mengambil waktu yang cukup untuk beristirahat dan mengisi energi agar dapat bekerja secara optimal.

Kelola Segala Administrasi Karyawan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Mekari Talenta

Kelola Segala Administrasi Karyawan, termasuk Fitur manajemen cuti secara mandiri di dalam dashboard aplikasi employee self service Lebih Mudah Dengan Aplikasi Mekari Talenta

Untuk membantu perusahaan mengurus segala hal terkait dengan gaji dan uang penggantian hak, mulai dari pendataan, penghitungan dan proses pencairan ke karyawan, perusahaan perlu mengadopsi software payroll terpercaya seperti Mekari Talenta.

Selain itu, Mekari Talenta juga dapat mengelola cuti karyawan dengan mudah, baik karyawan maupun personalia dimudahkan dengan adanya pengajuan cuti yang dapat diakses dari gadget masing-masing.

Mekari Talenta merupakan mitra yang tepat untuk divisi HR.

Berbagai produk software Talenta dapat menghadirkan kemudahan dan efisiensi dalam kerja HR.

Tertarik menggunakan Talenta? Anda dapat mendaftarkan diri untuk mencoba free-trial terlebih dahulu.

 

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.