Bagaimana contoh cara menghitung perhitungan Cuti Tahunan yang bisa diuangkan? Blog Mekari Talenta akan mengulasnya disini!
Cuti tahunan bisa saja diambil oleh karyawan sebagai haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, Pasal 79, setiap karyawan berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja.
Bagaimana UU tersebut mengatur perhitungan cuti tahunan?
Peraturan cuti tahunan di dalam UU tersebut berlaku setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama dua belas bulan berturut-turut.
Hak tersebut harus diambil secara terus menerus selama 12 (dua belas) hari kerja.
Apabila ada kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha, hak atas cuti tersebut dapat dibagi-bagi dalam beberapa hari.
Setidaknya tetap ada satu bagian yang sekurang-kurangnya selama 6 (enam) hari kerja secara terus menerus.
Ketentuan Cuti Tahunan yang Bisa Diuangkan
Berdasarkan undang-undang di atas, perusahaan tidak wajib memberikan penggantian cuti tahunan yang tidak diambil oleh karyawan.
Undang-undang hanya mengatur kompensasi atau penggantian dengan uang bagi karyawan yang putus hubungan kerjanya (ter-PHK) jika memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud, apabila karyawan tersebut telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan maka karyawan berhak atas suatu kompensasi cuti tahunan.
Perhitungan besarnya kompensasi atau penggantian cuti tahunan karena PHK, merupakan upah penuh untuk hari-hari cuti yang disesuaikan dengan waktu kerja.
Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya kompensasi atau insentif sebagai penggantian cuti tahunan yang tidak diambil oleh karyawan.
Termasuk aturan cara menghitung perhitungan Cuti Tahunan yang bisa diuangkan.
Artinya, kalau karyawan telah diberi kesempatan secara terbuka oleh perusahaan untuk cuti namun tidak diambil, hak cuti karyawan yang bersangkutan gugur dengan sendirinya.
Meski begitu, tentunya para pihak, yaitu karyawan dengan perusahaan, dapat membuat perjanjian adanya kompensasi atau insentif sebagai penggantian cuti yang tidak diambil tersebut.
Perjanjian ini bisa diatur dalam perjanjian kerja dan atau dalam peraturan perusahaan. Atau ketika disepakati pada saat timbulnya hak dimaksud.
Dalam arti, penggantian cuti tersebut tidak otomatis timbul dengan sendirinya, akan tetapi harus disepakati dan diatur dalam perjanjian kerja dan atau peraturan perusahaan.
Lalu untuk mempermudah pengelolaanya, Anda bisa menggunakan bantuan Aplikasi seperti Mekari Talenta.
Anda juga bisa coba gratis Mekari Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.
Baca juga: Keuntungan Gunakan Aplikasi Cuti Pegawai Dibandingkan Cara Manual
Rumus Dan Contoh Cara Menghitung Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan
Rumus Yang Digunakan
Pada umumnya rumus yang dipakai sesuai pola waktu kerja, yakni 6 hari kerja dan 1 hari istirahat.
Rinciannya adalah (1/25 x upah x hak cuti yang belum diambil) sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor Kep-102/Men/VI/2004.
Contoh Kasus
Sebagai contoh, Ara akan mengundurkan diri dari PT FISH pada bulan September 2019 dengan gaji kotor Rp 13.000.000,00 dan baru mengambil cuti selama 2 (dua) hari dari jatah cuti 15 (lima belas) hari.
Berapa jumlah uang cuti yang akan diterima Ara sesuai rumus dan cara menghitung perhitungan Cuti Tahunan yang bisa diuangkan?
Pertama, kita harus menghitung dan mencatat 3 hal berikut:
- Upah kotor yang diterima karyawan
- Hak cuti karyawan = ( total bulan aktif bekerja selama 1 tahun / total bulan dalam 1 tahun ) x ( hak cuti 1 tahun )
- Tanggal efektif pengunduran diri karyawan
Dengan tiga hal berikut, kita akan mendapatkan hak cuti karyawan yang dapat diuangkan disesuaikan dengan masa karyawan tersebut sejak bekerja di awal periode hingga tanggal efektif pengunduran diri.
- Upah kotor = Rp 10.000.000,00
- Hak cuti = 1 Tahun : 12 Hari Kerja
- Tanggal efektif pengunduran diri = 3 September 2019
Kita tahu jika Ara sudah mengambil hak cuti tahunannya pada tahun 2019.
Ia telah mengambil hak cutinya pada bulan Januari selama 2 (dua) hari, kemudian karena Ara keluar pada bulan ke-9 (September), sehingga hak cuti Ara adalah (9/12) x (12) = 9 – 2 hari yang telah diambil = 7 hari. Perhitungan sisa cuti yang bisa diuangkan adalah:
Cuti yang diuangkan= ( hak cuti prorata / 23 hari kerja di bulan September) x (upah kotor) = (7 hari / 23 hari) x Rp 10.000.000,00 = Rp 3.043.478,00
Begitulah rata-rata perhitungan cuti yang dapat diuangkan.
Dengan catatan, cuti tahunan dapat diuangkan saat karyawan keluar dari perusahaan, baik di PHK atau mengundurkan diri.
Kenapa Cara Perhitungan Cuti Yang Dapat Diuangkan Lebih Mudah Dengan Aplikasi Mekari Talenta?

Anda tidak perlu pusing dalam menghitung sisa cuti tahunan, Anda bisa menggunakan Aplikasi HR Mekari Talenta.
Dengan memanfaatkan fitur-fiturnya, sisa cuti secara otomatis terhitung dan dapat diakses oleh karyawan kapan saja dengan mudah.
Selain itu, Mekari Talenta juga dilengkapi dengan berbagai fitur lain seperti absensi, reimbursement, pengelolaan payroll dan masih banyak lagi.
Lalu tentu saja cara menghitung perhitungan Cuti Tahunan yang bisa diuangkan akan lebih mudah dengan menggunakan aplikasi ini.
Jadi, segera daftarkan perusahaan Anda di Mekari Talenta sekarang juga dan dapatkan kemudahan dalam mengelola administrasi perusahaan dan karyawan Anda.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!