Hal Penting, Pertanyaan Seputar PKWT yang Perlu Diketahui

Tayang
Di tulis oleh:
Foto profil Poppy Amelia Sevina
Poppy Amelia Sevina
Highlights
  • Karyawan PKWT merupakan tenaga kerja kontrak yang dipekerjakan sementara berdasarkan target jangka waktu atau penyelesaian suatu proyek tertentu.
  • Pengakhiran hubungan kontrak secara sepihak sebelum masa perjanjian berakhir mewajibkan pihak pelanggar membayar ganti rugi sisa upah.

Hal penting juga pertanyaan seputar PKWT yang perlu diketahui karyawan dan perusahaan. Apa saja? Insight Talenta akan mengulasnya.

Beberapa pertanyaan tersebut adalah seperti:

  • Bagaimana jika PKWT belum berakhir tapi pekerjaan sudah selesai atau sebaliknya?
  • hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam hubungan kerja PKWT?
  • mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan apa?
  • kapan berakhirnya suatu perjanjian kerja PKWT?

Di dalam artikel ini, Talenta akan memberikan jawabannya.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Adakalanya sebuah perusahaan hendak mengadakan proyek dan membutuhkan sejumlah karyawan kontrak.

Untuk itu, perusahaan perlu membuat perjanjian kerja untuk mengontrak sejumlah karyawan.

Pemerintah sudah membuat aturan tentang perjanjian kerja tersebut yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003.

Dalam aturan UU tersebut dijelaskan ada dua jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, serta peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ketentuan dalam perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Akan Diulas Oleh Insight Talenta

Hal penting juga pertanyaan seputar PKWT yang perlu diketahui karyawan dan perusahaan. Apa saja? Insight Talenta akan mengulasnya.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Kali ini, Talenta akan membahas soal PKWT serta kaitannya dengan selesai atau belumnya pekerjaan.

Baca Juga : Pertanyaan Seputar Wawancara Kerja โ€œApa Kelebihan Anda?โ€

Apa Perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Ada beberapa perbedaan antara perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu merupakan pekerjaan yang didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dan dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan dalam jangka waktu tertentu dengan pekerja yang berstatus karyawan kontrak.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Sedangkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat untuk jenis pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tetap, atau tidak dibatasi waktu.

Masa berlaku perjanjian kerja waktu tertentu paling lama adalah 2 tahun.

Setelah masa perjanjian 2 tahun selesai, perjanjian kerja bisa diperpanjang untuk jangka waktu maksimal 1 tahun.

Sedangkan untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu digunakan untuk karyawan tetap yang perjanjian kerjanya tidak dibatasi periode waktu tertentu.

Baca Juga : Inilah Perbedaan dari Karyawan PKWT dan PKWTT

Pertanyaan Seputar PKWT : Bagaimana Jika Pekerjaan Selesai Sebelum Masa Berakhir?

Menurut UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang mengatur perjanjian kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat dibuat berdasarkan dua hal, yaitu jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT adalah perjanjian yang berdasarkan pada jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang sebanyak 1 kali dengan jangka waktu maksimal 1 tahun sejak masa perjanjian awal berakhir.

Lalu bagaimana jika pekerjaan selesai sebelum masa perjanjian kerja berakhir? Ini adalah pertanyaan seputar PKWT yang sering ditanyakan.

Status perjanjian kerja jika proyek yang dikerjakan selesai sebelum masa perjanjian kerja waktu tertentu berakhir tergantung pada isi perjanjian, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja sama.

Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 61 ayat (1) sudah dijelaskan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:

  1. Pekerja meninggal dunia;
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Baca juga: Mengenal Pengertian Hubungan Industrial di Indonesia

Jadi, jika pekerjaan selesai sebelum masa perjanjian kerja berakhir tanpa ada ketentuan mengenai syarat-syarat berakhirnya perjanjian, maka perjanjian kerja waktu tertentu tetap berlaku sampai jangka waktu yang sudah ditentukan berakhir.

Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Aturan ini berlaku ketika ada pihak ingin mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu.

Aturan ini juga berlaku bila berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan yang dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 61 ayat (1).

Ketentuan ganti rugi ini pada praktiknya sering dituangkan lebih lanjut dalam perjanjian kerja dalam bentuk klausul tertentu, termasuk pengaturan mengenai penalti apabila kontrak diakhiri sebelum waktunya.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami isi kontrak secara menyeluruh, agar tidak terjadi perbedaan pemahaman, misalnya dalam kasus karyawan tidak membayar penalti kontrak kerja.

Namun, perjanjian kerja waktu tertentu tersebut berakhir bila ketentuan yang mengatur berakhirnya perjanjian tersebut sudah dipenuhi.

Baca Juga : Harus Lembur Kerja? Simak Tips Menghindarinya Berikut Ini

Sedikit banyak, penjelasan ini akan menjawab salah satu pertanyaan seputar PKWT ini.

Namun sekali lagi, semuanya tergantung pada isi perjanjian, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja sama yang sudah disepakati sebelumnya.

Misalnya, proyek direncanakan selesai dalam waktu 2 tahun.

Perusahaan membuat perjanjian kerja waktu tertentu dengan mempekerjakan karyawan kontrak selama 2 tahun.

Lalu dalam pelaksanaannya ternyata proyek dapat diselesaikan dalam waktu 1,5 tahun atau 6 bulan lebih cepat dari masa perjanjian kerja.

Perjanjian kerja waktu tertentu tetap berlaku hingga waktu yang ditentukan bila dalam kontrak tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perjanjian berakhir bila proyek selesai.

Dalam hal ini, perusahaan harus tetap membayar gaji karyawan swasta sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja meskipun proyek telah selesai.

Lain halnya jika di dalam kontrak perjanjian kerja terdapat ketentuan yang menyebut bahwa perjanjian kerja waktu tertentu berakhir jika proyek yang dikerjakan selesai sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Dengan begitu, perjanjian kerja waktu tertentu secara otomatis berakhir dan perusahaan tidak perlu membayar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Baca Juga : Berikut Contoh dan Penjelasan Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, Freelance

Pertanyaan Seputar PKWT : Bagaimana Jika Pekerjaan Belum Selesai Setelah Masa PKWT Berakhir?

Pada kasus lain, ada saat di mana pekerjaan belum selesai setelah masa perjanjian kerja selesai.

Hal ini bisa saja terjadi disebabkan oleh kendala teknis, faktor cuaca, bencana alam, atau alasan lain yang menyebabkan penyelesaian proyek harus tertunda.

Dalam hal ini, perusahaan tetap dapat mempekerjakan karyawan kontrak dengan syarat memperpanjang kontraknya.

Perusahaan harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum perjanjian kerja berakhir.

Misalnya perkiraan awal proyek dapat selesai dalam kurun waktu 2 tahun.

Perusahaan mempekerjakan karyawan dengan kontrak selama 2 tahun yang masih sesuai dengan peraturan masa berlaku perjanjian kerja waktu tertentu, yaitu paling lama 2 tahun.

Ternyata dalam praktiknya, penyelesaian proyek harus molor selama 6 bulan karena kendala teknis.

Dalam hal ini, perusahaan dapat memperpanjang kontrak karyawannya selama 6 bulan karena perjanjian kerja bisa diperpanjang untuk jangka waktu maksimal 1 tahun.

Jika perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi jangka waktu perjanjian, maka sesuai UU Ketenagakerjaan hukum perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Penjelasan ini akan mulai menjawab pertanyaan seputar PKWT terkait bagaimana jika pekerjaan belum selesai setelah masa PKWT berakhir.

Untuk menghindari hal ini, perusahaan harus teliti dalam memperhatikan masa kontrak kerja karyawan menjelang berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.

Perjanjian kerja sangat penting sifatnya karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang. Masa berlaku perjanjian kerja perlu dibuat dengan jelas.

Untuk itu, perusahaan perlu membuat prediksi dan rencana mengenai pelaksanaan proyek atau pekerjaan sampai selesai yang akan ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Proyek atau pekerjaan yang bisa ditetapkan dengan perjanjian kerja bukanlah pekerjaan yang strategis, melainkan pekerjaan administrasi yang mampu diselesaikan dalam kurun waktu sementara.

Karyawan yang dikontrak biasanya adalah karyawan yang memiliki keahlian tertentu tanpa adanya jenjang karier.

Oleh karena itu, pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu harus melalui proses perencanaan yang matang sebelum dilaksanakan agar tidak merugikan perusahaan dan karyawan di kemudian hari.

Baca Juga : Kontrak Kerja Karyawan, Pengertian dan Jenisnya

Kelola Administasi Karyawan Lebih Mudah Dengan Talenta HRIS

Atur tata kelola karyawan Anda dengan Talenta.

Selain sebagai software HR Anda juga dapat mengatur payroll dengan elemen pajak dan iuran BPJS Ketenagakerjaan juga perhitungan iuran BPJS Kesehatan.

Anda juga dapat mengintegrasikan absensi karyawan dengan mudah.

Ayo, segera coba Talenta gratis sekarang!

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Nah, diatas adalah hal penting juga pertanyaan seputar PKWT yang perlu diketahui karyawan dan perusahaan.

Baca juga: Hindari 4 Kesalahan Ini dalam Membuat Surat Kontrak Kerja

Semoga bermanfaat, dan silahkan untuk membagikannya ke sosial media.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah perusahaan diperbolehkan secara hukum untuk menerapkan masa percobaan (probation) bagi karyawan dengan status PKWT?

Apakah perusahaan diperbolehkan secara hukum untuk menerapkan masa percobaan (probation) bagi karyawan dengan status PKWT?

Perusahaan secara hukum dilarang keras mensyaratkan masa percobaan (probation) bagi karyawan yang diikat dengan status kontrak PKWT. Apabila klausul masa percobaan tersebut tetap dicantumkan di dalam naskah perjanjian, maka masa percobaan tersebut dinyatakan batal demi hukum oleh undang-undang. Ketentuan ketenagakerjaan menegaskan bahwa masa percobaan hanya boleh diberlakukan secara legal untuk karyawan tetap (PKWTT). Jika perusahaan memaksakan adanya pemotongan upah atau pemecatan sepihak selama masa percobaan kontrak tersebut, tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran operasional yang dapat digugat.

Bagaimana keabsahan status hukum sebuah dokumen PKWT jika kontrak tersebut hanya dibuat secara lisan tanpa dokumen fisik?

Bagaimana keabsahan status hukum sebuah dokumen PKWT jika kontrak tersebut hanya dibuat secara lisan tanpa dokumen fisik?

Sebuah perjanjian kerja kontrak atau PKWT wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Apabila sebuah hubungan kerja kontrak hanya dinyatakan secara lisan atau tidak tertulis, maka status hubungan kerja tersebut otomatis berubah demi hukum menjadi karyawan tetap (PKWTT). Perubahan status ini memberikan konsekuensi besar bagi perusahaan karena karyawan tersebut kini memiliki hak perlindungan penuh atas pesangon dan jaminan masa kerja jangka panjang. Oleh karena itu, HRD harus memastikan setiap karyawan kontrak menandatangani berkas fisik naskah perjanjian kerja sebelum hari pertama mereka mulai aktif bertugas.

Apakah karyawan PKWT yang masa kontraknya habis berhak mendapatkan uang kompensasi selain pemenuhan gaji bulan terakhir?

Apakah karyawan PKWT yang masa kontraknya habis berhak mendapatkan uang kompensasi selain pemenuhan gaji bulan terakhir?

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan terbaru, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT saat masa berlakunya perjanjian kerja tersebut berakhir. Besaran nilai uang kompensasi ini dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja efektif yang telah dijalani karyawan di perusahaan tersebut. Hak kompensasi ini berlaku mutlak bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pemberian dana tunjangan akhir kontrak ini berfungsi sebagai bantalan perlindungan ekonomi bagi pekerja kontrak sebelum mereka mendapatkan pekerjaan baru.

Bagaimana konsekuensi hukum bagi manajemen jika terlambat mendaftarkan dokumen PKWT karyawan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat?

Bagaimana konsekuensi hukum bagi manajemen jika terlambat mendaftarkan dokumen PKWT karyawan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat?

Setiap naskah PKWT yang telah ditandatangani wajib dicatatkan oleh pihak pengusaha kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dalam tenggat waktu yang ditentukan setelah penandatanganan. Kelalaian atau keterlambatan dalam memproses pencatatan administratif ini dapat membuat perusahaan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis dari pihak pengawas. Pada beberapa kasus sengketa industrial yang berat, ketiadaan bukti pencatatan resmi di Disnaker bisa memperlemah posisi tawar legalitas perusahaan di meja hijau. Tim personalia wajib melakukan pengarsipan dokumen secara berkala agar seluruh data legalitas ketenagakerjaan kantor tetap berada dalam koridor hukum yang aman.

Bagaimana cara memantau masa kedaluwarsa ratusan kontrak kerja karyawan PKWT secara akurat agar tidak terlewat dari tenggat perpanjangan?

Bagaimana cara memantau masa kedaluwarsa ratusan kontrak kerja karyawan PKWT secara akurat agar tidak terlewat dari tenggat perpanjangan?

Memantau masa aktif dokumen kontrak secara manual menggunakan lembar Excel rawan memicu kelalaian yang berisiko mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap secara otomatis. Solusi taktis terbaik untuk mengantisipasi celah operasional ini adalah dengan memanfaatkan sistem pengingat otomatis (alert system) pada platform HRIS modern. Aplikasi tata kelola data pegawai seperti Mekari Talenta akan mengirimkan notifikasi khusus kepada tim HRD beberapa minggu sebelum masa PKWT pekerja berakhir. Otomatisasi fitur manajemen data ini memberikan waktu yang cukup bagi manajemen untuk mengevaluasi kinerja tim sebelum menerbitkan surat perpanjangan resmi.

Image
Poppy Amelia Sevina Penulis
Penulis konten yang gemar mengeksplorasi dunia HR dan manajemen karyawan. Aktif membagikan pengetahuan melalui artikel seputar human resources, serta memiliki ketertarikan pada literatur Jepang dan pengembangan diri.
Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales