WFO saat Pandemi, Adakah Jaminan Kesehatannya?

By Poppy Amelia SevinaPublished 30 Jun, 2020 Diperbarui 20 Maret 2024

Saat pandemi, masih ada beberapa perusahaan yang menerapkan WFO. Adakah jaminan kesehatan bagi para pekerjanya? Talenta punya jawabannya.

Sehubungan dengan dilonggarkannya PSBB, sejumlah perusahaan yang sebelumnya menerapkan WFH telah mengimbau karyawannya untuk kembali bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO)

Perusahaan yang menerapkan kebijakan untuk kembali bekerja di kantor wajib melaksanakan protokol kesehatan sesuai instruksi yang berlaku.

Namun, ada pula beberapa sektor industri yang sama sekali tidak menerapkan sistem WFH.

Artinya, di tengah ancaman penularan wabah COVID-19, perusahaan tersebut tetap beroperasi seperti biasanya.

Contohnya pekerja di bidang kesehatan, perbankan, media cetak dan elektronik, ekspedisi barang, retail, pangan, dan lain sebagainya.

Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, para pekerja tersebut harus bersedia melakukan WFO dan mempertaruhkan nyawa di tengah merebaknya pandemi mematikan ini.

Oleh karena itu, hak-hak mereka harus dilindungi secara hukum dan dan diperhatikan oleh pemberi kerja, terutama kesehatannya.

Note: Panduan Kembali Bekerja di Kantor dengan Aman saat New Normal

Dasar Hukum Jaminan Kesehatan Pekerja Work from Office

Jaminan kesehatan bagi pekerja yang WFO

Terdapat dua undang-undang yang mendasari pemberian hak kesehatan bagi para pekerja. Di antaranya adalah:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi:

 Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.

 Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Para pemberi kerja atau perusahaan yang masih memberlakukan sistem WFO di tengah ancaman penularan COVID-19, wajib bertanggung jawab sepenuhnya untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerjanya.

Hal tersebut dapat disimpulkan dari undang-undang yang telah disampaikan di atas.

Baca Juga : Ulasan Lengkap BPJS Kesehatan yang Harus Dipahami HR

Selain itu, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kerja yang mengakibatkan kesehatan pekerja terganggu, para pemberi kerja juga harus menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan kesehatan mereka.

Mudah atur benefit fleksibel dan asuransi dalam satu platform, gunakan Mekari Flex Sekarang!

 

Baca Juga : Cara Tepat Melakukan Program Kesehatan Reimbursement

Pemenuhan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja WFO

Selain memberikan jaminan dan tanggung jawab penuh terhadap kesehatan para pekerjanya,

Pemberi kerja dan perusahaan juga dapat memenuhi hak kesehatan dengan menyediakan lingkungan kerja steril.

Lingkungan kerja dilengkapi alat-alat pembersih seperti cairan pembersih tangan ( hand sanitizer ), sabun dan tempat cuci tangan yang layak, masker, cairan disinfektan, alat pengukur suhu tubuh, sarung tangan, serta obat-obatan untuk memperkuat sistem imun tubuh.

Selain itu, pemberi kerja juga harus melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 terhadap para pekerja atau buruh.

Baca Juga : Work From Office Vs Work From Home (WFH), Pilih Mana?

Salah satunya dengan memberikan instruksi tegas sesuai protokol pencegahan virus seperti menjaga kesehatan tubuh, melarang adanya interaksi atau pertemuan dengan jumlah massa yang banyak,

Membatasi penggunaan lift, melakukan cara absensi dengan aplikasi seperti Mekari Talenta secara online, dan lain sebagainya.

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Perusahaan juga perlu melakukan penanganan sesuai standar kesehatan yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan apabila terdapat pekerja WFO yang terjangkit COVID-19.

Penting bagi perusahaan untuk selalu memperhatikan dan melindungi hak-hak para pekerja termasuk menjamin kesehatan dan keselamatannya.

Baca Juga : Panduan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan Untuk Perusahaan

Jaminan kesehatan dari perusahaan dapat membuat kelangsungan hubungan jangka panjang antara kedua belah pihak tetap terjaga dengan baik.

Hal itu juga harus diiringi dengan penciptaan lingkungan dan ruang kerja yang kondusif dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Selain menjamin kesehatan karyawan, diperlukan aplikasi HRIS yang mendukung pencegahan COVID-19 lebih lanjut.

Talenta dapat menjadi solusi bagi perusahan Anda di kala pandemi, mengingat fitur-fitur yang dihadirkan membantu mengatasi permasalahan HR dengan praktis.

Selain membuat absensi online, Talenta juga menghadirkan employee self service ( ESS ) untuk slip gaji karyawan, benefit karyawan, hingga pengajuan klaim.

Bagi perusahaan, rekapitulasi absensi kehadiran, perhitungan gaji bersama pajak dan BPJS Kesehatan, serta solusi HRIS lainnya sudah tersedia.

Segera beralih ke Talenta, solusi sistem HRIS terlengkap untuk perusahaan Anda dan coba demo gratis Talenta sekarang juga!

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Poppy Amelia Sevina
Seorang Libra yang senang menulis dan berbagi pengetahuan terkait HR. Saat ini juga senang membaca buku dari penulis-penulis Jepang.