Penjelasan Mengenai Aturan Jaminan Hari Tua atau JHT Terbaru

By Ervina LutfiPublished 17 Feb, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mengubah aturan mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT.

Peraturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam kebijakan baru tersebut, disebutkan bahwa peserta program JHT baru bisa mencairkan dana mereka ketika mencapai usia 56 tahun.

Jadi, peraturan ini mengubah peraturan lama di mana JHT bisa dicairkan tidak harus menunggu waktu pensiun.

Sebagai latar belakang, setiap perusahaan di Indonesia diwajibkan memberikan jaminan sosial sebagai hak bagi karyawan.

Sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan perusahaan, pemerintah di Indonesia sendiri telah memfasilitasi jaminan hari tua dan perlindungan sosial tenaga kerja

Perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada karyawan melalui empat program.

Nah, salah satu program tersebut akan dibahas dalam artikel ini, yaitu terkait Jaminan Hari Tua (JHT) beserta perubahannya dari peraturan sebelumnya.

Ketentuan Jaminan Hari Tua

bpjs ketenagakerjaan

Program jaminan ini merupakan jaminan yang bisa diterima oleh karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun.

Program Jaminan Hari Tua bertujuan untuk menjamin karyawan terdaftar agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 2022, peraturan yang menyatakan dana JHT baru bisa diambil setelah usia 56 tahun akan berlaku mulai bulan Mei 2022.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Penjelasan Tentang Ketentuan Jaminan Hari Tua

Karyawan yang terdaftar akan menerima hasil pengembangan dan juga iuran yang dibayarkan selama menjadi peserta.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan dari pendapatan selama karyawan masih aktif bekerja.

Setelah karyawan memasuki usia pensiun, JHT baru bisa diambil sekaligus.

Namun, jika karyawan meninggal dunia atau cacat permanen sehingga tidak dapat bekerja lagi, JHT juga dapat dicairkan oleh ahli warisnya.

Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran setiap bulannya.

Perusahaan akan mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, setiap peserta akan mendapatkan kartu peserta beserta nomor identitas sebagai bukti bahwa ia telah mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dan Fitur Lain dalam SIPP

Besaran Iuran JHT

Iuran JHT dibayarkan sebesar 5,7% per bulan, di mana pembagiannya yaitu 3,7% dibayar perusahaan dan 2% sisanya dibayar oleh karyawan.

Oleh karena itu, saat mengelola slip gaji karyawan, hal ini perlu dicantumkan agar dapat diketahui oleh karyawan yang bersangkutan.

Selanjutnya, karyawan bisa mengetahui jumlah saldo (JHT) secara real time melalui aplikasi JMO yang dulu bernama BPJSTKU.

Perusahaan pun tidak perlu ragu untuk menyosialisasikan program JHT kepada para karyawan.

Karena selain dapat menciptakan perasaan aman bagi karyawan dan keluarganya, Jaminan Hari Tua merupakan suatu bentuk apresiasi perusahaan atas kerja keras karyawannya.

Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Prosedurnya

Aturan Lain Terkait Pencairan Dana JHT

Catat! Per April, Iuran Tunjangan BPJS Kesehatan Kembali Turun

Memasuki usia pensiun

Seperti yang diketahui, untuk mencairkan dana JHT, perserta harus sudah mencapai usia 56 tahun atau mencapai usia pensiun. Selain syarat batas usia, peserta juga harus memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Peserta yang berhenti bekerja harus melampirkan surat paklaring kerja dari perusahaan sebelumnya
  • Peserta yang mengundurkan diri
  • Peserta yang terkena PHK
  • Serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (pengecualian umur, hanya untuk warga asing yang bekerja di Indonesia dan diberikan sebelum atau setelah ia meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).

Mengalami cacat total

Bagi peserta yang mengalami cacat total, dana Jaminan Hari Tua dapat diberikan sebelum mencapai usia pensiun. Dana ini dapat diberikan secepatnya setelah satu bulan ditetapkannya peserta mengalami cacat total.

Meninggal dunia

Untuk peserta yang meninggal dunia, manfaat JHT ini akan diberikan pada ahli waris peserta, meliputi keluarga inti seperti istri/suami atau anak. Kemudian jika tidak ada, maka manfaat Jaminan Hari Tua ini bisa diberikan dengan urutannya sebagai berikut:

  • Ayah dan ibu
  • Saudara kandung
  • Mertua
  • dan pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta.

Namun jika tidak ada juga, manfaat JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses Pencairan Dana Jaminan Hari Tua

Masa pensiun

Untuk proses pencairan dana JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun, mereka bisa melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia dan paspor (warga negara asing)

Cacat total

Bagi peserta yang mengalami cacat total, syarat-syaratnya hampir sama hanya saja melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta mengalami cacat total

Meninggal dunia

Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris peserta perlu melampirkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Surat kematian dari dokter atau pihak yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pihak yang berwenang

Jika peserta yang meninggal merupakan warga negara asing, maka:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor
  • Surat kematian dari dokter atau pihak yang berwenang
  • Surat keterangan ahli waris dari pihak yang berwenang

Kewajiban Perusahaan

Secara garis besar, Jaminan Hari Tua dapat dianggap sebagai tabungan atau investasi. JHT ini diterima sesudah karyawan masuk usia pensiun.

Penerimaan manfaat pensiun yang diterima secara periodik dapat dilanjutkan oleh ahli waris, seperti janda atau duda, anak, orangtua, sampai mereka melepaskan hak atas manfaat pensiun.

Seluruh perusahaan wajib menyelenggarakan program JHT bagi karyawannya, baik perusahaan berskala kecil, menengah, hingga besar. Baik yang bergerak di sektor formal maupun informal.

Namun, untuk usaha mikro tidak diwajibkan untuk mengikuti program JHT.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan Prosedurnya

Proses Pendaftaran Karyawan Jaminan Hari Tua

Proses pendaftaran karyawan sebagai peserta program JHT harus melalui perusahaan.

Umumnya bagian HR perusahaan yang berwenang untuk mendaftarkan karyawan serta mengurusi administrasi melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai wakil perusahaan, tim HRD hanya perlu memasukkan email resmi.

Setelah itu, perusahaan perlu menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan ke kantor BPJS terdekat.

Antara lain NPWP perusahaan, Akta perusahaan, KTP dan KK serta pas foto karyawan.

Perusahaan yang tidak ikut serta di dalam program ini, maka oleh pihak BPJS akan mendapatkan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa teguran secara tertulis, pengenaan denda, dan pemberhentian pelayanan publik tertentu meliputi perizinan terkait usaha, tender proyek, penyedia jasa pekerja atau buruh, dan mendirikan bangunan oleh pemerintah atas permintaan BPJS.

Terlepas dari berbagai manfaat yang didapat oleh perusahaan terkait iuran Jaminan Hari Tua, perusahaan perlu memilih cara termudah untuk mengelola iuran tersebut.

Untuk mempermudah perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan masing-masing karyawan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Informasi Terlengkap bagi Perusahaan

Perusahaan dianjurkan memanfaatkan aplikasi HR.

Iuran Jaminan Hari Tua tertera dalam contoh slip gaji karyawan yang dibuat dengan aplikasi payroll Talenta.

Di atas adalah iuran Jaminan Hari Tua tertera dalam contoh slip gaji karyawan yang dibuat dengan aplikasi payroll Talenta.

Aplikasi HR Talenta hadir sebagai solusi untuk perhitungan berbagai iuran berupa komponen penting dalam melakukan perhitungan gaji karyawan.

Anda dapat dengan mudah mengelola pemotongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui Talenta.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

Segera gunakan talenta dan rasakan manfaatnya untuk perusahaan anda!

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar dibawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Ervina Lutfi
Kontributor yang rutin memproduksi tulisan seputar HR dan bisnis, dengan pembahasan teliti, terstruktur, dan mudah dipahami.