Insight Talenta 7 min read

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM bagi Karyawan

By Dewi MaharaniPublished 06 Dec, 2022 Diperbarui 19 Mei 2023

Apa itu JKK JKM? Untuk Anda yang belum tahu, program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) adalah termasuk jenis iuran dari BPJS Ketenagakerjaan yang juga menjadi potongan pada slip gaji karyawan.

Peserta yang tergabung dalam program JKK dan JKM mendapat perlindungan seandainya terjadi kecelakaan kerja atau peserta meninggal dunia selama masih dalam masa kerja.

Iuran kedua program ini sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja.

Tentu tidak ada yang menginginkan hal buruk terjadi, tapi setidaknya JKK dan JKM menjamin pesertanya tidak kehilangan penghasilan jika terjadi sesuatu di tempat kerja.

Apa Itu JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja?

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Hal ini termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemberi kerja. Iuran program JKK adalah lebih kecil dibanding iuran BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Besarnya iuran berkisar antara 0,24% sampai 1,74% dari upah karyawan, tergantung pada tingkat risiko lingkungan pekerjaan, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 tahun sekali.

Tingkat risiko lingkungan kerja terbagi menjadi:

  1. Tingkat risiko sangat rendah 0,24 % dari upah per bulan.
  2. Tingkat risiko rendah 0,54 % dari upah per bulan.
  3. Tingkat risiko sedang 0,89 % dari upah per bulan.
  4. Tingkat risiko tinggi 1,27 % dari upah per bulan.
  5. Tingkat risiko sangat tinggi 1,74 % dari upah per bulan.

Baca juga: Cara Mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS

Proses HR jadi lebih cepat dengan Software HR terautomasi Mekari Talenta

Perlu diketahui kalau besar iuran JKK dan JKM akan berbeda, untuk besar Iuran JKM akan dibahas setelah ini.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK

Peserta yang terdaftar di Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya adalah:

  1. Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas
  2. Mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan
  3. Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis
  4. Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh)
  5. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta
  6. Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak
  7. Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja

Khusus pekerja migran Indonesia, terdapat manfaat khusus pada program JKK dan JKM dengan penjelasan untuk manfaat JKK pada pekerja migran adalah sebagai berikut.

BPJS menawarkan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja. Lalu besar iuran JKK dan JKM adalah?

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Khusus Pekerja Migran Indonesia 

  1. Pelayanan kesehatan karena kecelakaan kerja (JKK) sampai sembuh tanpa batasan biaya*
  2. Pekerja Migran Indonesia terbukti mengalami resiko kecelakaan, tindak kekerasan dan pemerkosaan diberikan perawatan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya*
  3. Gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp7,5 juta*
  4. Penggantian biaya pengangkutan: **
    • A. Angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp.1.000.000
    • B. Angkutan laut paling banyak Rp 1.500.000
    • C. Angkutan udara paling banyak Rp.2.500.000
    • D. Apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis transportasi, maka berlaku penggantian biaya sebesar penjumlahan biaya dari masing- masing angkutan yang digunakan dengan maksimal tiap jenis angkutan sebagaimana huruf A, B dan C
  5. Santunan cacat : **
    • A. Jika mengalami cacat total tetap: Rp100 juta
    • B. Santunan Berkala cacat total tetap sebesar Rp4,8 juta (dibayar sekaligus)
    • C. Jika mengalami cacat sebagian anatomis: %tabel kecacatan x Rp142 juta
    • D. Santunan cacat sebagian fungsi: %kurang fungsi x %tabel kecacatan x Rp142 Juta
  6. Rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau alat ganti (Prothese)*
  7. Penggantian biaya gigi tiruan dari program jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp3juta*
  8. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah sebesar Rp10 juta**
  9. Manfaat JKK Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun: ** ( manfaat beasiswa ini terdapat pada program JKK dan JKM )
    • TK/SD/sederajat Rp1,2 juta
    • SLTP/sederajat Rp1,8 juta
    • SLTA/sederajat Rp2,4 juta
    • Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta
  10. Pendampingan dan pelatihan vokasional diberikan kepada PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.**
  11. PMI berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitann kesehatan kerjasama akibat kecelakaan kerja dan tidak dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja.***
  12. 12. PMI yang terbukti mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitan kesehatan kerjasama.***
  13. Bantuan bagi PMI yang mengalami PHK akibat kecelakaan kerja, masa kerja dalam hitungan bulan: ***
    • A. 3 bulan < 6 bulan sebesar Rp2 juta.
    • B. 6 bulan < 12 bulan sebesar Rp3 juta.
    • C. 12 bulan < 18 bulan sebesar Rp4 juta.
    • D. 18 bulan < 3 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp5 juta.
  14. Penggantian tiket pesawat udara kelas ekonomi biaya pengangkutan pemulangan PMI yang bermasalah dan mengalami kecelakaan kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia maksimal sebesar Rp10 juta.***

Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp85 juta dan 1 orang anak ahli waris mendapatkan beasiswa pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja

Meninggal dunia akibat terjadinya kekerasan fisik dan pemerkosaan/ pelecehan seksual masuk dalam pertanggungan JKK jaminan kecelakaan kerja. ***

*Berlaku sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI

**Berlaku sebelum, selama dan sesudah penempatan CTKI/TKI.

***Berlaku selama TKI di negara penempatan.

Baca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja: Cara Mengurus dan Jenis Iurannya

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja JKK BPJS Ketenagakerjaan

Secara lengkap, rincian iuran JKK untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi menjadi 4 jenis adalah berikut,

  • Untuk peserta penerima upah, iuran JKK ditentukan berdasarkan risiko lingkungan kerja. Besarannya sendiri dimulai dari 0,24 persen dari upah sebulan hingga sebesar 1,74% dari upah sebulan.
  • Untuk peserta yang bukan penerima upah, besaran iuran ditentukan berdasarkan penghasilan mereka. Iuran sendiri dimulai dari Rp10 ribu untuk peserta dengan penghasilan sampai dengan Rp 1.099.000 sebulan hingga maksimal Rp207 ribu untuk penghasilan Rp20,2 juta atau lebih.
  • Untuk peserta yang bekerja di jasa konstruksi, iuran dibayarkan oleh penyedia jasa secara bertahap atau sekaligus. Jika bertahap, tahap I dibayarkan 50%, tahap kedua dan ketiga masing-masing dibayarkan sebesar 25%.
  • Kemudian untuk peserta migran, iuran sebelum bekerja adalah sebesar Rp37.500. Kemudian selama dan setelah bekerja, iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp332.500 dibayar paling cepat 1 bulan sebelum keberangkatan. Total angka Rp370 ribu ini adalah untuk 31 bulan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pengertian Jaminan Kematian (JKM)

BPJS menawarkan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja. Lalu besar iuran JKK dan JKM adalah?

Menurut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015, program Jaminan Kematian (JKM) adalah program yang memberi manfaat berupa uang tunai.

Uang tunai ini akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta program meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja saat peserta masih dalam masa kerja atau belum memasuki masa pensiun.

Iuran program JKM adalah sebesar 0,3% dari upah karyawan per bulan.

Seperti yang telah diketahui, manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ( JKK dan JKM )  ini cukup banyak.

Seperti misalnya manfaat Jaminan Kematian (JKM) seperti yang akan dijelaskan setelah ini.

Manfaat Jaminan Kematian (JKM) 

Jaminan Kematian (JKM) ini memiliki banyak manfaat untuk pekerja yang terdaftar seperti:

  • Santunan kematian berupa manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dibayar sekaligus, biaya pemakaman, bantuan beasiswa pendidikan .

Lalu manfaat yang didapat peserta program JKM secara angka keseluruhan berupa santunan senilai Rp 42.000.000, yang diterima oleh ahli waris dengan rincian sebagai berikut:

  1. Santunan uang tunai sekaligus langsung sebesar Rp 20.000.000.
  2. Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 500.000 per bulan yang dibayar sekaligus dengan total Rp 12.000.000.
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.
  4. Bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta program JKM yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun, dengan nilai bantuan beasiswa pendidikan maksimal sebesar Rp174 juta.

Jadi seperti halnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM) ini juga memiliki manfaat beasiswa.

Jadi ada manfaat beasiswa yang bisa didapatkan dari JKK dan JKM.

Penjelasan Terkait Bantuan Beasiswa Dari Program Jaminan Kematian (JKM) 

  • Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.
  • Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta
  • Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta
  • Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan :
    • a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun
    • b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun
    • c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
    • d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun
  • Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun
  • Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah
  • Beasiswa berakhir pada saat anak Peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja

Manfaat Jaminan Kematian (JKM) Khusus Pekerja Migran Indonesia

  1. Santunan Kematian sebesar Rp85 juta**
  2. Santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus*
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta*
  4. Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta*
  5. Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun:*
    • TK/SD/sederajat Rp1,2 juta
    • SLTP/sederajat Rp1,8 juta
    • SLTA/sederajat Rp2,4 juta
    • Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta

Catatan:

*Berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI
**Berlaku selama TKI di negara penempatan.

Besar Iuran Jaminan Kematian (JKM)

  • Iuran Pekerja Penerima Upah : 0.3 % (dari besar upah yang dilaporkan)
  • Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah : Rp6.800,-

Dari sini diketahui kalau besaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ( JKK dan JKM ) berbeda, di mana JKM adalah flat dan tidak dibedakan berdasarkan tingkatan risiko.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) termasuk dalam empat program penting yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Pada dasarnya iuran JKK dan JKM adalah ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan yang biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan.

Oleh karena itu, iuran JKK dan JKM termasuk dalam potongan gaji karyawan, meski sebenarnya tidak mengurangi upah karyawan.

YouTube video
Berdasarkan artikel di atas, bisa dilihat bahwa JKK dan JKM adalah sebuah benefit yang sangat melindungi pekerja dari bahaya yang mungkin terjadi selama bekerja.

Tentu harapannya pekerja bisa selalu aman saat bekerja. Pekerja yang selalu aman dan selamat saat bekerja umumnya dianggap memiliki kinerja baik.

Kinerja baik tersebut tercatat pada penilaian kinerja karyawan, yang mungkin saja akan mendapat reward dari perusahaan.

Setelah mengetahui apa itu jkk dan jkm, kini mengelola BPJS karyawan tidak lagi memakan waktu yang banyak.

Mekari Talenta menghadirkan berbagai solusi yang akan mempermudah pekerjaan Anda dengan solusi perhitungan iuran BPJS ketenagakerjaan secara cepat dan otomatis bersama dengan komponen gaji karyawan lainnya.

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Tunggu apa lagi? Ajukan demo gratis Mekari Talenta sekarang atau jadwalkan demo dengan sales talenta dengan klik tombol diatas.

Anda juga dapat mengetahui apa fitur-fitur dan solusi yang diberikan Mekari Talenta!

Dewi Maharani