BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU): Manfaat dan Pengertian

By RisnaPublished 21 Apr, 2023 Diperbarui 20 Maret 2024

Pernah kah kalian mendengar istilah keanggotan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) / non upah?

Tidak hanya karyawan saja, pengusaha atau perusahaan wajib mendaftarkan diri sebagai peserta program Jamsostek yang diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pada dasarnya, kepesertaan BPJS dikategorikan menjadi tiga, yaitu pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran.

Karyawan perusahaan merupakan peserta BPJS Penerima Upah (PU), sedangkan pengusaha merupakan peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).

Kenyataannya, walaupun sudah mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak yang belum mengenal BPU ini.

Artikel ini akan memberikan ringkasan lengkap tentang keanggotaan BPU. Simak selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan BPU?

Secara singkat anggota dari BPJS Ketenagakerjaan BPU / non upah adalah mereka yang mendaftarkan keanggotaannya secara mandiri dan bukan merupakan karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan.

Mereka adalah wirausahawan, karyawan freelance, hingga karyawan paruh waktu.

Siapa Saja yang Termasuk Kategori BPJS BPU?

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah karyawan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Penjelasan ini terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Kategori BPU meliputi pekerja yang tidak dipekerjakan oleh orang lain dan tidak menerima imbalan upah, yaitu:

  1. Pemberi Kerja, contohnya pengusaha atau pemilik perusahaan.
  2. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, contohnya pengacara, arsitek, dokter, seniman, dan freelancer.
  3. Pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal, contohnya pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, dan tukang ojek.

Baca juga: Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Bagaimana Cara Mendaftar dan Melaporkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU / Non Upah?

  1. Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
  3. Menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, wadah, mitra/Payment Point(Aggregator/Perbankan) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta sendiri atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan/3 bulan/6 bulan/1 tahun sekaligus

Jika terjadi perubahan data kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah / non upah maka pelaporan dapat dilakukan sendiri ke BPJS terdekat atau melalui wadah/ kelompok tertentu.

Diberikan waktu paling lambat 7 hari setelah terjadinya perubahan data.

Jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa peserta BPU, cara tersebut di atas juga berlaku sama.

Batas waktu yang diberikan untuk pelaporannya adalah 2 x 24 jam sejak kejadian.

Proses HR jadi lebih cepat dengan software HR terautomasi Mekari Talenta.

Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah?

manfaat bpjs ketenagakerjaan

Pasal 3 Permenaker menyebutkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah / non upah wajib mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)

BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) adalah program yang diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja mandiri, tidak mempunyai penghasilan tetap atau upah, serta tidak termasuk dalam kategori pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan BPU memiliki manfaat yang penting bagi pekerja, antara lain:

Perlindungan Kecelakaan Kerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi pada saat menjalankan pekerjaan.

Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, peserta BPU berhak mendapatkan santunan biaya pengobatan dan jaminan kematian.

Perlindungan Jaminan Hari Tua

Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan hari tua bagi pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan BPU menyediakan fasilitas program jaminan hari tua.

Pada saat masa pensiun tiba, peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU berhak mendapatkan uang pensiun yang telah disimpan sebelumnya.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat diikuti oleh peserta BPU secara sukarela.

Perlindungan Jaminan Kematian

Jaminan kematian adalah manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah / non upah yang penting, dimana jika peserta BPU meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan yang telah ditentukan.

Perlindungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU juga mendapatkan perlindungan jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan dasar, seperti perawatan medis, konsultasi kesehatan, dan obat-obatan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, pekerja mandiri dapat memperoleh perlindungan dan manfaat yang sama dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan BPU juga membantu pekerja mandiri dalam mengelola dan melindungi keuangan serta masa depannya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial pekerja mandiri.

Peserta BPU wajib mendaftarkan kepesertaan diri atu secara kolektif melalui wadah atau kelompok tertentu.

Wadah tertentu dapat berupa organisasi profesi yang membuat perjanjian kerja sama dengan kantor BPJS setempat.

Syarat yang harus disiapkan ketika mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU / Bukan Penerima Upah / non upah cukup mudah.

Pertama memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan yang kedua belum mencapai usia 56 tahun.

Pendaftaran dapat dilakukan secara manual di kantor BPJS, dapat juga secara online di bpjsketenagakerjaan.

Besaran Iuran untuk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU / Non Upah

Apa Saja Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan

Berbeda dengan iuran BPJS Penerima Upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU / non upah tidak dihitung dari persentase upah karyawan.

Untuk cara menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan dihitung dari nominal tertentu yang ditetapkan berdasarkan besaran upah karyawan.

Menurut PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, besarnya iuran JKK BPU adalah 1% dari nominal tertentu didasarkan penghasilan.

Nominalnya adalah paling sedikit Rp10.000 dan paling tinggi adalah Rp207.000.

Menurut PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, premi JKM untuk BPJS Bukan Penerima Upah adalah Rp6.800 setiap bulan.

Sedangkan iuran JHT adalah 2% dari nominal tertentu yang didasarkan pada penghasilan.

Nominal kisarannya mulai dari Rp20.000 hingga Rp414.000.

Penjelasan selengkapnya terdapat pada tabel di bawah ini:

Program Program Iuran per bulan
JKK 1% dari nominal tertentu yang didasarkan penghasilan.*
Penghasilan ≤ Rp 1.099.000, iuran 1% x Rp 1.000.000 = Rp 10.000.
Penghasilan ≥ Rp 20.200.000, iuran 1% x Rp 20.700.000 = Rp 207.000.
JKM  Rp 6.800
JHT JHT2% dari nominal tertentu yang didasarkan penghasilan.**
Penghasilan ≤ Rp 1.099.000, iuran 2% x Rp 1.000.000 = Rp 20.000
Penghasilan ≥ Rp 20.200.000, iuran 2% x Rp 20.700.000 = Rp 414.000

*Tabel lengkap iuran JKK BPU dapat dilihat di Lampiran PP No 44 Tahun 2015.
**Tabel lengkap iuran JHT BPU dapat dilihat di Lampiran PP No 46 Tahun 2015.

Sebagai pemilik usaha, menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU / non upah untuk seorang diri bukanlah masalah yang besar.

Jauh lebih rumit ketika Anda diminta untuk menghitung ratusan karyawan yang bekerja pada perusahaan Anda.

Dibutuhkan ketelitian yang tinggi karena upah masing-masing karyawan bisa jadi berbeda-beda.

Pembayaran iuran dapat dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15, dengan cara perorangan atau melalui wadah/ kelompok tertentu.

Anda juga dapat membayar di muka untuk periode 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.

Untuk membantu mengurus hal tersebut, perlu digunakan aplikasi HR terbaik.

Hitung Lebih Mudah Gunakan Aplikasi Mekari Talenta

Apa keuntungan menggunakan Attendance Management seperti yang ada pada fitur Mekari Talenta HRIS digunakan di perusahaan?

Pada saat ini sudah banyak beredar aplikasi yang membantu perusahaan agar efektif dan efisien seperti aplikasi penilaian kinerja pegawai, aplikasi payroll, aplikasi database pegawai, dan lain sebagainya.

Tenang, Talenta dapat membantu Anda menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Mekari Talenta adalah software HR terpercaya di Indonesia yang menggunakan sistem cloud atau komputasi awan.

Dengan menggunakan Talenta, perhitungan BPJS akan langsung diotomatisasi dengan anggaran perusahaan.

Saya Mau Bertanya ke Sales Mekari Talenta Sekarang

Begitu juga dengan BPJS karyawan, perhitungan langsung selesai dalam sekejap dalam pembayaran gaji di akhir bulan.

Selain payroll, Talenta juga menghadirkan sistem absensi online, pengajuan cuti, lembur, izin dan klaim reimbursement secara online, hingga masih banyak fitur unggulan lainnya.

Kunjungi website Talenta untuk mendapatkan informasi yang lengkap terkait produk-produk unggulan Talenta.

Bagaimana Jika BPJS Ketenagakerjaan BPU / Non Upah Tidak Dibayar?

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU tidak membayar iuran secara rutin, maka mereka tidak akan memperoleh manfaat dan perlindungan yang telah disebutkan sebelumnya.

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pembekuan layanan.

Berikut adalah beberapa sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU yang tidak membayar iuran:

Denda Keterlambatan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU yang telat membayar iuran dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang belum dibayarkan.

Pembekuan Layanan

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU tidak membayar iuran selama 3 bulan berturut-turut, maka layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat dibekukan. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU tidak akan mendapatkan manfaat dan perlindungan selama masa pembekuan tersebut.

Pemutusan Hubungan

Peserta Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU tidak membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut, maka hubungan antara peserta dan BPJS Ketenagakerjaan dapat diputuskan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU / non upah untuk membayar iuran secara rutin dan tepat waktu agar dapat memperoleh manfaat dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan BPU.

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU mengalami kesulitan dalam membayar iuran, mereka dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengurangan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan dengan menyertakan bukti yang valid.

Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan BPU ( Bukan Penerima Upah / Non Upah ) dan ( PU ) Penerima Upah?

BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua program, yaitu BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU) dan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).

Perbedaan antara kedua program tersebut adalah sebagai berikut:

Peserta

Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU adalah pekerja yang menerima upah atau gaji dari perusahaan atau majikan, sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU adalah pekerja mandiri yang tidak memiliki penghasilan tetap atau upah.

Iuran

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan PU dihitung berdasarkan besaran upah atau gaji yang diterima setiap bulannya, sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU dihitung berdasarkan tarif iuran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Manfaat

Manfaat yang diperoleh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan PU dan BPU berbeda-beda. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU, selain mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, juga mendapatkan manfaat tambahan berupa program pensiun, program kecelakaan kerja, dan program kematian.

Sedangkan peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU hanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja.

Manajemen

BPJS Ketenagakerjaan PU biasanya dikelola oleh perusahaan atau majikan tempat pekerja bekerja, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan BPU / non upah dikelola langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Secara umum, perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan PU dan BPU terletak pada status kepesertaannya, besaran iuran yang dibayarkan, manfaat yang diperoleh, serta manajemen yang mengelolanya.

Namun, kedua program ini bertujuan sama, yaitu memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

Risna