Insight Talenta 6 min read

Begini Cara Perhitungan Tarif Progresif PPh 21 Wajib Pajak Pribadi

Tayang
02 Nov, 2022
Diperbarui
20 Maret 2024

Ada cara atau rumus tertentu dalam menghitung tarif progresif pajak PPh pasal 21 dan tarif PTKP, hingga bagaimana aplikasi pph 21 bisa permudah perhitungan tersebut. Simak selengkapnya di artikel Mekari Talenta berikut ini.

Perhitungan tarif pajak PPh 21 menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan gaji yang diterima oleh karyawan.

Artinya, dari setiap penerimaan gaji karyawan, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan.

Untuk perhitungan tarif pajak PPh sendiri, ada kebijakan yang masing-masing perusahaan menerapkan dengan cara yang berbeda.

Beberapa perusahaan, menyerahkan perhitungannya kepada karyawan.

Artinya, kewajiban pajak ini diserahkan secara independen kepada karyawan sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban pembayaran, pemotongan atau pelaporan.

Namun, ada juga perusahaan yang memasukkan penghitungan tarif pajak penghasilan PPh pasal 21 ke dalam salah satu komponen gaji termasuk juga tarif PTKP yang berlaku.

Dalam hal ini, artinya, perusahaan punya kewajiban untuk melakukan penghitungan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jenis-jenis Tarif Pajak PPh atau Penghasilan Pasal 21

Untuk PPh sendiri, di Indonesia dibagi menjadi 8 jenis:

  • Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki badan usaha dan berprofesi sebagai pengusaha
  • Pajak Penghasilan pasal 21 adalah jenis pajak penghasilan bagi karyawan, pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, pekerja lepas, dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun dan penerima imbalan yang sifatnya tidak teratur
  • Pajak penghasilan pasal 22 adalah tarif pajak PPh yang dikenakan pada wajib pajak yang melakukan kegiatan impor barang mewah
  • Pajak penghasilan pasal 23 yang dikenakan pada wajib pajak yang melakukan transaksi meliputi dividen, royakti, bunga, hadiah, sewa, jasa, dan penghasilan lain selain aset tanah atau bangunan
  • Pajak penghasilan pasal 25 merupakan angsuran pajak dari jumlah pajak penghasilan terutang yang tertulis pada SPT tahunan PPh, dikurangi PPh yang dipotong, dan PPh terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
  • Pajak penghasilan pasal 26 merupakan tarif pajak PPh yang dikenakan pada wajib pajak luar negeri atas penghasilan yang bersumber selain dari bentuk usaha tetap (BUT) yang berdomisili di Indonesia
  • Pajak penghasilan pasal 29 adalah pajak yang dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang setelah dikurangi kredit pajak
  • Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) dikenakan pada pemilik bunga deposito, tabungan, obligasi atau surat utang negara, simpanan yang dibayarkan koperasi, transaksi saham atau sekuritas lain, hadiah undian serta transaksi lain yang sesuai aturan

Baca juga: Berikut Serba-serbi PPh 21 Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

Aturan Terkait Tarif Progresif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

Jenis-jenis tarif pajak PPh atau penghasilan kena pajak untuk karyawan atau pegawai umumnya diatur di bawah PPh pasal 21, atau biasa kita kenal sebagai PPh 21.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/pj/2015. PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Dasar hukum penghitungan tarif pajak PPh 21 merujuk pada:

Untuk saat ini, peraturan tentang tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan tarif sejak 2016 lalu.

Sehingga semua peraturan terkait masih merujuk pada perhitungan tarif sejak 2016 silam.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh Terutang Karyawan

Tarif Progresif PPh 21 yang Lama

Salah satu sifat penghitungan tarif pajak penghasilan PPh pasal 21 yang diterapkan di Indonesia adalah pajak progresif.

Tentu saja tarifnya adalah setelah dikurang tarif PTKP.

Singkatnya, makin tinggi penghasilan seseorang maka makin besar pula pajak yang wajib dibayarkan.

Pengenaan tarif progresif adalah pengenaan tarif bertahap untuk setiap tingkat batas penghasilan sehingga perhitungannya tidak dilakukan total.

Namun, tarif ini ini mengalami perubahan dengan adanya UU HPP. Sebelum membahas tarif terbaru, mari kita simak tarif pajak progresif yang lama terlebih dahulu.

Sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, untuk perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan dasar pengenaan tarif progresif yang sebelumnya adalah seperti tabel berikut ini:

 

Penghasilan Tarif Pajak Progresif PPH Pasal 21 
Untuk penghasilan Wajib Pajak Pribadi dari 0 sampai dengan Rp50.000.000 per tahun 5%
Untuk penghasilan Wajib Pajak Pribadi dari Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 15%
Untuk penghasilan Wajib Pajak Pribadi dari Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahunnya per tahun 25%
Untuk penghasilan Wajib Pajak Pribadi di atas Rp500.000.000 per tahunnya 30%

 

Tarif Progresif PPh 21 Terbaru sesuai UU HPP

Sementara itu, perhitungan tarif pajak progresif terbaru yang berdasarkan UU HPP adalah sebagai berikut.

 

Penghasilan Tarif Pajak Progresif PPH Pasal 21 
Untuk penghasilan Wajib Pajak Pribadi dari 0 sampai dengan Rp60.000.000 per tahun 5%
Untuk penghasilan Wajib Pajak Pribadi dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 15%
Untuk penghasilan Wajib Pajak Pribadi dari Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahunnya per tahun 25%
Untuk penghasilan Wajib Pajak Pribadi dari Rp500.000.000 sampai dengan Rp5 miliar per tahunnya 30%
Untuk penghasilan Wajib Pajak Pribadi lebih dari Rp5 miliar per tahunnya 35%

 

Misalnya seorang eksekutif menerima penghasilan sebesar Rp600.000.000 maka perhitungan tarif pajak penghasilan atau PPh setelah dikurangi tarif PTKP bisa menggunakan rumus menghitung PPh progresif berikut ini:

(Rp60.000.000 x 5%) + (Rp250.000.000 x 15%) + (Rp290.000.000 x 25%)

= Rp3.000.000 + Rp37.500.000 + Rp72.500.000

= Rp113.000.000

Bandingkan dengan penghitungan langsung mengalikan jumlah penghasilan yang diterima. Model perhitungan bertingkat inilah yang disebut dengan tarif pajak progresif PPh pasal 21.

Baca juga: Aturan Ketentuan Tarif PPh 21, Berapa Persen Tarifnya?

Cara Perhitungan Tarif Pajak Progresif PPh 21 dan PTKP Wajib Pajak

Trik Mudah Cara Menghitung PPh 21 THR dan Bonus

Sebelum melakukan perhitungan, jika pajak karyawan menjadi urusan perusahaan maka ada beberapa regulasi dan istilah yang mesti dipahami secara mendalam.

Tarif PTKP Wajib Pajak Pribadi

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak artinya, jika gaji atau penghasilan yang diterima karyawan kurang dari jumlah ini maka ia terbebas dari kewajiban membayar tarif pajak PPh pasal 21.

Untuk PTKP karyawan yang memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp54.000.000,00 per tahun.

Lalu tarif PTKP selengkapnya bisa Anda baca pada tabel dibawah ini:

Rp54.000.000  Untuk Wajib Pajak Pribadi yang belum menikah
Rp4.500.000 Tarif PTKP tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah menikah.
Rp54.000.000 Tarif PTKP tambahan bagi istri Wajib Pajak  yang memiliki jumlah penghasilan tersebut setelah digabung dengan penghasilan dari suami sebagai Wajib Pajak Pribadi.
Rp4.500.000 Tarif PTKP sebagai tambahan dari setiap anggota keluarga kandung Wajib Pajak Pribadi lainnya.

Di atas adalah acuan tarif penghasilan tidak kena pajak yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Simulasi Perhitungan PTKP PPh 21 Terbaru

Sementara itu, jika status lain dan memiliki tanggungan, bisa dilihat dalam infografis di bawah ini.

Informasi seputar jenis-jenis, tarif progresif, ptkp, cara perhitungan juga tarif pajak penghasilan pph pasal 21 adalah sebagai berikut!

Tarif Pajak PPh Lebih Bayar

Ketika karyawan sebagai wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan, akan ada pemberitahuan terkait status, apakah nihil, lebih bayar (LB) atau kurang bayar (KB).

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 28A, PPh lebih bayar terjadi apabila pajak yang terutang untuk satu tahun pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah kredit pajak.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan sehingga kelebihan bayar bisa dikembalikan pada wajib pajak.

Hal ini tentu saja setelah dihitung dengan utang pajak berikut sanksi-sanksi lainnya.

Wajib pajak juga bisa memilih untuk mengkompensasikannya dengan hutang pajak tahun berikutnya.

Perusahaan bisa membantu karyawannya untuk tidak perlu merasakan ini semua jika perhitungan tarif pajak PPh pasal 21 setiap bulannya telah rapi.

Dengan begitu, pelaporan SPT pribadi karyawan setiap tahunnya juga tidak perlu ada pembetulan lebih bayar atau kurang bayar.

Seperti yang sebelumnya sudah disinggung, penghitungan tarif pajak penghasilan PPh 21 cukup rumit di Indonesia.

Untuk menghindari sanksi dan denda yang tidak diinginkan, perusahaan harus menaati semua peraturan yang terkait dengan kewajiban pajak karyawan ini.

Penggunaan aplikasi HR online tentu akan membantu dalam pengelolaan pajak tiap-tiap karyawan.

Sekarang, tidak perlu lagi repot dengan jenis-jenis perhitungan tarif pajak PPh 21 karyawan karena sudah tersedia fitur Payroll di Mekari Talenta.

Perhitungan pajak untuk masing-masing karyawan di semua jenjang posisi yang ada bisa lebih mudah.

Baca juga: Tarif, Jenis, Hingga Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Kelola Tarif Pajak Progresif Karyawan Lebih Mudah dengan Mekari Talenta

Fitur Payroll di Mekari Talenta bisa menghitung otomatis besaran potongan pajak penghasilan yang tertera pada bukti potong pajak PPh 21 masing-masing karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah itu, laporan ini juga langsung masuk dan tertulis dalam slip gaji karyawan.

Hal ini tentu akan memudahkan proses transparansi perusahaan dan karyawan juga.

YouTube video
 

Dengan sistem yang telah terintegrasi dengan peraturan terbaru tentang perpajakan di Indonesia, penghitungan gaji karyawan dengan tarif pajak PPh 21 karyawan Anda bisa dilakukan lebih cepat dan akurat sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak tentang fitur Payroll dari Mekari Talenta bisa langsung mengikuti demo dengan daftar di bawah ini!

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Di atas adalah cara perhitungan tarif pajak PPh orang pribadi dengan menggunakan rumus menghitung pph pajak penghasilan diulas di Insight Talenta.

Lalu informasi seputar jenis-jenis, tarif progresif, ptkp, cara perhitungan juga tarif pajak penghasilan pph pasal 21 telah diulas dan dibahas Insight Talenta seperti di atas.

Banner blog talenta hitung gaji prorata

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.
WhatsApp Hubungi sales