Istilah take home pay mungkin masih cukup asing bagi beberapa karyawan baru yang memang baru saja terjun di dalam dunia kerja. Padahal bagi setiap karyawan yang sudah mendapatkan pendapatan atau gaji secara rutin akan sering mendengar istilah ini di dalam slip gaji. Namun seringkali orang mengira bahwa besarnya take home pay sama dengan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah. Padahal sebenarnya take home pay memiliki cara penghitungan sendiri. Untuk itu, setiap karyawan sebaiknya mengetahui pengertian dan penghitungannya. Kelola payroll dan absensi karyawan lebih mudah dengan Talenta. Coba Gratis Sekarang! Baca juga: Penggunaan Sistem Payroll Perusahaan, Apa Manfaatnya? Table of Contents 1 Apa Itu Take Home Pay? 2 Acuan Perhitungan 3 Prinsip Perhitungan 4 Contoh Perhitungan Take Home Pay Apa Itu Take Home Pay? Take home pay merupakan suatu pembayaran utuh yang diterima oleh setiap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan setelah menambahkan pendapatan-pendapatan rutin maupun insidentil yang merupakan hak karyawan. Pembayaran tersebut telah dikurangi dengan hal-hal yang sudah diatur oleh pemerintah dan kebijakan dari perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Singkatnya, gaji bersih yang diterima oleh setiap karyawan. Talenta, Aplikasi Payroll berbasis online permudah pekerjaan HR! Coba Gratis Sekarang! Take home pay seringkali dianggap sama dengan pendapatan rutin biasa. Padahal dalam artian sebenarnya, pendapatan rutin merupakan komponen gaji dari transaksi tetap. Di mana biasanya sudah dijanjikan dalam perjanjian tertulis berupa jumlah nominal yang nantinya secara rutin akan didapatkan oleh karyawan setiap bulannya. Sementara untuk take home pay, jumlah total yang dibayarkan sudah tidak termasuk tanggung jawab para karyawan. Umumnya sudah dipotong secara langsung oleh staff HR perusahaan. Acuan Perhitungan Untuk proses penghitungannya, memiliki acuan perhitungan tersendiri guna menghindari kesalahpahaman antara karyawan dengan para staff HR perusahaan. Sehingga akan lebih baik jika pihak perusahaan dapat menyampaikan terlebih dahulu mengenai ketentuan serta komponen upah yang berlaku di dalam suatu perusahaan kepada para karyawan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Upah, upah terdiri dari: Jaga bisnis tetap produktif dengan software payroll & HRIS terautomasi! Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini! Gaji pokok, yaitu upah dasar yang akan dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan menyesuaikan dengan tingkatan atau jenis pekerjaan. Nominal besarannya sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan sudah ditulis dalam sebuah kontrak kerja. Tunjangan tetap, yaitu pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan dan akan dilakukan secara rutin. Tunjangan ini berhubungan dengan prestasi atau target perusahaan yang dicapai oleh setiap karyawan. Tunjangan tidak tetap, yaitu pemberian upah secara tidak tetap oleh perusahaan kepada karyawan dan keluarganya. Pembayaran tunjangan tidak tetap biasanya akan dilakukan berdasarkan satuan waktu yang berbeda dengan pembayaran gaji tetap. Selain memahami acuan perhitungan upah karyawan, hal penting lainnya adalah mengenai aturan atau ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku dalam perusahaan. Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 89, upah minimum akan ditentukan secara langsung setiap tahun agar bisa menciptakan kehidupan yang layak untuk masyarakat secara umum. Prinsip Perhitungan Prinsip perhitungannya adalah jumlah dari keseluruhan upah yang diterima oleh setiap karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan. Rumus ini berasal dari pengertian upah itu sendiri, yang disebutkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30): Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja serta keluarganya atas suatu pekerjaan yang dilakukan. Karena take home pay terdiri dari komponen yang berbeda dengan upah, maka besarannya adalah total dari keseluruhan upah karyawan, ditambah dengan pendapatan insidental, kemudian dikurangi oleh potongan atas kewajiban karyawan. Secara garis besar, perhitungannya adalah sebagai berikut: Take home pay = (pendapatan rutin + pendapatan insidental) – (potongan BPJS + PPh 21 + potongan lainnya) Contoh Perhitungan Take Home Pay Seorang karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.000.000,-. Di bulan Agustus 2019, karyawan tersebut mempunyai potongan pinjaman di kantornya sebesar Rp 50.000,- dan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebesar Rp 200.000,-. Pada bulan yang sama, karyawan tersebut mendapatkan bonus senilai Rp 3.500.000. Berikut perhitungannya: Take home pay = (Rp 5.000.000,- + Rp 3.500.000,-) – (Rp 200.000,- + Rp 300.000,- + Rp 50.000,-) = Rp 7.950.000,- Berdasarkan perhitungan di atas, pendapatan persih yang akan diperoleh karyawan tersebut adalah Rp 7.950.000,-. Berhemat dengan fitur Payroll Talenta, transfer gaji ke semua rekening tanpa biaya admin. Pelajari Fitur Talenta Selengkapnya Disini! Baca juga: Pentingnya Mengelola Gaji Karyawan dengan Sistem Terpercaya Persoalan ini menjadi tantangan bagi Divisi HR untuk mensosialisasikannya kepada para karyawan. Sosialisasi memang penting untuk dilakukan karena sebagian besar karyawan tidak memahami apa itu take home pay, bagaimana perbedaannya dengan upah, UMR/UMP, dan lainnya. Agar perhitungan upah karyawan lebih mudah, cepat dan akurat, gunakan software payroll Talenta. Penggunaan software payroll akan meminimalisir terjadinya salah hitung upah karyawan. Dapatkan informasi tentang fitur lengkap Talenta di sini!