Begini Perhitungan THR Karyawan Sesuai Ketetapan Pemerintah

Tayang
14 Feb, 2024
Diperbarui
20 Maret 2024

Begini kira kira contoh cara perhitungan THR karyawan yang sesuai dengan peraturan juga ketetapan pemerintah yang berlaku di Indonesia akan diulas oleh Insight Talenta.

Memasuki bulan ramadhan, hal yang juga ditunggu-tunggu oleh sebagian besar karyawan adalah Tunjangan Hari Raya atau THR yang menjadi ciri khas datanya hari raya Idul Fitri.

Meskipun termasuk ke dalam pendapatan non-upah, pemerintah membentuk ketentuan dalam perhitungan THR karyawan.

Apa Itu Tunjangan Hari Raya (THR)?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 1 ayat (1) THR diartikan sebagai pendapatan non upah yang wajib di bayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Baca juga: Bagaimana Peraturan Tunjangan Hari Raya atau THR di Indonesia?

Bagaimana Ketentuan Cara Perhitungan THR Karyawan?

THR pada dasarnya merupakan hal wajib yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Ketentuan pembayaran THR ini tertuang pada Perjanjian Kerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan minimal masa kerja karyawan selama 1 bulan secara berturut-turut.

Ketentuan perhitungan THR karyawan atau pembayaran THR ini tertuang pada Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Beberapa ketentuan pembayaran THR karyawan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • THR diberikan 1 kali dalam 1 tahun.
  • THR dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan, kecuali bila ketentuan ini ditentukan lain sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati kedua belah pihak.
  • Paling lambat perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Bilamana perusahaan terlambat membayar THR kepada karyawan maka perusahaan akan dikenakan sanksi sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, meskipun begitu hal ini tidak menghapuskan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR karyawan.
  • Bila karyawan PKWTT mengalami PHK 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan pada satu tahun berjalan, maka karyawan tersebut berhak atas THR. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi karyawan PKWT.
  • Perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagaimana Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan?

Ketentuan mengenai perhitungan dan pemberian THR tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi;

Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(Masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah

Satu kali upah yang dimaksud adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap karyawan terkait.

Baca juga: Pemberian THR Karyawan Harus Sesuai Peraturan yang Berlaku

Sedangkan perhitungan THR bagi pekerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah yang dimaksud adalah rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah yang dimaksud adalah perhitungan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Ketentuan ini tertuang pada ayat (2) dan (3) pada Pasal yang sama.

Berdasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, THR yang diberikan kepada karyawan haruslah berbentuk uang dan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Jadi tidak dapat berupa barang, kebutuhan harian, saham maupun logam mulia.

Contoh Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan

Contoh Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan

Sebagai contoh, Rian adalah seorang karyawan pada perusahaan berbasis teknologi dengan gaji perbulan Rp20.000.000,- dan masa kerja 14 bulan, maka jumlah THR yang berhak diterima Rian Rp 20.000.000,- karena masa kerjanya sudah lebih dari 1 tahun (12 bulan).

Sedangkan Dina merupakan seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta di bidang penjualan bahan pangan dengan gaji Rp20.000.000,- tetapi Dina baru bekerja selama 7 bulan maka jumlah THR yang dapat diterima Dina adalah Rp11.666.667,- dengan perhitungan sebagai berikut:

(7 bulan x Rp20.000.000,-) / 12 bulan = Rp11.666.667,-

Meskipun sama-sama bergaji Rp 20.000.000,- per bulan, namun perhitungan THR karyawan harus juga dilihat dari masa kerja karyawan tersebut, hal ini lah yang menjadikan jumlah THR yang diterima Rian dan Dina berbeda.

Baca juga: THR Lebaran Wajib Dipotong Pajak, Begini Hitungannya

Hitung THR Lebih Mudah Dengan Bantuan Aplikasi Payroll Mekari Talenta

Perhitungan THR bisa menjadi salah satu tugas yang menyita waktu bagi tim HR, khususnya perusahaan dengan jumlah karyawan yang cukup banyak.

Oleh karena itu, tim HR dapat menggunakan software HR Mekari Talenta untuk memudahkan dan mengefektifkan waktu kerja.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

 

Ketahui selengkapnya mengenai produk Mekari Talenta atau isi formulir berikut ini untuk mencoba demo gratis Mekari Talenta secara langsung untuk memudahkan kamu menghitung jumlah THR yang harus diterima setiap karyawan.

 

Image
Sely Ananda
Seorang profesional di bidang HR, talent acquisition, dan content writing. Memiliki pengalaman lebih dari 9 tahun di berbagai industri, mulai dari online media, teknologi, e-commerce, hingga retail.