Sistem pengupahan merupakan aspek fundamental dalam hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan. Gaji atau upah yang diterima oleh pekerja bukan hanya sekadar angka nominal, tetapi terdiri dari berbagai komponen yang telah ditetapkan oleh peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Pemerintah, melalui berbagai regulasi ketenagakerjaan, telah menetapkan standar dalam sistem penggajian agar pekerja memperoleh upah yang adil dan sesuai dengan tingkat hidup yang layak. Oleh karena itu, pemahaman mengenai komponen gaji sangat penting bagi karyawan maupun pemberi kerja untuk memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam artikel di Mekari Talenta ini, kita akan membahas secara mendalam tentang komponen-komponen yang menyusun gaji karyawan di Indonesia, termasuk peraturan yang mengaturnya, jenis tunjangan, hingga potongan yang berlaku dalam sistem pengupahan.
Apa Itu Komponen Gaji?
Komponen gaji merujuk pada elemen-elemen yang membentuk total penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam suatu periode tertentu, baik itu secara bulanan, mingguan, atau harian.
Secara umum, upah atau gaji merupakan hak setiap pekerja yang bekerja untuk individu, organisasi, atau perusahaan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Pembayaran upah harus sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan bahwa dalam struktur pengupahan, gaji seorang pekerja tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga termasuk berbagai tunjangan, potongan, serta komponen lain yang terkait dengan kebijakan perusahaan dan kewajiban karyawan.
Komponen Gaji Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-Upah, komponen utama dalam sistem penggajian terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
- Upah Pokok
- Tunjangan Tetap
- Tunjangan Tidak Tetap
Ketiga komponen ini menjadi dasar dalam penyusunan slip gaji karyawan dan harus diperhitungkan dengan cermat untuk menjamin keadilan dalam pembayaran upah.
1. Upah Pokok
Definisi dan Regulasi
Upah pokok adalah imbalan dasar yang diberikan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya. Besaran upah pokok ditetapkan melalui kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja serta harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
Dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa besaran upah pokok harus minimal 75% dari total gaji, yang mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Faktor yang Mempengaruhi Upah Pokok:
- Standar Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah tempat bekerja.
- Posisi dan tanggung jawab pekerjaan.
- Keahlian dan pengalaman kerja.
- Skala gaji yang ditetapkan dalam industri atau perusahaan tertentu.
2. Tunjangan Tetap
Definisi dan Regulasi
Tunjangan tetap adalah manfaat tambahan yang diberikan secara rutin kepada pekerja dan keluarganya tanpa dikaitkan dengan kehadiran atau performa kerja.
Tunjangan ini biasanya diberikan dalam jumlah tetap setiap bulan dan tidak terpengaruh oleh jumlah hari kerja. Oleh karena itu, tunjangan tetap harus dimasukkan dalam perhitungan gaji karyawan.
Contoh Tunjangan Tetap:
- Tunjangan keluarga (tunjangan istri/suami dan anak).
- Tunjangan perumahan (bagi pekerja yang mendapatkan kompensasi perumahan).
- Tunjangan kesehatan yang diberikan secara tunai dan tetap setiap bulan.
- Tunjangan makan dan transportasi, jika diberikan dalam jumlah tetap dan tidak terkait dengan kehadiran karyawan.
Tunjangan tetap ini bersifat mengikat dan harus tetap diberikan kepada karyawan selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Definisi dan Regulasi
Tunjangan tidak tetap adalah jenis tunjangan yang diberikan kepada pekerja, tetapi besarannya tidak tetap setiap bulan dan bisa berbeda-beda tergantung pada faktor tertentu, seperti kehadiran atau kinerja karyawan.
Berbeda dengan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap bisa naik atau turun setiap bulannya dan umumnya diberikan berdasarkan kondisi kerja tertentu.
Contoh Tunjangan Tidak Tetap:
- Tunjangan makan yang diberikan berdasarkan jumlah kehadiran kerja.
- Tunjangan transportasi yang bergantung pada kehadiran atau perjalanan dinas.
- Tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan pencapaian target tertentu.
Tunjangan tidak tetap ini tidak dihitung sebagai bagian dari upah pokok, tetapi tetap menjadi bagian dari total gaji yang diterima karyawan.
4. Potongan Gaji
Dalam sistem pengupahan, terdapat berbagai jenis potongan yang dapat mengurangi jumlah gaji yang diterima karyawan. Potongan ini bisa bersifat tetap maupun tidak tetap tergantung pada kebijakan perusahaan dan kewajiban hukum yang berlaku.
Jenis-Jenis Potongan dalam Gaji:
- Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21): Pajak yang dipotong dari gaji karyawan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: Iuran wajib yang dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan untuk program jaminan sosial.
- Potongan denda atau sanksi: Potongan yang dikenakan kepada karyawan akibat keterlambatan atau pelanggaran peraturan perusahaan.
- Cicilan atau pinjaman karyawan: Potongan gaji untuk pembayaran pinjaman yang diberikan oleh perusahaan.
Perusahaan wajib memastikan bahwa potongan yang dilakukan sesuai dengan regulasi dan tidak melanggar hak-hak pekerja.
5. Upah Lembur
Definisi dan Regulasi
Dalam Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan upah lembur jika seorang karyawan bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditetapkan.
Cara Perhitungan Upah Lembur:
- Lembur pada hari kerja biasa: Dibayar 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama dan 2 kali upah per jam untuk jam berikutnya.
- Lembur pada hari libur:Â Dibayar lebih tinggi dibanding hari kerja biasa, sesuai peraturan yang berlaku.
Upah lembur ini menjadi hak bagi karyawan yang bekerja melebihi jam kerja standar dan harus dihitung dengan akurat untuk menghindari perselisihan ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Komponen gaji dalam sistem pengupahan di Indonesia terdiri dari berbagai elemen, mulai dari upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, potongan, hingga upah lembur.
Setiap perusahaan wajib memastikan bahwa sistem penggajian yang diterapkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku agar dapat melindungi hak-hak karyawan serta memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik.
Pemahaman yang baik terhadap komponen gaji juga akan membantu karyawan dalam merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik serta memastikan bahwa mereka menerima hak-hak yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.