Sesuai dengan aturan, karyawan memiliki tujuh jenis hak cuti yang bisa didapatkan di perusahaan. Apa saja jenis hak cuti tersebut? Simak di Talenta.
Hampir semua pekerja dalam suatu perusahaan pasti pernah tidak masuk kantor seperti jadwal yang sudah ditetapkan perusahaan.
Sebab, kadang karyawan ada yang sakit, izin karena berbagai urusan atau bahkan cuti kerja dalam beberapa waktu.
Namun, bila ada seorang karyawan yang hampir tidak pernah absen di kantor, berarti dia harus diberikan hak untuk mengambil cuti.
Pengertian Cuti Pegawai
Di Indonesia, cuti merupakan hak setiap karyawan perusahaan yang ada landasan hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adanya ketentuan jelas pada perusahaan tentang peraturan perlaksanaan cuti ini dimaksud agar antara karyawan dan perusahaan sama-sama diuntungkan dan tidak terjadi perselisihan.
Peraturan cuti karyawan ini juga menentukan pemberian gaji oleh perusahaan.
Cuti merupakan hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan serta akan menaikkan semangat dalam bekerja karena hak cutinya diperhatikan.
Pemberian cuti kerja ini diharapkan karyawan makin loyal berkualitas pada perusahaan dan saat nanti kembali bekerja akan lebih fokus.
Namun kenyataannya, masih banyak sekali kita lihat kalau masih banyak perusahaan yang peraturannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang cuti kerja Karyawan.
Beberapa karyawan sendiri yang cuti tapi merugikan perusahaan, seperti absen dengan alasan tidak jelas.
Oleh sebab itu, UU No 13 tahun 2003 ini penting untuk dipelajari baik oleh perusahaan maupun karyawan agar masing-masing pihak tidak ada yang melanggar.
Perselisihan tentang cuti kerja karyawan juga kerap terjadi mulai dari pengajuan, waktu, proses penyetujuannya, waktu cuti hingga adanya pemotongan gaji atau tidak saat melakukan cuti.
Oleh karena itu, kita wajib tahu apa saja jenis cuti karyawan itu setelah kewajiban bekerja untuk perusahaan sudah dilakukan.
Cuti merupakan hak karyawan yang harus diberikan perusahaan.
Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan cuti kepada karyawan dan karyawan akan tetap mendapat gaji meskipun sedang mengambil cuti.
Ternyata cuti kerja karyawan itu ada beberapa jenis yang harus diketahui, bahkan pasti ada yang beberapa jenis cuti baru kita dengar.
Jenis-jenis Cuti Karyawan secara Umum
Ini dia 7 jenis hak cuti kerja karyawan sesuai peraturan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Cuti Tahunan
Dalam wikipedia dijelaskan bahwa yang dinamakan cuti tahunan adalah waktu cuti yang diberikan oleh perusahaan yang dapat digunakan sesuai kondisi dan keperluan tenaga kerja.
Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan satu hari cuti dalam sebulan atau dua belas hari dalam setahun.
Peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta diatur sedemikian rupa pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu pasal 84 dan pasal 79.
Disebutkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), bahwa seorang pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.
Jadi bila cuti karyawan belum genap 1 tahun bekerja, sebuah perusahaan berhak untuk menolak permintaan cuti karyawan tersebut.
Namun bila perusahaan memberikan cuti, maka cuti tersebut merupakan kebijakan perusahaan dan disebut cuti di luar tanggungan dengan perhitungannya berdasarkan permotongan gaji prorata berapa lama tidak masuk kerja.
Perusahaan memiliki aturan dalam masa durasi cuti tahunan ini. Misalnya ada karyawan yang tidak mengambil cuti tahunan di tahun lalu, ada perusahaan yang mengakumulasikan jatah cuti tahunan tahun lalu dan tahun ini.
Biasanya perusahaan menghanguskan jatah cuti tahun lalu bila sudah terjadi pergantian tahun dan ada pula yang memberikan kompensasi uang sisa cuti tahunan yang tidak digunakan.
Berapa besar kompensasi cuti tahunan ini bergantung kepada peraturan perusahaan, karena itulah karyawan harus benar-benar membaca peraturan perusahaan agar paham hak jenis cuti karyawan yang ini.
Baca Juga: Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan
Cuti Sakit
Bila seorang karyawan meminta izin tidak masuk kerja karena sakit, maka perusahaan wajib memberikan izin agar karyawan tersebut istirahat di rumah agar tidak memaksakan diri utnuk bekerja.
Karyawan haruslah memberikan surat izin dokter setelah memeriksakan diri dan disarankan dokter untuk beristirahat.
Pemberian surat izin dokter pada perusahaan itu dilakukan saat sudah masuk kantor.
Bila dirawat di rumah sakit karena sakit atau kecelakaan, lebih baik menggunakan kurir untuk memberikan surat izin dirawat ke HRD kantor.
Biasanya, cuti sakit karyawan ini tidak memotong cuti tahunan. Namun, setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Alasannya, karena bila cuti sakit dalam waktu lama, perusahaan akan memberikan saran pada karyawan untuk mempertimbangkan untuk cuti kerja tanpa dibayar.
Semua ini tergantung peraturan dan kesepakatan perusahaan karyawan tersebut bekerja.
Karena jenis cuti sakit dan cuti tahunan karyawan seharusnya diatur secara jelas oleh perusahaan.
Durasi cuti sakit disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan sakit atau dirawat tersebut.
Pada kasus cuti sakit dalam waktu lama ada aturan pembayaran gaji karyawan:
- 4 bulan pertama, karyawan dibayar 100% upah kerja penuh
- Bila masih sakit, maka upah kerja akan dibayar 75% selama 4 bulan kedua
- Bila belum sembuh juga maka karyawan dibayarkan 50% dari upah kerja
- Dan bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah kerja, kemudian karyawan dan perusahaan harus mencari solusi bijak untuk status pekerja dalam perusahaan. Apakah akan dilakukan pemutusan kerja atau pensiun dini atau karyawan mengundurkan diri?
Baca Juga: Karyawan Sakit Berkepanjangan, Bagaimana Sikap Perusahaan?
Cuti Haid atau Menstruasi
Di dalam pasal 81 ayat (1) tertulis jelas bahwa karyawan perempuan dalam masa haid yang merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, bahwa tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Pelaksanaan cuti haid atau menstruasi ini diatur oleh peraturan perusahaan, karena merupakan cuti yang jarang karyawan perempuan lakukan.
Berapa lama waktu cuti haid ini tergantung kebijakan perusahaan, yang pasti perusahaan harus memberikan jenis cuti haid ini untuk karyawan agar sesuai undang-undang yang berlaku.
Beberapa perusahaan, kadang hanya memberikan cuti haid di hari pertama menstruasi saja.
Ada juga yang memberikan periode cuti 2-3 hari bila dirasa karyawannya membutuhkan.
Namun, dimasukkan dalam golongan cuti sakit karena menggunakan surat dokter.
Baca Juga : Contoh Absensi Online Gratis Dengan Web Google Forms Hingga Aplikasi Mobile App Berbasis Android
Jenis Cuti Karyawan :Â Cuti Bersalin atau Melahirkan
Bagi karyawan perempuan yang akan melahirkan, mereka berhak mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan dan wajib diberikan oleh perusahaan.
Biasanya cuti lahiran ini diambil sebelum lahiran, agar pekerja perempuan bisa mengatur pekerjaannya dengan baik sebelum lahiran dan dapat mempersiapkan kelahiran bayi dengan nyaman tanpa bingung pekerjaan kantor
Selain itu, karyawan harus mendelegasikan pekerjaannya pada orang lain agar pekerjaannya bisa terhandle baik sebelum cuti melahirkan.
Perlindungan terhadap karyawan perempuan ini tercantum dalam pasal 82 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan
- Ayat (2) disebutkan pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan anjuran surat keterangan dokter kandungan atau bidan
Cuti melahirkan tidak mengambil jatah cuti tahunan, tapi karyawan perempuan berhak untuk mengambil kedua jenis cuti karyawan yang berbeda itu yaitu cuti tahunan dan cuti melahirkan. Biasanya lingkupan cuti ini juga bisa digunakan untuk suami atau disebut dengan cuti melahirkan bagi suami.
Perusahaan wajib memberikan hak karyawan dengan menyetujuinya.
Tidak hanya untuk karyawan tetap, perusahaan juga memiliki aturan untuk cuti melahirkan karyawan kontrak.
Baca Juga: 3 Persiapan Sambut Rekan Kerja Pasca Cuti Melahirkan
Cuti Besar
Cuti besar atau istirahat panjang biasanya diberikan pada karyawan yang masa kerjanya sudah lama dan loyal pada perusahaan bertahun-tahun.
Biasanya setelah masa kerja masuk tahun ke-7 dengan jangka waktu satu bulan lama cutinya.
Walau ini diatur dalam perundang-undangan, ternyata tidak semua perusahaan memberikan cuti besar kepada karyawannya.
Jadi hanya perusahaan tertentu saja yang memberikan hak jenis cuti besar karyawan ini.
Dan pengajuan cuti besar ini harus 6 bulan sebelum waktu cuti besar kita tentukan, karena kalau tidak jatah cuti karyawan hangus.
Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
Cuti Bersama
Cuti bersama sudah diatur pemerintah dan akan dihitung dalam cuti tahunan. Jadi jangan menggunakan tanggal cuti bersama untuk libur bekerja karena jatah cuti tahunan berkurang.
Biasanya cuti ini diberikan pada saat libur akhir pekan, hari raya keagamaan, hingga peringatan hari nasional.
Aturan ini sudah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan.
Namun, karena sifatnya fakultatif yang tergantung kebijakan perusahaan maka kemungkinn cuti bersama itu tidak diliburkan. Jadi semua merujuk kpada keputusan perusahaan.
Cuti Karena Urusan Penting
Cuti alasan penting merupakan cuti yang sering digunakan oleh karyawan dalam menggunakan hak cutinya karena memang seorang karyawan berhak untuk mengajukan cuti bila ada urusan penting dan berhalangan bekerja.
karyawan tetap berhak dibayar sebulan penuh atau cuti berbayar bila menggunakan cuti jenis ini dengan mengajukan permohonan cuti sebelumnya.
Dengan mengenal dan memahami jenis cuti yang merupakan hak karyawan, kita akan semakin semangat dalam bekerja dan bisa menggunakan hak jenis cuti karyawan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Jangan lupa untuk membaca seksama peraturan perusahaan yang mengatur semua cuti karyawan. Dan selamat cuti kerja!
Baca Juga : Metode Absensi Kehadiran Secara Online Pengganti Absen Mesin Fingerprint Kantor
Kelola Berbagai Jenis Cuti Karyawan Lebih Mudah dengan Talenta
Kini telah hadir attendance management Talenta dengan software HRIS yang mengatur tentang cuti karyawan.
Adanya software dari Talenta ini akan memudahkan karyawan maupun HR dalam memantau hak cutinya.
Segera daftarkan diri Anda dan dapatkan jadwal demo gratisnya di Talenta.
Tertarik untuk mencoba aplikasi cuti online Talenta? Anda bisa mengisi formulir link di bawah untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis HR software Indonesia dari Talenta sekarang dengan klik gambar dan link di bawah ini.
Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!
Sesuai dengan aturan, karyawan memiliki tujuh jenis hak cuti yang bisa didapatkan di perusahaan seperti yang telah diulas pada Talenta di atas.
Semoga bisa berguna, dan silahkan untuk membagikannya ke sosial media.