Kerja freelance adalah pekerjaan yang belakangan cukup marak digeluti oleh banyak pekerja. Sebenarnya apa itu kerja freelance?
Boleh dibilang, banyak yang belum melirik freelance sebagai pekerjaan yang menjanjikan dibandingkan bekerja full time.
Namun kenyataannya, kondisi pandemi membuat pekerjaan yang dilakukan seseorang jadi semakin fleksibel.
Ditambah, banyak dari mereka yang memutuskan untuk bekerja tanpa terikat oleh perusahaan atau instansi tertentu atau yang biasa disebut sebagai freelancer atau pekerja lepas.
Simak penjelasan lengkap dari Talenta mengenai apa itu kerja freelance dan bagaimana seorang freelancer atau pekerja lepas dihitung gajinya?
Apa Itu Kerja Freelance?
Definisi sederhana kerja freelance adalah seseorang yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi tanpa memiliki perjanjian kerja dengan jangka yang panjang dan tidak memiliki ikatan kerja yang kuat.
Freelance artinya ia bebas bekerja kapanpun dan juga tidak perlu pergi ke kantor selama tanggung jawab yang diberikan padanya dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang sudah disetujui bersama.
Selain itu jika merujuk pada Investopedia, seorang pekerja freelance juga merupakan seseorang yang dapat menghasilkan uang berdasarkan keahlian mereka mengerjakan pekerjaan tertentu secara spesifik.
Berdasarkan peraturan di Indonesia, pekerja lepas atau para pekerja freelance ini dipekerjakan oleh perusahaan lewat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
Para freelance ini biasanya juga memiliki waktu kerja kurang dari 21 hari dalam sebulan dan digaji berdasarkan jumlah pekerjaan dikalikan besaran upah per pekerjaan yang diselesaikan tersebut.
Namun urusan penggajian, biasanya tergantung dengan kesepakatan kedua belah pihak karena ada juga freelance yang digaji per bulan seperti karyawan biasa.
Karena tidak terikat oleh perusahaan, maka seorang pekerja freelance bisa memiliki lebih dari satu pekerjaan di perusahaan yang berbeda-beda.
Ini membuat freelancer memiliki lebih banyak kesempatan untuk meningkatkan pendapatannya.
Baca juga: Berikut Contoh dan Penjelasan Kontrak Kerja Karyawan PKWT, PKWTT, serta Freelance
Apa Saja Keuntungan Kerja Freelance Itu?
Apa saja itu keuntungan freelance? Jika dibandingkan dengan kerja full time, sebetulnya ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh para pekerja lepas ini. Di antaranya adalah sebagai berikut.
Kerja Freelance Memiliki Waktu yang Fleksibel
Para karyawan full time biasanya memiliki jam kerja yang sudah ditetapkan perusahaan. Biasanya, mereka masuk kantor jam 9 pagi dan pulang kantor jam 6 sore.
Sementara itu para pekerja freelance kerja sesuai keinginan mereka dan dapat mengatur waktunya sendiri.
Selama pekerjaan mereka selesai tepat waktu, perusahaan yang merekrut tenaga kerja freelance tidak akan mempermasalahkan jam kerja mereka.
Memiliki Beberapa Pekerjaan Sekaligus
Ini adalah salah satu alasan mengapa banyak orang yang lebih memilih freelance dibanding full time. Mereka dapat memiliki beragam pekerjaan sekaligus dari berbagai perusahaan.
Misalnya, seseorang bisa menjadi graphic designer di perusahaan A sekaligus copywriter di perusahaan B.
Dengan beragamnya pekerjaan yang dimiliki, seorang freelancer tentu harus pintar-pintar mengatur waktu dan memenuhi ekspektasi orang yang merekrut mereka.
Berpotensi Memiliki Pendapatan yang Lebih Besar
Meski tidak memiliki penghasilan tetap, namun para pekerja freelance ini punya potensi untuk mendapatkan gaji yang lebih besar dari karyawan full time.
Hal ini dikarenakan mereka bisa bekerja di banyak perusahaan yang ketika diakumulasi jumlahnya bisa besar.
Tentunya, hal ini tergantung pada masing-masing pekerja seberapa besar ia dapat mencari kesempatan untuk menjadi freelancer.
Baca juga: Begini Menghitung PPh 21 Seorang Freelancer
Bekerja Sesuai Minat dan Kemampuan
Hal paling menarik dari kerja sebagai freelancer adalah mereka dapat bekerja sesuai dengan keahlian atau bahkan hobi mereka. Misalnya, mereka yang memiliki hobi menggambar dapat menjadi freelance graphic designer.
Sehingga selain mendapatkan uang, mereka juga bisa meningkatkan skill mereka secara tidak langsung.
Cara Menghitung Gaji Pekerja Freelance
Sekarang, mari kita cari tahu cara menghitung gaji freelancer dengan mudah. Cara menghitungnya pun cukup sederhana. Anda cukup menjumlahkan jumlah pekerjaan mereka dengan besaran upah yang sudah disepakati sebelumnya.
Berikut contohnya.
Budi merupakan seorang content writer di perusahaan X dan dibayar Rp300.000 per artikel. Hitung gaji Budi di bulan September jika di bulan itu ia berhasil menyelesaikan 20 artikel.
20 artikel x Rp300.000 = Rp6.000.000
Gaji Budi di bulan September berjumlah Rp6.000.000
Mudah bukan cara menghitungnya?
Nah, untuk memudahkan Anda dalam menghitung gaji karyawan freelance bersamaan dengan karyawan tetap, Anda bisa menggunakan fitur Payroll dari software HRIS Talenta.
Dengan fitur Payroll Talenta, Anda dapat menghitung gaji karyawan secara otomatis, baik tetap maupun freelance dan karyawan kontrak. Sehingga Anda tidak perlu lagi merekap gaji mereka secara manual saat periode payroll.
Selain itu, Talenta juga memiliki fitur Payroll Disbursement yang memungkinkan Anda melakukan pembayaran payroll pada bank yang berbeda-beda dengan lebih mudah. Proses pembayaran gaji jadi lebih cepat.
Tertarik mencari tahu fitur Talenta lebih jauh? Coba gratis demo software HRIS Talenta dengan daftarkan perusahaan Anda pada form berikut ini.