Setelah lolos wawancara kerja dan dinyatakan diterima hingga tanda tangan kontrak, ternyata masih ada lagi hal penting yang harus dilewati dengan sukses untuk dapat benar-benar diterima sebagai karyawan, yaitu melalui masa percobaan kerja yang dikenal sebagai probation period atau training kerja.
Biasanya masa percobaan ini adalah masa-masa krusial karena dalam masa ini, manajer akan mengukur kompetensi untuk memastikan karyawan tersebut adalah orang tepat yang diperlukan di perusahaan tersebut.
Selain itu, periode ini juga penting untuk menentukan apakah karyawan yang sedang melakukan masa percobaan ini layak untuk dijadikan karyawan tetap.
Lewat artikel ini, Mekari Talenta akan mencoba membahas masa percobaan lebih mendalam. Simak selengkapnya.
Definisi Masa Percobaan
Secara singkat, masa percobaan kerja atau probation adalah sebuah periode kerja yang diberikan oleh perusahaan pada karyawan yang baru saja masuk.
Periode ini diberikan untuk mengukur apakah karyawan mampu bekerja sesuai dengan ekspektasi perusahaan dan dapat menyerap perannya dengan baik.
Masa percobaan kerja atau probation akan diberikan selama 3 bulan berdasarkan UU Ketenagakerjaan sebelum perusahaan menetapkan untuk mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.
Baca Juga : Perbedaan Hak Karyawan Kontrak dan Full-Time: Apa yang Harus Diketahui?
Landasan Hukum Masa Percobaan Kerja
Ketentuan mengenai adanya masa percobaan ini dapat dilihat pada Undang Undang No.13 Tahun 2003 di pasal 60 bahwa perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
Salah satu alasan perusahaan dalam memberlakukan kontrak kerja ini biasanya adalah perusahaan belum bisa melihat dan menilai secara komprehensif seberapa bagus kualifikasi karyawan dengan hanya saat seleksi.
Namun peraturan tiga bulan ini sifatnya adalah saran di mana penerapan probation atau masa percobaan akan dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Kemudian dalam pasal 58 UU Ketenagakerjaan, disebutkan juga bahwa karyawan yang memiliki status PKWT atau karyawan kontrak tidak bisa mengikuti masa probation.
Pemberhentian Karyawan dalam Masa Percobaan Kerja
Apabila dalam periode masa percobaan karyawan dirasa tidak mampu menjalani perannya sesuai standar perusahaan, maka pemberhentian karyawan pada masa probation boleh dilakukan.
Jika karyawan diberhentikan pada masa percobaan kerja, maka karyawan tersebut tidak akan mendapatkan kompensasi ataupun memberikan pesangon. Ingat pemberhentian kerja saat masa percobaan hanya berlaku untuk karyawan tetap atau PKWTT.
Perpanjangan Masa Percobaan Kerja
Di masa percobaan atau probation, yang dinilai saat training kerja yakni performa karyawan, baik dari bagaimana cara mereka bekerja maupun bekerja sama dalam tim.
Namun, seringkali hal ini tidak berjalan mulus di mana ditemukan karyawan baru yang kurang kompeten, atau mungkin perusahaan membutuhkan waktu lebih lama untuk menilai kinerja kerja karyawan. Maka, umumnya karyawan bisa saja diperpanjang masa percobaannya.
Lalu jika perusahaan memutuskan untuk memperpanjang masa percobaan tersebut, bagaimana peraturannya menurut undang-undang?
Aturan Terkait Perpanjangan Masa Percobaan
Oke, sekarang Anda telah memutuskan untuk memperpanjang masa percobaan. Mengacu pada undang-undang, seharusnya ini bukan lah hal yang sah karena telah diatur pada Pasal 81 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam UU ini terdapat beberapa perubahan dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Dalam Pasal 58 pada UU Cipta Kerja terdapat dua ketentuan, yakni.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
- Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Kemudian mengacu pada Pasal 60 UU Ketenagakerjaan:
- Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
- Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Kemudian menurut penjelasan pada pasal 60, maksimal masa percobaan karyawan hanyalah 3 bulan kerja.
Baca Juga :Karyawan Underperformance? Begini Cara Menghadapinya
Manfaat Masa Percobaan Kerja
Jika dilihat dari pembahasan sebelumnya, masa percobaan kerja ini dianggap sangat menguntungkan pihak perusahaan. Namun, sebagai karyawan sebenarnya terdapat beberapa manfaat juga bagi karyawan. Berikut beberapa manfaat yang didapatkan karyawan dengan adanya masa probation :
1. Peluang adaptasi suasana kantor baru
Ini adalah masa yang tepat untuk karyawan coba beradaptasi dengan suasana baru. Bagi fresh graduate masa ini sangat penting untuk mengadopsi kebiasaan baru. Banyak beradaptasi dengan lingkungan pekerjaan, kolega baru, dan juga waktu serta lokasi kerja.
2. Memastikan kesesuaian pekerjaan dengan tujuan hidup
Pada masa inilah, karyawan bisa benar – benar merasakan pekerjaan yang akan menjadi tanggung jawab, interaksi dengan supervisor, dan juga kolega dalam kantor. Masa ini adalah masa penilaian bagi karyawan kepada pekerjaannya, apakah sudah sesuai dengan keinginan dan jalan karir yang diinginkan.
3. Mengukur kemampuan kerja
Banyak sekali hal baru yang perlu dipelajari selama masa probation, sehingga menjadi kesempatan untuk bisa belajar dan mengukur kemampuan kita terhadap pekerjaan tersebut.
Baca Juga : Contoh Cara Meningkatkan Interpersonal Skill di dalam Dunia Kerja
Hak Karyawan pada Masa Percobaan Kerja
Sudah menjadi kewajiban karyawan untuk bekerja semaksimal mungkin dan membuktukan dirinya. Namun, ada hak karyawan yang harus tetap dipenuhi oleh perusahaan di masa probation ini.
Mengacu pada UU Ketenagakerjaan tepatnya pada pasal 60 ayat 2, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Jadi, mereka seharusnya tetap mendapatkan gaji full sesuai dengan UMR yang berlaku atau bahkan lebih sesuai perjanjian kerja.
Pada masa probation umumnya karyawan juga bisa mendapatkan kompensasi, perlindungan hukum, dan jaminan kesehatan sama seperti karyawan tetap lainnya.
Pada masa percobaan kerja juga, karyawan tetap diperbolehkan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) walaupun masih bersifat prorate karena periode kerja dibawah satu (< 1) tahun.
Tips Selama Masa Percobaan Kerja
Jika perusahaan melakukan performance review terhadap karyawan baru dan terlihat bahwa karyawan tersebut tidak bisa melaksanakan tugas selama masa percobaan, maka perusahaan bisa memperpanjang masa percobaan atau malah menghentikan masa percobaan.
Nah, apa saja tips yang diperlukan agar bisa melewati masa percobaan dengan sukses?
1. Tetapkan Target Pribadi
Tetapkan target bagi diri sendiri yang harus dicapai selama masa percobaan.
Target yang dimaksud tidak perlu hal yang terlalu muluk-muluk namun realistis. Contohnya, dengan mengenal dan memahami tugas-tugas penting dalam pekerjaan dalam waktu 1 bulan.
Lalu bulan kedua, dengan menjadi lebih baik dalam mengerjakan pekerjaan dan menunjukkan hasilnya.
2. Pahami Jobdesk dan Ekspektasi Perusahaan
Posisi pekerjaan baru memiliki tantangan, maka dari itu benar – benar pahami jobdesk posisimu dan tanyakan kepada supervisor KPI atau OKR yang perlu dicapai. Dengan mengetahui ranah pekerjaan dan ekspektasi perusahaan, akan memudahkan untuk menentukan prioritas dalam mempelajari sesuatu.
Jangan segan untuk bertanya untuk memperjelas posisi di dalam perusahaan. Umumnya, faktor utama perpanjangan masa percobaan kerja atau PHK pada masa percobaan kerja adalah karena kinerja tidak sesuai ekspektasi.
3. Be Proactive
Awal-awal bekerja memang wajar jika belum tahu betul pekerjaan dan perusahaan. Oleh karena itu, bertanyalah kepada atasan dan orang-orang di sekitar Anda hingga paham betul.
Apabila diberikan suatu tugas, jangan pernah berkata tidak, tidak bisa atau tidak tahu sebelum mencoba hal tersebut.
Setidaknya ganti pemilihan kata tersebut seperti “Akan saya coba” , “Belum penah dengar sebelumnya” atau “Akan saya cari tahu”. Hal tersebut mungkin terlihat sepele, namun itu akan sangat mencerminkan kesungguhan dalam bekerja.
4. Just Do Your Best
Sekecil apapun itu, jangan pernah meremehkan pekerjaan.
Tanamkan juga dalam pikiran bahwa sebagai karyawan, akan selalu melakukan yang terbaik untuk pekerjaan yang diberikan, terlebih dalam masa percobaan karena pada masa percobaan benar-benar diperhatikan untuk menentukan apakah karyawan baru layak menjadi karyawan tetap perusahaan atau tidak.
Banyak tantangan perkerjaan baru yang masuk? jangan khawatir dan lakukan yang terbaik. Jangan lupa selalu bertanya jika bingung. Hal ini akan membantu Anda menyelesaikan ekspektasi pekerjaan lebih cepat dan baik.
5. Berpikir Optimis dan Positif
Dunia kerja memiliki tantangannya tersendiri bagi karyawan. Oleh karena itu, sangat penting untuk berpikir positif dan optimis sebesar apapun tantangan yang akan dihadapi.
Percaya atau tidak, pikiran seperti itu akan membawa dampak yang baik bagi kinerja karyawan. Bersikap positif kepada siapapun di dalam perusahaan juga akan menguntungkan Anda. Jika mendapatkan kritik, terima dengan positif dan mencoba berpikir terbuka. Bersikap profesional akan membantu kamu meninggalkan kesan yang positif.
Sebelum mendapat jabatan tinggi pada sebuah perusahaan, setiap orang pasti akan menjalani masa percobaan dari perusahaan. Selesaikan prosesnya dan pastikan kamu kita dapat melewati dengan baik.
Baca Juga : Tips Hadapi Culture Shock di Tempat Kerja: Panduan untuk HR dan Karyawan
HRD Pantau Masa Percobaan dengan Bantuan Mekari Talenta
Berbagai hal dalam masa percobaan akan dipantai departemen HRD, yang dapat terbantu oleh sistem Talenta.
Sistem HRIS yang memungkinkan HR melakukan perhitungan gaji karyawan masa percobaan dan memberikan notifikasi jika masa percobaan karyawan akan habis.
Begitu juga dengan kinerja karyawan melalui absensi online, penyelesaian pekerjaan, maupun achievement yang dicapai oleh karyawan baru.
Segala dokumentasi dan administrasi sudah terlaporkan dengan rapi pada sistem Talenta.
Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!
Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.