Cerita Talenta 5 min read

Apa Itu Masa Percobaan atau Probation? Bagaimana Aturannya?

By Mekari TalentaPublished 01 Oct, 2022 Diperbarui 20 Maret 2024

Setelah lolos wawancara kerja dan dinyatakan diterima hingga tanda tangan kontrak, ternyata masih ada lagi hal penting yang harus dilewati dengan sukses untuk dapat benar-benar diterima sebagai karyawan, yaitu melalui masa percobaan kerja yang dikenal sebagai probation period atau training kerja.

Biasanya masa percobaan ini adalah masa-masa krusial karena dalam masa ini, karyawan akan dinilai kelayakannya dalam memenuhi kompetensi yang diperlukan di perusahaan tersebut.

Sementara bagi perusahaan, juga penting untuk menentukan apakah karyawan yang sedang melakukan masa percobaan ini layak untuk dijadikan karyawan tetap.

Lewat artikel ini, Mekari Talenta akan mencoba membahas masa percobaan lebih mendalam. Simak selengkapnya.

Penjelasan Singkat Masa Percobaan

masa percobaan kerja

Secara singkat, masa percobaan kerja atau probation adalah sebuah periode kerja yang diberikan oleh perusahaan pada karyawan yang baru saja masuk.

Periode ini diberikan untuk mengukur apakah karyawan mampu bekerja sesuai dengan ekspektasi perusahaan dan dapat menyerap perannya dengan baik.

Biasanya, masa percobaan akan diberikan selama 3 bulan sebelum perusahaan menetapkan untuk mengangkat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.

Landasan Hukum Masa Percobaan Kerja

Ketentuan mengenai adanya masa percobaan ini dapat dilihat pada Undang Undang No.13 Tahun 2003 di pasal 60 bahwa perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Salah satu alasan perusahaan dalam memberlakukan kontrak kerja ini biasanya adalah perusahaan belum bisa melihat dan menilai secara komprehensif seberapa bagus kualifikasi karyawan dengan hanya saat seleksi.

Namun peraturan tiga bulan ini sifatnya adalah saran di mana penerapan probation atau masa percobaan akan dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Kemudian dalam pasal 58 UU Ketenagakerjaan, disebutkan juga bahwa karyawan yang memiliki status PKWT atau karyawan kontrak tidak bisa mengikuti masa probation.

Alasan untuk Memperpanjang Masa Percobaan Kerja

masa percobaan kerja

Di masa percobaan atau probation, yang dinilai saat training kerja yakni performa karyawan, baik dari bagaimana cara mereka bekerja maupun bekerja sama dalam tim.

Namun, seringkali hal ini tidak berjalan mulus di mana ditemukan karyawan baru yang kurang kompeten, apalagi jika tidak melewati proses rekrutmen yang benar.

Jika karyawan tidak memiliki kompetensi sesuai yang diharapkan, karyawan bisa saja diperpanjang masa percobaannya atau bahkan tidak dilanjutkan.

Lalu jika perusahaan memutuskan untuk memperpanjang masa percobaan tersebut, bagaimana peraturannya menurut undang-undang?

Aturan Terkait Perpanjangan Masa Percobaan

Oke, sekarang Anda telah memutuskan untuk memperpanjang masa percobaan. Mengacu pada undang-undang, seharusnya ini bukan lah hal yang sah karena telah diatur pada Pasal 81 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU ini terdapat beberapa perubahan dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Dalam Pasal 58 pada UU Cipta Kerja terdapat dua ketentuan, yakni.

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
  2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Kemudian mengacu pada Pasal 60 UU Ketenagakerjaan:

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
  2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Dari penjelasan di atas, dapat diartikan bahwa karyawan kontrak yang memiliki PKWT tidak bisa diikat dengan masa percobaan kerja. Jika ada, maka perjanjian kerjanya akan dibatalkan.

Kemudian menurut penjelasan pada pasal 60, maksimal masa percobaan karyawan hanyalah 3 bulan kerja.

Hak Karyawan pada Masa Percobaan Kerja

Sudah menjadi kewajiban karyawan untuk bekerja semaksimal mungkin dan membuktukan dirinya. Namun, ada hak karyawan yang harus tetap dipenuhi oleh perusahaan di masa probation ini.

Mengacu pada UU Ketenagakerjaan tepatnya pada pasal 60 ayat 2, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Jadi, mereka seharusnya tetap mendapatkan gaji full sesuai dengan UMR yang berlaku atau bahkan lebih sesuai perjanjian kerja.

Tips Selama Masa Percobaan Kerja

Jika perusahaan melakukan performance review terhadap karyawan baru dan terlihat bahwa karyawan tersebut tidak bisa melaksanakan tugas selama masa percobaan, maka perusahaan bisa memperpanjang masa percobaan atau malah menghentikan masa percobaan.

Nah, apa saja tips yang diperlukan agar bisa melewati masa percobaan dengan sukses?

1. Tetapkan Target Pribadi 

Tetapkan target bagi diri sendiri yang harus dicapai selama masa percobaan.

Target yang dimaksud tidak perlu hal yang terlalu muluk-muluk namun realistis. Contohnya, dengan mengenal dan memahami tugas-tugas penting dalam pekerjaan dalam waktu 1 bulan.

Lalu bulan kedua, dengan menjadi lebih baik dalam mengerjakan pekerjaan dan menunjukkan hasilnya.

2. Be Proactive

Mengelola Absensi Karyawan WFH secara Eksplisit dan ImplisitAwal-awal bekerja memang wajar jika belum tahu betul pekerjaan dan perusahaan. Oleh karena itu, bertanyalah kepada atasan dan orang-orang di sekitar Anda hingga paham betul.

Apabila diberikan suatu tugas, jangan pernah berkata tidak, tidak bisa atau tidak tahu sebelum mencoba hal tersebut.

Setidaknya ganti pemilihan kata tersebut seperti “Akan saya coba” , “Belum penah dengar sebelumnya”  atau “Akan saya cari tahu”. Hal tersebut mungkin terlihat sepele, namun itu akan sangat mencerminkan kesungguhan dalam bekerja.

3. Just Do Your Best

Sekecil apapun itu, jangan pernah meremehkan pekerjaan.

Tanamkan juga dalam pikiran bahwa sebagai karyawan, akan selalu melakukan yang terbaik untuk pekerjaan yang diberikan, terlebih dalam masa percobaan karena pada masa percobaan benar-benar diperhatikan untuk menentukan apakah karyawan baru layak menjadi karyawan tetap perusahaan atau tidak.

4. Berpikir Optimis dan Positif

Cara Merekrut karyawan

Dunia kerja memiliki tantangannya tersendiri bagi karyawan. Oleh karena itu, sangat penting untuk berpikir positif dan optimis sebesar apapun tantangan yang akan dihadapi.

Percaya atau tidak, pikiran seperti itu akan membawa dampak yang baik bagi kinerja karyawan.

Sebelum mendapat jabatan tinggi pada sebuah perusahaan, setiap orang pasti akan menjalani masa percobaan dari perusahaan. Selesaikan prosesnya dan pastikan kamu kita dapat melewati dengan baik.

Berbagai hal tersebut pun sejalan dengan kegiatan departemen HRD, yang dapat terbantu oleh sistem Talenta.

Sistem HRIS yang memungkinkan HR melakukan perhitungan gaji karyawan masa percobaan dan memberikan notifikasi jika masa percobaan karyawan akan habis.

Begitu juga dengan kinerja karyawan melalui absensi online, penyelesaian pekerjaan, maupun achievement yang dicapai oleh karyawan baru.

Segala dokumentasi dan administrasi sudah terlaporkan dengan rapi pada sistem Talenta. 

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.