Serba-Serbi Karyawan Kontrak dan Perjanjian Kerja

By Mekari TalentaPublished 26 May, 2016 Diperbarui 27 Maret 2024

Secara hukum, definisi karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.

Karyawan kontrak sering disebut dengan Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Karyawan PKWT).

Seperti halnya karyawan tetap, karyawan kontrak juga dilindungi asas hukum dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jenis Pekerjaan yang dapat dilakukan Karyawan Kontrak

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 juga mengatur pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan oleh karyawan dengan status kontrak. Diantaranya adalah:

  • Pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya dapat diselesaikan dalam waktu tertentu
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
  • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang besifat tetap. Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam UU ketenagakerjaan adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.

Sedangkan pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu.

 

Baca Juga : 5 Layanan yang Bisa Diakses dari Aplikasi HR Online Talenta

Pembatasan waktu maksimal bagi masa kerja bagi karyawan kontrak

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (4), perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Sedangkan Pasal 59 ayat (6) juga menjelaskan bahwa pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu.

Jadi, karyawan kontrak dapat diikat melalui kontrak kerja maksimal selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk selama maksimal 1 tahun.

Namun, apabila perusahaan merasa cocok dengan karyawan kontrak, maka perusahaan dapat melakukan pembaruan PKWT dengan ketentuan hanya boleh dilakukan sekali untuk waktu maksimal 1 tahun.

Namun pada kenyataannya, seringkali kita mendapati beberapa perusahaan yang mengikat karyawannya selama 5 tahun.

Jika demikian, UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (7) yang menyatakan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam tersebut maka statusnya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Sehingga, jika ada karyawan yang dikontrak selama 5 tahun, maka karyawan secara otomatis akan menjadi karyawan tetap setelah melalui 3 bulan masa percobaan.

Baca juga: Perhitungan Gaji Karyawan Masa Percobaan Sesuai Regulasi Pemerintah

Apa saja yang menyebabkan berakhirnya kontrak kerja?

Pasal 60 UU No 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta dapat berakhir apabila:

  1. Pekerja meninggal dunia;
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. Terdapat kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Talenta bisa membantu Anda terkait urusan manajemen dan pengelolaan karyawan, termasuk karyawan kontrak. Fokuslah pada bisnis dan percayakan semua pada Talenta!

Tertarik untuk mencoba aplikasi HR Talenta?

Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Image
Mekari Talenta
Mekari Talenta adalah software HR berbasis komputasi awan yang aman dan telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia. Profil ini dipetakan khusus untuk artikel-artikel editorial dari redaksi Insight Talenta.