5 Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak

Tayang
Di tulis oleh:
Foto profil Jordhi Farhansyah
Jordhi Farhansyah
Di review oleh:
Mekari Talenta Expert Reviewer
Elliya S. Wijaya S.Psi
Highlights
  • Karyawan kontrak dan outsourcing merupakan opsi penambahan sumber daya manusia yang dibedakan berdasarkan status ikatan hukum serta jenis pekerjaannya.
  • Praktik alih daya (outsourcing) secara regulasi dibatasi hanya untuk menangani fungsi operasional penunjang di luar bisnis inti perusahaan.

Apa itu arti atau pengertian dari outsourcing? Karena berbagai alasan, beberapa perusahaan memilih untuk merekrut karyawan kontrak atau outsourcing saat sedang membutuhkan tambahan  sumber daya manusia (SDM).

Keduanya sama-sama mengharuskan HRD mencari orang baru untuk membantu perusahaan menyelesaikan berbagai pekerjaan. Lalu, di mana letak perbedaannya? Berikut penjelasan selengkapnya mengenai perbedaan karyawan kontrak dan karyawan outsourcing.

1. Apa Itu Arti dan Pengertian Karyawan Kontrak dan Outsourcing?

Sesuai namanya, karyawan kontrak direkrut oleh sebuah perusahaan untuk melaksanakan kerja kontrak.

Artinya, perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan kontrak untuk suatu pekerjaan yang berlangsung selama periode waktu tertentu.

Lalu apa itu arti juga pengertian outsourcing? Outsourcing artinya adalah sebuah upaya untuk mengalihkan pekerjaan ke pihak ketiga.

Secara umum, outsourcing artinya terbagi lagi menjadi dua kategori.

Yakni penyerahan sebagian pekerjaan atau pemborongan pekerjaan (outsourcing pekerjaan) dan penyedia jasa tenaga kerja atau agen penyalur tenaga kerja.

Baca juga: Aturan Mempekerjakan Karyawan Outsource bagi Perusahaan

2. Masa Waktu Kerja Karyawan Kontrak dan Outsourcing

UU Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa PKWT hanya boleh diadakan paling lama untuk dua tahun, dengan perpanjangan satu kali maksimal selama satu tahun.

Jika terjadi perpanjangan, maka harus diberitahukan kepada karyawan kontrak bersangkutan maksimal tujuh hari sebelum PKWT berakhir.

Lalu, untuk karyawan outsourcing, penghitungan masa kerjanya bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan yang merekrut mereka.

Menurut UU Ketenagakerjaan, hal tersebut dibedakan menjadi dua, yakni:

  • Apabila karyawan akan dipekerjakan untuk pekerjaan tetap dan terus menerus, maka perusahaan outsourcing harus mengikat mereka sebagai pekerja tetap melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Apabila karyawan dipekerjakan untuk pekerjaan yang akan selesai tepat waktu, misalnya satu atau dua tahun, perusahaan outsourcing dapat mengontrak mereka melalui PKWT.

Baca juga: Berikut Contoh Surat Pengangkatan Karyawan Tetap di Perusahaan

3. Jenis Pekerjaan Karyawan Kontrak

Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), aturan mengenai karyawan kontrak dibahas pada kontrak kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pasal 59 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PKWT hanya dapat berlaku untuk pekerjaan tertentu yang berdasarkan jenis, sifat, atau kegiatannya, akan selesai dalam kurun waktu tertentu, yaitu:

  • Pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali selesai.
  • Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu paling lama tiga tahun.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.

Baca juga: Bingung Tentukan Gaji Karyawan Outsourcing? Begini Hitungannya

4. Kata UU Ketenagakerjaan tentang Karyawan Outsourcing 

Sebetulnya UU Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit menyebutkan tentang karyawan outsourcing.

Namun, Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis—yang mana merupakan dasar praktik outsourcing di Indonesia.

Menurut Pasal 65 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat-syarat pekerjaan yang bisa diserahkan oleh perusahaan kepada perusahaan lain:

  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.
  • Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
  • Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
  • Tidak menghambar proses produksi.

Secara lebih spesifik lagi, Pasal 66 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan penunjang adalah kegiatan yang berada di luar usaha pokok perusahaan.

Yakni usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi karyawan (catering), usaha tenaga pengaman (security), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan bagi karyawan.

5. Apa Itu Perbedaan Bentuk Perjanjian Karyawan Kontrak dan Outsourcing

PKWT harus dibuat secara tertulis, yakni menggunakan Bahasan Indonesia dan huruf latin. Sedangkan bentuk perjanjian PKWTT adalah tidak dibuat secara tertulis.

Karena sistem kerjanya kontrak, PKWT tidak diperbolehkan melakukan masa percobaan kerja terhadap karyawannya.

Selain surat perjanjian, PKWT juga wajib tercatat di instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan maksimal tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian.

Sedangkan, dalam sistem kerja outsourcing, tidak disebutkan secara eksplisit tentang adanya keharusan untuk membuat perjanjian secara tertulis.

Namun, idealnya perusahaan tetap harus membuatnya.

Sama seperti PKWT, perjanjian karyawan outsourcing juga harus didaftarkan kepada instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan, yakni maksimal tiga puluh hari kerja sejak penandatanganan perjanjian.

Apabila tidak dicatatkan, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi berhak mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi dari instansi setempat yang bertanggung jawab.

Untuk mempermudah dalam pengelolaan urusan tersebut, banyak perusahaan menggunakan software manajemen tugas dan proyek.

Kelola Administrasi Karyawan Lebih Mudah Dengan Aplikasi HRD Mekari Talenta

Untuk urusan kelola karyawan, mulai dari penerimaan pengajuan cuti, perhitungan gaji secara otomatis dan juga absensi online yang memungkinkan untuk pekerja remote, Anda bisa mengandalkan Mekari Talenta.

Mekari Talenta adalah software HR dan payroll terbaik yang telah digunakan banyak perusahaan. Cari tahu fitur lengkap, dan coba gratis Mekari Talenta di sini.

Tertarik untuk mencoba software absensi dari Mekari Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Mekari Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa keuntungan menggunakan tenaga kerja outsourcing bagi perusahaan?

Apa keuntungan menggunakan tenaga kerja outsourcing bagi perusahaan?

Penggunaan tenaga kerja outsourcing dapat membantu perusahaan lebih fokus pada kegiatan bisnis inti tanpa harus mengelola seluruh fungsi operasional secara langsung. Selain itu, perusahaan dapat menghemat waktu dan biaya yang berkaitan dengan proses rekrutmen, pelatihan, serta administrasi ketenagakerjaan. Sistem ini juga memberikan fleksibilitas ketika perusahaan membutuhkan tambahan tenaga kerja untuk kebutuhan tertentu. Dengan pengelolaan yang tepat, outsourcing dapat menjadi strategi untuk meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

Apakah karyawan outsourcing berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Apakah karyawan outsourcing berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, karyawan outsourcing tetap berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran umumnya menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia tenaga kerja sebagai pihak yang mempekerjakan karyawan tersebut. Perlindungan ini mencakup program yang diwajibkan oleh pemerintah, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, status outsourcing tidak menghilangkan hak pekerja atas jaminan sosial.

Apakah karyawan outsourcing dapat diangkat menjadi karyawan tetap?

Apakah karyawan outsourcing dapat diangkat menjadi karyawan tetap?

Karyawan outsourcing dapat diangkat menjadi karyawan tetap apabila perusahaan pengguna tenaga kerja memiliki kebijakan atau kebutuhan untuk merekrut mereka secara langsung. Proses pengangkatan biasanya melalui seleksi atau evaluasi sesuai prosedur internal perusahaan. Tidak ada ketentuan yang secara otomatis mengubah status outsourcing menjadi karyawan tetap setelah periode tertentu. Oleh karena itu, peluang pengangkatan bergantung pada kebutuhan bisnis dan performa karyawan yang bersangkutan.

Apa risiko yang dapat muncul jika perusahaan salah menerapkan sistem outsourcing?

Apa risiko yang dapat muncul jika perusahaan salah menerapkan sistem outsourcing?

Penerapan outsourcing yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari sengketa hubungan kerja hingga sanksi administratif. Selain itu, ketidakjelasan pembagian tanggung jawab antara perusahaan pengguna dan penyedia tenaga kerja dapat memicu masalah terkait hak-hak pekerja. Risiko lainnya adalah terganggunya operasional perusahaan apabila pengelolaan vendor outsourcing tidak dilakukan dengan baik. Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh kerja sama outsourcing dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Bagaimana cara memilih perusahaan outsourcing yang terpercaya?

Bagaimana cara memilih perusahaan outsourcing yang terpercaya?

Perusahaan sebaiknya melakukan evaluasi menyeluruh sebelum bekerja sama dengan penyedia jasa outsourcing. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain legalitas perusahaan, pengalaman di bidangnya, reputasi layanan, serta kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Perusahaan juga dapat meninjau kemampuan vendor dalam mengelola administrasi SDM, penggajian, dan jaminan sosial tenaga kerja. Memilih mitra outsourcing yang tepat dapat membantu meminimalkan risiko sekaligus meningkatkan kualitas layanan yang diterima perusahaan.

Image
Jordhi Farhansyah Penulis
Penulis dengan pengalaman selama sepuluh tahun dalam menghasilkan konten di berbagai bidang dan kini berfokus pada topik seputar human resources (HR) dan dunia bisnis. Dalam kesehariannya, Jordhi juga aktif menekuni fotografi analog sebagai bentuk ekspresi kreatif di luar rutinitas menulis.
Elliya
Elliya S. Wijaya S.Psi

Dengan pengalaman 14 tahun di bidang people operations dan business development, perjalanan karir Elliya ditandai dengan komitmen untuk menciptakan tempat kerja di mana inovasi dan bakat dapat berkembang. Di Mekari, komitmen ini diterjemahkan ke dalam strategi yang tidak hanya sejalan dengan tujuan organisasi tetapi juga selaras dengan aspirasi karyawan.

Icon

Satu solusi untuk semua kebutuhan HR Anda

Optimalkan pengelolaan operasi HR Anda dengan bantuan solusi terintegrasi dari Mekari Talenta.

WhatsApp Hubungi sales