Proses Prosedur PHK Pemberhentian Karyawan Tetap Yang Benar

Tayang
05 May, 2022
Diperbarui
20 Maret 2024

Mekanisme proses prosedur pemutusan hubungan kerja / PHK pemberhentian karyawan tetap yang benar dan sebaiknya dipatuhi perusahaan adalah seperti apa? Selengkapnya baca disini.

Hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak selalu berjalan mulus.

Risiko PHK selalu ada kapan saja dan di mana saja dengan alasan apa saja.

Kondisi ini tentu adalah hal yang paling tidak diinginkan baik dari sisi karyawan maupun perusahaan.

PHK adalah jalan akhir yang harus ditempuh untuk menghindari terbuangnya waktu dan aset perusahaan.

Apabila harus melakukan pemutusan hubungan kerja, bagaimana prosedur PHK yang tepat?

Sebelum membahas tentang prosedur PHK, kita tahu bahwa hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan terjadi karena kesepakatan.

Ketika hubungan kerja ini berakhir harus berdasarkan kesepakatan pula.

Dalam situasi tersebut, tentu memberhentikan seseorang dengan alasan apapun memang tidak pernah menyenangkan.

Biasanya perselisihan PHK muncul karena tidak terjadi kesepakatan di antara keduanya.

Untuk mencegahnya, ada beberapa prosedur PHK yang harus dipenuhi.

Penting! Inilah Prosedur PHK Karyawan Karyawan Tetap Dan Lainnya Yang Sebaiknya Dipatuhi

Mekanisme proses prosedur pemutusan hubungan kerja / PHK pemberhentian karyawan tetap yang benar dan sebaiknya dipatuhi perusahaan adalah seperti apa? Selengkapnya baca disini.

1. Prosedur PHK

Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sejatinya memiliki prosedur yang harus dipatuhi oleh perusahaan.

Proses PHK juga harus berdasarkan etika atau golden rules dan juga dilakukan dengan komunikasi dua arah.

Bagaimana prosedur yang harus dilalui perusahaan dalam melakukan PHK?

a. Tahap Pertama: Musyawarah

Ketika terjadi PHK, prosedur pertama kali yang harus ditempuh adalah dengan melakukan musyawarah oleh kedua belah pihak, yaitu pihak karyawan dan perusahaan.

Musyawarah ini bertujuan untuk mendapatkan pemufakatan yang dikenal dengan istilah bipartit.

Melalui musyawarah ini, kedua belah pihak melakukan pembicaraan untuk menemukan solusi terbaik untuk perusahaan maupun karyawan.

b. Tahap Kedua: Media dengan Disnaker

Jika ternyata dalam permasalah yang terjadi tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, maka bantuan tenaga dinas tenaga kerja (disnaker) setempat diperlukan.

Tujuannya adalah untuk menemukan cara penyelesaian apakah melalui mediasi atau rekonsiliasi.

c. Tahap Ketiga: Mediasi Hukum

Ketika pada tahap bantuan Disnaker tidak mampu menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak, maka upaya hukum bisa dilakukan hingga pengadilan.

Jika memang pada hasil akhir PHK tetap dilaksanakan, maka diajukan dengan melakukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Lembaga ini biasa disebut dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), disertai dengan alasan kenapa PHK dilakukan.

d. Tahap Keempat: Perjanjian Bersama

Jika ternyata dalam proses musyawarah di tingkat bipartit telah mencapai suatu kesepakatan maka hal ini sebaiknya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Di dalam surat perjanjian tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan didaftarkan ke PHI setempat.

Hal yang sama juga perlu dilakukan jika ada kesepakatan pada tingkat mediasi dan konsiliasi dengan bantuan Disnaker.

e. Tahap Kelima: Memberikan Uang Pesangon

Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Aturan tentang pemberian pesangon dan uang penghargaan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 dan Pasal 3.

Baca juga : Perusahaan Mau PHK Karyawan saat Krisis Corona, Perhatikan Dulu Hal Ini

2. Kompensasi untuk Karyawan yang Terkena PHK

Perusahaan memiliki kewajiban untuk menjelaskan alasan PHK karyawan serta kompensasi yang akan diterima oleh karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur PHK harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Kasus PHK terjadi biasanya dimulai dari pihak perusahaan.

Sebenarnya, karyawan pun juga boleh mengajukan PHK jika perusahaan yang bersangkutan melakukan sejumlah pelanggaran.

Misalnya tindakan penghinaan secara kasar, penganiayaan, ancaman hingga pembayaran upah yang tidak tepat selama tiga bulan berturut-turut.

Perusahaan sebaiknya mengetahui tahapan PHK karyawan yang tepat, termasuk juga berkaitan dengan kompensasi karyawan.

Harapannya, ketika semua sudah berjalan sesuai prosedur maka tidak akan ada masalah di kemudian hari.

Perlu diketahui bahwa ada aturan pemberian kompensasi PHK dijelaskan secara detail.

Misalnya karyawan yang mendapatkan PHK karena perusahaan tutup karena merugi atau perusahaan tutup karena tidak merugi.

Tidak semua proses PHK akan memberikan pesangon atau kompensasi bagi karyawan yang bersangkutan.

Misalnya saja PHK karena pengunduran diri dari karyawan yang bersangkutan.

Baca Juga : Keuntungan Menggunakan Aplikasi Software Attendance Management

3. Pentingnya Dokumen Pendukung dalam Prosedur PHK

Dalam menyiapkan proses atau tahapan PHK karyawan, sebaiknya perusahaan memiliki dokumen atau data pendukung.

Dokumen tersebut berisi tentang faktor alasan atau penyebab perlunya melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan.

Misalnya bentuk pelanggaran seperti apa yang sudah dilakukan karyawan, atau apakah karyawan yang bersangkutan mendapatkan surat peringatan SP.

Dan beberapa dokumen lain yang memang berkaitan dengan prosedur pemutusan hubungan kerja.

Misal karyawan sering tidak hadir dalam bekerja tanpa alasan yang jelas.

Hal tersebut tentu akan menjadi beban perusahaan.

Untuk perusahaan yang memiliki banyak karyawan, umumnya mulai menggunakan aplikasi absensi online untuk mendapatkan data laporan absensi pegawai yang sering tidak hadir bekerja tanpa alasan yang jelas secara komprehensif.

Hal ini tentu saja sangat membantu tugas HRD dalam mengelola data dari contoh presensi online atau dengan cara absensi online secara real time.

Kelola Karyawan, Lakukan Prosedur Pemberhentian Karyawan Adalah Lebih Mudah Dengan Bantuan Mekari Talenta

Kelola Karyawan, Lakukan Prosedur Pemberhentian Karyawan Adalah Lebih Mudah Dengan Bantuan Mekari Talenta

Sebelum pada akhirnya perusahaan harus melakukan kebijakan PHK, Anda dapat mencoba melakukan pengelolaan Sumber Daya Manusia SDM dengan bantuan software HR.

Talenta adalah salah satu software HR terbaik di Indonesia.

Dengan software Talenta, Anda dapat mengetahui data tentang kinerja karyawan yang dilihat dari total absensi kehadiran, lembur, ketepatan waktu, dan jumlah cuti yang diajukan.

Sehingga alasan PHK dapat diperkuat dengan adanya data kinerja karyawan yang kurang baik.

Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang!

Terlebih jika Anda perlu memilih karyawan mana yang harus di PHK dan mana yang tidak, jangan sampai pemilihan tersebut berdasar atas kesubjektivan Anda saja.

Dapatkan informasi produk Talenta di website Talenta jika anda ingin informasi lebih lanjut mengenai Mekari Talenta.

Tertarik untuk mencoba Talenta? Isi formulir ini untuk jadwalkan demo Talenta dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Anda juga bisa coba gratis Talenta sekarang dengan klik gambar di bawah ini.

Coba Gratis Aplikasi HRIS Talenta Sekarang!

Nah, mekanisme proses prosedur pemutusan hubungan kerja / PHK pemberhentian karyawan tetap yang benar dan sebaiknya dipatuhi perusahaan adalah seperti apa telah dibahas diatas. Semoga bisa bermanfaat untuk perusahaan Anda.

Image
Risna Dwi Agustin
Seorang profesional dengan pengalaman lebih dari 8 tahun di bidang content writing, media sosial, dan kreatif.