7 mins read

PP Tapera: Ketentuan Iuran, Dampak Gaji, dan Kapan Berlaku

pp tapera
Highlights
  • PP Tapera adalah regulasi pemerintah yang mengatur tabungan perumahan rakyat melalui pemotongan iuran bulanan dari gaji pekerja.
  • Kebijakan pemotongan simpanan ini wajib dikelola secara cermat dalam administrasi payroll untuk menjaga kepatuhan hukum perusahaan.

Kebijakan potongan gaji untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sempat menuai kontroversi luas, tetapi regulasi ini sebenarnya menyasar persoalan struktural yang sudah lama membayangi banyak pekerja di Indonesia: sulitnya memiliki rumah sendiri.

Berdasarkan data resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), persentase rumah tangga di Indonesia yang belum memiliki rumah sendiri atau backlog kepemilikan tercatat sebesar 12,39% pada Maret 2026, setara dengan sekitar 9,29 juta rumah tangga, meski angka ini sudah menurun dibandingkan 13% pada tahun sebelumnya.

Untuk menekan angka ini, PP No. 21 Tahun 2024 mengatur pemotongan iuran Tapera sebesar 3% dari gaji, dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja, sebuah kewajiban yang berlaku bagi seluruh pekerja termasuk karyawan swasta, bukan hanya PNS seperti sebelumnya.

Perluasan cakupan kepesertaan Tapera ini membuat pemahaman atas ketentuan dalam PP Tapera menjadi krusial bagi perusahaan, baik dari sisi kewajiban pemotongan gaji, pendaftaran kepesertaan, hingga konsekuensi jika terjadi keterlambatan atau kesalahan penyetoran iuran.

Artikel ini akan mengulik secara mendalam tentang PP Tapera, peserta, manfaat, ketentuan dan besaran iuran, serta kapan Tapera berlaku. Pembahasan juga mencakup jenis rumah yang dapat dibeli dan dampaknya terhadap perhitungan gaji karyawan.

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. UU ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Tapera dan masih berstatus berlaku.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Sementara itu, Dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang terdiri atas himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan Tapera kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.

Siapa Saja Peserta Tapera?

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan.

Peserta yang dimaksud adalah:

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemberi kerja juga mencakup penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Sementara itu, Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Baca Juga: Memahami Sistem Tapera, Jenis Potongan Gaji Baru dengan Sistem Mirip BPJS

Apa Manfaat dan Ketentuan Dana Tapera?

Apa Itu Manfaat dan Seluk Beluk Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Dana Tapera akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, dengan ketentuan tertentu bagi peserta yang berkewarganegaraan asing. Dana Tapera dapat dimanfaatkan untuk beberapa kebutuhan perumahan, yaitu: 

  • Pemilikan rumah
  • Pembangunan rumah
  • Perbaikan rumah

 Pemanfaatan tersebut dapat diperoleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Merupakan rumah pertama
  • Hanya diberikan 1 kali
  • Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembiayaan perumahan

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan atau ketentuan, yaitu:

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
  • Belum memiliki rumah, dan/atau
  • Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.

Berapa Besar Iuran Tapera dan Siapa yang Menanggung?

Besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja adalah 3% dari gaji atau upah yang menjadi dasar perhitungan. Simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja, dengan pembagian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung pemberi kerja.

Artinya, bagian sebesar 2,5% menjadi tanggungan pekerja dan diperhitungkan sebagai potongan dari gaji, sedangkan pemberi kerja menanggung kontribusi sebesar 0,5% dari dasar perhitungan. Ketentuan ini perlu diperhatikan HR karena memengaruhi perhitungan gaji dan administrasi payroll setiap periode pembayaran.

Sebagai contoh, apabila gaji yang menjadi dasar perhitungan simpanan Tapera adalah Rp8.000.000, total simpanan Tapera sebesar 3% adalah Rp240.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp200.000 menjadi tanggungan pekerja dan Rp40.000 menjadi tanggungan pemberi kerja.

Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan potongan simpanan Tapera dari gaji karyawan dihitung sesuai ketentuan. HR juga perlu memperhatikan pencatatan kontribusi pekerja dan pemberi kerja agar data payroll dan administrasi kepesertaan Tapera tetap sesuai.

Sementara itu, untuk pekerja mandiri, simpanan Tapera sebesar 3% ditanggung sendiri. Dasar perhitungannya menggunakan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan mekanisme tersebut membuat HR perlu memahami siapa yang termasuk peserta pekerja dan bagaimana pembagian simpanannya. Pemahaman ini membantu perusahaan menghitung komponen payroll secara tepat sekaligus memastikan kewajiban pemberi kerja terkait Tapera dapat dikelola dengan baik.

Baca Juga: Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen, Apa Itu Iuran Tapera?

Kapan Tapera Berlaku?

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah memiliki dasar hukum sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan penyelenggaraannya diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 25 Tahun 2020. PP tersebut mulai berlaku pada 20 Mei 2020 dan kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 20 Mei 2024.

Namun, bagi perusahaan swasta, terdapat ketentuan mengenai batas waktu pendaftaran pekerja sebagai peserta Tapera. Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP tersebut berlaku, sehingga batas waktu pendaftaran tersebut adalah 20 Mei 2027.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara berlakunya regulasi Tapera dan batas waktu pendaftaran pekerja oleh pemberi kerja. Ketentuan tersebut penting diperhatikan perusahaan karena pendaftaran peserta berkaitan dengan proses pemungutan dan penyetoran simpanan Tapera melalui payroll.

Untuk pekerja mandiri, mekanismenya berbeda karena pekerja mandiri melakukan pendaftaran sebagai peserta secara mandiri kepada BP Tapera. Ketentuan kepesertaan ini kemudian diperbarui melalui Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 12 Juni 2025.

Apa Saja Jenis Rumah yang Bisa Dibeli dengan Dana Tapera?

Dana Tapera dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan kepemilikan rumah bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Jenis rumah yang dapat diperoleh dengan memanfaatkan dana Tapera meliputi: 

  • Rumah tunggal
  • Rumah deret
  • Rumah susun, atau
  • Penyebutan lain yang setara.

Pembiayaan kepemilikan rumah yang tertera di dalam kategori dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli, sesuai dengan ketentuan pembiayaan yang berlaku. 

Dengan mekanisme ini, peserta dapat memperoleh pembiayaan untuk memiliki rumah melalui skema yang disediakan dalam program Tapera.

Jenis rumah yang dapat dibiayai tersebut menjadi bagian dari manfaat Tapera dalam membantu peserta memenuhi kebutuhan perumahan. Namun, pemanfaatan dana Tapera untuk pembiayaan rumah tetap mengikuti persyaratan kepesertaan dan ketentuan pembiayaan yang berlaku.

Bagaimana Dampak PP Tapera terhadap Penghitungan Gaji Karyawan?

Penerapan PP Tapera tidak hanya berkaitan dengan kepesertaan karyawan, tetapi juga memengaruhi proses administrasi penggajian di perusahaan. Pemberi kerja perlu mendaftarkan pekerja sebagai peserta Tapera serta memperhitungkan simpanan Tapera dalam proses penggajian.

Untuk peserta pekerja, simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah, dengan 2,5% menjadi tanggungan pekerja dan 0,5% menjadi tanggungan pemberi kerja. 

Artinya, HR perlu memasukkan potongan simpanan dari bagian gaji karyawan sekaligus menghitung kontribusi yang menjadi tanggungan perusahaan.

Penerapan ketentuan tersebut membuat HR dan Finance perlu menyesuaikan formula penggajian agar perhitungan gaji dan simpanan Tapera dilakukan secara tepat. Perusahaan juga perlu memastikan pencatatan kontribusi pekerja dan pemberi kerja dilakukan secara konsisten dalam administrasi payroll.

Selain itu, informasi mengenai potongan Tapera perlu disampaikan secara transparan kepada karyawan melalui slip gaji. Dengan begitu, karyawan dapat mengetahui komponen yang menjadi potongan dari gaji serta memahami perbedaan antara jumlah gaji sebelum dan setelah potongan.

Bagi perusahaan yang masih mengelola payroll secara manual, penyesuaian komponen dan formula penggajian dapat menambah pekerjaan administratif HR dan Finance. 

Karena itu, perusahaan perlu memastikan sistem payroll yang digunakan dapat mengakomodasi perhitungan, pencatatan, dan administrasi simpanan Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Per Jam Karyawan atau Upah sesuai Aturan

Kelola Perhitungan Gaji Karyawan dengan Payroll Mekari Talenta

Penerapan PP Tapera dapat memengaruhi komponen penggajian, terutama ketika terdapat iuran yang perlu diperhitungkan dalam payroll karyawan. Karena itu, HR perlu memastikan setiap komponen gaji dan potongan tercatat dengan tepat dalam proses penggajian.

Melalui aplikasi perhitungan gaji Mekari Talenta, perusahaan dapat mengelola berbagai komponen payroll, mulai dari gaji, tunjangan, potongan, hingga perhitungan pajak dalam satu sistem. Komponen payroll juga dapat diatur untuk menyesuaikan kebutuhan penggajian perusahaan.

Dengan proses payroll yang terintegrasi, HR dapat memproses perubahan komponen gaji dan potongan secara lebih terstruktur. Mekari Talenta juga menyediakan laporan payroll yang dapat digunakan untuk membantu HR memantau detail penggajian karyawan.

Pengelolaan payroll secara digital membantu mengurangi proses manual dalam perhitungan gaji, terutama ketika perusahaan memiliki banyak karyawan dengan komponen penggajian yang beragam. Hal ini membuat proses administrasi payroll menjadi lebih efisien dan terpusat.

Jika perusahaan membutuhkan solusi untuk mengelola perhitungan gaji dan berbagai komponen payroll secara lebih praktis, hubungi Mekari Talenta untuk mengetahui solusi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa yang harus dilakukan HR jika terjadi perubahan data karyawan peserta Tapera?

Apa yang harus dilakukan HR jika terjadi perubahan data karyawan peserta Tapera?

HR perlu memastikan perubahan data seperti status pekerjaan, gaji, atau identitas karyawan diperbarui pada administrasi kepesertaan dan payroll. Data yang digunakan untuk menghitung simpanan Tapera juga perlu disesuaikan agar tidak terjadi perbedaan antara catatan perusahaan dan data kepesertaan. Setiap perubahan sebaiknya didokumentasikan agar riwayat administrasi karyawan tetap dapat ditelusuri. Dengan pengelolaan data yang konsisten, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan pemotongan dan penyetoran simpanan.

Bagaimana jika karyawan mempertanyakan potongan Tapera pada slip gaji?

Bagaimana jika karyawan mempertanyakan potongan Tapera pada slip gaji?

HR perlu menjelaskan bahwa potongan Tapera merupakan bagian dari simpanan yang menjadi tanggungan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan dapat disertai rincian dasar perhitungan dan nominal potongan yang tercantum pada slip gaji. HR juga sebaiknya memastikan informasi mengenai potongan tersebut konsisten antara sistem payroll dan administrasi kepesertaan. Jika terdapat perbedaan nominal, perusahaan perlu melakukan pengecekan terhadap data dan formula penggajian yang digunakan.

Apa yang perlu diperhatikan perusahaan saat melakukan penyetoran simpanan Tapera?

Apa yang perlu diperhatikan perusahaan saat melakukan penyetoran simpanan Tapera?

Perusahaan perlu memastikan jumlah simpanan yang dipotong dari karyawan dan kontribusi pemberi kerja telah dihitung sesuai dasar perhitungan yang berlaku. Data peserta dan periode penggajian juga perlu diperiksa sebelum proses penyetoran dilakukan. Pencatatan pembayaran sebaiknya disimpan sebagai bagian dari dokumentasi administrasi perusahaan. Langkah tersebut membantu HR melakukan rekonsiliasi apabila ditemukan perbedaan antara catatan payroll dan data simpanan Tapera.

Apakah karyawan dapat menggunakan dana Tapera setelah berhenti bekerja?

Apakah karyawan dapat menggunakan dana Tapera setelah berhenti bekerja?

Berakhirnya hubungan kerja tidak secara otomatis berarti dana Tapera dapat langsung digunakan untuk pembiayaan rumah. Pemanfaatan dana dan pengembalian simpanan mengikuti ketentuan mengenai status kepesertaan serta mekanisme yang ditetapkan dalam regulasi Tapera. Karena itu, karyawan perlu mengetahui status kepesertaannya dan ketentuan yang berlaku ketika masa kepesertaan berakhir. Informasi mengenai proses tersebut juga dapat dikonfirmasi melalui BP Tapera.

Bagaimana perusahaan memastikan administrasi Tapera tetap sesuai ketika jumlah karyawan terus bertambah?

Bagaimana perusahaan memastikan administrasi Tapera tetap sesuai ketika jumlah karyawan terus bertambah?

HR perlu memiliki pencatatan peserta yang terstruktur agar status kepesertaan dan komponen simpanan setiap karyawan dapat dipantau. Proses administrasi juga perlu terhubung dengan data payroll sehingga perubahan jumlah karyawan dapat tercermin dalam perhitungan simpanan. Rekonsiliasi secara berkala dapat dilakukan untuk menemukan perbedaan data atau nominal sebelum menjadi masalah administratif. Pengelolaan secara terpusat juga membantu HR menangani administrasi Tapera secara lebih konsisten ketika jumlah karyawan semakin banyak.

WhatsApp Hubungi sales