Apa Itu PP TAPERA? Apa Dampaknya Bagi Gaji Karyawan?

By Jordhi FarhansyahPublished 27 May, 2024 Diperbarui 29 Mei 2024

Pemerintah telah mengesahkan aturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020. PP TAPERA ini menjadi langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menyediakan solusi bagi rakyat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah.

PP TAPERA merupakan landasan hukum yang akan menjadi pondasi dari pendirian Badan pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) serta pengenaan iuran yang wajib dibayarkan oleh setiap peserta dari program tersebut.

Lantas, bagaimanakah seluk beluk dari program pemerintah untuk membantu para pekerja mendapatkan rumah idamannya? Kemudian, apakah dampak iuran TAPERA terhadap setiap pemberi kerja?

Apa Itu Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat telah dimuat di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016. Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU tersebut,  Tapera adalah penyimpanan atau sebuah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Program ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan, beserta hasil penyimpanannya setelah masa kepesertaan berakhir. Dana Tabungan Perumahan Rakyat adalah dana amanat yang dimiliki oleh seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil penyimpanannya.

[ Download PP Tapera Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 Di Sini ]

Siapa Saja Peserta Tapera?

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan.

Peserta yang dimaksud adalah:

  • Pekerja
  • Pemberi Kerja
  • Pekerja Mandiri

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional

Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Note : Mau tahu tentang PP Tapera? Baca artikel Memahami Tapera, Jenis Potongan Gaji Baru dengan Sistem Mirip BPJS

Manfaat dan Ketentuan Dana Tapera

Dana Tapera akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, hal ini terkecuali untuk peserta yang berkewarganegaraan asing. Dana Tapera dimanfaatkan untuk beberapa hal lainnya, yaitu:

  • Pemilikan rumah,
  • Pembangunan rumah,
  • Perbaikan rumah.

Beberapa pemanfaatan tersebut dapat diperoleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Merupakan rumah pertama,
  • Hanya diberikan 1 kali,
  • Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembiayaan perumahan.

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan atau ketentuan yang sesuai dengan Pasal 27 Bagian Ke 4 UU No. 4 Tahun 2016 berikut ini:

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan,
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah,
  • Belum memiliki rumah, dan/atau
  • Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.

Jenis Rumah Yang Bisa Dibeli Dengan Dana Tapera

Berikut adalah jenis rumah yang dapat diperoleh oleh peserta dengan memanfaatkan dana Tapera:

  • Rumah tunggal
  • Rumah deret
  • Rumah susun, atau;
  • Penyebutan lain yang setara.

Pembiayaan kepemilikan rumah yang tertera di dalam kategori dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli.

Manfaat dan Seluk Beluk Program Tabungan Perumahan Rakyat

Apa Itu Manfaat dan Seluk Beluk Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

PP TAPERA merupakan produk kebijakan dari pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang mendambakan kepemilikan rumah.

Manfaat utama dari iuran ini adalah mempermudah para anggota iuran untuk mengambil cicilan rumah dengan suku bunga yang rendah dan terjangkau.

Penggunaan dana TAPERA juga tidak hanya dapat digunakan untuk mencicil rumah saja, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki rumah atau membangun rumah.

Dalam PP TAPERA yang dikeluarkan oleh pemerintah, pihak yang wajib menjadi peserta tidak hanya terbatas pada aparatur sipil negara saja, tetapi juga semua pihak yang menerima upah.

Besaran dari iuran yang dikenakan kepada para pekerja sebagai biaya keikutsertaan program ini adalah sebesar tiga persen dari gaji bulanan yang mereka terima.

Dana iuran akan dikelola oleh badan khusus pemerintah yaitu Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat. Tugas utama dari badan tersebut adalah memungut mengelola dana iuran program. Dana yang dikelola oleh BP TAPERA akan dimanfaatkan untuk membiayai segala bentuk usaha perumahan peserta.

Hal penting lainnya yang harus diketahui mengenai program pembiayaan perumahan dari pemerintah ini adalah jangka waktu iuran.

Para peserta dapat memanfaatkan pembiayaan setelah mereka menjalani masa kepesertaan selama 12 bulan.

Status kepesertaan program perumahan dari pemerintah akan secara otomatis berakhir setelah peserta menginjak usia 58 tahun, meninggal dunia, atau peserta tidak membayar iuran selama lima tahun berturut-turut.

Baca Juga: Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen, Apa Itu Iuran Tapera?

Dampak PP TAPERA terhadap Penghitungan Gaji Karyawan

Pengesahan PP TAPERA tidak hanya memberikan pengaruh kepada karyawan saja. Setiap perusahaan dan bisnis juga harus melakukan beberapa penyesuaian terhadap penerapan PP tersebut, terutama dalam hal penghitungan gaji.

Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta kepada BP TAPERA.

Selain kewajiban mendaftarkan karyawan, perusahaan juga harus berkontribusi terhadap pembayaran iuran setiap karyawannya. Perusahaan memiliki kewajiban membayar 2,5 persen dari total 3 persen yang diperhitungkan, dan sisanya dibebankan kepada gaji karyawan.

Pengenaan iuran untuk TAPERA secara otomatis membuat divisi Finance dan HR harus melakukan penyesuaian terhadap perhitungan gaji karyawan. Selain mengubah formula untuk menghitung, HR dan Finance juga harus menyediakan transparansi penghitungan dalam slip gaji karyawan.

Setiap penyesuaian dalam penghitungan gaji akan menyulitkan apabila perusahaan Anda masih menggunakan cara manual yang menyita banyak waktu. Untuk meringankan beban HR dan finance hal tersebut, perusahaan dapat menggunakan aplikasi payroll Mekari Talenta.

Fitur yang ditawarkan Mekari Talenta dari otomatisasi penghitungan gaji dan pajak hingga pembuatan slip gaji online akan membuat kerja HR dan Finance perusahaan menjadi lebih praktis dan efisien.

Terdapat keunggulan lainnya mengenai aplikasi payroll Mekari Telanta yang bisa Anda akses pada tautan berikut https://www.talenta.co/fitur/software-payroll/.

Ingin mencoba terlebih dahulu Mekari Talenta secara gratis? Anda dapat mencoba demo gratis  sekarang juga.

Image
Jordhi Farhansyah
Penulis yang selama 2 tahun terakhir fokus memproduksi konten seputar HR dan bisnis. Selain menulis, sehari-hari Jordhi juga aktif merawat hobinya di bidang fotografi analog.