Pajak Progresif PPh 21: Tarif, Perhitungan, dan Dampaknya pada Payroll
- Pajak progresif PPh 21 adalah pemotongan pajak penghasilan orang pribadi yang persentasenya meningkat seiring dengan tingkatan Penghasilan Kena Pajak.
- Penghitungan pajak sesuai regulasi UU Ketenagakerjaan dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sangat krusial untuk menjaga kepatuhan penggajian perusahaan.
Setiap bulan, perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 dari penghasilan karyawan, tetapi tidak sedikit yang masih keliru menerapkan skema tarif progresif sesuai lapisan penghasilan kena pajak yang berlaku.
Besarnya kontribusi ini menunjukkan bahwa akurasi perhitungan PPh 21, termasuk penerapan tarif progresif yang tepat sesuai lapisan penghasilan kena pajak, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan berdampak langsung pada kepatuhan perusahaan sekaligus penerimaan negara secara keseluruhan.
Kesalahan dalam menghitung tarif progresif, baik akibat kurang update terhadap perubahan regulasi maupun kekeliruan dalam menentukan lapisan penghasilan kena pajak, berisiko menimbulkan kurang bayar, sanksi administratif, hingga proses koreksi pajak yang memakan waktu.
Artikel ini akan membahas pajak progresif PPh 21, PTKP dan PKP, serta tarif dan cara menghitungnya. Pembahasan juga mencakup pengaruh pajak progresif PPh 21 terhadap proses payroll.
Pengertian Pajak Progresif PPh 21

Sebenarnya, tidak ada terminologi khusus yang menyebutkan apa itu pajak progresif PPh 21. Tarif pajak progresif yang diterapkan dalam penghasilan ditentukan oleh seberapa besar penghasilan kena pajak dari Wajib Pajak.
Namun, karena sifat tarifnya yang berangsur naik seiring dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dimiliki dari Wajib Pajak, maka disebutlah tarif progresif PPh 21.
Dalam hal ini, PPh 21 menjadi salah satu jenis pajak penghasilan orang pribadi yang perhitungannya perlu dipahami oleh perusahaan maupun karyawan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen dalam perhitungan PPh 21 yang digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan yang dikenakan pajak.
Besaran PTKP sendiri mengacu pada status Wajib Pajak dan jumlah tanggungan. Aturan PTKP sendiri telah diatur oleh Kementerian Keuangan melalui PMK No.101/PMK.010/2016. Adapun tarif PTKP adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp54.000.000 per tahun.
- Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin sebesar Rp4.500.000 per tahun.
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan sebesar Rp4.500.000 per orang, dengan maksimal tiga orang tanggungan.
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp54.000.000 per tahun.
Misal, Andi seorang pekerja yang memiliki istri dan memilih memisahkan penghasilannya dengan istri serta mereka memiliki punya satu anak. Maka PTKP Andi adalah Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000.
Dengan adanya PTKP, penghasilan Wajib Pajak sampai dengan batas PTKP tidak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, HR perlu memastikan status PTKP dan jumlah tanggungan karyawan tercatat dengan benar dalam proses perhitungan PPh 21.
Baca juga: Inilah Penjelasan Jumlah Tanggungan NPWP dalam Menghitung PTKPPenghasilan Kena Pajak (PKP)
Berbeda dengan PTKP, Penghasilan Kena Pajak (PKP) sangat bergantung dari berapa penghasilan Wajib Pajak setelah penghasilan neto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Maksudnya adalah PKP merupakan penghasilan yang menjadi dasar untuk menerapkan tarif pajak setelah penghasilan neto dikurangi dengan PTKP.
Bagi pegawai tetap, penghasilan neto diperoleh setelah penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang yang diperbolehkan sesuai ketentuan perpajakan.
Misal, Andi seorang single dan memiliki penghasilan neto Rp80.000.000 per tahun.
Karena Andi masih single maka nilai PTKP-nya sebesar Rp54.000.000, sehingga PKP Andi adalah Rp80.000.000 – Rp54.000.000 = Rp26.000.000.
Barulah, PKP ini menjadi dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang dengan menerapkan tarif pajak sesuai dengan lapisan PKP.
Oleh karena itu, memahami PKP penting dalam perhitungan PPh 21 karena nilai PKP menentukan lapisan tarif progresif yang digunakan dalam penghitungan pajak tahunan.
Memahami konsep PTKP dan PKP saja belum cukup jika perhitungan pajak masih dilakukan manual. Kelola perhitungan PPh 21 dan payroll karyawan lebih praktis bersama jasa konsultan penggajian Mekari Talenta.
Baca juga: Mengenal 4 Subjek PPh dan Non Subjek PajakBerapa Tarif Pajak Progresif PPh 21 yang Berlaku?
Tarif pajak progresif PPh 21 diterapkan berdasarkan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP). Semakin besar PKP yang dimiliki Wajib Pajak, semakin tinggi lapisan tarif yang dapat dikenakan.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, tarif pajak progresif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri terdiri dari lima lapisan sebagai berikut:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Tarif tersebut tidak dikenakan sekaligus pada seluruh PKP dengan satu persentase. Setiap bagian PKP dikenakan sesuai dengan lapisan tarifnya.
Artinya, jika PKP seorang karyawan mencapai lapisan 15%, bagian PKP sampai dengan Rp60.000.000 tetap dikenakan tarif 5%, sedangkan bagian di atas Rp60.000.000 dikenakan tarif 15%.
Bagi HR dan tim payroll, pemahaman mengenai lapisan tarif ini penting agar perhitungan PPh 21 tahunan karyawan dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Namun, perlu dibedakan antara tarif progresif Pasal 17 dan mekanisme pemotongan PPh 21 bulanan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)Bagaimana Cara Menghitung Pajak Progresif PPh 21?

Setelah mengetahui apa itu tarif pajak progresif, maka pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana perhitungan pph 21 karyawan dengan tarif pajak progresif yang benar?
Banyak yang masih keliru dalam melakukan tarif pajak progresif yaitu dengan langsung mengalikan seluruh Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan satu tarif berdasarkan lapisan tertinggi.
Padahal, tarif pajak progresif memiliki cara hitung tersendiri.
Misalnya, PKP sebesar Rp60.000.000 seluruhnya masih berada pada lapisan pertama, sehingga dikenakan tarif 5%, bukan 15%.
Lantas bagaimana perhitungan pajak yang benar yang benar agar tidak terjadi kesalahan pada saat cetak slip gaji karyawan di perusahaan?
Cara yang benar dalam menghitung tarif pajak progresif adalah membagi PKP ke dalam beberapa lapisan sesuai batas penghasilan, kemudian mengalikan setiap bagian dengan tarif yang berlaku pada lapisan tersebut.
Setelah itu, seluruh hasil perhitungan dari masing-masing lapisan dijumlahkan.
Misalnya, PKP Aldi sebesar Rp60.000.000. Karena seluruh PKP masih berada pada lapisan pertama, maka Rp60.000.000 dikalikan dengan tarif 5%.
Jika PKP lebih dari Rp60.000.000, maka bagian sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%, sedangkan sisa PKP di atas Rp60.000.000 dikenakan tarif lapisan berikutnya sebesar 15%.
Jika masih bingung, coba simak simulasi sederhana perhitungan tarif pajak progresif PPh 21 yang diterapkan dalam penghasilan berikut ini.
Contoh 1
Aldi seorang karyawan single dengan penghasilan Rp8.000.000 per bulan dengan iuran hari tua Rp160.000 per bulan.
Dalam payroll, penghasilan bulanan seperti ini biasanya menjadi dasar awal untuk menghitung PPh 21 per bulan. Untuk melihat contoh penerapan tarif progresif secara tahunan, penghasilan Aldi dapat diproyeksikan terlebih dahulu selama satu tahun.
Berapa pajak penghasilan progresif yang dikenakan Aldi?
Untuk menjawabnya, mari jabarkan satu per satu dengan proyeksi penghasilan disetahunkan:
- Rp8.000.000 x 12 bulan = Rp96.000.000
- Rp160.000 x 12 bulan = Rp1.920.000
- Biaya jabatan yang diatur dalam PMK No.168/2023 yaitu 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp6.000.000 setahun. Berarti Rp96.000.000 x 5% = Rp4.800.000
Maka penghasilan neto Aldi adalah: Rp96.000.000 – (Rp1.920.000 + Rp4.800.000) = Rp89.280.000
Kemudian, karena Aldi single, maka PTKP yang dikenakan Aldi adalah Rp54.000.000 berarti, Rp89.280.000 – Rp54.000.000 = Rp35.280.000
Oleh karena itu, Penghasilan Kena Pajak (PKP) Aldi sebesar Rp35.280.000 dan masih berada pada lapisan pertama, yaitu PKP sampai dengan Rp60.000.000 yang dikenakan tarif 5%.
Langsung saja dikalikan yaitu, Rp35.280.000 x 5% = Rp1.764.000.
Jadi, PPh 21 terutang Aldi sebesar Rp1.764.000 setahun.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Karyawan Lengkap dengan SimulasinyaContoh 2
Amin seorang karyawan single dengan penghasilan Rp15.000.000 per bulan dengan iuran hari tua Rp300.000 per bulan.
Berapa pajak penghasilan progresif yang dikenakan Amin?
Jika dijabarkan satu per satu, maka dapat diproyeksikan penghasilan setahunnya sebagai berikut:
- Rp15.000.000 x 12 bulan = Rp180.000.000
- Rp300.000 x 12 bulan = Rp3.600.000
- Biaya jabatan berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023 yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp6.000.000 setahun.
Maka penghasilan neto Amin adalah:
Rp180.000.000 – (Rp3.600.000 + Rp6.000.000) = Rp170.400.000
Kemudian, karena Amin berstatus TK/0, PTKP yang dikenakan adalah Rp54.000.000. Maka:
Rp170.400.000 – Rp54.000.000 = Rp116.400.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Amin sebesar Rp116.400.000 dan berada pada lapisan tarif kedua, yaitu 15%.
Untuk menghitung pajak penghasilannya, PKP dibagi ke dalam dua lapisan tarif sebagai berikut:
- Lapisan pertama: Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
- Lapisan kedua: (Rp116.400.000 – Rp60.000.000) x 15% = Rp56.400.000 x 15% = Rp8.460.000
Maka PPh 21 Amin secara progresif adalah:
Rp3.000.000 + Rp8.460.000 = Rp11.460.000 per tahun
Bandingkan jika Anda mengalikan langsung Rp116.400.000 dengan tarif 15%, maka akan didapat hasil Rp17.460.000. Cara tersebut tidak tepat karena tarif 15% hanya dikenakan pada bagian PKP yang berada di atas Rp60.000.000.
Contoh 3
Setelah melalui perhitungan PTKP, Ali seorang CEO perusahaan ternama memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp800.000.000 per tahun.
Berapakah PPh progresif yang dikenakan kepada Ali?
Untuk menghitungnya, perlu diketahui batas setiap lapisan tarif pajak progresif sebagai berikut:
- Lapisan pertama dikenakan tarif 5% untuk PKP sampai dengan Rp60.000.000.
- Lapisan kedua dikenakan tarif 15% untuk bagian PKP di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000. Rentang yang dikenai tarif ini adalah Rp190.000.000 (Rp250.000.000 – Rp60.000.000).
- Lapisan ketiga dikenakan tarif 25% untuk bagian PKP di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000. Rentangnya adalah Rp250.000.000.
- Lapisan keempat dikenakan tarif 30% untuk bagian PKP di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000.
Untuk PKP Ali sebesar Rp800.000.000, perhitungannya adalah:
- Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
- Rp190.000.000 x 15% = Rp28.500.000
- Rp250.000.000 x 25% = Rp62.500.000
Sementara itu, sisa PKP yang masuk ke lapisan keempat adalah:
Rp800.000.000 – (Rp60.000.000 + Rp190.000.000 + Rp250.000.000) = Rp300.000.000
Maka, perhitungan lapisan keempat:
- Rp300.000.000 x 30% = Rp90.000.000
Kemudian, hasil dari setiap lapisan tarif dijumlahkan:
Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp62.500.000 + Rp90.000.000 = Rp184.000.000
Jadi, PPh terutang Ali selama satu tahun adalah Rp184.000.000.
Baca Juga: Begini Cara Perhitungan Tarif Progresif PPh 21 Wajib Pajak PribadiBagaimana Pajak Progresif PPh 21 Memengaruhi Proses Payroll?
Perhitungan pajak progresif PPh 21 membuat proses payroll perlu memperhatikan berbagai komponen penghasilan dan status pajak karyawan.
Kesalahan dalam mencatat penghasilan, PTKP, atau komponen pengurang dapat memengaruhi besaran PPh 21 yang harus dipotong.
Bagi perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak, perhitungan secara manual juga dapat membuat proses payroll menjadi lebih kompleks. Tim HR dan payroll perlu memastikan data penghasilan setiap karyawan akurat serta menghitung pajak sesuai lapisan tarif yang berlaku.
Selain itu, perusahaan juga perlu membedakan tarif progresif Pasal 17 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh 21.
Untuk pegawai tetap, TER digunakan pada masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan penghitungan pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17.
Karena itu, penggunaan sistem payroll dapat membantu perusahaan mengurangi pekerjaan manual dalam menghitung PPh 21.
Data penghasilan, komponen payroll, dan perhitungan pajak dapat dikelola dalam satu sistem sehingga proses penggajian menjadi lebih praktis dan mengurangi risiko kesalahan perhitungan.
Standardisasi Perhitungan Pajak Progresif PPh 21 melalui Mekari Talenta
Perhitungan pajak progresif PPh 21 memerlukan konsistensi pengelolaan Penghasilan Kena Pajak dan komponen payroll setiap karyawan.
Dalam organisasi dengan jumlah karyawan dan komponen penggajian yang besar, standardisasi proses menjadi bagian penting dari pengendalian payroll dan kepatuhan perpajakan.
Pengelolaan payroll secara manual meningkatkan ketergantungan pada proses administratif dalam perhitungan gaji, pajak, dan komponen penghasilan lainnya. Kondisi tersebut memerlukan mekanisme pengelolaan yang terstruktur agar data dan perhitungan payroll dapat diproses secara konsisten.
Standardisasi penggajian dan perhitungan PPh 21 melalui Software Payroll Mekari Talenta yang mendukung pengelolaan payroll berbasis data, termasuk perhitungan gaji dan pajak karyawan secara otomatis.
Kapabilitas payroll mencakup:
- Otomasi perhitungan gaji dan PPh 21 berdasarkan data serta komponen payroll karyawan
- Konsolidasi data karyawan dan komponen penggajian dalam satu lingkungan pengelolaan
- Standardisasi proses payroll untuk mendukung konsistensi penggajian lintas karyawan
- Pengelolaan dan pelaporan payroll secara terstruktur sebagai bagian dari tata kelola payroll perusahaan
Kapabilitas tersebut mendukung konsistensi perhitungan payroll, pengendalian proses penggajian, dan kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk organisasi yang memerlukan pengelolaan payroll terintegrasi, layanan Payroll Service mendukung pelaksanaan proses penggajian dengan dukungan tim profesional kami.
Konsultasikan kebutuhan Anda kepada tim ahli Mekari Talenta untuk menentukan pendekatan pengelolaan payroll yang selaras dengan struktur dan kebutuhan organisasi.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa yang harus dilakukan jika data PTKP karyawan berubah?
Apa yang harus dilakukan jika data PTKP karyawan berubah?
HR perlu memperbarui status PTKP karyawan berdasarkan data dan dokumen yang menjadi dasar perubahan tersebut. Perubahan status dapat memengaruhi besarnya PTKP dan pada akhirnya berdampak pada Penghasilan Kena Pajak serta PPh 21. Data yang diperbarui juga perlu digunakan secara konsisten dalam proses payroll berikutnya. Karena itu, perusahaan sebaiknya memiliki prosedur untuk menerima, memverifikasi, dan memperbarui perubahan data karyawan.
Apakah perubahan penghasilan karyawan dapat mengubah tarif PPh 21 yang dikenakan?
Apakah perubahan penghasilan karyawan dapat mengubah tarif PPh 21 yang dikenakan?
Perubahan penghasilan dapat memengaruhi besarnya Penghasilan Kena Pajak karyawan. Jika PKP meningkat dan melewati batas lapisan tertentu, sebagian penghasilan dapat masuk ke lapisan tarif berikutnya. Namun, kenaikan lapisan tarif tidak berarti seluruh PKP langsung dikenakan tarif yang lebih tinggi. Setiap bagian PKP tetap dihitung berdasarkan lapisan tarif yang sesuai.
Bagaimana jika perusahaan salah menghitung atau memotong PPh 21 karyawan?
Bagaimana jika perusahaan salah menghitung atau memotong PPh 21 karyawan?
Perusahaan perlu melakukan pemeriksaan untuk mengetahui sumber kesalahan dalam perhitungan atau pemotongan pajak. HR atau tim payroll dapat meninjau kembali data penghasilan, status PTKP, komponen pengurang, serta metode perhitungan yang digunakan. Jika ditemukan kekeliruan, perusahaan perlu melakukan koreksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dokumentasi atas proses koreksi juga penting agar perubahan dapat ditelusuri dan digunakan sebagai bahan evaluasi payroll.
Mengapa perusahaan perlu menggunakan sistem payroll untuk perhitungan PPh 21?
Mengapa perusahaan perlu menggunakan sistem payroll untuk perhitungan PPh 21?
Sistem payroll dapat membantu mengurangi pekerjaan manual dalam mengolah data penghasilan dan komponen payroll karyawan. Pengelolaan data yang terintegrasi juga memudahkan HR memastikan informasi yang digunakan dalam perhitungan pajak tetap konsisten. Hal ini menjadi semakin penting ketika perusahaan memiliki banyak karyawan dengan komponen penghasilan yang berbeda. Meski begitu, perusahaan tetap perlu memastikan sistem dan parameter perhitungan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Seberapa sering perusahaan perlu memeriksa perhitungan PPh 21 dalam proses payroll?
Seberapa sering perusahaan perlu memeriksa perhitungan PPh 21 dalam proses payroll?
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara rutin sebagai bagian dari pengendalian proses payroll. Selain pemeriksaan berkala, review juga penting dilakukan ketika terdapat perubahan regulasi, struktur penghasilan, status PTKP, atau komponen payroll karyawan. HR dapat membandingkan hasil perhitungan dengan data payroll dan melakukan pengecekan terhadap perubahan yang tidak biasa. Langkah ini membantu perusahaan menemukan kesalahan lebih awal sebelum berdampak pada pemotongan pajak dan pelaporan.
